- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11857
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Insert Pagi” Trans TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran tersebut diberikan lantaran program yang bersangkutan yang ditayangkan Trans TV pada tanggal 10 Februari 2017 pukul 06.38 WIB kedapatan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI.
Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program tersebut menayangkan liputan wawancara Andi Soraya terkait harta gono gini dan aib dari mantan suaminya. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Adapun pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Dalam surat itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat berharap tidak terjadi lagi pelanggaran. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk program infotainmen “Halo Selebriti” di SCTV, Selasa, 7 Maret 2017. Program tersebut kedapatan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012. Adapun tayangan “Halo Selebriti” yang melanggar tertanggal 16 Februari 2017 pukul 09.50 WIB.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Dewan Pers dan aliansi jurnalis lainnya memberikan pernyataan sikap bersama terkait dengan kebijakan majelis hakim yang melarang siaran langsung (live broadcast) sidang kasus korupsi e-KTP. Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menyatakan imbauan itu bertujuan agar dapat membuka mata majelis hakim.

