Jakarta - Jelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi 2015, tiga lembaga mengunjungi Kantor KPI Pusat yakni, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi I DPRD Provinsi Bali, dan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali. Kunjungan itu dalam rangka sosialisasi himbauan penghentian siaran untuk seluruh Lembaga Penyiaran di wilayah Bali saat pelaksanaan Nyepi yang jatuh pada 21 Maret 2015.
Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa mengatakan selama empat tahun terakhir pelaksaan Nyepi di Bali tanpa siaran di Lembaga Penyiaran cukup sukses. "Untuk Lembaga Penyiaran di Bali sendiri bisa langsung kami hubungi, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran yang operatornya di Jakarta butuh dukungan KPI Pusat," kata Gede Rai di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 17 Februari 2015.
Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho. Bekti menjelaskan pelaksanaan Nyepi di Bali selalu mendapat dukungan dari KPI Pusat. Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya KPI Pusat mengeluarkan surat edaran berupa himbauan tidak bersiaran untuk Lembaga Penyiaran berjaringan yang berpusat di Jakarta yang jangkauannya sampai Bali saat pelaksanaan Nyepi.
"Nyepi itu adalah laku prihatin. Akan kita dukung. Tahun-tahun sebelumnya kita juga melakukan sosialisasi dan mnegelurakan surat himbauan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk menghentikan siaran di wilayah Bali saat pelaksanaan Nyepi," ujar Bekti.
Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Nyepi pada tahun-tahun sebelumnya tanpa siaran dari Lembaga Penyiaran. Tahun ini, pihaknya selaku perwakilan masyarakat Bali akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa lebih sukses dari tahun lalu, agar pelaksanaan Nyepi tahun ini lebih khusuk.
Di akhir acara Ketut Tama Tenaya menyerahkan surat sosialisasi himbauan pengehentian siaran untuk Lembaga Penyiaran saat pelaksanaan Nyepi kepada KPI Pusat yang diterima langsung oleh Bekti Nugroho.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menerbitkan peraturan baru terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) atau TV berlangganan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang pada lembaga penyiaran swasta lokal (LPS) khususnya televisi lokal yang beroperasi di daerah.
LPB atau TV berlangganan yang dimaksud, misalnya First Media, Indovision, K-vision, Groovia TV, OkeVision dan lain-lain. LPB tersebut bersiaran menggunakan satelit maupun kabel.
Selama ini, terdapat aturan pemerintah yang mewajibkan LPB untuk memberi tempat 10 persen untuk diisi dengan konten lembaga penyiaran swasta (LPS). Namun aturan tersebut disalahpahami oleh LPB.
"Kita baru mau bikin peraturan KPI. Karena peraturan menteri belum begitu jelas, hanya mengatur harus menyertakan 10 persen program LPS lokal," kata Komisioner KPI Pusat Azimah Zubagijo usai acara Diskusi Perizinan, Digitalisasi, Pemanfaatan Frekuensi dan Pengaturan konten di Jakarta, Jumat (13/2/201).
Akibat peraturan yang tidak jelas tersebut, mayoritas LPB hanya menyematkan konten LPS lokal dan yang berasal dari Jakarta. Misalnya, LPB yang menyelenggarakan siaran di Sumatera Utara justru menyematkan siaran TVRI pusat, padahal mestinya mereka menyematkan TVRI Sumatera Utara.
"Kan lokal ini bisa juga pengertian dalam negeri, akhirnya mereka mengambil program dari LPS yang ada di Jakarta. Jadinya LPS lokal setempat itu tidak bisa dinikmati melalui LPB," kata Azimah.
Azimah menerangkan, "Dalam konteks penguatan penyiaran dalam negeri itulah maka ada kewajiban untuk menyediakan 10 persen untuk LPS lokal. Peraturan pemerintah hanya menyebut seperti itu, namun KPI berencana menguatkannya sehingga bukan cuma LPS dalam negeri saja tapi juga (mempertimbangkan unsur) LPS lokal."
Saat ini, menurut Azimah, peraturan yang disusun KPI sudah 80 persen selesai. Tahap selanjutnya adalah pembahasan serta proses pengesahanya pada Rapat Koordinasi Nasional KPI di Makassar, 31 Maret - 1 April 2015. "Tinggal disahkan di rakornas KPI di Makassar. Sekarang draft-nya sudah 80 persen, sudah tahap minta masukan dari KPI," jelasnya.
"Kalau di daerah luar Jawa karena kendala geografis yang ada, masyarakat sulit menangkap TV free to air. Kalau tidak menggunakan parabola, mereka menggunakan TV kabel (berlangganan)," tegasnya.
Masalah ini, Azimah, sangat penting untuk diperhatikan. Salah satu alasannya adalah konten TV berlangganan yang sebagian besar sudah diisi dengan saluran asing, sedangkan saat ini tidak peraturan yang ada justru disalahpahami.
Regulasi yang mengatur tentang TV berlangganan adalah Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia nomor 41 tahun 2012. Sumber dari Kompas
Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 9 Februari 2015 menyetujui daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 dan Prolegnas prioritas tahun 2015. Dari 37 RUU yang diprioritaskan pada 2015, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk di dalamnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, informasi masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Prolegnas tahun ini sudah disampaikan oleh Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq. "Kami berharap pembahasannya lebih cepat dan tuntas tahun ini, mengingat, revisi Undang-undang ini pernah diajukan sejak 2010 lalu," kata Fajar di Kantor KPI Pusat Jakarta, Kamis, 12 Februari 2014.
Dalam upaya mempercepat pembahasan atas Revisi Undang-undang Penyiaran nanti, menurut Fajar, KPI berharap pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut mendukung dalam tahap pembahasan di DPR. Menurut Fajar, cepat dan tidaknya dalam pembahasan Undang-undang harus disetujui oleh dua pihak, yakni DPR dan pemerintah.
Terkait dengan isi yang akan direvisi, Fajar mengatakan agar dalam revisi itu nanti tetap mengutamakan kepentingan publik untuk mewujudkan penyiaran yang demokratis. "Terutama, agar diperjelas tugas dan wewenang regulator penyiaran, baik itu KPI maupun Kominfo," ujar Fajar.
Fajar berharap, dengan adanya kejelasan tugas dan wewenang itu akan memperbaiki dinamika penyiaran saat ini. Baik itu tentang digitalisasi penyiaran, kepemilikan dan independensi Lembaga Penyiaran, isu penyiaran perbatasan, dan penguatan KPI secara kelembagaan.
Informasi masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Prolegnas 2015 juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Elnino M Husein Mohi saat menjadi pembicara Diskusi Terbatas di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Kamis, 5 Februari 2015. Dalam diskusi itu, Elnino mengatakan usulan untuk revisi Undang Penyiaran menjadi masukan dari seluruh partai dan fraksi di DPR.
"Hampir semua partai dan fraksi memiliki keprihatinan yang sama terhadap kondisi media televisi dan online kita saat saat ini. Banyak muatan-muatan penyiaran dan informasi yang menyebabkan penduduk Indonesia tercerabut dari nilai luhur bangsa kita,” kata Elnino.
Secara substansial, Elnino mengatakan, Komisi I sepakat untuk memberikan penguatan pada KPI, baik secara struktur lembaga maupun kewenangan. Menurutnya, bagaimanapun juga, KPI adalah lembaga independen yang berbicara atas nama publik, karenanya butuh penguatan secara kelembagaan.
Sedangkan terkait kewenangan KPI, Elnino dalam diskusi terbatas itu sepakat dengan adanya kewenangan KPI untuk menghentikan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berat.
Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya memutuskan memindahkan lokasi kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap 8 (delapan) pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari kota Tanjung Selor ke kota Tarakan. Keputusan mendadak ini diambil menyusul kabar meluapnya sungai Kayan sehingga banjir setinggi satu meter merendam hanpir seluruh ibukota Kalimantan Utara itu. Kondisi banjir ini juga telah dinyatakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara sebagai situasi tanggap darurat dalam dua pekan kedepan (Radar Tarakan, 11/2/2015).
“Sedianya kami memang akan menyelenggarakan EDP di Tanjung Selor. Mengingat 6 dari 8 pemohon IPP, mereka memohon untuk wilayah Tanjung Selor. Kami bahkan sesudah kirim tim advance untuk verifikasi factual sejak tanggal 8 Februari 2015 ke Tanjung Selor, tapi pukul 05.00 Wita kami putuskan pindah ke kota Tarakan setelah mendengar kabar banjir semakin parah, listrik mati, dan gelombang laut dari Tarakan ke Tanjung Selor sangat tinggi,” ungkap Azimah Subagijo, Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.
Kegiatan EDP Kaltara ini kemudian dipindahkan ke kantor Walikota Tarakan, “Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemkot Tarakan yang cepat merespon permintaan kami sehingga kegiatan EDP ini dapat tetap terselenggara,” ujar Maruli Matondang, Sekretaris KPI Pusat pada laporan pelaksanaan EDP di Kaltara.
Akibat kepindahan ini menyebabkan peserta EDP berkurang, dari 8 (delapan) pemohon IPP yang mengikuti EDP hanya tujuh pemohon yang hadir, satu pemohon yaitu PT. Mitra Televisi Tanjung Selor memohon maaf tidak bisa hadir. “Mohon maaf kami tidak bisa ikut EDP karena perubahan yang mendadak ini, menyangkut akomodasi dan transportasi yang sudah kami persiapkan sebelumnya, dan sudah kami cek tidak memungkinkan diubah untuk menyesuaikan perubahan tempat EDP yang mendadak tersebut,” demikian pesan singkat yang diterima panitia dari Risma, wakil PT. Mitra Televisi Tanjung Selor.
Kejadian dalam proses pelayanan perizinan terimbas bencana banjir baru kali ini dialami KPI Pusat. Tentu kondisi ini bukan hal yang diinginkan dan tak terelakkan. “Kondisi banjir di Tanjung Selor, bisa dikategorikan Force Major sehingga semua pihak harus menyikapinya secara bijaksana,” ujar Bekti Nugroho, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan yang juga turut hadir dalam acara tersebut.
Untuk itu, 5 komisioner KPI Pusat kemudian berembuk dan memutuskan memberi kesempatan kedua kepada PT. Mitra Televisi Tanjung Selor untuk melakukan EDP. “Kami tunggu PT. Mitra Televisi Tanjung Selor di Tarakan hingga pukul 12.00 Wita tanggal 12/02/2015 jika tidak hadir juga maka kami anggap mengundurkan diri,” demikian pesan singkat dari komisioner KPI Pusat Danang Sangga Buwana yang juga selaku penaggungjawab kegiatan EDP Kaltara ini, kepada PT. Mitra Televisi Tanjung Selor.
Kegiatan EDP ini merupakan proses perizinan awal bagi setiap pemohon IPP. Pasal 33 (4a) UU 32/2002 menyatakan bahwa izin dan perpanjangan IPP diberikan oleh Negara setelah memperoleh masukan dari hasil EDP antara pemohon dengan KPI. Untuk provinsi yang sudah terbentuk KPI Daerah, maka penyelenggaraan EDP dilakukan oleh KPI Daerah setempat. Namun karena Kaltara adalah Provinsi baru, maka EDP masih diselenggarakan oleh KPI Pusat.
Dalam kesempatan EDP kali ini, turut hadir dari unsur komisioner KPI Pusat yaitu, Amirudin dan Rahmat Arifin, sedangkan narasumber dari unsur masyarakat dan Pemda Kaltara adalah Drs. Firmananur, M.Si (Asisten Administrasi Umum Kota Tarakan), KH. Zainudin Dalita (Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Utara), Rahmat Budi Harto (Kasi Pemantauan dan Penelitian Balmon Samarinda Kemenkominfo RI), dan Masrur Ali Nuri, SH, MH (Dosen Fak. Hukum Univ Borneo Tarakan). –Dhea-
Jakarta - Salah satu problem yang dihadapi masyarakat kita yang tinggal di wilayah perbatasan adalah problem akses informasi. Sementara ketercukupan informasi termasuk yang turut membantu penyelesaian problem lain terkait dengan kesejahteraan dan keamanan. Hal itu disampaikan Amirudin, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (P2SP) dalam diskusi terbatas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang "Follow up Kebijakan Penanganan Penyiaran Perbatasan" Jumat (30/1) lalu.
Untuk itu, Amir menambahkan, pengembangan masyarakat kawasan perbatasan bukan hanya cukup ditangani dengan pembangunan sarana-prasarana fisik tetapi juga perlu penanganan akses informasi. Salah satunya dapat dilakukan dengan pengembangan saluran komunikasi massa melalui penguatan penyiaran dalam negeri agar akses informasi penyiaran bukan saja mengalir di wilayah yang sudah maju tetapi juga sampai di kawasan perbatasan. Itu dapat dilakukan dengan cara mendorong RRI dan TVRI agar dapat bersiaran secara nasional sampai ke pelosok tanah air, mengadvokasi pemerintah daerah dalam mendirikan LPP Lokal, serta dukungan penguatan konten untuk pemberdayaan dan merekatkan hubungan antarbangsa.
Diskusi berlangsung ramai, masing-masing peserta menyampaikan problem perbatasan. Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan misalnya mengungkap, masyarakat Bengkalis justru lebih hafal peta jalan tikus menuju Malaysia daripada naskah Pancasila. Untuk itu dia mengusulkan, agar kehadiran TNI dalam menjaga wilayah perbatasan ikut dimanfaatkan untuk bersiaran.
Sementara itu, Gusti Anindya Laksamana, Ditjen SDPPI menambahkan, sebenarnya pihak Malaysia merasa takut dan khawatir dengan konten siaran di Indonesia. Itulah yang menyebabkan di 2005, Malaysia banyak mendirikan ratusan transmitter di perbatasan Malaysia-Indonesia. “Kita baru tersadar pada saat tower didirikan di Pulau Sebatik yang kosong tanpa penduduk, namun arahnya ke Indonesia”, ujar Gusti. Malaysia telah berhasil membuat batas virtual agar penduduk Malaysia tertutup dari siaran Indonesia, tambahnya.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Zainul Ikhwan, Ketua KPID Riau. Bahkan, menurut Ikhwan, siaran Malaysia tidak hanya meluber di daerah yang langsung berbatasan dengan Malaysia. “Siaran Malaysia bahkan bisa ditangkap di sepanjang jalur Trans Sumatera”, ujarnya. Sedangkan khusus untuk wilayah Riau yang bersebelahan dengan Malaysia, menurut catatan KPID Riau, terdapat 68 siaran yang dapat ditangkap di Bengkalis, 64 dari Malaysia dan 4 dari Indonesia. Sementara untuk di Dumai, dari 69 siaran yang ada, 60 diantaranya adalah siaran Malaysia dan 9 siaran Indonesia.
Melihat kondisi ini, menurut Ikhwan, negara perlu menjaga warga negara dari siaran yang terinterferensi siaran asing. “Apa harus menunggu pencaplokan dulu, baru pemerintah peduli dengan masalah siaran di perbatasan?”, tanya Ikhwan.
Pada pertemuan tersebut, Azimah Subagijo Koordinator Bidang P2SP mengatakan, perlunya perlindungan kepentingan publik di wilayah perbatasan melalui penyediaan konten penyiaran yang ramah pada kebutuhan masyarakat di sana. KPI secara periodik terus akan memberikan penghargaan terhadap TV dan radio yang serius memproduksi konten-konten yang ramah pada perbatasan. Azimah memutarkan contoh tayangan liputan perbatasan dari ANTV dan Kompas TV yang menjadi nominator peraih penghargaan anugerah KPI kategori siaran perbatasan.
Danang Sangga Buwana, Komisioner Bidang P2SP meyatakan, dalam menangani penyiaran perbatasan harus pula terintegrasi dengan penanganan infrastruktur, ketahanan nasional dan nasionalisme. “Bagaimana mungkin lembaga penyiaran dapat didirikan di sana apabila sarana dan prasarana fisiknya belum memadai”, ungkapnya. Karenanya menurut Dr Gutmen dari BNPP, pembangunan sarana-prasarana fisik adalah urgen agar kawasan perbatasan menjadi daerah yang terbuka sehingga dapat mendorong kemudahan penyelanggaraan penyiaran di sana.
Dalam diskusi terbatas itu juga dihadiri Brigjen Abdul Hafil Fuddin, Asdep 1-7 Kemenkopolhukam, perwakilan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Direktorat Jenderal Telekomunikasi Khusus (Telsus), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Dalam Negeri, Kepalau Pusat Pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI), KPI Daerah Riau, dan KPI Daerah Kalimantan Timur.
Pembulian secara verbal yang ditujukan kepada pasangan artis Lesti kejora dan Rizky Billar. Menurut saya itu sangat tidak etis walau bagaimanapun Lesti tetaplah korban dari kdrt dan tontonan itu mempermalukan saudara L. Katanya Rizky Billar di boikot tapi kenapa tayangan semua tv hampir menampilkan Rizky Billar. Mohon untuk KPI menegur dan memberi sanksi terhadap stasiun tv yang bersangkutan