- Detail
- Dilihat: 8776
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program siaran “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Teguran ini diberikan lantaran program tersebut kedapatan melanggar pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” tanggal 27 Juni 2016 mulai pukul 02.41 WIB. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Jumat, 1 Juli 2016.
Dalam surat dijelaskan pelanggarannya, program tersebut menayangkan kalimat-kalimat ejekan atau candaan yang merendahkan pemain lain, seperti “teri medan!” dan “muka lo kayak gembel bandara”. KPI Pusat menilai kalimat-kalimat ejekan seperti itu tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1).
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan muatan pelanggaran serupa pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” mulai dari tanggal 23 Juni 2016 – 26 Juni 2016, yakni “dora sama monyetnya”, “suara lu kayak knalpot”, “ada jenglot tuh”, “wewe gombel”, “kayak bekicot mau naik pohon pisang”, “lobang idung lo kayak terowongan kasablanka”, “kok lu seukuran sama sampo warung sih, ukuran sachet” dan “pinggir koreng”. KPI Pusat menilai muatan kalimat-kalimat ejekan seperti itu tidak layak untuk ditayangkan.
Diakhir surat itu, KPI Pusat meminta Trans 7 untuk segera melakukan evaluasi internal atas program tersebut serta senantiasa menghormati bulan Ramadhan dengan menampilkan program-program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. ***