Jakarta – The Institue of ASEAN Studies, Universitas Uttaradit Rajabat, Thailand mengunjungi Komisi Penyiaran Indoneia (KPI) Pusat di Jakarta, Senin, 06 Oktober 2014 . Kunjungan tersebut untuk mengetahui sistem regulasi penyiaran di Indonesia, baik itu yang terkait dengan etika dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Direktur The Institute of ASEAN Studies Radee Thanarak mengungkapkan, kunjungannya itu dilakukan untuk mengetahui dinamika penyiaran di Indonesia, “Khususnya bagaimana transisi televisi analog ke digital, konsentrasi kepemilikan media, perlindungan konsumen media, kebebasan berpendapat, peraturan dan etika bermedia dan praktek kode etik jurnalistik di Indonesia,” kata Radee Thanarak membuka pertemuan.

Kunjungan yang diikuti 21 peserta itu disambut Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Bekti Nugroho. Dalam kesempatan itu Bekti Nugroho menjelaskan tugas, fungsi, dan wewenang KPI berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Tak lupa, Bekti menjelaskan, dinamika yang dihadapi KPI dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. 

“Dalam prakteknya KPI tidak memiliki cukup kekuatan untuk mengatur izin penyelenggaraan penyiaran. Izin itu berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPI dilibatkan lebih banyak dalam pengawasan isi siaran,” ujar Bekti.

Dalam pertemuan itu, juru bicara rombongan Vorowan Wannalak menambahkan, sistem regulasi di Indonesia berbeda dengan di Thailand. Di negeri gajah Putih itu, menurut Vorowan, ada tiga izin yang harus dimiliki sebuah perusahaan penyiaran sebelum mengudara. 

“Di antaranya, lisensi perusahaan dan program acara, lisensi area siaran dan lisensi teknis infrastruktur. Semua izin itu dikeluarkan oleh National Broadcasting and Telecommunication Commission (NBTC),” kata Vorowan Wannalak, juru bicara rombongan.

Pertemuan berlangsung dengan diskusi akan sistem regulasi masing-masing negara. Dalam pertemuan itu, Bekti lebih banyak menerangkan kondisi sistem regulasi penyiaran Indonesia dan tantangan yang dihadapi usai pemilihan umum 2014. 

Sebagai informasi The Institute of ASEAN Studies, Universitas Uttaradit Rajabat merupakan lembaga pendidikan yang mengkoordinir program belajar anggota National Broadcasting and Telecommunication Commission (NBTC) di Thailand. KPI Pusat merupakan salah satu tujuan studi banding di samping PRSSNI, AJI dan Dewan Pers. Selain Indonesia, The Institute of ASEAN Studies juga akan mengunjungi Filipina untuk tujuan yang sama. (SIP)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 30 September 2014. Tema FGD adalah tentang "Menggagas Rating Alternatif".

Adapun narasumber dan peserta FGD, Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto Isnugroho, serta pengurus Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Endah Murwani.

Pembentukan rating alternatif oleh KPI adalah kebutuhan mendesak yang akan segera dilaksanakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya memperbaiki kualitas siaran yang banyak menggunakan hasil rating sebuah lembaga.

Dalam FGD terdapat banyak masukan, terutama terkait model rating yang berupa kualitatif dan kuantitatif. Kemudian pembahasan metodologi. Selain itu dalam pelaksanaannya akan menyertakan KPID Se-Indonesia, akademisi kampus, serta menyertakan publik.

Di akhir acara, rencana itu mendapat dukungan dari ISKI. Menurut Endah, ISKI siap memfasilitasi proses pembentukan rating alternatif yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2015 dan akan merillis hasilnya ke publik dan Lembaga Penyiaran setiap bulan dan secara kontinyu.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Penyiaran tentang program siaran Sinetron dan Film Televisi (FTV).  Surat edaran itu keluarkan dalam putusan sidang pleno komisioner KPI Pusat pada, Selasa, 22 September 2014 dan langsung disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran.

Dari hasil pemantauan KPI terhadap program acara Sinetron dan Film Televisi (FTV) ditemukan adegan-adegan yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pedoman yang dilanggar terkait norma, etika, dan sopan santun siswa dalam dan luar lingkungan sekolah. Selain itu juga terkait muatan adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman berlakohol, dan praktek perjudian.

Adapun muatan peringatan KPI kepada lembaga penyiaran dan larangan menayangkan Program Sinetron dan FTV yang bermuatan; 1) Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah; 2) Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain; 3) Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan; 4) Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan; 5) Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan 6) Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.

Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. KPI meminta agar lembaga penyiaran menjadikan itu sebagai pedoman dalam rangka menjaga isi siaran yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Jakarta - Dalam rangka proses revisi dan perbaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Komisi Penyiaran Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara bertahap dan tematik. Tema FGD pada Senin, 29 September 2014 membahas kajian penyiaran jurnalistik yang bertema, "Penyempurnaan P3SPS KPI: Implementasi Etika dan Prinsip Jurnalistik".

Narasumber dalam FGD adalah Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Sujarwanto Rahmat Arifin, Idy Muzayyad, dan Agatha Lily, serta Imam Wahyudi dari Dewan Pers. Peserta undangan FGD antara lain, Abdullah Alamudin Lembaga Pers Dr. Soetomo, Rijanto Witjaksono dan pengurus lain dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan perwakilan dari Lembaga Penyiaran.

Ada banyak masukan dalam diskusi itu, salah satunya tentang bagaimana P3SPS juga akomodatif terhadap kendala jurnalis televisi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, terkait kompetensi jurnalis televisi, media yang sudah multi platform dan antisipasi masalah jurnalistik di masa mendatang, hingga P3SP yang lebih operasional yang bersifat teknis dan bisa menjadi panduan.

Selain itu juga peserta meminta agar kelak sosialisasi P3SPS tidak hanya diberikan kepada masyarakat, atau pelaku penyiaran, tapi juga kepada pemilik Lembaga Penyiaran. Agar diketahui, arah pemberitaan dalam newsroom tidak dibisa diarahkan untuk kepentingan pemilik, sebab terkait siaran jurnalistik sudah memiliki aturan yang jelas.

SIARAN PERS

NO. 2208/K/KPI/09/14

BAHAYANYA TAYANGAN ANAK & KARTUN

 

Berdasarkan kajian dan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intensif terhadap tayangan anak dan kartun yang disiarkan stasiun televisi, KPI memutuskan terdapat beberapa tayangan anak dan kartun berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak. Tayangan tersebut penuh dengan muatan-muatan yang berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, yaitu:

  1. Kekerasan fisik (mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul)
  2. Kekerasan terhadap hewan
  3. Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya
  4. Kata-kata kasar
  5. Adegan-adegan berbahaya
  6. Perilaku yang tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman dan merusak benda-benda
  7. Sifat-sifat negatif (emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil)
  8. Muatan porno
  9. Unsur-unsur mistis

Dalam memberikan penilaian terhadap tayangan anak dan kartun, KPI telah meminta pandangan dari para pakar dan pemerhati anak yang memiliki kompetensi dalam bidangnya, yaitu Seto Mulyadi (Komnas Anak), B. Guntarto (YPMA), Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perwakilan Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan dari KOWANI dan Muslimat. Para pakar dan pemerhati anak sepakat bahwa tayangan anak dan kartun di Indonesia telah melampaui batas-batas kewajaran. Kami sangat prihatin atas maraknya muatan-muatan kekerasan dan berbahaya dalam tayangan anak dan kartun, mengingat anak-anak belum memiliki daya filter yang baik terhadap apa yang dilihat dan didengarnya dari televisi. Bahkan terdapat program kartun dengan kekerasan yang eksplisit dan masif ditayangkan setiap hari dengan frekuensi 2 kali sehari. Hal ini tentu saja akan mendorong daya imitasi yang berpengaruh terhadap sikap, pola pikir dan kepribadian anak-anak Indonesia.

3 (tiga) tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam kategori BERBAHAYA (lampu merah):

  1. Bima Sakti - ANTV
  2. Little Krisna - ANTV
  3. Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global TV

Sedangkan 2 (dua) tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori HATI-HATI (lampu kuning):

  1. Crayon Sinchan - RCTI
  2. Spongebob Squarepants - Global TV

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan stasiun TV untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga menghimbau anak-anak dan orang tua agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk 5 (lima) tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton.

Dalam kesempatan ini KPI juga  memberikan apresiasi terhadap 7 (tujuh) program anak dan kartun yang menginspirasi dan kaya muatan edukasi, yaitu :

  1. Dora The Explorer – Global TV
  2. Adit Sopo Jarwo – MNC TV
  3. Laptop Si Unyil – Trans 7
  4. Curious George – ANTV
  5. Thomas and Friends – Global TV
  6. Unyil Keliling Dunia – Trans 7 
  7. Disney Junior – MNC TV

Dalam beberapa hari ke depan, kamipun akan menjatuhkan sanksi untuk tayangan sinetron dan FTV yang berpotensi membawa pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja serta menyampaikan daftar sinetron dan FTV bermasalah tersebut kepada masyarakat luas.

Perlu kami sampaikan bahwa KPI juga mendapatkan keluhan dari berbagai kalangan masyarakat atas tayangan-tayangan yang tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja. Maka di samping sanksi yang telah kami jatuhkan kepada stasiun TV, kami sampaikan kepada orang tua agar selalu waspada bahwa tidak semua tayangan anak dan kartun layak untuk ditonton anak-anak. Bagi pengelola televisi agar ikut bertanggung jawab dalam memikirkan dampak dari tayangan TV terhadap perkembangan mental anak-anak.

 

Jakarta, 22 September 2014

 

Komisi Penyiaran Indonesia

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.