Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.  Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.

Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan. “Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan  hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan”, ujarnya.

KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil. 

Sidang penjatuhan sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.

TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)

PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2014 – 2017

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2014 – 2017
Nomor “ 03/Pengumuman-Tim.Sel/VI/2014


Berdasarkan hasil seleksi administrasi, diberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan lolos dan dapat mengikuti uji kompetensi (ujian tertulis, wawancara dan psikotest), kecuali peserta pertahana (incumbent) langsung mengikuti Uji Publik dan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.


No.        Nama                               Keterangan
1    Sholikin   
2    Harta Helena Sitompul
3    Ir. Ramli Darmo Sirait                Pertahana
4    Fajar Kurniawan, S. sos, M.si
5    Hendrata Yudha Wardana
6    Muhamad Tohiruddin, . Ag
7    Luviana Ariyanti
8    Noor Saadah. D                         Pertahana           
9    Ervan Ismail, M.Si                      Pertahana
10    Irvan Sanjaya
11    Adil Quarta Anggoro
12    Doody Jufiprianto
13    Dr. Afriana Sari. M. Si
14    Syaifullah Amin
15    Ady Helmy Nando
16    Rosy Sufiana
17    Ubadillah. M.pd
18    Thomas Bambang Pamungkas
19    Leanika Tanjung
20    Jimmy Dirdaus, S.Ikom
21    Sarwono
22    Tria Patrianti
23    Drs. Tono Purwanto, M.Si
24    Abdul Majid S.Sos
25    Abdillah Pahresi S.sos., S.H
26    Muhammad Sulhi
27    Dra. Nurul Haniza., Msi
28    Fahrizal Ahmad Afwan
29    Drs. Arsani
30    Hamdani Masil, M.Si                   Pertahana

Keputusan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID DKI Jakrta Masa Jabatan 2014 – 2017, tidak dapat diganggu gugat.

Peserta yang namanya tercantum dalam daftar di atas pertaha wajib mengikuti :


I.    Tes Tertulis pada :
Hari          : Senin
Tanggal     : 30 Juni 2014
Pukul        : 10.00 Wib – 12.00 Wib
Tempat     : Gedung Prasada Sasana Karya Lantai I
                 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta Pusat 1330

II.    Psikotest pada :
Hari           : Selasa
Tanggal     : 8 Juli 2014
Pukul        : 08.00 Wib - selesai
Tempat      : Gedung PPM Manajemen
                   Jl. Menteng Raya Nomor 9 – Jakarta Pusat 1330

III.    Wawancara pada :
Hari          : Selasa
Tanggal    :22 Juli 2014
Pukul       : 10.00 Wib - selesai
Tempat    : Gedung Prasada Sasana Karya Lantai I
                 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta Pusat 1330

Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Calon Anggota KPID Proninsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2-14 – 2017


1.    Peserta ujian membawa surat pemanggilan pemberitahuan dan KTP asli.
2.    Berpakaian sopan/bebas rapi dan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa peralatan tulis yang dibutuhkan.
3.    Peserta yang hadir setelah ujian dimulai dapat mengikuti ujian apabila mendapat izin tertulis dari Tim seleksi.
4.    Selama ujian berlangsung, peserta tidak boleh membawa peralatan elektronik (HP, IPAD dan lain-lain).
5.    Peserta menyerahkan lembar jawaban dan lembar soal kepada pengawas setelah ujian.

 

 


Jakarta,  Juni 2014
Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 – 2017


Prof. Y    Yasmine Zaki Shahab M.A Ph.D

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Trans TV memperhatikan betul aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Segala sesuatu yang dapat merendahkan martabat manusia, secara tegas dilarang dalam aturan yang dikeluarkan oleh KPI tersebut. Bahkan, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam pertemuan klarifikasi dengan Trans TV yang didasari aduan masyarakat dan hasil pemantauan langsung KPI terhadap program Yuk Keep Smile yang dinilai telah melecehkan seniman Betawi, Benyamin Sueb.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan kembali mengingatkan bahwa pekerja di lembaga penyiaran harus menyadari produk yang dibuatnya memiliki implikasi sosial yang besar. “Ini bukan business as usual”, ujar Judha. Sehingga dalam setiap merancang program siaran, tim kreatif harus memikirkan konsekuensi ini.

Program YKS ini dilaporkan ke KPI karena pada tayangan 20 Juni memuat adegan pengisi acara dihipnotis sehingga memanggil hewan anjing dengan sebutan Benyamin Sueb. Berbagai unsur masyarakat betawi serta pihak keluarga almarhum Benyamin Suaeb sudah menyatakan protes keras atas tayangan tersebut.

Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin, juga mempertanyakan kepekaan produser YKS saat pengisi acara mulai menyebut nama Benyamin. “Apa tidak ada kepekaan dari produser, bahwa hal ini akan menyinggung perasaan orang lain?” tanya Amiruddinn.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily menyesalkan kejadian ini yang berlangsung cukup lama, hingga sepuluh menit dan tanpa ada intervensi produser. Lily mengaku sangat memaklumi keluarga besar almarhum Benyamin Sueb yang tersinggung atas kejadian ini. “Siapapun yang diasosiasikan dengan hewan tentunya akan tersinggung”, ujar Lily. Dirinya mengingatkan pula bahwa pelanggaran atas pasal 36 Undang-Undang Penyiaran tentang materi siaran yang merendahkan harkat dan martabat manusia memiliki ancaman pidana dan denda.

KPI sendiri pada bulan Maret lalu sebenarnya sudah memberikan edaran kepada seluruh stasiun televisi tentang batasan program hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya. Dalam surat edaran tersebut, ujar Lily, jelas tercantum bahwa dalam program dengan adegan hipnoterapi tidak boleh mengolok-olok, mempermalukan dan melecehkan martabat manusia.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak Trans TV diwakili oleh Direktur Utama Atiek Sri Wahyuni, dan jajaran direksi Trans TV. Selain itu, pihak Trans TV juga mengajak pakar hipnoterapi untuk memberikan penjelasan tentang terjadinya adegan yang dimasalahkan berbagai elemen masyarakat Betawi. Setelah forum klarifikasi ini, menurut Rahmat Arifin (komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran), KPI akan melaksanakan sidang pleno untuk memutus sanksi yang diberikan pada program YKS ini.

Jakarta - Penghinaan terhadap almarhum Benyamin Sueb yang merupakan seniman nasional dari Betawi, bukan hanya menyinggung pihak keluarga. Tapi juga melukai perasaan masyarakat Betawi dan bangsa Indonesia secara umum. Hal ini juga dikarenakan kontribusi Benyamin Sueb yang sangat besar bagi perkembangan budaya populer di negeri ini. Hal tersebut disampaikan sejarawan, JJ Rizal, yang datang ke Komisi Penyiaran Indonesia bersama putra ketiga almarhum Benyamin Sueb, Biem Triani Benyamin (25/6).

Kehadiran Biem bersama perwakilan masyarakat Betawi ini diterima KPI Pusat seusai melakukan klarifikasi dengan Trans TV atas adanya dugaan penghinaan terhadap Benyamin Sueb dalam program Yuk Keep Smile.

Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utama Trans TV Atiek Sri Wahyuni, Biem menyampaikan langsung protesnya atas tayangan Yuk Keep Smile pada 20 Juni 2014 lalu. Menurutnya, pelecehan terhadap orang tuanya tersebut sebenarnya bukan terjadi kali ini saja. “Sebelumnya dalam YKS pun ada yang menyamakan ayah saya dengan ular”, ujar Biem. Dirinya sendiri mengakui masalah ini sudah di luar kuasa pihak keluarga, karena sosok ayahnya bukanlah milik keluarga semata namun juga milik masyarakat Betawi dan bangsa Indonesia. “Jadi ketersinggungan ini bukan cuma dari saya dan keluarga, tapi dari masyarakat dan rakyat luas”, tambah Biem.

Lebih jauh, Biem berharap pihak Trans TV betul-betul memahami apa yang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dari KPI. Biem sendiri mengaku memahami masalah penyiaran, karena dirinya juga mengelola lembaga penyiaran Bens Radio.

Sehari sebelumnya, ratusan massa dari berbagai kelompok masyarakat Betawi telah mendatangi kantor Trans TV untuk protes atas tayangan Yuk Keep Smile yang dianggap menghina figur Benyamin Sueb. Dalam tayangan tersebut, pengisi acara dihipnotis sehingga memanggil hewan anjing dengan Benyamin.

Menurut JJ Rizal, mengasosiasikan Benyamin dengan anjing merupakan penghinaan yang sangat telak bagi masyarakat Betawi. “Benyamin sebagai entitas budaya, dan Islam sebagai entitas agama masyarakat Betawi”, ujarnya. Rizal pun meminta Trans TV yang menjadikan program YKS sebagai master piece atau maha karyanya, melakukan pembenahan yang serius.

Sementara itu, Direktur Utama Trans TV, Atik Sri Wahyuni menyampaikan permohonan maaf baik pada keluarga Benyamin Sueb maupun masyarakat Betawi secara umum atas kelalaian yang terjadi pada tayangan YKS dimaksud. Atiek mengakui tidak ada maksud dari YKS untuk melukai atau menyinggung perasaan masyarakat Betawi lewat tayangan tersebut. “Semua yang muncul itu semata hanya kelalaian”, ujar Atiek.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang dua stasiun televisi di bawah grup Trans Crop, Trans TV dan Trans7, untuk mendengarkan catatan atas dua program acaranya yakni Show Imah (Trans TV) dan On The Spot (Trans7) yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI, Rabu, 25 Juni 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Pada pukul 10.00 WIB, KPI Pusat menerima perwakilan Trans TV dan menyampaikan catatannya terhadap tayangan Show Imah yang dinilai KPI Pusat banyak mengangkat persoalan dewasa seperti perselingkuhan, perceraian, pindah agama serta PSK yang tidak pantas ditayangkan dibawah Pukul 22.00 WIB.

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran Agatha Lily mengatakan, persoalan dewasa yang diangkat program Show Imah tidak layak disiarkan pada jam-jam dimana anak-anak masih menonton. Hal ini dikaitkan dengan efek buruk dan ketidakpantasannya karena nilai pembelajaran dari tayangan tersebut tidak ada. “Kami mencatat potensi pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut. Dan, kami menilai pembawa acaranya cenderung mudah mengambil kesimpulan yang dikhawatirkan menimbulkan konflik atas masalah yang diangkat,” jelas Lily.

Patut diingat bahwa acara Show Imah di Trans TV telah mendapatkan dua kali teguran dari KPI Pusat dan ini menjadi catatan yang patut diperhatikan oleh Trans TV untuk lebih berhati-hati menampilkan tema-tema yang berpotensi melanggar aturan.

Lily juga mengingatkan soal izin melakukan teleconference kepada narasumber. Pasalnya, terdapat aturan tentang tatacara teleconference sesuai P3 dan SPS KPI. Jika pihak yang dihubungi tidak berkenan melakukan sambungan langsung, pihak TV tidak boleh menyiarkan hal itu. “Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan tidak boleh tentang hal yang privasi dan berpotensi membuat narasumber tidak nyaman. Apalagi acara ini disiarkan secara langsung dan kemungkinan akan timbul hal yang tidak diduga seperti kata-kata yang tidak pantas dalam dialognya. Presenter harus mampu memegang kendali atas situasi yang terjadi. Jika dirasa arah dialog mulai menyimpang harus segera dihentikan,” tuturnya yang juga diamini Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.

Usai bertemu perwakilan Trans TV. Pada pukul 11.00 WIB, KPI Pusat langsung melakukan pertemuan dengan Trans7 di tempat yang sama. KPI Pusat melalui Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, memberikan sejumlah catatan penting terhadap tayangan On The Spot yang banyak diambil dari youtube yakni ditampilkannya adegan berbahaya seperti adegan bunuh diri seseorang yang terjun dari tempat tinggi.

Menurut Idy, tayangan seperti itu sangat mungkin ditiru oleh anak-anak dan remaja. Apalagi, On The Spot Trans7 ditayangkan pada waktu sore yang potensi ditonton anak-anak sangat tinggi.

Sementara itu, pihak Trans7 menyadari jika konsep tayangannya akan berbeda dengan persepsi dengan penonton di rumah. Untuk itu, lanjut mereka, diharapkan ada pertemuan bersama dengan stasiun televisi lain yang menayangkan acara sejenis agar terbentuk persepsi selaras mengenai mana yang boleh dan tidak boleh.

Terkait usulan tersebut, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, menyatakan setuju dan pihaknya akan sesegera mungkin mengadakan pertemuan dengan semua stasiun televisi yang menayangkan tayangan sejenis. “Dalam waktu dekat kami akan mengundang semua televisi. Kita akan membahas masalah ini bersama-sama,” paparnya. ***   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.