Cirebon – Para guru berperan besar dalam membentuk karakter anak didiknya . Guru juga berperan memberi penyadaran pada anak didiknya agar mampu memilih tayangan yang bermanfaat buat dirinya. “Guru-guru di sekolah berperan sangat penting dalam menanamkan literasi media dan penyadaran terhadap anak muridnya,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, salah satu narasumber acara Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI di Hotel Gerage, kota Cirebon, Sabtu, 23 November 2013.

Selain itu, lanjut Mahfudz, ketika di rumah anak-anak jangan dibiarkan menonton tayangan televisi sendirian tanpa pendampingan orangtua. Pendampingan dari orangtua dapat meminimalisir dampak buruk dari tayangan yang tidak pantas atau tidak baik.

Dalam kaitan itu, Mahfud memandang perlu adanya pembatasan jam menonton anak-anak. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), maksimal waktu menonton anak-anak tidak lebih dari 2 atau 3 jam perhari. “Harus dipikirkan bagaimana membatasi jam tonton anak-anak. Ini tergantung dari kita semua,” paparnya dalam acara sosialisasi yang dimoderatori Anggota KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, masyarakat tidak boleh dipengaruh televisi apalagi jika pengaruh itu tidak baik. Untuk menghindari dampak itu, penanaman literasi media menjadi pilihan. Dengan begitu, masyarakat yang paham melek media akan mengubah sudut pandang yakni masyarakat yang mengendalikan isi siaran atau media.

Idy juga sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi I DPR RI mengenai pembatasan jam tonton anak-anak. Menurutnya, pembatasan jam menonton untuk anak-anak akan memberi ruang bagi anak-anak mencari kegiatan alternatif seperti membaca buku, belajar dan berinteraksi dengan lingkungan ketimbang hanya menghabiskan waktu dengan menonton televisi.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily menyampaikan peran dan fungsi KPI dalam pengawasan isi siaran. Namun, lanjutnya, peran pengawasan KPI akan menjadi lebih efektif dengan bantuan masyarakat. Red

Cirebon – Mulai Januari hingga dengan November 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) telah melayangkan 275 surat sanksi kepada lembaga penyiaran, radio dan televisi. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan sanksi yang diberikan KPID Jabar pada tahun 2012 lalu. 

Ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan, sanksi yang diberikan terdiri atas tiga kategori yakni pelanggaran isi siaran, penertiban dan tindak lanjut penertiban. Pelanggaran isi siaran yang paling tinggi adalah pelanggaran mengenai penempatan jam tayang yang tidak ramah anak, dan iklan dewasa pada jam yang tidak tepat atau sesuai.

“Jenis pelanggaran lain yang banyak dilakukan yakni kekerasan fisik dan kewajiban menyamarkan juga kata-kata kasar dan makian, pelanggaran norma susila, lirik lagu bermuatan jadul, mistik, horror dan supranatural,” jelas Neneng disela-sela Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 di Hotel Gerage, kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 23 November 2013.

Walaupun tinggi jumlah sanksi yang diberikan KPID Jabar, Neneng masih merisaukan rendahnya jumlah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran isi siaran. Menurutnya, jumlah pengaduan isi siaran dari masyarakat ke KPID tidak sebanding dengan jumlah penduduk Jabar yang mencapai 49 juta jiwa. 

“Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat. Kita harus tahu dan kritis terhadap tayangan yang tidak sesuai dan tidak bermanfaat. Masyarakat berhak mendapatkan siaran yang baik, manfaat dan nyaman. Jadi, kita harus kritis dengan tayangan yang buruk,” katanya di depan peserta Sosialisasi yang sebagian besar merupakan guru dari tingkat SD sampai SMA di kota Cirebon dan sekitarnya.

Dalam kesempatan itu, Neneng mengingatkan para orangtua tidak membiarkan anak-anaknya menonton tayangan televisi sendirian. “Mereka harus diawasi agar konsumsi tayangannya sesuai dan tidak berdampak buruk bagi mereka,” pintanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati (Unswagati), Djohan Rochanda Wiradinata, salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi tersebut mengarisbawahi pentingnya program literasi media masuk ke dalam kurikulum sistem pendidikan di sekolah. 

“Literasi media dapat disisipkan dalam pelajaran sosial atau agama di sekolah. Dengan menanamkan pendidikan literasi media sejak bangku sekolah, anak-anak dapat memahami dan bertindak terhadap isi media yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka atau berdampak buruk,” jelasnya.

Membangun masyarakat melek media, lanjut Djohan, harus juga didukung dengan kepastian peraturan dan undang-undang. Red

 














Banda Aceh - Pesatnya perkembangan media saat ini mengharuskan masyarakat lebih kritis dalam menerima semua pesan yang disampaikan media, terutama yang melalui medium penyiaran. Data yang dimiliki Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunjukkan jumlah lembaga penyiaran sudah mencapai 2590 di seluruh Indonesia.  Seyogyanyalah kuantitas ini berbanding lurus dengan kualitas muatan media penyiaran, sehingga hak masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhannya dapat terpenuhi, sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

KPI sebagai perwakilan masyarakat dalam mengatur segala hal terkait penyiaran, menilai perlu mengajak masyarakat untuk ikut mengkritisi muatan dari media penyiaran yang selama ini hadir leluasa di ruang-ruang keluarga lewat televisi dan radio.  Untuk itu KPI berharap perhatian masyarakat terhadap kualitas media penyiaran dapat disalurkan melalui sarana yang tepat.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyatakan peran serta masyarakat dalam mengoreksi media penyiaran sangat dibutuhkan dalam mendukung KPI menegakkan aturan penyiaran pada lembaga-lembaga penyiaran. “Bagaimanapun juga, sebagai konsumen dari media penyiaran, masyarakat punya posisi tawar yang penting yang harus diperhatikan para praktisi dunia penyiaran” ujar Judha dalam pembukaan acara pembentukan Forum Masyarakat Peduli Media Sehat (FORMAT LIMAS) di Banda Aceh (20/11).

Untuk itu KPI akan mengaktifkan lagi keberadaan Forum Masyarakat Peduli Media Sehat (FORMAT LIMAS) untuk menjadi mata dan telinga KPI dalam memantau muatan media penyiaran. Di mata Judha, peran serta masyarakat mengawasi penyiaran sangat vital dalam era globalisasi saat ini. “Apalagi saat maraknya isi siaran yang justru menggerus budaya bangsa dengan menampilkan muatan yang tidak sesuai kepribadian masyarakat dan tidak memberikan kemanfaatan”, tambahnya. Sehingga lewat pengawasan masyarakat dalam FORMAT LIMAS ini, kesalahan lembaga penyiaran dapat dieliminir. Karena, dari forum ini pula lembaga penyiaran mendapatkan masukan yang berharga tentang minat dan kesukaan masyarakat tentang sebuah model isi siaran. “Jadi lembaga penyiaran tidak hanya mengandalkan penilaian lembaga rating”, ujarnya. KPI meyakini, semakin besar tingkat kepedulian masyarakat akan kualitas isi siaran, maka media penyiaran pun akan menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut. Sehingga, layar kaca dan getar radio sepenuhnya hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan bangsa.

Banda Aceh - Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyatakan peran serta masyarakat dalam mengoreksi media penyiaran sangat dibutuhkan dalam mendukung KPI menegakkan aturan penyiaran pada lembaga-lembaga penyiaran. “Bagaimanapun juga, sebagai konsumen dari media penyiaran, masyarakat punya posisi tawar yang penting yang harus diperhatikan para praktisi dunia penyiaran” ujar Judha dalam pembukaan acara pembentukan Forum Masyarakat Peduli Media Sehat (FORMAT LIMAS) di Banda Aceh (20/11).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Darmawan yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Dalam sambutan tersebut, Zaini menyatakan menyambut baik terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Aceh. Keberadaan masyarakat dalam forum tersebut, menurut Zaini, akan membantu KPID Aceh dalam melakukan pengawasan muatan siaran. Bahkan dirinya berharap, masyarakat juga menunjukan daya kritisnya terhadap media penyiaran dan mengerti tentang pola dan isu yang digunakan lembaga penyiaran, sehingga mampu memaknai pesan yang tampil secara proporsional.

Zaini juga berpesan agar KPID Aceh bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan konten siaran. Dengan adanya kerjasama dan sinergi antara KPID Aceh dengan seluruh unsur masyarakat, Zaini percaya, KPID Aceh dapat menjalankan tugas konstitusinya dalam memenuhi hak publik mendapatkan infromasi sesuai hak asasi. Ia juga berharap semoga forum ini menjadi momentum lahirnya kepedulian masyarakat Aceh, sehingga kualitas penyiaran semakin meningkat.

Bagi KPI sendiri, mengaktifkan lagi keberadaan Forum Masyarakat Peduli Media Sehat (FORMAT LIMAS) akan membantu KPI menjadikan masyarakat sebagai mata dan telinga KPI dalam memantau muatan media penyiaran. Hal ini juga disepakati oleh Arie Junaidi, pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut. Menurutnya, kualitas tayangan televisi dan radio saat ini sangat memprihatinkan. Sehingga masyarakat perlu bergerak bersama KPI untuk aktif memberikan masukan dan kritik pada lembaga penyiaran tentang kualitas siaran mereka.

Pembicara lain yang juga hadir dalam acara ini adalah Direktur Utama Aceh TV, Ahmad Dahlan, Ketua KPID Aceh Muhammad  Hamzah, dan Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho. Acara ini sendiri diawali dengan penyampaian pidato kunci oleh anggota Komisi I DPR RI Sayyed Mustafa Usab.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menginventaris masukan-masukan terkait aturan penyiaran radio dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI. Terkait hal itu, KPI mengundang pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia atau PRSSNI dalam diskusi yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Selasa, 19 November 2013. Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Ketua PRSSNI, Fahri Muhammad.

Rencananya, P3 dan SPS KPI hasil revisi akan dibahas dan mungkin diputuskan dalam Rakornas KPI tahun 2014 di Jambi. P3 dan SPS KPI tersebut merupakan peraturan gabungan yang mengatur soal penyiaran televisi, penyiaran politik, penyiaran radio dan penyiaran televisi berlangganan.

Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, masukan soal aturan radio dimaksudkan untuk menambahkan aspek-aspek pengaturan dalam penyiaran radio dalam P3 dan SPS KPI hasil revisi nanti. “Pengaturan di radio tidak jauh berbeda dengan di televisi. Jadi tidak ada yang terlalu spesifik. Pengaturan siaran radio lebih pada penekanan pengaturan berbicara diradio,” kata Rahmat yang juga pernah menjadi Ketua KPID DIY beberapa waktu sebelumnya.

Pembahasan peraturan ini juga akan mengajak semua unsur yang terkait antara lain KPID, AJI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI dan asosiasi terkait lainnya. “Kita akan surati KPID, AJI, ATVSI, ATVLI dan asosiasi lainnya untuk membahas revisi ini,” kata Rahmat.

Pada saat diskusi dengan PRSSNI, Fahri Muhammad, memberikan buku pedoman siaran radio yang buat PRSSNI pada 2010 lalu. Buku pedoman itu berjudul “Standar Profesional Radio Siaran”.  Menurut Fahri, pedoman tersebut dapat jadi masukan terkait pengaturan siaran radio dalam P3 dan SPS hasil revisi KPI nanti. 

Dalam pertemuan, turut hadir Ketua KPID Sumut, Harris Nasution, Koordinator Pemantauan KPI Pusat, Irvan Senjaya, Tenaga Ahli Hukum KPI, Benny Hehanusa, dan Asisten KPI Pusat. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.