Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga negara negara dan intansi terkait dengan pengawasan pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Adapun lembaga dan instansi yang hadir dalam pertemuan itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain itu, rapat koordinasi itu juga mengundang anggota tim pemenangan calon presiden 2014, yakni dari pasangan calon dan wakil persiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2014 di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam konfrensi pers usai pertemuan Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, salah satu agenda pertemuan itu membahas kampanye hitam (Black campaign) melalui berbagai media yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kampanye hitam akan membuat adanya konflik sosial di masyarakat.

“Pasangan calon dan wakil presdiden yang bertarung pada pemilu kali ini tidak lain merupakan calon pemimpin Indonesia, siapa pun pemenangnya. Maka saling menjelekkan satu sama lain tidak dibenarkan. Untuk antisipasi semua itu kami undang pihak terkait pada hari ini seperti apa solusi dan penyelesaiannya agar pelaksanaan Pilpres kita berjalan dengan lancar,” kata Nasrullah.

Dengan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait, menurut Nasrullah, agar berperan menindak segala bentuk kampanye hitam di berbagai media dan terkait pelanggaran pemilu lainnya. Nasrullah mencontohkan untuk kampanye hitam di televisi atau penyiaran menyertakan KPI dan Kominfo dalam pengawasan kampanye di internet.

Dalam forum yang sama, Komisioner KPI Pusat Fajar mengatakan, KPI sejak hari ini sudah mengeluarkan surat peringatan ke seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas siaran Pilpres 2014. Menurutnya dari hasil pantauan KPI sudah ditemukan adanya siaran yang tidak netral, tidak berimbang, dan tidak proporsioanl dalam siaran pasangan capres dan cawapres tertentu.

“Baik itu dari segi durasi, alokasi frekuensi sudah terjadi ketidakberimbangan. Maka hari ini kami keluarkan surat peringatkan untuk seluruh lembaga penyiaran agar siaran dan tayangannya netral, proporsional, mendidik, dan tidak menyiarkan terkait kampanye hitam,” ujar Fajar. Menurutnya, jika masih ditemukan pelanggaran maka KPI akan melakukan tindakan berupa memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran sesuai dengan kewenangan KPI dalam Undang-undang Penyiaran.

Dukungan menolak kampanye hitam juga disuport oleh perwakilan tim pemenangan dua pasangan calon presiden, yakni SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, anggota tim pemenangan pasangan calon Jokowi – Jusuf Kalla dan Yanuar Arif Wibowo, anggota tim pemenangan pasangan Prabowo – Hatta Rajasa.

Adapun kesimpulan hasil rapat koordinasi persiapan pengawasan Pilpres 2014 yang disampaikan ke wartawan dan akan diteruskan oleh Bawaslu ke instansi terkait:

  1. Terkait maraknya kampanye hitam melalui media sosial dan lain sebagainya disepakati: a) Meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, akun-akun jejaring sosial, dan sebagaianya yang melakukan kampanye hitam terhadap masing-masing pasangan Capres dan Cawapres 2014. b) Meminta kepada instansi kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku penyebaran kampanye hitam dan atau pemilik akun serta memproses hukum pelaku perusakan properti relawan pasangan calon.
  2. Terkait dengan pemberitaan dan penyiaran yang tidak berimbang, lembaga penyiaran diminta bersikap netral, proporsional, mendidik dan tidak ikut menyiarkan terkait kampanye hitam.
  3. Tidak membenarkan adanya aktivitas kampanye setelah penetapan pasangan calon hingga tanggal 3 Juni 2014.
  4. Mengagendakan pertemuan teknis secara khusus teknis penanganan pelanggaran dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan peringatan pada lembaga penyiaran atas adanya temuan kecenderungan pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Demikian dikatakan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, di kantor KPI Pusat di Jakarta (30/5).

KPI secara khusus juga memberikan perhatian pada pemberitaan seputar pemilihan presiden yang masa kampanyenya baru dimulai pada 4 Juni mendatang. “Sudah terlihat adanya pemberitaan yang tidak proporsional kepada seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden”, ujar Judha. Misalnya, pemberitaan stasiun televisi tertentu hanya didominasi oleh satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan seputar kontestasi politik 2014 ini. Untuk itu, ujar Judha, KPI saat ini tengah melakukan koordinasi intens dengan Dewan Pers, guna membahas pelanggaran KEJ ini. “Berdasarkan undang-undang pers, yang berhak menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam sebuah produk jurnalistik adalah Dewan Pers”, tambahnya.  Sementara KPI sendiri akan ambil tindakan lebih lanjut berupa penjatuhan sanksi administratf pada lembaga penyiaran yang melanggar undang-undang penyiaran tentang netralitas tersebut.

Gugus Tugas yang dibentuk antara KPI dan Dewan Pers secara khusus akan menilai pemberitaan di media penyiaran. Tujuannya agar media massa mengedepankan asas independensi dan netralitas. Media massa, khususnya televisi, harus sadar bahwa mereka menggunakan frekuensi milik publik. “Karenanya bersikap tidak netral dan tidak berimbang menunjukkan adanya keberpihakan dan pencederaan kepentingan publik”, ujar Judha. 

Lebih jauh KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat kampanye hitam atau  kampanye negatif. “Kami mengimbau lembaga penyiaran turut membantu menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pemilihan presiden ini”, pungkas Judha. Kepada masyarakat, KPI mengimbau untuk lebih kritis dan cerdas dalam memilah dan menerima tayangan televisi, khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden ini.

 

Tanjung Pandan –Siaran radio harus memberikan manfaat dan mencerdaskan pendengarnya. Dan, siaran  mencerdaskan itu berarti tidak menyiarkan siaran yang melanggar aturan yakni P3 dan SPS KPI. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, ketika menjadi narasumber acara in house training yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis, 22 Mei 2014, di Gazebo Radio BFM Belitung, kota Tanjung Pandan, Belitung.

Selain itu, lanjut Lily, panggilan akrab Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, menjelang Pilpres 2014 yang akan berlangsung Juli nanti, lembaga penyiaran khususnya radio harus cerdas dalam memilih iklan politik dan iklan kampanye. Iklan politik dan iklan kampanye yang disiarkan harus yang sehat dan baik. 

“Jangan juga hanya mengiklankan satu pasangan capres saja karena masyarakat akan menganggap radio tersebut partisan dari salah satu calon,”jelasnya di depan peserta dari tiga radio di kota Tanjung Pandan, Belitung.

Dalam kesempatan itu, Lily mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan lembaga penyiaran radio seperti lirik lagu yang tidak pantas, baik itu lagu asing maupun dalam negeri, bincang-bincang anak muda yang menyerempet ke arah sex yang menghilangkan nilai edukasi, pemberitaan yang diambil dari internet yang tidak akurat,  segmen mengerjai atau ngusilin orang yang tidak tepat, iklan dewasa di bawah pukul 10 malam, dan iklan rokok di bawah pukul 9.30 malam.

Usai acara, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Komisioner KPID Babel, melakukan roadshow langsung ke sejumlah radio di kota Tanjung Pandan. Dari kunjungan tersebut, terdapat banyak masalah yang masih dihadapi lembaga penyiaran radio seperti sulitnya mendapatkan iklan. ***

 

Padang - Nota Kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Menkominfo Tifatul Sembiring, pada pembukaan acara Pekan Informasi Nasional (PIN), di Padang (24/5).

Dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa KPI dan Kemenkominfo telah sepakat melaksanakan koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan penyiaran yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran, penguatan penyiaran di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas, koordinasi dalam penyusunan dan sosialisasi regulasi, koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian, dan koordinasi untuk pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, sesuai kewenangan masing-masing berdasar peraturan perundang-undangan.

Menurut Judhariksawan, KPI berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, fungsi pelayanan penyelenggaraan penyiaran dapat ditingkatkan. “Termasuk dalam rangka fungsi pengawasan penyiaran yang berhubungan dengan proses perizinan”, tegas Judha.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Jendral Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kalamullah Ramli, dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.
 

Padang - Fenomena saat ini, siaran televisi di Indonesia penuh dengan hiburan berselera rendah, informasi bombastis dan materi pendidikan yang salah kaprah. Masih sangat kecil upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap isi siaran yang bermutu.
Kondisi demikian, perlu digagas pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran dengan mewujudkan masyarakat kritis untuk penyiaran sehat dan bermartabat.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan saat pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Grand Inna Muara Hotel Padang, Kamis (22/5).
"Pembentukan forum ini dalam rangka meningkatkan kontrol masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Karena, kecenderungan dari lembaga penyiaran lebih mengedepankan sisi bisnis dengan capaian kuantitas, bukan kualitas," ujar Judha.
Ia melihat masih sedikit masyarakat yang kritis, sementara pemerintah lebih tertarik dengan indikator dalam jangkauan siaran, penetrasi internet, infrastruktur tv digital dan sebagainya. Sementara, aspek proteksi masyarakat yang rentan dari dampak negatif media masih belum terperhatikan.
"Lembaga penyiaran jangan hanya menjadikan publik sebagai objek tanpa mendapatkan manfaat lebih dari tayangan justru membodohi masyarakat," tegasnya.
Sedangkan pembicara lainnya, Guntarto menekankan pada aspek perlindungan, konten media yang bertentangan dengan nilai dan norma dalam masyarakat, yang disajikan berulang - ulang akan dianggap menjadi hal yang biasa.
"Padahal, dampak media tidak hanya terjadi pada tingkat individu, namun dalam jangka panjang terjadi pada tingkat budaya masyarakat," kata Guntarto.
Oleh karena itu, menurutnya, publik berkewajiban melakukan pendampingan secara serius dan terus menerus agar kehadiran media dapat bermakna bagi kehidupan bukan malah menimbulkan dampak negatif.
"Saya sangat mendukung KPI bisa bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya dalam hal proteksi dari dampak negatif media," imbuhnya.
Ketua KPI Daerah Sumatera Barat, Afriaanto Korga menyampaikan, pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran nantinya akan dilakukan sampai di tingkat kabupaten dan kota.
"Kita perlu memproteksi masyarakat terhadap konten lokal dari lembaga penyiaran," kata Apriyanto.
Dalam konteks budaya dan adat, sajian lembaga penyiaran dewasa ini sangat jauh dari tuntunan norma adat yang selama ini dijunjung masyarakat.
Disampaikan Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar, Sayuti Datuk Rajo Panghulu, banyak ditemui perilaku sumbang di tengah masyarakat.
"Bahkan, siaran yang bermuatan SARA menjadi konten tv lokal. Ini akan memancing permasalahan di tengah masyarakat," ujarnya. (Padang Media - ed by red)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.