Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, Selasa (15/3/2022). Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun poin-poin tersebut yakni:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan. 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);

i) Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;

j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan;

k) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

l) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;

m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;   

n) Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Dalam edaran juga disampaikan, jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

 

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Peraturan tentang Kelembagaan KPI (PKPI). Peraturan tersebut belum pernah direvisi sejak ditetapkan pada 2014 lalu. Rencananya, draf final hasil revisi akan ditetapkan menjadi Peraturan Kelembagaan pada Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun ini.

“Ini merupakan hasil keputusan dari rekomendasi Rakornas 2021 yang memandatkan melakukan penyempurnaan atas draf Peraturan KPI tahun 2019 yang nanti paling lambat ditetapkan pada Rakornas KPI tahun ini. Revisi ini menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi yang terjadi sekarang ini,” kata PIC Perubahan PKPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam Forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Revisi PKPI Kelembagaan Zona 3 dan 4 yang berlangsung hybrid di Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Irsal, poin-poin penting yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi menyangkut fungsi dan status serta struktur kesekretariatan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), rekruitmen pemilihan Anggota KPI, hingga kode etik KPI. Pembuatan kode etik ini dengan tujuan membentuk lembaga yang professional, berwibawa, kuat dan berintegritas.

“Persoalan rekruitmen juga jadi sorotan agar ada kesamaan prosedur yang tegas dan jelas untuk diimplementasikan disetiap pemilihan Anggota KPI, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujar Irsal Ambia.

Revisi ini, lanjut Irsal, dalam rangka memberi penegasan dan memperjelaskan produk hukum yang akan dikeluarkan. Hal ini agar tidak ada kebingungan ketika akan menetapkan judul dari produk hukum yang akan dibuat KPI. 

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan bahwa revisi ini mencakup KPI secara keseluruhan. Karenanya, perubahan ini menjadi isu dan menjadi bahan pikiran bersama. “Semua usulan kita akan tampung. Ini bagian partisipasi kita bersama,” katanya kepada Tim Penyempurnaan PKPI yang terdiri dari perwakilan 33 KPID. Pembahasan revisi di bagi menjadi 4 zona. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka acara FGD berharap pembahasan revisi PKPI menghasilkan keputusan yang tegas dan jelas agar saat implementasinya berjalan sesuai dan terarah. Dalam forum tersebut, turut hadir secara langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Komisioner KPID Yogyakarta. *** 

 

Jakarta -- Penghentian siaran TV analog atau ASO (analog switch off) Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran (166 kabupaten dan kota) dilaksanakan pada 30 April 2022 mendatang. Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak 3,202,470 juta unit (Data dari Siaran Pers Kominfo tanggal 25 Februari 2022). 

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada otoritas di Kemenkominfo agar memperhatikan berbagai hal terkait metode distribusi STB, ketepatan sasaran, legalitas perangkat hingga pelibatan stakeholder daerah dalam penyaluran perangkat.

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui informasi mengenai metode penyaluran bantuan STB tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya kebingungan serta ketidakjelasan bagaimana perangkat tersebut sampai ke tangan mereka.

“Apakah STB itu diantarkan secara langsung. Apakah dikirimkan melalui pos atau dikirim dengan cara apa. Publik harus mengetahuinya,” kata Reza, Rabu (16/3/2022).  

Selain itu, penyaluran perangkat penerima siaran digital ini harus memperhatikan wilayah layanan siaran dan keterjangkauan siaran FTA (free to air). “Jangan sampai sudah diberikan sementara siaran penyelenggara MUX tidak menjangkau desa tersebut, STB berpotensi tidak bisa digunakan. Tentunya ini jadi mubazir,” jelas Echa, panggilan akrabnya.

Semenjak pemerintah menetapkan pelaksanaan ASO jatuh pada 2 November 2022 mendatang, peredaraan alat penerima siaran TV digital di pasaran domestik semakin banyak. Kondisi ini harus diantisipasi dengan legitimasi dari produsen serta Kemenkominfo. 

“Kami meminta kepada produsen elektronik dan Kominfo mengumumkan kepada masyarakat terkait STB yang sudah tersertifikasi. Jangan sampai masyarakat salah membeli alat. Dan kalo ada yang tidak tersertifikasi bisa ditertibkan,” pinta Koodinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta Pemerintah agar melibatkan stakeholder terkait di daerah dalam menyalurkan STB. “KPID, Balmon, Pemda hingga PKH (Pendamping Keluarga Harapan) di Dinas Sosial harus dilibatkan dalam pendistribusian. Ini sangat penting untuk memastikan dan memverifikasi secara baik jika STB yang disalurkan itu sampai ke penerima bantuan dan digunakan dengan benar,” tutup Reza. ***

 

Jakarta -- Dipilihnya Elang Mahkota Teknologi (EMTEK) sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2022 Qatar menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyaksikan pertandingan sepakbola melalui siaran TV digital free to air (FTA). Pasalnya, setelah 2 November 2022, seluruh siaran TV di tanah air telah berganti siaran digital yang secara kualitas jauh lebih baik dari teknologi siaran analog.

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyambut baik terpilihnya EMTEK sebagai pemenang hak siar pertandingan sepakbola paling bergengsi ini. Menurutnya, momentum piala dunia yang akan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember mendatang bertepatan dengan pelaksanaan migrasi siaran dari TV analog ke TV digital secara nasional. 

“Pada saat itu, tepatnya pada tanggal 2 November, Indonesia telah melakukan perpindahan dari siaran TV analog ke siaran YV digital secara menyeluruh. Ini artinya kita akan menyaksikan seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia Qatar dengan mode siaran digital. Ini seperti kado yang manis bagi masyarakat pencinta sepakbola di tanah air. Mereka akan nonton pertandingan sepakbola di TV dengan kualitas yang lebih baik yakni jernih, bersih dan canggih,” ujar Echa, panggilan akrabnya.

Namun begitu, masyarakat harus mengetahui apakah daerah tempat tinggalnya tercakup jaringan layanan siaran dua stasiun televisi free to air yang ada di bawah bendera grup EMTEK yakni SCTV dan Indosiar. Jika belum, ini tentunya menjadi catatan bagi penyelenggara untuk menyediakan ketersediaan layanan siaran tersebut. 

“Sepakbola menjadi tontonan yang paling digemari hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena ini kebutuhan bersama, sebaiknya daerah-daerah yang belum terlayani siaran kedua TV tersebut dapat dijangkau,” pinta Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza berharap perhelatan Piala Dunia Qatar menjadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk migrasi penyiaran ke digital. “Saya juga berharap distribusi perangkat penerima siaran TV digital atau set top box untuk masyarakat tidak mampu dapat dilakukan dengan baik dan berjalan tanpa ada gangguan,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Lombok -- Fungsi utama penyiaran adalah menyampaikan kebenaran dan pengetahuan (truth and knowledge). Fungsi ini semestinya digunakan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat. Namun begitu, kebenaran suatu informasi harus juga terakses kepada publik secara merata. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) dengan mengusung tema “Komunitas, Kualitas dan Konvergensi Media” di Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/3/2022)

Bambang menambahkan, secara prinsip informasi yang disampaikan ke publik harus sesuai dengan jati diri bangsa. Informasi ini harus juga dapat dijangkau oleh seluruh warga negara Indonesia dimanapun berada termasuk yang ada di batas-batas luar negara. 

“Sehingga, penyiaran dapat menjadi bagian dari diseminasi informasi untuk membangun NKRI secara inklusif dan berkeadilan,” kata Bambang.

Saat ini, masyarakat memasuki era informasi dengan kelimpahan informasi yang terbatas. “Jika sebelumnya kita dihadapkan dengan persoalan kelangkaan informasi, maka di era ini membludaknya informasi justru menjadi masalah,” tutur Bambang. 

Dia juga menyinggung soal konglomerasi dan monopoli media. Menurutnya, hal ini harus dapat dicegah sehingga menciptakan keragaman kepemilikan (diversity of ownership). 

“Semakin beragam pemilik media penyiaran, maka keragaman konten (diversity of content) dan kebergaman pendapat di media (diversity of voice) dapat kita rasakan bersama. Oleh karena-nya, penguatan KPI sebagai lembaga yang menjadi regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus dipertajam sesuai dengan kebutuhan tantangan yang dihadapi,” pinta Bambang.

Sementara itu, Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohammad Reza, menyampaikan maksud diselenggarakan FMPP di NTB yakni untuk menyerap aspirasi dan dinamika penyiaran di daerah. Dia mengatakan, pekan sebelumnya, forum yang sama dilakukan KPI di Medan, Sumatera Utara.

“KPI ingin memanfaatkan forum ini untuk mewadahi aspirasi masyarakat terhadap penyiaran sehingga tatanan informasi nasional adil merata dan seimbang dapat tercapai. Kami juga menampung, meneliti dan menindaklanjuti kritik, apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran,” kata Echa, panggilan akrabnya.

KPI memiliki kewenangan yang diamanahkan UU Penyiaran untuk menjalin hubungan dengan masyarakat terkait mewadahi masukan dan gagasan tentang penyiaran di tanah air. KPI juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

Reza mengatakan pihaknya tidak akan diam (pasif) dengan gempuran informasi. “Informasi yang terkadang kebenaran samar, mengandung kebohongan dan kebencian menjadi konsumsi dan mengalir di medium lain. Sementara itu, KPI dengan caranya terus berupaya menjaga TV dan radio untuk menjadi referensi pemberi informasi yang benar dan layak untuk dikonsumsi publik,” ujarnya. 

Seperti yang sudah diketahui proses migrasi dari siaran TV analog ke TV digital akan dimulai pada tahun ini. Reza berharap dapat berjalan lancar karena Indonesia harus mengejar negara yang sudah beralih ke penyiaran digital. 

Perihal bantuan set top box (STB) bagi masyarakat, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Provinsi NTB akan menerima sebanyak 153,086 STB. 

Menurut Reza, program bantuan ini sangat membantu masyarakat yang dianggap punya kekurangan untuk mendapat STB. Program ini mendapatkan dukungan dari beberapa lembaga induk jaringan diantaranya, Metro TV, SCTV, GTV, RTV dan Trans TV.

“Kami berharap kolaborasi dan akselarasi ini membuat masyarakat jadi dapat menerima siaran berkualitas. Saya mendapat info dari KPID NTB ada beberapa titik yang sampai saat ini masih tidak bisa menerima siaran free to air. Kami terus berkolaborasi dengan BAKTI, Kominfo dan TVRI akan hadir di titik-titik di daerah yang belum mendapat layanan siaran blank spot,” tandas Reza. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.