- Detail
- Dilihat: 11992
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang PT Televisi Anak Space Toon (TAS) untuk memberikan klarifikasi status perizinan. Hal ini dilakukan, mengingat KPI saat ini sedang melakukan penataan perizinan lembaga penyiaran swasta yang telah mendapatkan izin untuk melakukan sistem siaran berjaringan. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut PT TAS mendatangkan Direktur Utama Dedi Hariyanto, Direktur Azuan Syahril, dan bagian legal Risma Nindia. Sedangkan dari KPI Pusat menghadirkan Komisioner dari Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistemn Penyiaran, Azimah Subagijo, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana (17/3).
Menurut Azimah, sampai saat ini KPI belum memiliki data perubahan program siaran Spacetoon TV menjadi Net TV. Hal ini mengingat izin siaran berjaringan untuk PT TAS di sepuluh kota yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Spacetoom TV sekarang telah mengudara sebagai Net TV. Padahal KPI tengah melakukan evaluasi terhadap seluruh stasiun televisi berjaringan dengan menghitung persentase program relay dan program lokal yaitu 90% berbanding 10% seperti yang diamanatkan oleh regulasi. “KPI sebagai wakil publik dalam penyiaran harus mengetahui secara persis setiap perubahan program yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, termasuk Spacetoon ke Net TV,” ujar Azimah.
KPI sebenarnya sudah meminta laporan tertulis terkait perubahan konten program secara tertulis, pada 5 Juni 2013 lalu. Namun sampai sekarang, laporan dari PT TAS itu belum diterima KPI. Untuk itu Azimah menegaskan, bahwa PT TAS harus memberikan laporan tertulis yang diminta, agar KPI dapat melakukan evaluasi atas perubahan tersebut.
Azimah mengingatkan bahwa Rekomendasi Kelayakan (RK) yang didapat PT TAS ini dikeluarkan KPI Pusat (2006) dengan pertimbangan keunggulan yang dimiliki dengan format program yang spesifik pada anak. Begitu juga pada saat akhir proses perizinan, Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di tahun 2010, format program PT TAS masih dengan segmentasi anak-anak. Oleh karena itu, ujar Azimah, jika di tengah jalan suatu LPS mengubah format program siarannya, maka harus melaporkannya pada KPI, mengingat lembaga inilah yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi.
KPI sebagai wujud perwakilan masyarakat tentunya harus merespon dan meneruskan pertanyaan masyarakat, termasuk tentang perubahan status PT TAS dan NET TV, ujar Azimah.
Dalam kesempatan itu, KPI juga menanyakan hubungan antara PT TAS dengan Net Mediatama, mengingat nama udara yang ada di layar kaca saat ini adalah NET TV. Munculnya pertanyaan tersebut dikarenakan pada surat perubahan dari Space Toon menjadi NET TV, pada 26 Mei 2013 lalu, pihak PT TAS belum pernah melaporkan secara tertulis perubahan konten programnya kepada KPI. PT TAS baru sebatas melaporkan perubahan aspek administrasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, ujar Azimah.
Pada pertemuan tersebut, Dedi Hariyanto menyatakan bahwa perubahan Space Toon menjadi Net TV hanyalah perubahan nama udara saja. “Yang menjalankan operasional penyiaran tetap PT TAS, seseuai yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Dedi.
Dirinya mengakui adanya perubahan saham dalam PT TAS, namun perubahan tersebut masih sesuai aturan. Soal perubahan format program, menurut Dedi, pihaknya akan segera melaporkannya kepada KPI. Perubahan ini dilakukan sesungguhnya untuk pelebaran segmentasi pemirsa dari segmen anak menjadi keluarga.