Jakarta - Tayangan Infotainment di televisi masih mengumbar aib pribadi dan konflik rumah tangga selebriti. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran yang melarang hadirnya muatan-muatan dewasa pada infotainment, karena umumnya infotainment merupakan program siaran dengan klasifikasi Remaja (R).  Untuk itu, pada 23 Februari 2015, KPI Pusat mengeluarkan surat teguran kepada 12 infotainment yang tayang di televisi, yaitu:

1.    Seleb on Cam (Global TV)
2.    Fokus Selebriti (Global TV)
3.    Obsesi (Global TV)
4.    Go Spot (RCTI)
5.    Silet (RCTI)
6.    Hot Kiss (Indosiar)
7.    Kiss (Indosiar)
8.    Pose (MNC TV)
9.    Tuntas (MNC TV)
10.    Seleb Expose (Trans 7)
11.    Selebrita Pagi (Trans 7)
12.    Selebrita Siang (Trans 7)

Pada seluruh infotainment tersebut  didominasi bahasan mengenai perselingkuhan selebriti, kasus pelecehan seksual anak selebriti, serta konflik perseteruan selebriti. Bahkan, untuk kasus perselingkuhan selebriti antara Adam Suseno dengan Titin Karisma, KPI menemukan beberapa infotainment menjadikannya sebagai bahasan yang rutin dalam beberapa episode.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyayangkan sikap lembaga penyiaran yang tidak memperhatikan dengan baik surat edaran KPI tentang muatan infotainment. Dua belas infotainment yang mendapatkan teguran dari KPI Pusat tersebut telah melakukan pelanggaran yang berlapis atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Diantaranya pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja serta penggolongan program siaran.

Judha menjelaskan, bahwa penempatan infotainment pada jam tayang Remaja (R), memiliki konsekuensi tunduk pada aturan tentang program siaran Remaja. “Itu berarti, tidak boleh menayangkan muatan dewasa,” ujar Judha. P3 & SPS secara tegas menyebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi Remaja (R), dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik dan/ atau horor. Karenanya, tayangan tentang perselingkuhan dengan pengakuan yang menggambarkan tentang hubungan sex bebas antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan, merupakan pelanggaran atas ketentuan program siaran Remaja (R).

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk Trans TV terkait pelanggaran pada program siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada 8 Februari 2015 pukul 11.15 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Selasa, 17 Februari 2015.

Dalam surat disampaikan, program tersebut menampilkan Cita Citata yang mengenakan busana bernuansa etnik Papua dan berkata “cantik sih masih tetep, harus dicantikkin mukanye, nggak kaya Papua ‘kan?”

Anggota KPI Pusat Agatha Lily menilai, tayangan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap perbedaan suku dan ras serta tidak memperhatikan norma kesopanan di dalam masyarakat yang sepatutnya dijunjung tinggi. “Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan dan ras serta norma kesopanan,” katanya.

KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 9 serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Diakhir surat teguran itu, KPI menekankan agar Trans TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut supaya sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.***

Bogor - Forum Rapat Bersama (FRB) antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) memutuskan untuk mengadakan pertemuan khusus -- sebagai forum konsultasi -- dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus proses perizinan. Hal ini dimaksudkan agar keputusan di FRB jelas dan memenuhi azas kepastian hukum.

“Kami menyambut gembira atas putusan ini. Kami berharap kasus-kasus yang muncul dapat satu-persatu terselesaikan, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh manfaat dari kehadiran lembaga penyiaran di daerahnya”, ujar Azimah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran pada saat FRB di Gedung LIPI Bogor (17/2).

Penyelesaian kasus-kasus dalam proses perizinan ini memang memerlukan koordinasi yang intensif antara KPI dengan Kemenkominfo RI. Sebab berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, kewenangan, tugas dan kewajiban antara KPI dengan Kominfo itu berbeda. Namun perbedaan tersebut dijembatani dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerjasama dan dengan membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

Amirudin yang juga merupakan komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran pun menambahkan, sejumlah kasus itu antara lain terkait dengan banyaknya lembaga penyiaran yang masih mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-Prinsip tetapi sudah mati dan belum mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) untuk uji coba siaran. Juga soal keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda), atau sebaliknya sudah memiliki Perda, tetapi frekuensinya sudah dipakai LPP RRI sebagai stasiun relai.

Itu semua memerlukan penanganan khusus, agar segera mendapatkan kepastian. Sementara pelayanan perizinan memerlukan asas cepat, akurat, adil, dan akuntabel sebagaimana yang diinginkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rachmat Widayana, Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kominfo sepakat dengan Amirudin. “Prinsip cepat, tepat, mudah, dan berkekuatan hukum serta mensegerakkan untuk memberikan putusan (diterima/ditolak) atas permohonan IPP ini perlu terus menjadi kredo dalam pelayanan perizinan penyiaran,” tegasnya.

FRB 5 (lima) provinsi DKI, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, NTB dan Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Rachmat Widayana dan dihadiri oleh masing-masing KPID dan Balmon dari masing-masing perwakilan provinsi berlangsung lancar. (Int)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan teguran tertulis kepada program Insert Siang yang tayang di Trans TV. Hal tersebut dilakukan KPI setelah menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada tayangan tanggal 8 Februari 2015 pukul 11.15 WIB.

Dalam program tersebut, Insert Siang menampilkan artis Cita Citata yang mengenakan busana bernuansa etnik Papua dan mengatakan kalimat yang tidak memberikan penghormatan kepada perbedaan suku dan ras. KPI juga menilai tayangan tersebut tidak memperhatikan norma kesopanan di dalam masyarakat yang sepatutnya dijunjung tinggi.

Dari hasil analisa dan pemantauan KPI, jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan dan ras serta norma kesopanan. KPI juga menerima aduan dari masyarakat yang keberatan dengan ucapan yang muncul dalam tayangan ini. 

Pada surat sanksi administrasi yang disampaikan KPI Pusat kepada Direktur Utama PT.  Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), menyebutkan bahwa tayangan ini melanggar pasal 6 dan pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Standar Program Siaran.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan berharap, pihak Trans TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Batam — Masyarakat Indonesia sekarang dihadapkan dengan banjir informasi yang mudah diperoleh. Hal ini tidak bisa ditepis seiring makin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Namun disayangkan, penggunaan media ini oleh masyarakat belum begitu optimal pemanfaatannya.

“Untuk itulah literasi media dibutuhkan masyarakat untuk memilah dan memilih muatan media. Apalagi di era media sosial seperti sekarang, ketika batas antara wilayah publik dan privat seperti sudah tidak ada sekatnya.” Demikian ujar Freddy H Tulung, saat membuka kegiatan Forum Literasi Media bertajuk : “Menuju Indonesia Hebat Melalui Literasi Media untuk Mewujudkan Masyarakat yang Informatif,” di Batam, belum lama ini.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Azimah menuturkan perihal dampak negatif dari media lain yakni televisi. Menurutnya, masyarakat jadi mudah meniru, terbawa dengan pengaruh buruk dan tidak menerima informasi yang seimbang akibat adanya kepentingan dari setiap pemilik stasiun televisi.
 
Azimah menambahkan saat ini media dijadikan sebagai tools berbagai kekuatan ekonomi, politik dan sosial. Efeknya tentu saja mempengaruhi agenda dan opini masyarakat hingga ke budaya dan life style. “Jika membiarkan media tanpa pengawasan, sama saja seperti kita membiarkan kedzaliman di depan mata. Padahal seharusnya masyarakat mendorong media untuk dapat menyeimbangkan situasi komersialisasi dan industrialisasi media dengan kepentingan publik. Media merupakan saluran bagi partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemangku kepentingan dalam koridornya dan masyarakat berhak mendapatkan tayangan yang berkualitas,” jelasnya,

Selain itu, Azimah mengatakan media harus menjalankan fungsi idealnya. “Media seharusnya bisa memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, juga harus mampu menumbuhkan industri penyiaran Indonesia,” ujar koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat .

Tak lupa, Azimah mengingatkan tantangan media yang semakin kompleks di kemudian hari. Menghadapi ini, diperlukan sinergi antara Kemenkominfo untuk pengawasan informasi yang beredar di internet, KPI untuk penyiaran, Dewan Pers untuk Pers, Gugus Tugas untuk pornografi dan yang paling penting adalah masyarakat yang menerima informasi dari media yang ada.

“Semoga ini bisa mewujudkan terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan mampu menyerap juga merefleksikan aspirasi masyarakat agar mampu menjadi benteng dari pengaruh buruk dari berbagai informasi yang beredar di semua media,” harapnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2015. Hadir sebagai narasumber Azimah Subagijo (KPIP), Stanley Adi (Dewan Pers), Priambodo (PWI) dan Ngaliman (Akademisi, Universitas Batam).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.