Jakarta - Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode kedua (Mei-Juni 2015) yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (Sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (sembilan) kota di Indonesia menunjukkan masih rendahnya kualitas program sinetron, variety show dan infotainment di televisi. Dalam survei yang dilakukan bersama Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Hasanuddin Makasar, Universitas Sumatera Utara Medan, Institut Agama Islam Negeri Ambon, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan Universitas Udayana Denpasar ini memang terjadi sedikit peningkatan indeks kualitas program televisi. Jika pada survei yang pertama (Maret-April 2015), indeks yang didapat 3,25 maka pada survei kedua (Mei-Juni 2015) indeks kualitas program televisi sebesar 3,27.

Dalam survei ini, KPI telah menetapkan indikator-indikator dengan rujukan tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Indikator tersebut adalah, membentuk watak, idetitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman, menghormati keberagaman, menghormati orang dan kelompok tertentu. Selain itu, masih merujuk pada undang-undang yang sama, indikator yang ditetapkan oleh KPI adalah program tayangan tidak memuat kekerasan, tidak bermuatan seksual dan tidak bermuatan mistik, horor dan supranatural.

Berdasarkan indikator yang merujuk pada regulasi penyiaran tersebut, survei periode Mei-Juni 2015 ini masih menunjukkan rendahnya kualitas dari program infotainment, variety show, dan sinetron, yakni di kisaran angka indeks 2,37 hingga 2,71. Perolehan itu, jauh dari standar baik yang ditetapkan KPI, yakni angka indeks 4. Meski demikian, ketiga kategori tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan indeks kualitas dengan jumlah yang kecil.

Secara umum ada 9 (Sembilan) kategori program siaran yang ikut disurvei, yakni program anak-anak, komedi, wisata/ budaya, religi, talkshow, variety show infotainment, sinetron/FTV, dan berita. Dari sembilan kategori ini terdapat tiga kategori yang mengalami penurunan indeks, yakni program anak, talkshow, dan wisata/budaya.

Pada Survei Indeks Kualitas Program Televisi tentang program khusus, dilakukan juga pengujian terhadap masing-masing tiga program yakni, program anak, infotainment, dan talkshow.  Untuk program infotainment yang menjadi sample penelitian adalah Rumpi No Secret, Silet, dan Was-Was. Indeks dari ketiga infotainment tersebut masih di bawah standar kualitas KPI, yakni 2, 48 untuk Rumpi No Secret, 2,53 untuk Silet, dan 2,48 untuk Was-Was. Dari hasil penelitian ini, terlihat program infotainment dinilai rendah oleh responden terutama dalam aspek penghormatan terhadap kehidupan pribadi, melindungi orang atau kelompok masyarakat tertentu, melindungi kepentingan publik dan hiburan yang sehat.  Untuk keempat indikator tersebut, semua program infotainment yang diteliti mendapatkan nilai indeks di bawah 2,5.

Sedangkan untuk program anak, indikator yang dibuat oleh KPI adalah topik sesuai umur anak, merangsang kognisi dan motorik anak, memberikan model perilaku yang baik, penekanan atas pentingnya nilai-nilai dan norma sosial, tanpa kekerasan, tanpa pornografi, tanpa horor dan mistis serta penghormatan terhadap orang dan kelompok tertentu. Untuk program anak, penelitian mengambil sample program Matlu Tatlu, Adit Sopo Jarwo dan Bima Sakti. Hasil penelitian memperlihatkan, indeks kualitas dari program Adit Sopo Jarwo hampir mendekati standar KPI yakni 3,83. Sedangkan program Motlu Tatlu dengan nilai 2,70 dan Bima Sakti nilai indeksnya 2,98. Jika dicermati dari delapan indikator penilaian, pada program Motlu Tatlu nilai rendah yang diberikan responden adalah dalam hal non-kekerasan dan memberikan model perilaku yang baik. Nilai Indeks yang diberikan responden di bawah 2,5.

Untuk program Talkshow, KPI menetapkan indikator, sikap pembawa acara, informatif, meningkatkan daya kritis, menghormati nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antar golongan, melindungi kepentingan publik, menghormati kehidupan pribadi, melindungi orang atau kelompok masyarakat tertentu, dan menghormati narasumber. Ada tiga program talkshow yang diteliti, yakni Kick Andy, Satu Meja, dan Sarah Sechan. Program Kick Andy telah mencapai standar kualitas dari KPI yakni 4,25. Sedangkan Indeks kualitas dari program Satu Meja nilainya 3,71 hampir mendekati standar kualitas KPI dan indeks kualitas program Sarah Sechan 3,54.

Pada survei periode ini, responden juga diminta untuk menilai program acara yang berkualitas dari program yang pernah ditonton dalam sebulan terakhir. Hasilnya adalah, Kick Andy, Mata Najwa, Indonesia Lawyers Club, Mario Teguh Golden Ways, Hitam Putih, On The Spot, Liputan 6 Petang, Islam Itu Indah, Ini Talkshow, dan Khazanah.

Materi Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode Mei-Juni 2015 dapat diunduh dalam tautan ini dan di sini.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau biasa disebut dengan Sekolah P3SPS. Penyelenggaraan kali ini adalah pelaksanaan Periode ke III. "Sekolah ini bukan ini untuk mengadili teman-teman dari Lembaga Penyiaran. Ini adalah pendidikan singkat atau bimbingan teknis untuk pelaku penyiaran sebagai bentuk upaya membumikan nilai-nilai P3SPS dalam tataran yang paling teknis dan implementatif," kata Komisioner Bidang Isi Siaran yang juga Kepala Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin, di Ruang Rapat KPI Pusat, 11 Agustus 2015.

Seperti pada pelaksanaan sebelumnya, peserta Sekolah P3SPS dibatasi sebanyak 30 orang. Peserta adalah perwakilan dari Lembaga Penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum yang sudah melalui tahapan pendaftaran yang sudah dipublikasikan KPI sebelumnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat yang juga Wakil Kepala Sekolah P3SPS Fajar Arifianto Isnugroho meminta kepada peserta yang berasal dari Lembaga Penyiaran bisa fokus menjani proses pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan. "Untuk teman-teman dari Lembaga Penyiaran, kami harap Anda bisa fokus mengikuti kegiatan selama tiga hari ini. Tidak perlu memikirkan pekerjaan di kantor sana, karena Anda adalah utusan resmi kantor masing-masing," ujar Fajar yang disambut tawa peserta.

Seperti pada pembukaan Sekolah P3SPS dua angkatan sebelumnya, KPI menghadirkan praktisi penyiaran untuk mengantarkan materi pembuka. Pada paparan pembuka Sekolah P3SPS Angkatan III  ini, KPI menghadirkan penyiar radio yang juga pemandu acara talkshow televisi Muhammad Farhan atau yang populer dikenal dengan nama Farhan.

Dalam paparan materi pembuka Sekolah P3SPS Angkatan III Farhan menjelaskan tentang perubahan konsep-konsep hiburan di layar televisi dan radio. Farhan lebih banyak menjelaskan tentang perubahan sistem siaran radio di era digital saat ini. "Di Indonesia, saat ini yang banyak penontonnya adalah televisi. Tapi saat ini di Amerika Serikat pendengar radio yang paling tinggi," kata Farhan.

Farhan bercerita tentang pengalamannya berkunjung ke Amerika. Sekitar enam bulan tinggal di sana, Farhan menjelaskan, perkembangan internet saat ini mempengaruhi tingginya pendengar radio di Amerika. Selain itu, menurut Farhan, saat ini radio di negeri Abang Sam itu mengalami perkembangan yang luar biasa.

"Di sana ada radio berlangganan. Siarannya berbeda sekali dengan yang biasa. Apa lagu dan hiburan terbaru ada di radio itu. Untuk berlangganan, hanya membeli paket pulsa dengan harga tertentu dari operator, kemudian bisa didengar di mana pun, termasuk di mobil," ujar Farhan. Menurut Farhan, sistem itu melibatkan banyak pihak, salah satunya perusahaan mobil, Hollywood, perusahaan aplikasi, "Yang bisa menyatukan itu ya operator telekomonikasi atau provider."

Menurut Farhan, hal itu belum bisa dilaksanakan di Indonesia, karena belum memadainya infrastruktur yang ada. Farhan juga banyak bercerita tentang program-program acara televisi dan radio yang banyak mendapat dukungan dan diminati masyarakat pada masa-masa sebelumnya dan saat ini. Di akhir paparannya, Farhan berpesan kepada peserta agar terus berusaha membuat program-program siaran-siaran yang menarik dan bermanfaat bagi pemirsa.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta muatan kekerasaan dalam tayangan film Big Movies dapat diminimalisir dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini untuk menghidari efek negatif terhadap penonton terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja. Demikian disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam diskusi dengan Global TV di kantor KPI Pusat, Rabu, 5 Agustus 2015.

Lily menegaskan KPI tidak pernah melarang atau membatasi penayangan program film di televisi seperti film action. Menurutnya, yang harus dilakukan pihak TV adalah mematuhi aturan KPI dalam P3 dan SPS mengenai jam tayang dan larangan muatan kekerasan. “Film-film yang bertemakan action atau bahkan yang full action harus disiarkan di atas pukul 10 malam sesuai klasifikasi jam tayang. Jika aturan jam tayang ini diabaikan, pihak TV dapat terkena sanksi,” kata Lily.

Meskipun film tersebut penayangan sudah sesuai dengan jam tayang, pihak TV tetap melakukan kontrol terhadap isi film karena adegan-adegan atau aksi kekerasan yang sadis, berdarah-darah dan luka tidak boleh ada,” jelas Lily.

Di sejumlah negara yang menganut paham liberal, penayangan darah sudah tidak ada di layar kaca. Pengaturan mengenai larangan tayangan darah tersebut terdapat dalam code of conduct dan code of ethics mereka seperti di Amerika Serikat. Larangan ini didasari oleh adanya penelitian terhadap pemirsa TV yang memiliki phobia melihat darah. “Bila memang agak sulit menghilangkan unsur darah dan mempengaruhi jalannya cerita, sebaiknya diblur maksimal,” paparnya.

Pernyataan senada juga dikatakan Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho. Menurut komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehati-hatian dalam setiap penayangan film action dinilai perlu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penonton khususnya anak-anak.

“Tayangan darah dan aksi-aksi yang ekstrim memiliki dampak tidak baik terutama bagi anak-anak. Dan, KPI sangat melindungi anak-anak dari tayangan yang punya efek buruk tersebut seperti kekerasaan, mistis dan porno,” jelas Fajar.

Selain itu, lanjutnya, penayangan film di televisi free to air yang bisa ditangkap semua orang yang punya TV memiliki aturan yang ketat karena akses yang terbuka tersebut. Hal ini agak berbeda dengan TV berbayar karena tidak semua orang bisa mengaksesnya.

Sementara itu, atas masukan KPI pihak Global menyatakan akan berupaya memperbaiki dan meminimalisir pelanggaran terhadap P3 dan SPS. Mereka akan mendiskusikan hasil pertemuan ini dengan rekan-rekannya. “Kami juga akan komit dengan aturan KPI,” kata Nuvie bagian program Global TV kepada KPI Pusat. ***


 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menetapkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS KPI 2015 pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang akan berlangsung di Jakarta pada September 2015 mendatang. Proses uji publik terhadap draft revisi P3SPS dilakukan KPI Pusat sebanyak dua kali sebelum hari penetapan. 

Proses uji publik pertama KPI Pusat berlangsung pada pertengahan bulan puasa lalu dengan mengundang perwakilan lembaga penyiaran. Sedangkan uji publik jilid dua berlangsung pada Senin ini, 10 Agustus 2015 dengan mengundang kalangan akademisi, pemerhati penyiaran, LSM, tokoh masyarakat dan institusi perlindungan anak.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengemukakan, proses uji publik ini bagian dari upaya KPI mendapatkan masukan dan kritisi terhadap P3SPS hasil revisi sebelum disahkan pada Rapimnas nanti. “Karena itu, kami mengundang semua lapisan seperti tokoh masyarakat, kalangan akademisi, LSM, pemerhati dunia anak dan penyiaran. Sebelumnya, pada proses uji publik pertama kami mengundang kalangan lembaga penyiaran,” katanya yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Rahmat juga menjelaskan alasan keterbatasan anggaran yang berimplikasi terhadap sedikitnya rangkaian proses uji publik. Meskipun hanya dua kali, KPI tetap memaksimalkan dengan menampung sebanyak-banyak masukan dari dua kali kegiatan tersebut.

Dalam uji publik kali ini, dibahas aturan mengenai perlindungan anak-anak dan remaja seperti soal pembatasan waktu keterlibatan terhadap anak-anak dalam program live (langsung). Beberapa alasan yang menguatkan hal ini antara lain waktu sekolah dan jam istirahat. “Spirit dari P3SPS KPI untuk perlindungan anak-anak dan remaja,” tegas Rahmat.

Selain itu, pembahasan mengenai pengaturan atau pelarangan tentang seksualitas juga muncul. Banyak masukan dari peserta mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang aturan tersebut. Peserta juga menyinggung aturan-aturan mengenai Pemilu atau Pilkada.

Di akhir pertemuan, Idy Muzayyad menjelaskan beberapa hal mengenai aturan mengenai Pemilu dan Pilkada. Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan terimakasih atas segala masukan yang disampaikan ke KPI. *** 

 

Jakarta - TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia dengan cara menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.  Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam pertemuan koordinasi antara KPI dengan TV5Monde Asie dan Kedutaan Besar Perancis di kantor KPI Pusat (4/8).

Pertemuan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPI Pusat kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan agar tidak menyiarkan saluran TV5Monde Asie mulai 1 Juli 2015, lantaran ditemukannya tayangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily menyampaikan pula bahwa KPI telah menemukan beberapa program dalam TV5Monde Asie yang sarat dengan ketelanjangan dan muatan seks. Padahal, ujar Lily, dalam regulasi di Indonesia dua hal tersebut selain melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 juga berpotensi dijerat oleh Undang-Undang Pornografi.  Senada dengan Lily, Komisioner KPI Pusat coordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo, juga mengingatkan bahwa penyebaran muatan pornografi memiliki konseksuensi pidana.

Alexandre Muller, Managing Director TV5Monde Asia Pacific Branch Office yang hadir pada pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Indonesia salah satunya dengan memilih film dan tayangan yang aman. Muller yang hadir didampingi Garspard Vignal, Stephanie Rabourdin dan Arnaud Miquel dari Kedutaan Prancis, ikut menyaksikan beberapa tayangan di TV5Monde Asie yang menampilkan ketelanjangan, adegan seksual dan persenggamaan hewan.

Namun demikian Muller menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan sensor atas karya seni dan karya jurnalistik dalam program siarannya. Untuk itu, jalan yang akan ditempuh TV5Monde Asie untuk dapat tetap bersiaran di Indonesia adalah menyeleksi lebih ketat lagi program-program siarannya agar tidak melanggar regulasi di negara ini.

TV5Monde sendiri merupakan televisi publik yang secara lembaga berada di bawah kementerian kebudayaan Prancis. Televisi ini didirikan sebagai bagian strategi kebudayaan Prancis dalam menyebarkan nilai-nilai dan budaya Prancis ke seluruh dunia.  Selain itu kehadiran TV5Monde juga untuk menyediakan tayangan berbahasa Prancis pada negara-negara yang juga berbahasa Prancis.

Sementara itu, KPI menjelaskan bahwa pada dasarnya KPI sebagai regulator penyiaran tidak berhubungan langsung dengan penyedia konten siaran (content provider). Mengingat seluruh muatan siaran yang hadir di televisi merupakan tanggung jawab dari pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, dalam kasus muatan TV 5 Monde ini adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran berlangganan. Selain itu, Ketua KPI Pusat juga mengingatkan TV 5 Monde untuk berhati-hati terhadap muatan siaran terkait agama, khususnya Islam. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim paling banyak, Judha juga berharap penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia juga tercermin dalam siaran di TV 5 Monde. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.