Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Trans TV memperhatikan betul aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Segala sesuatu yang dapat merendahkan martabat manusia, secara tegas dilarang dalam aturan yang dikeluarkan oleh KPI tersebut. Bahkan, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam pertemuan klarifikasi dengan Trans TV yang didasari aduan masyarakat dan hasil pemantauan langsung KPI terhadap program Yuk Keep Smile yang dinilai telah melecehkan seniman Betawi, Benyamin Sueb.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan kembali mengingatkan bahwa pekerja di lembaga penyiaran harus menyadari produk yang dibuatnya memiliki implikasi sosial yang besar. “Ini bukan business as usual”, ujar Judha. Sehingga dalam setiap merancang program siaran, tim kreatif harus memikirkan konsekuensi ini.

Program YKS ini dilaporkan ke KPI karena pada tayangan 20 Juni memuat adegan pengisi acara dihipnotis sehingga memanggil hewan anjing dengan sebutan Benyamin Sueb. Berbagai unsur masyarakat betawi serta pihak keluarga almarhum Benyamin Suaeb sudah menyatakan protes keras atas tayangan tersebut.

Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin, juga mempertanyakan kepekaan produser YKS saat pengisi acara mulai menyebut nama Benyamin. “Apa tidak ada kepekaan dari produser, bahwa hal ini akan menyinggung perasaan orang lain?” tanya Amiruddinn.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily menyesalkan kejadian ini yang berlangsung cukup lama, hingga sepuluh menit dan tanpa ada intervensi produser. Lily mengaku sangat memaklumi keluarga besar almarhum Benyamin Sueb yang tersinggung atas kejadian ini. “Siapapun yang diasosiasikan dengan hewan tentunya akan tersinggung”, ujar Lily. Dirinya mengingatkan pula bahwa pelanggaran atas pasal 36 Undang-Undang Penyiaran tentang materi siaran yang merendahkan harkat dan martabat manusia memiliki ancaman pidana dan denda.

KPI sendiri pada bulan Maret lalu sebenarnya sudah memberikan edaran kepada seluruh stasiun televisi tentang batasan program hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya. Dalam surat edaran tersebut, ujar Lily, jelas tercantum bahwa dalam program dengan adegan hipnoterapi tidak boleh mengolok-olok, mempermalukan dan melecehkan martabat manusia.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak Trans TV diwakili oleh Direktur Utama Atiek Sri Wahyuni, dan jajaran direksi Trans TV. Selain itu, pihak Trans TV juga mengajak pakar hipnoterapi untuk memberikan penjelasan tentang terjadinya adegan yang dimasalahkan berbagai elemen masyarakat Betawi. Setelah forum klarifikasi ini, menurut Rahmat Arifin (komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran), KPI akan melaksanakan sidang pleno untuk memutus sanksi yang diberikan pada program YKS ini.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang dua stasiun televisi di bawah grup Trans Crop, Trans TV dan Trans7, untuk mendengarkan catatan atas dua program acaranya yakni Show Imah (Trans TV) dan On The Spot (Trans7) yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI, Rabu, 25 Juni 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Pada pukul 10.00 WIB, KPI Pusat menerima perwakilan Trans TV dan menyampaikan catatannya terhadap tayangan Show Imah yang dinilai KPI Pusat banyak mengangkat persoalan dewasa seperti perselingkuhan, perceraian, pindah agama serta PSK yang tidak pantas ditayangkan dibawah Pukul 22.00 WIB.

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran Agatha Lily mengatakan, persoalan dewasa yang diangkat program Show Imah tidak layak disiarkan pada jam-jam dimana anak-anak masih menonton. Hal ini dikaitkan dengan efek buruk dan ketidakpantasannya karena nilai pembelajaran dari tayangan tersebut tidak ada. “Kami mencatat potensi pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut. Dan, kami menilai pembawa acaranya cenderung mudah mengambil kesimpulan yang dikhawatirkan menimbulkan konflik atas masalah yang diangkat,” jelas Lily.

Patut diingat bahwa acara Show Imah di Trans TV telah mendapatkan dua kali teguran dari KPI Pusat dan ini menjadi catatan yang patut diperhatikan oleh Trans TV untuk lebih berhati-hati menampilkan tema-tema yang berpotensi melanggar aturan.

Lily juga mengingatkan soal izin melakukan teleconference kepada narasumber. Pasalnya, terdapat aturan tentang tatacara teleconference sesuai P3 dan SPS KPI. Jika pihak yang dihubungi tidak berkenan melakukan sambungan langsung, pihak TV tidak boleh menyiarkan hal itu. “Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan tidak boleh tentang hal yang privasi dan berpotensi membuat narasumber tidak nyaman. Apalagi acara ini disiarkan secara langsung dan kemungkinan akan timbul hal yang tidak diduga seperti kata-kata yang tidak pantas dalam dialognya. Presenter harus mampu memegang kendali atas situasi yang terjadi. Jika dirasa arah dialog mulai menyimpang harus segera dihentikan,” tuturnya yang juga diamini Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.

Usai bertemu perwakilan Trans TV. Pada pukul 11.00 WIB, KPI Pusat langsung melakukan pertemuan dengan Trans7 di tempat yang sama. KPI Pusat melalui Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, memberikan sejumlah catatan penting terhadap tayangan On The Spot yang banyak diambil dari youtube yakni ditampilkannya adegan berbahaya seperti adegan bunuh diri seseorang yang terjun dari tempat tinggi.

Menurut Idy, tayangan seperti itu sangat mungkin ditiru oleh anak-anak dan remaja. Apalagi, On The Spot Trans7 ditayangkan pada waktu sore yang potensi ditonton anak-anak sangat tinggi.

Sementara itu, pihak Trans7 menyadari jika konsep tayangannya akan berbeda dengan persepsi dengan penonton di rumah. Untuk itu, lanjut mereka, diharapkan ada pertemuan bersama dengan stasiun televisi lain yang menayangkan acara sejenis agar terbentuk persepsi selaras mengenai mana yang boleh dan tidak boleh.

Terkait usulan tersebut, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, menyatakan setuju dan pihaknya akan sesegera mungkin mengadakan pertemuan dengan semua stasiun televisi yang menayangkan tayangan sejenis. “Dalam waktu dekat kami akan mengundang semua televisi. Kita akan membahas masalah ini bersama-sama,” paparnya. ***   

Jambi - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) telah menunjuk tujuh orang anggota KPID yang baru periode 2014-2019. Tujuh orang anggota KPID itu seperti rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi.

Mereka adalah Beri Hermawati, Hj. Ertati Ahmad, Muhaimin, Agus Slamet Nugroho, Thohri Yasin, Rupi Udin, dan Salahudin. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) berharap kepada anggota KPID yang baru agar bisa memberi pemahaman dan pengertian tentang tayangan yang baik dan berkualitas.

Dikatakannya, KPID harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat, dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran. ”Lembaga penyiaran itu sendiri merupakan salah satu lembaga yang berperan dan dituntut untuk memberikan informasi yang benar terhadap pelaksanaan pembangunan melalui kekuatan informasi," ungkapnya.

Pada kesempatan ini HBA juga berharap anggota yang dilantik dapat belajar untuk bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsi. "Sebagai bagian dari anggota komisi penyiaran, saudara juga harus belajar bersikap, bahwa perbedaan-perbedaan yang ada bukanlah sumber perpecahan, akan tetapi itu semua merupakan kekuatan yang harus kita himpun dan kita satu padukan, sehingga langkah kita dalam memberikan pemahaman dan pengertian tentang tayangan yang baik dan berkualitas," kata Gubernur.

Dijelaskan, seluruh masyarakat merasakan dan melihat maraknya tayangan/suguhan hiburan baik di media televisi maupun radio, yang terus mengalami peningkatakan, tentunya agar tidak kebablasan komisi penyiaran mempunyai kewenangan untuk itu, agar tidak menimbulkan reaksi negatif bagi masyarakat. "Saya berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk selalu dan senantiasa mendampingi putra-putrinya dalam mengikuti/menonton tayangan-tayangan televisi," jelas Gubernur.

Hal ini mengingat pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan jiwa dan karakter generasi penerus bangsa. "Kita tidak sepenuhnya membebani komisi penyiaran untuk mengawasi, memfilter tayangan ataupun informasi yang berkembang tersebut, karena mereka juga punya keterbatasan," jelasnya.

Jakarta - Televisi harus mendukung masyarakat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan menghadirkan tayangan-tayangan yang positif. Karenanya hiburan berlebihan yang muncul di televisi pada bulan Ramadhan, harus dikoreksi. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dalam acara Breakfast Meeting di kantor Kemenkominfo (24/6).

Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia  (KPI) Pusat, Judhariksawan,  disampaikan pula oleh Tifatul soal agenda pemilihan presiden, siaran piala dunia dan persiapan mudik lebaran. Dirinya mengharapkan, siaran piala dunia juga tidak mengganggu kekhusyuan ummat Islam dalam melakukan ibadah ramadhan.

Imbauan Tifatul ini menindaklanjuti pertemuan pada bulan Maret lalu, saat Menkominfo mengumpulkan pimpinan lembaga penyiaran untuk  persiapan program ramadhan.  “Imbauan sudah disampaikan sejak 4 bulan sebelum ramadhan, agar lembaga penyiaran dapat menyesuaikan”, ujar Tifatul. Bahkan KPI pun sudah menindaklanjutinya dengan mengadakan sarasehan program ramadhan bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dien Syamsuddin dan tokoh Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi.

Ke depan, terkait pemantauan siaran ramadhan ini, KPI Pusat bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan penilaian terhadap program-program di televisi sepanjang bulan ramadhan ini. Evaluasi program ramadhan akan dilakukan pada 4 Juli 2014, untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan imbauan dari KPI dan Menkominfo tersebut.

Breakfast meeting ini juga dihadiri oleh Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Sinansari Ecip, dan komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto Isnugroho, Azimah Subagijo dan Agatha Lily.

 

Jakarta - Jelang pelaksanaan bulan suci Ramadan 1435 H / 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran agar menjaga kekhusuyukkan pelaksanaan Ramadan melalui program siarannya. Surat edaran bernomor 1458/K/KPI/06/14 itu meminta lembaga penyiaran menyiarkan program acara yang tidak bertentangan Pedoman perilaku penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Pada intinya, walaupun bukan bulan Ramadhan, KPI tetap mengawasi dan meminta lembaga penyiaran tidak menayangkan program acara yang bertentangan dengan P3 dan SPS. Tapi dengan momentum Ramadan, kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan acara yang mendukung pelaksanan ibadah bulan Ramadan, bukan acara yang merusak kekhusukan beribadah,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan, lembaga penyiaran diminta tidak menjadikan bulan Ramadan sebagai bulan komuditas atau jualan. “Salah satu isi surat edaran itu, meminta kepada lembaga penyiaran tidak menyisipkan iklan niaga saat azan,” ujar Judha.

Dalam siaran Ramadan nanti, menurut Judha, KPI melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan pemantauan siaran. Selama Ramadan, KPI dan MUI akan memantau seluruh program acara di lembaga penyiaran.

“Selama Ramadan nanti, KPI bersama MUI tidak akan segan-segan meminta penghentian siaran jika ditemukan pelanggaran dan berpotensi merusak kekhusukan ibadah,” terang Judha. 

Selain itu, hasil pemantauan acara selama Ramadan nanti, KPI dan MUI akan memberikan award bagi program acara yang isi siarannya memiliki nilai keagamaan dan mendukung pelaksanaan Ramadan. Menurut Judha, dengan adanya award Ramadan, diharapkan akan memunculkan motivasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siarannya dalam mendukung kekhusukkan dan mendorong umat dalam beribadah.

Adapun isi surat edaran yang dikirimkan KPI kepada lembaga penyiaran terkait siaran Ramadan: 

Mengingat dalam beberapa hari lagi masyarakat Indonesia akan memasuki bulan suci Ramadhan, maka Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan kembali kepada seluruh stasiun televisi, untuk tidak menayangkan Program Siaran yang bertentangan dengan P3 dan SPS terutama yang bermuatan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
  2. Adegan-adegan yang seronok atau vulgar;
  3. Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
  4. Pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan;
  5. Adegan kekerasan dan candaan kasar;
  6. Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
  7. Konflik secara eksplisit dan provokatif;
  8. Siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00, Lembaga Penyiaran wajib mematuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan program siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural;
  9. Adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
  10. Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.

Kami meminta Lembaga Penyiaran untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa.

Saudara/I wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.