Jakarta – KPI Pusat melalui Komisioner bidang Isi Siaran melakukan silahturahmi dan dialog langsung dengan kalangan artis, rumah produksi, kameramen, produser, tim kreatif dan para kru yang terlibat langsung dalam produksi acara Pesbukers ANTV, Kamis, 19 September 2014, di studio ANTV kawasan Kuningan, Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, pihak ANTV menyatakan niat untuk memperbaiki dan mengurangi kesalahan dalam acara Pesbukers dan acara produksi ANTV lainnya.

Ketua bidang Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat, S. Rahmat  Arifin mengatakan, KPI memiliki peran dan fungsi dalam pengembangan dan pengawasan isi siaran. Salah satu tanggungjawab itu adalah dengan kegiatan seperti ini. Menurutnya, diskusi secara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi sebuah acara diharapkan dapat membuka dan memahami aturan penyiaran, mana yang tidak boleh dan mana yang boleh.

“Kita perlu menyamakan persepsi mengenai penyiaran agar kita tahu batasan yang boleh dan tidak boleh. Kami tidak ingin membatasi kreatifitas karena memang kreatifitas itu tidak boleh mati. Ngelawak itu tidak dilarang, namun hal itu ada batasannya,” jelas Rahmat.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam sebuah produksi acara harus sadar dan mengikuti aturan yang boleh dan tidak ditayangkan.

Dialog seperti ini, kata Lily, sangat baik untuk menyamakan persepsi untuk menciptakan penyiaran yang sehat dan berkualitas serta lebih baik. “Saya optimis melalui pertemuan seperti ini akan membuka hal yang baru untuk kemajuan dan kebaikan penyiaran kita,” kata Lily penuh keyakinan.

Disela-sela diskusi, KPI ditanya mengenai tindak lanjut ketika ada pengaduan dari masyarakat yang meminta sebuah tayangan dihentikan. Menanggapi pertanyaan itu, Rahmat mengatakan pihaknya memiliki prosedur penjatuhan sanksi. Pengaduan yang masuk ke KPI akan dianalisis untuk dilihat apakah melanggar P3 dan SPS KPI. “Walapun ada sejuta pengaduan masuk, jika tidak ada yang melanggar, KPI tidak akan menjatuhkan sanksi atau teguran,” tegasnya.

Setelah dialog, Anggota KPI Pusat beserta rombongan diajak berkunjung ke studio produksi acara Pesbukers yang sedang berkemas untuk siaran secara langsung. ***
 



Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan fokus grup diskusi (FGD) dengan topik “Tayangan yang Sehat untuk Anak”, Selasa, 16 September 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta. FGD yang dipimpin Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan S. Rahmat Arifin, meghadirkan narasumber dari Yayasan Pengembangan Media Anak, Bobby Guntarto, dan Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman.  FGD ini mengundang pihak-pihak yang peduli dengan tayangan anak antara lain dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Muslimat NU dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).

FGD yang berlangsung mulai pagi hingga lewat tengah hari ini dimaksudkan mengumpulkan berbagai masukan dan sudut pandang mengenai tayangan anak yang dikaitkan dengan rencana KPI yang akan melakukan revisi terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.***

Jakarta - Sebagai bentuk apresiasi karya-karya terbaik insan pertelevisian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Anugerah KPI 2014. Anugerah KPI merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai ajang kompetisi program-program siaran terbaik di Indonesia.

Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, tidak sedikit lembaga penyiaran yang berupaya menghadirkan program siaran yang  sehat dan berkualitas. Bahkan menurutnya, beberapa program siaran sering mendapat pujian dan rekomendasi dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat. 

"Inilah yang mendorong KPI untuk turut memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang telah berupaya untuk menyiarkan sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia," kata Rahmat di Kantor KPI Pusat, Kamis, 11 September 2014.

Dengan adanya Anugerah KPI yang diselenggarakan setiap tahun, diharapkan dapat mendorong industri televisi terus berkarya dalam menghasilkan program-program terbaik, bukan hanya program yang banyak penontonnya (Rating), tapi juga tontonan yang sehat dan berkualitas.

Dalam Anugerah KPI 2014, ada sembilan kategori penghargaan yang akan diperebutkan, yakni 1). Program Anak-Anak, 2). Program Sinetron, 3). Program Film Televisi (FTV), 4). Program Berita Terbaik, 5). Program Presenter Talkshow Terbaik, 6). Program Talkshow, 7). Program Feature Budaya (Radio dan Televisi), 8). Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan (Radio dan Televisi), dan 9). Lifetime Achievement.

Peserta yang dapat berpartisipasi dalam program Anugerah KPI 2014, terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik publik maupun swasta, dan kelompok lembaga penyiaran radio dan televisi lokal, dan komunitas.

Untuk lembaga penyiaran televisi yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan dapat mengikuti seluruh kategori kecuali, Lifetime Achievement. 

Sedangkan lembaga penyiaran radio dan televisi lokal dapat berpartisipasi dalam Anugerah KPI 2014 diutamakan lembaga penyiaran yang aktif dalam kegiatan Anugerah KPID (KPID Award). Kategori program yang dapat diikuti adalah kategori, Program Berita Terbaik, Program Presenter Berita Terbaik, Program Talkshow, Program Feature Budaya, dan kategori Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan. Mekanisme kepesertaannya diajukan oleh KPID.

Pendaftaran program Anugerah KPI 2014 dimulai sejak 1 – 30 September 2014. Masing-masing peserta dapat mengirimkan program terbaik untuk setiap kategori yang dimiliki sebanyak 1 episode yang tayang pada periode 1 Oktober 2013 – 31 Agustus 2014.  Materi  tersebut direkam dalam kepingan DVD, masing-masing 5 copy untuk setiap judul. Pada setiap keping DVD, wajib mencantumkan: 1). Nama Stasiun TV/Radio, 2).Kategori Program, 3). Judul dan Episode, 4). Tanggal/Bulan/Tahun Penayangan. Semua materi dikirimkan ke Kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada No. 8 Lt. VI Jakarta 10120. Materi paling lambat diterima pada Jumat, 26 September 2014, Pukul 21.00 WIB.

Malam puncak Anugerah KPI 2014 direncanakan digelar pada bulan November 2014. Dalam perhelatan ini, KPI bekerja sama dengan TV Publik dan Televisi Berjaringan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan acara, mulai dari tempat, perlengkapan, pengisi acara, penayangan acara di televisi. Malam Anugerah KPI 2014 ditayangkan Indosiar. 

Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, bersama Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menerima kunjungan Tim Seleksi (Timsel) Rekruitmen Calon Anggota KPID Jawa Barat periode 2014-2017 di kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 September 2014. Adapun tim seleksi yang hadir antara lain, Lex Laksamana, Atie Rachmiatie, dan Deddy berserta rombongan. Mereka menanyakan dan meminta masukan kepada KPI Pusat terkait rekruitmen Calon Anggota KPID.

Palu - Sebagai TV yang berstatus Lembaga Penyiaran Publik, isi siaran TVRI turut diawasi Komisi Penyiaran Indonesia.  Selain LPP, KPI juga memantau lembaga penyiaran berjaringan lainnya. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily mengatakan, negara liberal di dunia seperti Amerika tetap diawasi oleh regulator penyiaran yakni Federal Communications Commision (FCC). Terlebih Indonesia yang sangat kental dengan budaya ketimuran tentu banyak norma, nilai, tradisi, dan etika yang harus dihormati. Penyiaran wajib diawasi secara ketat karena frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik yang sangat terbatas dan sifatnya dipinjamkan.

“Lembaga penyiaran sebagai media massa memiliki tanggung jawab sosial”, kata Agatha lily dalam acara Penyamaan Persepsi Penilaian Program Siap Siar untuk Penyusunan Program Acara TVRI 2015, di Palu, Senin, 8 September 2014. 

Lebih lanjut Lily mengatakan ribuan televisi dan radio yang ada di Indonesia saling berebut kue iklan untuk bisa bertahan hidup. Tak ayal ada TV- TV yang yang memperoleh rating dan audience share yang tinggi sementara banyak juga TV-TV yang "berdarah-darah". Jumlah stasiun TV dan radio yang begitu banyak menunjukkan iklim persaingan yang tidak sehat yang berdampak pada kualitas siarannya.

Hal yang paling berbahaya ketika masyarakat Indonesia khususnya anak-anak dan remaja secara tidak sadar menerima pengaruh tayangan tersebut  tanpa daya seleksi yang kuat.

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan hal-hal yang diatur dalam Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS). Di antaranya, penghormatan terhadap publik, perlindungan kepentingan publik, hak privasi, anak dan remaja, kelompok tertentu, terkait konten bermuatan seksual, kekerasan, siaran rokok, napza dan minuman beralkohol, perjudian, dan mistik.

Dasar penjatuhan sanksi yang dilakukan KPI Pusat terhadap lembaga penyiaran bukan berdasarkan pada banyaknya pengaduan masyarakat. "Walaupun hanya satu pengaduan masyarakat jika kami periksa rekaman dan pemantauan ternyata melanggar maka sanksi akan dijatuhkan. Dengan kata lain ribuan pengaduan masyarakat jika tidak nyata melanggar, tentu tidak akan diberikan sanksi. Jadi penilaian atas pelanggaran program siaran dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada di KPI," ujar Lily

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala TVRI Palu Tri Widiarto, Ketua Tim Pelaksana dari TVRI Pusat Bambang Siswanto, dan Donny Putra, Kepala seksi programming TVRI Pusat beserta tim programming, produser, redaksi, dan divisi checking menyepakati peran KPI untuk menjaga kualitas penyiaran agar senantiasa berada dalam koridor-koridor yang sudah disepakati. Namun demikian, keluhan secara lisan disampaikan oleh pihak TVRI terkait kesulitan TVRI bersaing dengan TV swasta yang biasanya hanya berpatokan pada rating semata. TVRI mendorong KPI dapat mengambil langkah progresif untuk membuat  rating  alternatif.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.