Jakarta – KPI Pusat mengundang diskusi TVRI membahas sejumlah program siaran yang ada di lembaga penyiaran publik tersebut, Rabu, 29 Juli 2015. Hadir dalam diskusi yang berlangsung di kantor KPI Pusat Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Sujarwanto Rahmat Arifin. Adapun TVRI dihadiri langsung Direktur Program TVRI, Markus RA Prasetyo.

Di awal diskusi, Markus Prasetyo biasa disapa Kepra, mengucapkan terimakasih atas pengawasan dan peringatan yang dilakukan KPI terhadap program acara yang ada di TVRI. Menurutnya, apa yang dilakukan KPI memberi dorongan terhadap pihaknya untuk terus meningkatkan program isi siarannya.

“Kami sangat bersungguh-sungguh melakukan pengawasan internal kami. Karena itu, kami sangat keras terhadap hal-hal sensitif. Kami sadar atas tanggungjawab kami sebagai media pemersatu bangsa. Karena itu, kami berterimakasih atas pengawasan yang dilakukan KPI dan berharap KPI bisa selalu mengingatkan kami atas tanggungjawab tersebut,” kata Kepra yang ikut didampingi GM News dan GM Program TVRI, Bambang Siswanto dan Irfan.

Sementara itu, S. Rahmat Arifin menegaskan, TVRI memiliki beban lebih berat ketimbang lembaga penyiaran swasta. Pasalnya, TVRI merupakan televisi milik publik. Karenanya, lanjut Rahmat, apa yang diinginkan publik merupakan acuan bagi TVRI untuk membuat sebuah program, bukannya rating.

“Saya mengapresiasi TVRI yang sudah menghilangkan tayangan iklan-iklan pengobatan alternatif dan investasi yang merugikan masyarakat,” tambah Rahmat.

Apresiasi senada juga disampaikan Agatha Lily terkait langkah TVRI yang tidak lagi menayangkan iklan-iklan pengobatan alternatif. Lily juga mengapresiasi langkah yang dilakukan TVRI pada saat acara resepsi perkawinan anak Presiden Joko Widodo. Menurutnya, cara TVRI dapat menjadi acuan bagi televisi lain dalam menyiarkan acara sejenis.

Lily juga mengingatkan TVRI untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan programnya. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan TVRI dampaknya akan besar karena televisi publik adalah tumpuan masyarakat Indonesia. “Saya harap TVRI menjadikan publik sebagai acuan dan tidak terpengaruh rating,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Kepra juga menyampaikan sejumlah upaya TVRI untuk meningkatkan kualitas siaran seperti mengikuti berbagai Diklat terkait dan memperketat pengawasan internal. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyelenggarakan acara Penghargaan Program Siaran Ramadhan Terbaik dan Apresiasi Program Siaran Ramadhan 2015. Kegiatan ini adalah agenda tahunan yang dilaksanakan KPI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengevaluasi sekaligus mengapresiasi program siaran Ramadhan setiap tahun.

Penghargaan Program Siaran Ramadhan adalah puncak kegiatan pengawasan dan penilaian yang dilakukan KPI bersama MUI untuk tayangan siaran televisi selama bulan puasa. Sebelum masuknya bulan Ramadhan, KPI sudah mengundang seluruh Lembaga Penyiaran dan menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas siaran yang lebih baik dari Ramadhan sebelumnya, yakni program acara yang menyajikan siaran yang mendorong kekhusukan selama pelaksanaan puasa. Selain itu, KPI juga memberikan teguran, sanksi, dan pembinaan kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar pada setiap 10 hari pelaksaan Ramadhan.

Pada Ramadhan tahun lalu, KPI dan MUI memberikan apresiasi kepada sejumlah program acara. Tahun ini ada yang berbeda, ada Penghargaan Program Siaran Ramadhan Terbaik dan Apresiasi Program Siaran Ramadhan. Penghargaan Program acara terbaik diberikan untuk tayangan yang dianggap memenuhi kriteria, Kualitas; substansi materi yang relevan dan kontekstual dengan Ramadhan, Kreativitas; Pengemasan yang menarik dan disukai pemirsa, Orisinalitas; keaslian ide program, dan Kontinuitas; konsistensi dan survive. 

Penghargaan Program Acara Ramadhan Terbaik diberikan untuk empat jenis program acara, yakni Talent Show, Feature/Dokumenter, Sinetron, dan Reality Show. Sedangkan untuk Apresiasi Program Acara Ramadhan diberikan tanpa ketentuan kategori acara, lintas jenis dan genre acara dengan kriteria baik. 

Acara Penghargaan Siaran Program Siaran Ramadhan 2015 akan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2015 di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, Pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini bersamaan dengan acara halal bihalal KPI. Acara akan dihadiri oleh Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Ketua MUI, sejumlah Direktur Lembaga Penyiaran dan pemilik media penyiaran, serta awak media.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati program-program ramadhan di televisi yang berkualitas. Hal itu ditetapkan dalam rapat akhir antara KPI dan MUI di kantor KPI Pusat (24/7). Dalam rapat tersebut, KPI dan MUI membahas program-program mana saja yang layak diberikan penghargaan. Kedua lembaga ini juga memberikan penilaian terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang konsisten menjaga program-program siarannya, agar sesuai dengan semangat bulan Ramadhan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho. Sedangkan dari MUI, dipimpin oleh Imam Sujarwo. Selain membahas program yang berkualitas, MUI dan KPI juga menilai program-program televisi di bulan Ramadhan yang buruk.  KPI berharap, pemberian penghargaan dan pengumuman program Ramadhan yang buruk ini dapat memacu lembaga penyiaran meningkatkan kualitas tayangan ramadhannya di tahun depan. 

Rencananya, KPI dan MUI akan memberikan apresiasi terhadap tayangan Ramadhan tahun pada Jumat, 31 Juli 2015, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi pada program siaran “Gang Senggol” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada 18 Juli 2015 pukul 01.19 WIB. Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 27 Juli 2015 memutuskan terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran adn Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Dalam tayangan tersebut, program Gang Senggol yang merupakan program rohani agama Kristiani, banyak menampilkan penggunaan atribut agama Islam. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan umat Islam di Indonesia. Dari kajian yang dilakukan oleh KPI, tayangan ini berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama karena tayangan ini muncul pada momen hari raya Idul Fitri. Karenanya KPI memutuskan program ini melanggar Pasal 6 dan Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012, dan diganjar sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat menerima kurang lebih 200 (dua ratus) pengaduan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap tayangan tersebut. KPI mengingatkan bahwa segala sesuatu yang terkai dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal-hal yang sensitif dan harus dihormati. Tayangan Gang Senggol yang muncul pada hari raya umat Islam ini justru menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu KPI meminta segera MNC TV melakukan evaluasi internal dan tidak melakukan kesalahan tersebut, sebagai wujud kontribusi televisi terhadap hadirnya kehidupan antar umat beragama yang harmonis.  

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Bioskop Indonesia  Premiere yang tayang di Trans TV. Sanksi ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang ditemui dalam program tersebut, pada episode “Jangan Bercermin di Jumat Kliwon” yang tayang 4 Juli 2015. 

Pada episode tersebut, didapati muatan mistik dan horor yang menurut ketentuan hanya dapat muncul pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni pukul 22.00-03.00. Sedangkan Bioskop Indonesia Premiere: Jangan Bercermin di Jumat Kliwon ini, tayang pada pukul 13.02 WIB. KPI menilai, program ini telah melanggar perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik dan horor,  penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang Dewasa. 

Bioskop Indonesia Premiere sebelumnya telah menerima sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas tayangan: Bioskop Premire Indonesia:  Salon Madam Sulam Alis dan Bioskop Indonesia Premiere: Tusuk Konde Nyi Sukma.  Untuk itu,  sanksi penghentian sementara dijatuhkan KPI ini merupakan peningkatan sanksi atas tidak diindahkannya teguran-teguran administratif sebelumnya. Sanksi penghentian sementara ini berlaku selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada 18 Juli 2015. 

KPI mengingatkan kembali, tentang ketentuan  penayangan program siaran bermuatan mistik atau horor sebagai  muatan yang boleh tampil pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa). Karenanya, muatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sesuai pasal 32 SPS KPI tahun 20012.  Jika didapati program ini masih menyiarkan muatan mistik atau horor di luar ketentuan jam tayang Dewasa, maka durasi penghentian sementara akan ditingkatkan. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.