Jakarta – Rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada Trans TV dan Trans7 terkait program siaran yang dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Dalam pertemuan KPI dengan Trans TV dan Trans7 pada 25 September 2013 di kantor KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, Kepala Bidang Isi Siaran memaparkan bahwa program siaran Sinema Spesial Keluarga berjudul "Baby Geniuses” yang tayang di Trans TV dan Theater7 Malam yang berjudul "I Know What You Did Last Summer" di Trans7 telah melanggar P3 dan SPS KPI.

Sinema Spesial Keluarga berjudul "Baby Geniuses” yang tayang di Trans TV pada tanggal 4 September 2013 pukul 17.01 WIB menayangkan adegan seorang anak yang sedang memegang cerutu. Adegan ini dilanjutkan dengan penayangan anak lain yang memasukkan cerutu ke dalam mulutnya, seperti adegan menghisap cerutu.

KPI Pusat menilai bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis dan memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) dan SPS Pasal 15 ayat (1) dan (3), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Sedangkan, Theater7 Malam yang berjudul "I Know What You Did Last Summer" di Trans7 telah menayangkan eksploitasi tubuh bagian dada pemeran wanita secara close up dan medium shot. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan pelarangan adegan seksual. KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 16 dan SPS Pasal 18 huruf h dan memberikan sanksi administratif teguran kedua yang sebelumnya telah menerima teguran tertulis pertama pada 12 Maret 2012.

Selain hal itu, dalam pertemuannya KPI Pusat juga menampilkan tayangan yang dinilai perlu diperbaiki untuk kedepannya. Terkait hal tersebut, KPI menampung seluruh masukkan dari Trans TV dan Trans7. Kedepan, Rahmat menginginkan akan lebih memperbanyak dialog dengan stasiun TV untuk menyamakan persepsi agar isi siaran televisi akan lebih baik.

Agatha Lily, Komisioner Bidang Isi Siaran juga mengatakan akan melakukan pembinaan pada semua TV, dan memberikan tayangan yang perlu diberikan perhatian bersama agar kedepan hal-hal yang dikhawatirkan  melanggar P3 dan SPS bisa dihindari. Red


Jakarta – Komisi I DPR RI sepakat dan mengupayakan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki nomenklatur anggaran sendiri pada tahun 2014 mendatang. Selama ini, anggaran KPI masih menyantol pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Demikian disampaikan dalam rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan KPI serta KI (Komisi Informasi), Selasa, 24 September 2013.

Diawal RDP, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan laporan penggunaan anggaran KPI Pusat sampai dengan bulan September 2013. Sejumlah program masih dijalankan KPI Pusat dan ditargetkan penyerapannya hingga akhir tahun anggaran 2013 dapat mencapai angka 98%. Selain itu, disampaikan rencana anggaran dan program KPI untuk tahun anggaran 2014 (RKA/KL) dan usulan inisiatif barunya. 

Menanggapi laporan tersebut, dalam isi rekomendasinya, Komisi I DPR RI menerima penjelasan dari KPI Pusat terkait RKA/KL tahun anggaran 2014 dan akan menindaklanjutinya dalam rapat dengan Kementerian Kominfo.

TB Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, mengatakan jika anggaran KPI masih kurang dan perlu ditambah untuk mendukung kinerjanya. "Jika anggaran KPI dan KI digabung nilainya sama dengan satu dinamo kapal selam," katanya membandingkan.

Terkait alat topang kinerja KPI, Pimpinan Komisi I lainnya, Mahfudz Siddiq mengatakan perlu ada terobosan baru yakni dibentuknya satker mandiri bagi KPI. “Kami sudah menyampaikan hal ini ke pimpinan DPR untuk berkirim surat kepada kementerian keuangan,” katanya.

Mahfudz Siddiq menambahkan, kehadiran KPI dan alat dukungan yang diperlukannya penting agar peran negara jadi lebih optimal. Namun dikhawatirkannya, keberadaan KPI belum banyak diketahui masyarakat khususnya ditingkat bawah jadi perlu ada sosialisasi yang masif.

Dalam RDP tersebut, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Agtha Lily, Bekti Nugroho, dan Fajar Arifianto Isnugroho serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Red 

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika membakukan ketentuan tentang aspek kecukupan modal bagi lembaga penyiaran. Dalam beberapa kali rapat koordinasi antara Kemenkominfo dan KPI terkait perizinan lembaga penyiaran, Kemenkominfo menyaratkan kecukupan modal yang disetor untuk Lembaga Penyiaran Swasata (LPS) TV, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel dan LPB satelit sebesar 25% dari yang dipersyaratkan. Hal tersebut disampaikan Azimah Subagijo, Ketua Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat, dalam Forum Rapat Bersama (FRB) di Bandung (19/9).

Selama ini, ujar Azimah, Kemenkominfo mendasari persyaratan tersebut tadi dari Peraturan Menteri tentang rencana teknis penyiaran dan Peraturan Menteri tentang spesifikasi perangkat. Masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin LP, menurut kedua Permen tersebut, diarahkan untuk mempersiapkan diri melengkapi perangkat standar sebuah lembaga penyiaran (LP).

Secara prinsip KPI setuju adanya ketentuan tentang aspek kecukupan modal tersebut. “KPI harus memastikan, izin penyiaran benar-benar diberikan pada lembaga penyiaran yang punya kesiapan baik secara finansial dan program. Sehingga dapat menghindari terjadinya praktek jual beli izin penyiaran”, ujar Azimah.

Di beberapa daerah, praktek jual beli izin ini terjadi karena longgarnya aturan soal syarat permodalan dan modal yang disetorkan tersebut. Sehingga mudah bagi siapa saja untuk mengajukan izin penyiaran, untuk selanjutnya dijual lagi kepada pihak lain dengan harga tinggi. Padahal praktek ini terlarang oleh undang-undang, tegas Azimah.

Namun demikian, lanjut Azimah, sekalipun ketentuan tersebut disepakati Kemenkominfo dengan jajaran KPI Pusat, dirinya meminta persyaratan tersebut dituangkan secara tertulis. Hal ini untuk memudahkan pihak KPI Pusat dan KPI Daerah untuk melakukan sosialisasi persyaratan perizinan kepada masyarakat luas yang akan mengajukan permohonan. Selain, tambah Azimah, tentu saja memberikan kepastikan pelayanan kepada para pemohon yang akan menjalankan bisnis penyiaran ini. 

Jakarta – KPI menekankan prinsip independensi dalam Pemilu 2014 kepada semua lembaga penyiaran, baik swasta ataupun publik. Independensi ini menjadi tolak ukur bahwa pendidikan politik bagi masyarakat dan juga pendidikan politik dikalangan media berjalan dengan baik.

“Kita sangat menekankan pada semua lembaga penyiaran, baik yang swasta maupun yang publik, untuk dapat independen dalam kaitan pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di depan para wartawan yang hadir dalam diskusi yang adakan AJI Jakarta dengan topik “Mencari Media Penyiaran yang Independen pada Pemilu 2014,” di kantor Dewan Pers, Senin, 23 September 2013.

Menurut Idy, pengaman atau dinding api yang memisahkan antara ruang redaksi dengan bisnis serta kepentingan terkait harus dijaga meskipun lembaga penyiaran tersebut dimiliki oleh pimpinan partai politik. “Memang tidak ada larangan pemilik media menjadi pimpinan parpol atau sebaliknya,” katanya.

Saat ini, masyarakat sudah melek dengan posisi atau kondisi yang terjadi dan mereka memberikan punishment ke pemilik media yang menggunakan medianya utnuk kepentingan politik. “Kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan kepada isi media agar aturan yang ada dapat dilaksanakan dengan benar,” tegasnya.

Hal yang sama turut disampaikan Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah. Menurutnya, peringatan ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran. “Kita ikuti aturannya agar tercipta keadilan dan keberimbang tersebut,” katanya. 

Ferry mengatakan bahwa prinsip kampanye adalah mengedepankan pendidikan politik bagi masyarakat. Memberikan pendidikan politik bagi publik juga menjadi kewajiban partai politik. 

Dalam diskusi itu, turut hadir komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto Isnugroho. Hadir pula Manajer Sekretariat Dewan Direksi TVRI, Usy Karundeng. Dalam kesempatan itu, Usy banyak ditanya oleh wartawan terkait penyiaran Konvensi Partai Demokrat. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada LPP TVRI atas penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat pada Minggu, 15 September 2013. KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta Pemilu.

Hal itu ditegaskan Kepala bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dalam konferensi pers di kantor KPI Pusat, Jumat siang, 20 September 2013.

“Setelah menerima penjelasan dari TVRI, rapat pleno KPI memutuskan bahwa program siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan oleh TVRI selama + 2,5 jam itu telah melanggar UU Penyiaran pasal 14 ayat (1) dan pasal 36 ayat (4), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012, terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf a,” kata Rahmat Arifin di damping Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto Isnugroho, kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Rahmat, pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, yaitu: prinsip keberimbangan dan tidak memihak. Selain itu sebagai lembaga penyiaran publik, “TVRI, tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral,” tambahnya.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan KPI Pusat disebutkan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk menyajikan program siaran yang lebih berpihak kepada kepentingan publik. Bahkan Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) menegaskan TVRI untuk bersifat independen, netral dan tidak komersial serta memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat 

Sebelumnya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan KPI terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat pada hari Minggu, 15 September 2013 pukul 22:02 – 00:25 WIB, KPI telah mengundang Direksi TVRI untuk memberikan penjelasan mengenai program siaran tersebut pada hari Rabu, 18 September 2013. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.