Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, menyambangi KPI Pusat dan melihat secara langsung proses pemantauan dan pengawasan isi siaran di KPI Pusat, Rabu, 9 Oktober 2013. Kunjungan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, serta Komisioner KPI Pusat lainnya antara lain, Agatha Lily, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, S. Rahmat Arifin, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.
Saat melihat bagian pemantauan dan editing KPI Pusat, Mahfudz mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemantauan dan editing. Secara seksama, beliau memperhatikan para analis bekerja melakukan pemantauan isi siaran televisi.
Selain melihat-lihat kantor dan fasilitas kerja KPI Pusat, Mahfudz mendengarkan penjelasan dari komisioner KPI Pusat terkait perkembangan pengawasan isi siaran di daerah melalui bantuan alat pemantauan dari KPI Pusat. Rencananya, pemantauan isi siaran akan dikembangkan lebih besar yang terintegrasi dengan semua KPID.
Dalam kesempatan itu, Mahfudz meminta KPI untuk melibatkan kalangan akademisi atau perguruan tinggi membuat riset terkait penyiaran di Indonesia. Red
Jakarta – Program siaran turnamen beladiri tarung bebas mulai banyak tayang di beberapa stasiun televisi. Terkait hal itu, KPI Pusat memandang perlu adanya pembahasan dan pembedahan dengan mengundang beberapa pihak terkait melalui diskusi terbatas atau FGD (Focus Grup Discusion) pada Rabu, 9 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat. Hadir dalam diskusi Seto Mulyadi (Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak), Bobby Guntarto (Yayasan Pengembangan Media Anak), KONI Pusat, perwakilan RCTI, SCTV, dan Indosiar.
Diawal acara, Agatha Lily, Komisiner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, diskusi terbatas ini dimaksudkan menyamakan persepsi tentang aspek olahraga dan turnamen beladiri tarung bebas, dampaknya terhadap penonton khususnya anak-anak dan remaja serta merumuskan hal-hal yang perlu disepakati dan diatur dalam penayangan program tersebut.
“Program seperti ini menuai protes dari masyarakat karena dinilai sadis dan memuat adegan kekerasan yang berlebihan,” terang Lily membuka jalannya diskusi.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, yang hadir dalam diskusi, mengatakan bahwa tayangan tersebut sedang menjadi perhatian karena begitu banyak menonjolkan kekerasan. Karena itu, dialog terbatas ini menjadi penting agar KPI mengetahui seperti apa pandangan dan keinginan dari lembaga penyiaran. “Tugas penyiaran adalah untuk mencerdaskan bangsa. Saya perlu ingatkan hal itu,” katanya yang diamini Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.
Dalam kesempatan yang sama, Seto Mulyadi dan Bobby Guntarto, menyampaikan pandangannya terhadap tayangan tarung bebas yang ditayangkan RCTI dan Indosiar. Keduanya menekankan soal dampak buruk akibat tayangan tersebut meskipun tayangan program yang dimaksud disiarkan pada jam dewasa atau tengah malam.
Beberapa pertanyaan disampaikan KPI Pusat kepada RCTI dan Indosiar seperti dasar lembaga penyiaran mengangkat kembali program tayangan tarung bebas, soal perbedaan dengan program tarung-tarung yang lain, nilai-nilai yang ingin disampaikan melalui tayangan tersebut, bagaimana editing terhadap program serta minat permirsa yang menonton tayangan tersebut. Perwakilan RCTI dan Indosiar yang hadir langsung memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan KPI Pusat. Sayangnya, pihak KONI yang diundang untuk dimintai pandangannya berhalangan hadir. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengadakan Anugerah KPI tahun 2013 yang malam puncaknya akan digelar pada 6 Desember 2013 mendatang. Kegiatan rutin tahunan ini merupakan bentuk apresiasi KPI atas kerja keras lembaga penyiaran menyuguhkan tontonan menarik namun tetap sehat dan berkualitas.
Agatha Lily, Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Penyelenggara Anugerah KPI 2013 mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan penghargaan kepada program-program siaran yang sehat dan berkualitas serta meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program yang sehat dan berkualitas.
“Anugerah ini guna memacu persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Selain juga untuk mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menyiarkan program siaran yang dapat membentuk jati diri bangsa,” kata Lily yang juga Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Anugerah KPI 2013 akan memperebutkan delapan kategori penghargaan yakni Program Anak-anak, Program Sinetron Lepas/FTV, Program Berita Investigasi, Program Dokumenter, Program Talkshow, Program Feature Budaya (Radio dan Televisi), Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan (Radio dan Televisi), dan Lifetime Achievement.
Peserta yang dapat berpartisipasi dalam Anugerah KPI 2013, terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok lembaga penyiaran televisi berjaringan (baik publik maupun swasta), dan kelompok lembaga penyiaran radio dan televisi lokal.
Pendaftaran untuk program Anugerah KPI 2013 dimulai dari tanggal 1 hingga 25 Oktober 2013 pukul 21.00 WIB dan dikirimkan ke kantor KPI Pusat, Jl. Gajah Mada No.8 Lt.6 Jakarta, 10120. Masing-masing peserta dapat mengirimkan program terbaiknya untuk setiap kategori yang dimiliki sebanyak satu episode yang tayang pada periode 1 Oktober 2012 – 30 September 2013.
Program-program yang telah diterima nantinya akan diseleksi oleh tim yang dibentuk oleh Komisioner KPI Pusat untuk melihat ada tidaknya pelanggaran berdasarkan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Jika program tersebut ditemukan ada pelanggaran akan dinyatakan gugur dan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Setelah itu, program yang lolos verifikasi pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 akan dinilai oleh tim juri yang independen, kredibilitas dan ahli dalam bidangnya. Ada 27 juri yang terlibat dalam Anugerah KPI 2013. Red
Jakarta – KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers melanjutkan rapat pembahasan dan penyelesaian draft keputusan keempat lembaga terkait penyusunan tim taskforce desk Pemilu. Bawaslu menjadi leading sector pengawasan dan pemantauan penyiaran, pemberitaan, iklan kampanye. Draft final akan ditandatangani oleh ketua KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers.
Pembahasan yang berlangsung di Hotel Arya Duta, Selasa, 8 Oktober 2013, dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota Dewan Pers, Ketua Bawaslu, dan urut hadir dalam pembahasan tim legal KPI Pusat, Sofyan Pulungan, dan Koordinator Pemantauan KPI Pusat, Irvan Senjaya.
Tim task force nantinya akan terbagi dari tim teknis dan suvervisi dimana tim teknis bekerja memberikan rekomendasi kepada PIC. Rencananya, rapat tim teknis akan mulai rapat pada 16 Oktober mendatang. Rapat ini akan dilakukan setidaknya dua minggu sekali, namun jika dilihat ada hal mendesak rapat akan dilakukan secepatnya. Sekretariat gabungan gugus tugas tim pengawasan dan pemantauan berada di Bawaslu.
Dalam kesempatan itu, segera dijadwalkan sosialisasi dan hearing tentang kampanye dengan lembaga penyiaran dalam waktu dekat yang akan menghadirikan keempat lembaga terkait. Red
Jakarta – Sehubungan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran sebagai amandemen atas Undangan-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lentera Anak Indonesia menyambangi Kantor KPI Pusat pada 7 Oktober 2013 guna memberikan masukkan untuk menjamin perlindungan anak terkait iklan rokok dalam isi siaran.
Pertemuan tersebut diterima oleh S. Rahmat Arifin, Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, dan dihadiri Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Muhammad Joni, Kiki Soewarto, dan Romiyatul Islam.
Hery mengharapkan dengan adanya amandemen baru, Undang-Undang Penyiaran yang sekarang dapat memberlakukan pelarangan iklan rokok secara menyeluruh, tidak hanya dalam media penyiaran. “Bukan hanya pembatasan, karena pembatasan yang terjadi selama ini tidak efektif.” jelas Hery. “Iklan rokok sangat mengkontribusi meningkatnya perokok anak” tambahnya.
Pelarangan total terhadap iklan rokok tersebut tidak hanya sponsorhip atau iklan rokok saja, tetapi juga colour image, dan promosi dari iklan rokok tersebut. ”Kami berharap KPI dapat bersama-sama untuk memperjuangkan hal ini” tambah Kiki.
Menurut Hery, rokok merupakan zat adiktif yang sama dengan produk adiktif lainnya yang sama-sama mengancam, dan seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi anak dari zat adiktif tersebut dengan konsep perlindungan khusus yang harus dilakukan segera mungkin.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat mengatakan bahwa KPI akan menyampaikan seluruh masukkan-masukkan terkait hal rokok, dimana Undang-Undang Penyiaran masih dibahas di DPR, yang kemungkinan akan selesai pada Januari 2014. red
Bullying segera verb dan publik kepada lesty kejora
Dan mempercandakan kasus KDRT yg di Alami lesty kejora
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI
ndosiar program televisi BINTANG PANTURA 1 s/d 5 telah menjajah frekwensi publik yang butuh informasi..BINTANG PANTURA 1 s/d 5 tayang dari jam19:00 s/d 12:00 malam bahkan lebih
bagaimana KPI PUSAT STANDAR PROGRAM yang seharusnya hanya 2 jam bisa melebihi jam tayang MOHON KPI DI TINDAK..masyarakat butuh informasi tentang keberadaan INDONESIA
BUKAN hiburan semacam ini..mohon KPI PUSAT TEGUR INDOSIAR
BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
PASAL 11 MENYATAKAN :
(1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu
(2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/ atau kelompoknya.