Denpasar - KPI Pusat memberi apresiasi kepada lembaga penyiaran lokal di Provinsi Bali yang secara serentak menyiarkan Puja Trisandya. "Penyiaran Puja Trisandya oleh lembaga penyiaran baik radio maupun TV merupakan salah satu bentuk kontribusi lembaga penyiaran mengangkat kearifan lokal dan ini perlu dilestarikan", demikian disampaikan Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat 11/6 2014 di Badung, Bali dalam rangka Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).

"Terkait Puja Trisandya ini, KPID Bali mewajibkan semua LP yang bersiaran di Bali untuk menyiarkan Puja Trisandya ini tiga kali sehari pada pukul 06.00, pukul 12.00, dan pukul 18.00 WITA" ujar Anak Agung Gede Rai Sahadewa, Ketua KPID Bali.

Namun demikian KPID Bali menyayangkan beberapa stasiun TV yang merupakan anak jaringan dari TV yang ada di Jakarta masih ada yang belum menyiarkan puja trisandya ini.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil TV-TV jaringan yang belum menyiarkan Puja Trisandya tersebut, sekaligus kami akan ingatkan kewajiban mereka menyiarkan program lokal minimal 10% dari total waktu siaran," imbuh Sahadewa.

Dalam kesempatan EUCS di Provinsi Bali ini yang berlangsung tanggal 11-13 /6 2014 selain KPI Pusat dan KPID Bali, juga dihadiri oleh Ditjen PPI dan Ditjen SDPPI karena Kominfo serta UPT Balmon kelas II Denpasar.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan lembaga-lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung Debat Calon Presiden dan Calon Presiden. KPI menilai, seharusnya dalam menetapkan LP-LP tersebut, KPU melakukan koordinasi dengan KPI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal penyiaran.

Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo mengatakan, seharusnya KPU hanya memberikan hak penyiaran debat capres kepada lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, lembaga penyiaran yang berhak bersiaran di Indonesia melalui televisi maupun radio adalah: Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). “Keempat jenis lembaga penyiaran ini sebelum menyelenggarakan kegiatannya, wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran”, ujar Azimah. Sedangkan lembaga penyiaran asing, menurut pasal 30 ayat 1 Undang-Undang nomo 32 tahun 2002, dilarang didirikan di Indonesia.

Dalam keputusan KPU nomor 469/KPTS/KPU/Tahun2014 tentang Mekanisme Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum tahun 2014 menyebutkan pada debat kedua dengan tema pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, disebutkan bahwa Bloomberg sebagai televisi yang akan menyiarkan acara debat tersebut. “Padahal, berdasarkan data yang ada di KPI, kami tidak mengenali Bloomberg sebagai lembaga penyiaran yang memiliki izin penyelenggaraan penyiaran di Indonesia,” ujar Azimah.

Untuk itu, KPI berharap KPU dapat lebih berkoordinasi dalam penentuan lembaga penyiaran yang menjadi mitra KPU terkait kampanye pemilihan presiden. Atas temuan ini, KPI Pusat sudah melayangkan surat resmi kepada KPU. “Harapan kami, hanya lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) resmi saja yang dapat dilibatkan”, pungkas Azimah.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke Metro TV dan TV One terkait pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas dalam isi program siaran jurnalistik pada pemberitaan tentang pasangan Capres dan Wapres peserta Pilpres 2014 mendatang, Senin, 9 Juni 2014. KPI menilai kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan.

Ketua KPI Pusat Judharisawan, mengatakan ke dua stasiun televisi telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3).

“Kami menemukan pelanggaran di TV One pada tanggal 4 Juni 2014. Kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014. Sedangkan di Metro TV kami melihat pelanggaran pada tanggal yang sama dengan TV One,” jelasnya.

Menurut Judha, KPI Pusat telah mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada lembaga penyiaran termasuk TV One dan Metro TV agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

Selain itu, lanjut Judha, KPI dan Dewan Pers pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di stasiun televisi.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta kepada Metro TV dan TV One untuk tidak melakukan pelanggaran kembali mengingat KPI telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi  peraturan perundang-undangan dan P3 dan SPS khususnya dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi siaran.

Ditegaskan juga dalam surat teguran ke kedua stasiun televisi tersebut bahwa KPI Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) masing-masing lembaga penyiaran jika ditemukan kembali pelanggaran. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film terus mengintensifkan koordinasi untuk menyamakan pandangan dalam kaitan pengawasan dan pemantauan siaran khususnya  film, sinteron dan iklan di televisi. Hal itu dipertegas dengan pertemuan keduanya di kantor LSF di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2014.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho, pertemuan yang berkelanjutan diperlukan untuk mengikis perbedaan pandangan kedua lembaga khususnya untuk konten siaran. Urusan penyiaran tidak bisa egosektoral karena menyangkut banyak pihak. “KPI bisa bersinergi dengan lembaga lain untuk kontek penyiaran seperti yang kami lakukan dengan KPU, Bawaslu dan KIP untuk urusan Pemilu,” katanya.

Kerjasama dengan LSF, timpal Komisioner KPI Pusat lainnya, S. Rahmat Arifin, dinilai sangat penting karena tupoksinya yang tidak jauh berbeda dan karenanya dirinya berharapan kerjasama kedua lembaga terus diperkuat dari waktu ke waktu. “Kami berharap kerjasama KPI dan LSF semakin baik hingga nanti,” harap Rahmat di depan anggota LSF yang hadir dalam pertemuan itu.

Sementara itu, Anggota LSF, Djamalul Abidin Ass, menyambut gembira pertemuan kedua lembaga yang secara tugas banyak kesamaannya. Menurutnya, pertemuan seperti ini harus lebih intensif untuk mengubah egosektoral menjadi sebuah sinergi. “Ini menjadi pikiran kita juga,” katanya.

Dalam pertemuan itu, muncul pembahasan soal perlunya pertemuan khusus atau FGD para pemantau atau pengawas konten KPI dan LSF untuk penyamaan pandangan. “Kami ingin sekali mengadakan FGD antar pemantauan KPI dan LSF. FGD ini diharapkan mampu menciptkan titik temu,” papar Rahmat.

Pertemuan yang berlangsung cukup hangat itu, turut dihadiri Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho, serta Anggota LSF lain seperti Rita Sri Hastuti, Johan Tjasmadi dan Diah Harianti. ***

Jakarta - Masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta periode 2011-2014 akan berakhir. Untuk itu, seleksi pemilihan calon anggota KPID DKI Jakarta masa jabatan 2014-2017 dibuka terhitung mulai 16 Mei-16 Juni 2014. Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPID sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, adalah sebagai berikut:
1.    Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.    Berpendidikan sarjana;
4.    Sehat jasmani dan rohani;
5.    Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6.    Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7.    Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8.    Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
9.    Bukan pejabat pemerintah; dan
10.    Non Partisan Bukan anggota/pengurus partai politik.
 
PERSYARATAN KHUSUS
1.    Mengajukan surat permohonan (sesuai formulir) kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 - 2017, dengan alamat : Gedung Persada Sasana Karya Lt. 8 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta 10130, dengan melampirkan:
a.    Makalah maksimal 10 halaman kwarto tentang visi, misi dan strategi/program kerja bidang penyiaran beserta uraiannya, diketik komputer, tulisan Times New Roman, huruf 12 dan spasi 2.
b.    Daftar Riwayat Hidup lengkap sesuai formulir tersedia, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp. 6.000,-.
c.    Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 lembar (1 lembar ditempel di formulir pendaftaran)
d.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku dan telah dilegalisasir oleh Pejabat Kelurahan.
e.    Fotokopi Ijazah Sarjana (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Kopertis) atau memiliki intelektual kompetensi yang setara.
f.    Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku dari Polres/Polresta
g.    Surat keterangan sehat dari dokter RS Pemerintah (asli).
h.    Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- .
i.    Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
j.    Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
k.    Surat pernyataan bukan anggota partai politik (non-partisan) yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
l.    Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi DKI Jakarta, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
m.    Surat dukungan dari masyarakat (Ormas, Instansi, Asosiasi yang relevan).
n.    Foto copy piagam penghargaan, sertifikat pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
2.    Surat permohonan beserta lampirannya dibuat rangkap 2 (1 asli dan 1 copy) disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 16 Juni 2014 pukul 16.00 WIB.
3.    Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti uji kompetensi (ujian tertulis, wawancara dan psikotest)
4.    Bagi Peserta petahana (incumbent) diharuskan menyerahkan persyaratan administrasi dan selanjutnya mengikuti tahap Uji Publik dan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat di Gedung Persada Sasana Karya, Lantai 8 - Jl. Suryapranoto Nomor 8 - Jakarta, Telp. (021) 6343799,(021) 63851525, Fax. (021) 63869062.
Jakarta, 16 Mei 2014

Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KomisiPenyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta
Masa Jabatan 2014 - 2017

Ketua,
TTD
 
Prof. YASMINE ZAKI SHAHAB M.A, Ph.D

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.