Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film terus mengintensifkan koordinasi untuk menyamakan pandangan dalam kaitan pengawasan dan pemantauan siaran khususnya  film, sinteron dan iklan di televisi. Hal itu dipertegas dengan pertemuan keduanya di kantor LSF di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2014.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho, pertemuan yang berkelanjutan diperlukan untuk mengikis perbedaan pandangan kedua lembaga khususnya untuk konten siaran. Urusan penyiaran tidak bisa egosektoral karena menyangkut banyak pihak. “KPI bisa bersinergi dengan lembaga lain untuk kontek penyiaran seperti yang kami lakukan dengan KPU, Bawaslu dan KIP untuk urusan Pemilu,” katanya.

Kerjasama dengan LSF, timpal Komisioner KPI Pusat lainnya, S. Rahmat Arifin, dinilai sangat penting karena tupoksinya yang tidak jauh berbeda dan karenanya dirinya berharapan kerjasama kedua lembaga terus diperkuat dari waktu ke waktu. “Kami berharap kerjasama KPI dan LSF semakin baik hingga nanti,” harap Rahmat di depan anggota LSF yang hadir dalam pertemuan itu.

Sementara itu, Anggota LSF, Djamalul Abidin Ass, menyambut gembira pertemuan kedua lembaga yang secara tugas banyak kesamaannya. Menurutnya, pertemuan seperti ini harus lebih intensif untuk mengubah egosektoral menjadi sebuah sinergi. “Ini menjadi pikiran kita juga,” katanya.

Dalam pertemuan itu, muncul pembahasan soal perlunya pertemuan khusus atau FGD para pemantau atau pengawas konten KPI dan LSF untuk penyamaan pandangan. “Kami ingin sekali mengadakan FGD antar pemantauan KPI dan LSF. FGD ini diharapkan mampu menciptkan titik temu,” papar Rahmat.

Pertemuan yang berlangsung cukup hangat itu, turut dihadiri Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho, serta Anggota LSF lain seperti Rita Sri Hastuti, Johan Tjasmadi dan Diah Harianti. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke Metro TV dan TV One terkait pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas dalam isi program siaran jurnalistik pada pemberitaan tentang pasangan Capres dan Wapres peserta Pilpres 2014 mendatang, Senin, 9 Juni 2014. KPI menilai kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan.

Ketua KPI Pusat Judharisawan, mengatakan ke dua stasiun televisi telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3).

“Kami menemukan pelanggaran di TV One pada tanggal 4 Juni 2014. Kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014. Sedangkan di Metro TV kami melihat pelanggaran pada tanggal yang sama dengan TV One,” jelasnya.

Menurut Judha, KPI Pusat telah mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada lembaga penyiaran termasuk TV One dan Metro TV agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

Selain itu, lanjut Judha, KPI dan Dewan Pers pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di stasiun televisi.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta kepada Metro TV dan TV One untuk tidak melakukan pelanggaran kembali mengingat KPI telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi  peraturan perundang-undangan dan P3 dan SPS khususnya dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi siaran.

Ditegaskan juga dalam surat teguran ke kedua stasiun televisi tersebut bahwa KPI Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) masing-masing lembaga penyiaran jika ditemukan kembali pelanggaran. ***

Jakarta - Media sebagai pilar demokrasi seharusnya tetap pada ideologinya, bijak di garis tidak berpihak. Namun sayangnya, hari ini kita telah melihat media yang telah terpolarisasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, dalam acara peresmian Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Jakarta (3/6).

“Hari ini kita menyaksikan sebuah fenomena, seakan-anak pilpres itu adalah perhelatan pemilu yang sangat keras, dan media ikut-ikutan mengesankan itu”, ujar Muhammad. Padahal dalam pandangannya, seharusnyalah media mengajak anak bangsa menikmati pemilihan presiden ini dengan cara yang teduh. “Dan media harus jadi lokomotis bagi hadirnya pemilihan presiden yang terhormat”, tambahnya. 

Bawaslu sendiri merupakan leading sector dari Gugus Tugas yang didalamnya juga tergabung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Muhammad menegaskan bahwa substansi  pemilihan presiden ini adalah bagaimana bangsa Indonesia dapat mengantarkan suksesi kepemimpinan nasional dengan cara yang bermartabat. “Kecurangan walaupun menang tetaplah hina, dan kebenaran walaupun kalah tetaplah mulia”, ujarnya.

Bawaslu menyadari betul bahwa ukuran keberhasilan lembaga ini bukan dari berapa banyak rekomendasi yang diberikan atas pelanggaran pemilu. Tapi dari berapa banyak Bawaslu membuat pencegahan terjadinya pelanggaran. “Sayangnya teman-teman mediaTuga tidak melihat itu”, tukasnya.

Muhammad menegaskan bahwa Gugus Tugas juga merupakan simbol moral force, kekuatan moral. “Intinya kembali pada capres dan masyarakat, bagaimana menghadirkan kompetisi yang terhormat”, pungkasnya.

Jakarta - Masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta periode 2011-2014 akan berakhir. Untuk itu, seleksi pemilihan calon anggota KPID DKI Jakarta masa jabatan 2014-2017 dibuka terhitung mulai 16 Mei-16 Juni 2014. Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPID sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, adalah sebagai berikut:
1.    Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.    Berpendidikan sarjana;
4.    Sehat jasmani dan rohani;
5.    Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6.    Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7.    Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8.    Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
9.    Bukan pejabat pemerintah; dan
10.    Non Partisan Bukan anggota/pengurus partai politik.
 
PERSYARATAN KHUSUS
1.    Mengajukan surat permohonan (sesuai formulir) kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 - 2017, dengan alamat : Gedung Persada Sasana Karya Lt. 8 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta 10130, dengan melampirkan:
a.    Makalah maksimal 10 halaman kwarto tentang visi, misi dan strategi/program kerja bidang penyiaran beserta uraiannya, diketik komputer, tulisan Times New Roman, huruf 12 dan spasi 2.
b.    Daftar Riwayat Hidup lengkap sesuai formulir tersedia, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp. 6.000,-.
c.    Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 lembar (1 lembar ditempel di formulir pendaftaran)
d.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku dan telah dilegalisasir oleh Pejabat Kelurahan.
e.    Fotokopi Ijazah Sarjana (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Kopertis) atau memiliki intelektual kompetensi yang setara.
f.    Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku dari Polres/Polresta
g.    Surat keterangan sehat dari dokter RS Pemerintah (asli).
h.    Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- .
i.    Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
j.    Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
k.    Surat pernyataan bukan anggota partai politik (non-partisan) yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
l.    Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi DKI Jakarta, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
m.    Surat dukungan dari masyarakat (Ormas, Instansi, Asosiasi yang relevan).
n.    Foto copy piagam penghargaan, sertifikat pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
2.    Surat permohonan beserta lampirannya dibuat rangkap 2 (1 asli dan 1 copy) disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 16 Juni 2014 pukul 16.00 WIB.
3.    Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti uji kompetensi (ujian tertulis, wawancara dan psikotest)
4.    Bagi Peserta petahana (incumbent) diharuskan menyerahkan persyaratan administrasi dan selanjutnya mengikuti tahap Uji Publik dan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat di Gedung Persada Sasana Karya, Lantai 8 - Jl. Suryapranoto Nomor 8 - Jakarta, Telp. (021) 6343799,(021) 63851525, Fax. (021) 63869062.
Jakarta, 16 Mei 2014

Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KomisiPenyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta
Masa Jabatan 2014 - 2017

Ketua,
TTD
 
Prof. YASMINE ZAKI SHAHAB M.A, Ph.D

Jakarta - Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2014 yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), diresmikan sore ini di Jakarta (3/6). Selain itu, KPI dan Dewan Pers juga meresmikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Husni Kami Manik menyatakan bahwa gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah dilakukan pada dua bulan lalu. Menurutnya, banyak tuntutan masyarakat kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan, agar dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini lembaga penyiaran menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan masyarakat. “Juga melaksanakan fungsi yang sebesar-besarnya untuk kesuksesan pemilu”, ujar Husni.

Lebih jauh, Husni menyampaikan bahwa keberadaan gugus tugas ini diharapkan dapat memotong jalur birokrasi dalam pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye. Husni berharap, tiga lembaga yang ada dalam gugus tugas ini dapat bersinergi pada ranah pengawasan dan KPU yang melakukan penindakan sebagaimana hasil rekomendasi gugus tugas ini. “KPU berharap gugus tugas ini mulai menjalankan fungsinya. Karena mulai besok, kampanye pilpres akan dimulai, dengan semua jenis kegiatan kampanyenya,” ucapnya.

Selain itu, Husni juga menyampaikan pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat mematuhi seluruh ketentuan yang sudah menjadi hukum positif di Indonesia. “Kami berharap pemanfaatan media diatur dengan baik. Dan pasangan calon tidak aji mumpung!”, tegasnya. Meskipun para pemilik lembaga penyiaran ada bagian dari tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Husni berharap kedua pasangan calon tersebut tidak menggunakan lembaga penyiaran untuk kepentingan kemenangan timnya.  

Selain Husni, Ketua Bawaslu, Ketua KIP dan Ketua Dewan Pers juga ikut memberikan sambutan pada acara yang juga diikuti oleh pimpinan lembaga penyiaran ini. KPI juga memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan gagasan dan konsep yang akan dibawa untuk memperbaiki dunia penyiaran di Indonesia. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang hadir pada acara ini hanya dari pihak Prabowo-Hatta Rajasa yang diwakilkan pada tim suksesnya, Helmi Adam.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.