- Detail
- Dilihat: 3188
J
akarta – Komisi I DPR RI memutuskan untuk mendorong pemerintah untuk melakukan penambahan anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik melalui anggatan belanja tambahan (ABT) 2013 ataupun melalui anggaran pada tahun 2014. Hal yang sama juga diberikan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) guna memberikan prioritas terhadap pemberitaan pemilu 2014 secara adil dan berimbang untuk menyediakan informasi bagi publik. Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu butir rekomendasi Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lembaga Penyiaran Publik (LPP)Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI), Komisi Informasi Pusat (KIP) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Dewan Pers (3/10).
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPI, Judhariksawan, menyampaikan bahwa KPI akan menyusun pedoman peraturan penyiaran pemilu untuk menjamin spektrum frekuensi radio sebagai ranah publik yang melindungi kepentingan masyarakat. Apa yang disampaikan Judha tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Pimpinan (Rapim) KPI yang baru saja selesai dilangsungkandi Bandung (30 September – 3 Oktober 2013).
Judha menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir, KPI bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers telah mengadakan pertemuan rutin yang membahas pengaturan penyiaran pemilu hingga dapat menghasilkan regulasi penyiaran yang adil dalam menyongsong pemilu 2014.”Yang paling penting, hak masyarakat mendapatkan informasi yang netral, adil dan berimbang tentang pemilu yang merupakan kompetisi politik ini, terpenuhi”, ujarnya.
Selain itu, Judha juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk mengawasi pemanfaatan iklan-iklan politik di lembaga penyiaran, agar tidak melanggar undang-undang. “Kami ingin memastikan semua iklan politik yang muncul di televisi mengedepankan asas keadilan bagi seluruh peserta pemilu”, ucapnya.
Apa yang disampaikan Judha ini senada dengan aspirasi dari anggota Komisi I DPR RI, Chandra Tirta Wijaya. DIkaitkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU, tentang pembatasan pemasangan baliho partai dan calon legislatif, Chandra berharap iklan-iklan politik di televisi-televisi yang dimiliki pimpinan partai politik segera dibatasi, baik oleh KPU ataupun KPI. “Saya menghargai adanya pembatasan pemasangan baliho, tapi iklan-iklan politik yang muncul di televisi dan menerabas masuk hingga ke rumah dan ruang-ruang pribadi masyarakat, harus dibatasi”, ujar Chandra.
Pada RDP ini, banyak membahas soal nota kesepahaman antara KPU dan Lemsaneg. Komisi I ingin memastikan kerjasama antar dua lembaga itu bebas dari tekanan dan intervensi pihak manapun, demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil. Pada bagian penutup, Judha menegaskan kembali komitmen KPI sebagai sebuah institusi negara untuk ikut berperan dalam menyukseskan Pemilu 2014 guna menghadirkan pemimpin baru yang terbaik untuk negara ini.