- Detail
- Dilihat: 8408
Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa tengah mengunjungi Kantor KPI Pusat, Jakarta. Peserta kunjungan terdiri dari Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto, Pimpinan Komisi A DPRD Banyumas Sardi Susanto dan sejumlah anggota Komisi A lainnya.
"Kunjungan ini untuk mengetahui proses perizinan pendirian Lembaga Penyiaran dan pelibatan daerah," ujar Sardi di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu, 13 Mei 2015. Selain itu menurut Sardi, kunjungan itu untuk mengetahui tentang persentase siaran konten siaran lokal oleh Lembaga Penyiaran yang berada di daerah.
Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho, Kepala Sekretariat KPI Maruli Matondang, dan jajaran sekretariat lainnya.
Fajar menjelaskan, untuk perizinan Lembaga Penyiaran wewenangnya ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan jajaran dinas di daerah. Sedangkan KPI dan KPI daerah setempat, menurut Fajar, masuk dalam ranah pengawasan isi siaran. "Setelah tahap permohonan selesai selanjutnya melalui proses perizinan," ujar Fajar.
Persentase konten lokal, menurut Fajar, sudah ditetapkan dalam UU Penyiaran sebanyak 10 persen dari seluruh siaran. "KPI sudah mengirimkan surat ke Lembaga Penyiaran untuk menegakkan aturan itu. Dalam tahap pengawasan, selain ada di KPI Daerah, juga menjadi tugas kita bersama dalam pengawasannya di lapangan. Sedangkan untuk konten dari Lembaga Penyiaran Lokal bisa koordinasikan dengan KPID Jawa Tengah," kata Fajar.
Acara diakhiri dengan serah terima cinderamata oleh Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto dan Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto.