Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, Ambon (6/3)

Ambon – Munculnya penyiaran yang tidak sehat di tengah masyarakat diyakini merupakan implikasi dari seluruh masyarakat penyiaran. Padahal dalam undang-undang penyiaran, KPI mendapatkan kewenangan atributif, atau diberikan langsung oleh pemubuat undang-undang dalam mengatur penyiaran, termasuk proses perizinan. Hal tersebut disampaiakn Prof dr Salmon Nirahua, SH., M. Hum., guru besar ilmu hukum tata Negara Universitas Pattimura, dalam acara Forum masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di Ambon, (6/3).


Selain itu, pria yang kerap dipanggil Pak Mon ini mengapresiasi kegiatan FMPP di Ambon sebagai bagian usaha KPI menjaga kedaulatan penyiaran. “Bagaimanapun, jika bicara kedaulatan rakyat di penyiaran, KPI lah yang memegang mandatnya”, ujarnya. Hal ini senada dengan yang disampaikan Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan. KPI berperan mengedukasi masyarakat agar selektif dan hati-hati dalam mengkonsumsi tayangan televisi. Apalagi, tambah Fajar, frekwensi yang melintas di Maluku juga harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Maluku, salah satunya melestarikan kekayaan khazanah budaya Maluku.


Di awal pelaksanaan FMPP ini dihadiri oleh Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon (IAIN) Dr Hasbullah Toisutta yang menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja sama Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi antara KPI dan IAIN Ambon. Hasbullah mengaku tersanjung dengan pilihan KPI Pusat kepada lembaga pendidikan yang dipimpinnya ini. Dia berharap, keikutsertaan IAIN dalam pelaksanaan survey ikut memberikan kontribusi dalam perbaikan kualitas siaran televisi secara nasional.


Sementara itu dalam sambutan FMPP, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan alasan dilaksanakannya Survey Indeks Kualitas Program Televisi tahun 2015, serta dipilihnya Ambon sebagai lokasi pembentukan FMPP. “KPI berharap keterlibatan aktif masyarakat di Ambon dalam mengawasi muatan televisi dan radio,” ujar Judha. Tidak hanya aktif mengawasi bahkan, Judha berharap masyarakat Ambon juga cerdas dalam menyikapi muatan isi siaran.


Kualitas penyiaran saat ini juga dikritisi secara khusus oleh Abidin Wakano, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku. Dalam pandangan Abidin, seharusnya penyiaran menjadi provokator damai di tengah masyarakat. Apalagi di ambon sendiri, ujar Abidin, punya secara kelam tentang perselisihan antar kelompok masyarakat.


Dalam FMPP ini pula, Bekti Nugroho Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, melihat pentingnya “wisdom” yang dimiliki para produser dan sutradara tayangan di televisi. “Berita adalah idealitas, bukan realitas!” ujar Bekti. Karena harus tampil ideal, maka disanalah fungsi kebijaksanaan dari produser atau sutradara tampil. Agar isi berita yang muncul memang sesuia dengan hak asasi dan kebutuhan masyarakat. Bekti meyakini, kalau kebijaksaan atau wisdom ini dimiliki para pengelola tayangan televisi, harusnya tidak akan muncul muatan siaran yang tidak penting bahkan cenderung sampah, di tengah penyiaran kita.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi teguran pada Global TV gara-gara menayangkan adegan yang tidak pantas, menghina dan merendahkan martabat manusia dalam program siaran “Ada Ada Saja” pada 23 Februari 2015. Adegan tersebut melanggar ketentuan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat sanksi teguran kepada Dirut Global TV, David Fernando Audy, Rabu, 4 Maret 2015.

Dalam surat dijelaskan, program tersebut menayangkan adegan menantang peserta dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk melakukan tantangan mencukur alis hingga habis.

Menurut surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan dan menghina atau merendahkan martabat manusia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.

Menurut Judha, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta Global TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Global TV juga diwajibkan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk SCTV terkait pelanggaran dalam program acara “Camerku Polisi” tanggal 4 Februari 2015 pukul 14.37 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Selasa, 3 Maret 2015.

Program tersebut menampilkan adegan tawuran yang dilakukan oleh sekumpulan pelajar yang masih mengenakan seragam SMA dan seorang pria yang menggunakan senjata tajam untuk menghalau serangan para pelajar tersebut.

Judha dalam surat menilai tayangan yang dimaksud sangat berbahaya jika ditiru khalayak yang menonton, khususnya anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, penggolongan program siaran, larangan adegan kekerasan, dan program siaran tentang lingkungan pendidikan.

Karena itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu diketahui bahwa adegan serupa berpotensi melanggar Standar Program Siaran Pasal 23 huruf a yang berimplikasi pada penghentian sementara program.

Diakhir surat KPI meminta SCTV agar segera melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut supaya sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sekaligus menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Bambang H Yasin, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo, dan Komisioner KPID NTB menghadiri penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) kerjasama literasi media dan  gerakan  keluarga sadar media antara KPI Daerah NTB dengan TP PKK Dompu dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Dompu. Acara berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2014 di Aula PKK Dompu dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Dompu yang Cerdas dan Sadar Media".

Dalam sambuatannya Bambang H. Yasin menilai literasi media adalah kegiatan yang positif dan perlu terus dikembangkan. Menurutnya literasi media mampu menumbuhkan sikap kritis masyarakat terhadap media itu sendiri. Bambang berharap kegiatan itu mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang media, mengkritisi, memilih dan memilah informasi di dalamnya.

Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Dompu atas dukungan dan perhatiannya. “KPI Daerah NTB sudah berjalan enam tahun dan banyak hal yang sudah kami lakukan dalam menata penyiaran di Nusa Tenggara Barat,” katanya.

Sukri mengungkapkan, KPI Daerah NTB terus menggandeng berbagai pihak dan pemangku kepentingan di NTB untuk bersama-sama mengawal penyiaran NTB yang sehat dan bermartabat. Menurut Sukri mengawasi dan memantau siaran radio dan TV bukanlah tanggung jawab KPID  semata, juga dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat selaku pemilik frekuensi yang merupakan ranah publik.

Peserta literasi media dihadiri dari berbagai unsur masyarakat Dompu, yakni pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai organisasi. Kegiatan itu menghadirkan empat narasumber yakni Azimah Subagijo, Koordinator Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat dengan presentasi seputar "KPI dan Masa Depan Penyiaran Indonesia", anggota KPI Daerah NTB  Lalu Sukron Prayogi dengan materi berjudul "Menjadi Masyarakat Partisipatif dan Sadar Media", Direktur Utama Bima TV Khairudin M Ali membahas tentang "Peran TV lokal dalam Pembangunan Daerah", dan Budayawan Dompu Nurdin Umar dalam paparan mengkritisi peran media lokal dalam melestarikan budaya, bahasa dan kearifan lokal di Dompu. (KPID NTB)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga program siaran film televisi. Putusan teguran itu diberikan kepada tiga stasiun televisi berbeda, yakni “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya” MNC TV, “Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas” Trans TV,  dan “Sinema Pintu Taubat: Meski Aku Istri Pertama Tapi Selalu Jadi yang Kedua” Indosiar.

Dalam surat putusan yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Februari 2015 itu dijelaskan program tersebut dinilai melanggar penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, pembatasan adegan kekerasan, muatan mistik/horor, penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.

Dalam surat yang ditandatangani ketua KPI Pusat Judhariksawan, program berjudul “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya” MNC TV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b. "Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis," seperti yang tertulis dalam surat teguran.

Sanksi yang sama juga diterima oleh program “Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas” Trans TV karena tidak mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a dan c.

Lain halnya dengan “Sinema Pintu Taubat: Meski Aku Istri Pertama Tapi Selalu Jadi yang Kedua” Indosiar. Program ini menerima sanksi Teguran Tertulis Kedua karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a, yang menyangkut perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang.

Selain ketiga judul FTV itu KPI Pusat juga menemukan beberapa judul lain yang dianggap melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yakni pada tayangan Sinema Spesial Keluarga Trans TV, “Azab Suami dan Mertua Tak Tahu Diri”, “Pintu Maaf untuk Suami Dzalim”, dan “Azab Pemandi Jenazah Tukang Gosip”. 

Pada tayangan Sinema Pintu Taubat Indosiar pelanggaran ditemukan dalam FTV berjudul “Suamiku Pacari Sekretarisnya”, “Aku Dijebak Istriku”, “Sakitnya Dibohongi Suamiku”, “Kakakku Merebut Suamiku dan Kehidupanku”, dan “Tangisan Anak yang Terbuang”.

Sedangkan di MNC TV, KPI Pusat menemukan enam program yang yang memiliki judul dan jalan cerita yang tidak sesuai dengan klasifikasi jenis tayangan Remaja (R), antara lain “Kudapatkan Kembali Cinta Suamiku di Akhir Hayatku” (19 Januari 2015), “Demi Aku Suamiku Terjerat Sumpahnya Sendiri” (20 Januari 2015), “Kerupuk Kulit Pembawa Petaka” (21 Januari 2015), “Wanita Pemakan Sumbangan” (23 Januari 2015), “Suamiku Bermuka Dua” (27 Januari 2015), dan “Adzan Terakhir untuk Suamiku” (28 Januari 2015).

Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) Standar Program Siaran menyebutkan bahwa program siaran klasifikasi R mengandung muatan gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu program juga berisikan nilai pendidikan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Berbagai tayangan di atas selain menggunakan kata-kata yang tidak layak dijadikan sebagai judul tayangan juga menayangkan adegan-adegan yang tidak pantas untuk disiarkan kepada remaja, yakni adegan kekerasan, mistik, seperti praktik dukun atau pesugihan, maupun perselingkuhan.

Atas dasar ketentuan itu KPI Pusat memperingatkan lembaga penyiaran terkait untuk melakukan perbaikan atau memindah jam tayang siaran program ke atas pukul 22.00 WIB maksimal tujuh hari setelah surat dikeluarkan.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.