- Detail
- Dilihat: 4626
Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setidaknya mengemban tiga tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran. Ketiga hal itu adalah, tanggung jawab publik, tanggung jawab profesi dan etika bisnis penyiaran. Hal tersebut disampaikan Muhammad Riyanto, Ketua KPI Pusat periode 2010-2013, dalam acara bimbingan teknis (bimtek) KPI dalam rangka penyamaan pandangan pengaturan konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P3 & SPS), (18/9).
Merujuk dari tanggung jawab terhadap publik ini pula, Riyanto menyatakan pentingnya gerakan literasi media kembali digiatkan oleh KPI kepada masyarakat. Dalam Bimtek tersebut, Riyanto memaparkan pengalamannya selama berada di KPI, baik di KPID ataupun KPI Pusat. Diantaranya tentang penanganan masalah eksistensi kelembagaan KPID di tiap-tiap provinsi. Menurut RIyanto, pada awal pembentukan KPI, lembaga ini membutuhkan banyak dukungan regulasi, dukungan anggaran dan juga kemauaun politik (political will) yang baik dari Kepala Daerah.
Selain itu disampaikan juga oleh Riyanto beberapa regulasi penyiaran baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Penyiaran, yang sempat tidak terimplementasikan beberapa waktu yang lalu, diantaranya tentang sistem siaran berjaringan.
Terkait agenda prioritas KPI ke depan pada penyiaran politik dalam rangka mengawal pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan umum legislatif, Wakil Ketua KPI Pusat periode 2013-2016 Idy Muzayyad turut menyampaikan materi tentang Dinamika dan Implementasi Penyiaran Politik dalam Kacamata P3 & SPS. Idy memaparkan langkah yang sudah ditempuh KPI dalam momentum Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu. Dirinya juga menyampaikan saran-saran untuk perbaikan gugus tugas pengawasan penyiaran politik yang bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bimtek yang ditujukan pada anggota KPI periode 2016-2019 ini dilengkapi dengan kehadiran Dadang Rahmat Hidayat. Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran ini memiliki pengalaman di KPID Jawa Barat selama dua periode dan anggota KPI Pusat selama selama satu periode (2010-2013). Pada kesempatan tersebut Dadang menjelaskan kasus-kasus besar yang dihadapi KPI. Salah satunya adalah kasus tayangan Silet yang mendapatkan sanksi penghentian sementara oleh KPI Pusat, namun ternyata dibawa ke pengadilan oleh pihak lembaga penyiaran. “Pada akhirnya, meski KPI sempat kalah di pengadilan, namun pada tingkat kasasi kasus ini dimenangkan oleh KPI”, ujarnya. Kasus lain yang ikut menyeret KPI adalah soal pembelian Indosiar oleh EMTEK group. Dadang juga memaparkan tantangan-tantangan yang kerap kali dihadapi anggota KPI baik dalam penjatuhan sanksi ataupun pelayanan pemberian izin penyelenggaran penyiaran. Pembekalan dalam Bimtek ini ditutup dengan pemberian materi dari lembaga rating, Nielsen Indonesia.
Seluruh anggota KPI Pusat hadir dalam bimtek yang dilakukan pertama kali sejak terpilih pada akhir Juli lalu. Diharapkan dengan pembekalan ini, diperoleh kesamaan pandangan pada anggota KPI Pusat dalam menerjemahkan setiap regulasi penyiaran, khususnya P3 & SPS.

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengajak kalangan mahasiswa memiliki pandangan sama terhadap cita-cita bangsa yakni maju dan sejahtera. Pandangan selaras tersebut dapat diwujudkan melalui tanggungjawab mereka mengembangkan penyelenggaraan penyiaran Indonesia lebih baik, berkualitas dan edukatif. 
Dia juga menjelaskan tujuan penyiaran yang dirangkum dalam UU Penyiaran yakni memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran 
Jakarta – Semangat yang tidak boleh hilang dalam jiwa kita adalah semangat membangun dan cinta terhadap bangsa. Semangat ini pula yang saat ini sedang digaungkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam mengelola penyiaran tanah air agar mutu dan kualitas siaran nasional sesuai dengan harapan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002.
Meskipun demikian, lanjut Yuliandre, membentuk rasa cinta tanah air harus dibangun sama-sama. KPI tidak bisa melakukan hal itu sendiri tapi juga harus didukung oleh lembaga penyiaran yang memiliki peran besar membentuk rasa cinta dan juga nasionalisme melalui isi siaran. “Besar harapan saya isi siaran kita berkontribusi mengembangkan dan menjaga rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme,” pungkasnya yang disaksikan CEO MNC Media Hary Tanoesoedibjo.
Sementara itu, CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibyo mengatakan industri lokal harus didorong tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri tapi juga bisa menjadi pemain global. 
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis meminta mahasiswa terlibat dalam meningkatkan kualitas serta pengawasan isi siaran. Permintaan ini dinilainya sejalan dengan tanggungjawab mahasiswa sebagai generasi penerus yang akan mengisi dinamika bangsa ini di waktu mendatang. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) di kantor KPI Pusat, pekan lalu.

