- Detail
- Dilihat: 14060
Jakarta – Jurnalis di media penyiaran diharapkan dapat mengaplikasikan etik dan aturan yang berlaku dalam penyiaran seperti P3 dan SPS KPI dalam setiap peliputan di lapangan. Selain mengikuti etik dan aturan yang ada, para jurnalis ditekankan lebih mengedepankan dasar-dasar jurnalistik dan hati nuraninya ketika menemui kejadian atau peristiwa yang mengerikan dalam peliputan.
Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, ketika menjadi narasumber dalam workshop peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lembaga penyiaran televisi di Provinsi Lampung, Kamis, 26 September 2013, yang diselenggarakan KPID Lampung bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pengurus daerah Lampung.
Menurut Lily, panggilan akrab Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, jurnalis harus mampu membuat keputusan yang baik berdasarkan hati nuraninya ketika peliputan di lapangan menemukan bahwa fakta yang terjadi tidak baik bagi orang banyak karena mengandung muatan atau gambar yang tidak pantas seperti kekerasaan, korban akibat kekerasan, kecelakaan, dan kejadian lainnya.
Lily menekankan pentingnya setiap jurnalis dibekali pengetahuan mengenai etik dan aturan yang berlaku seperti P3 dan SPS KPI, KEJ (Kode Etik Jurnalistik), dan aturan lainnya. Dengan pengetahuan itu, para jurnalis mampu membedakan dan memilih cara yang baik dan tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku seperti dalam pengambilan gambar korban kecelakaan atau kekerasaan.
Workshop sehari digelar di Hotel Sheraton akan diikuti kurang lebih 50 jurnalis stasiun televisi nasional berjaringan yang bertugas di Lampung, pemimpin redaksi, video jurnalis (VJ), dan editor dari enam stasiun televisi lokal, juda dihadiri Ketua Umum IJTI Yadi Hendriyana.
Sementara itu, Ketua IJTI Pengurus Daerah (Pengda) Lampung Febriyanto Ponahan menjelaskan, workshop ini digelar untuk peningkatan kemampuan jurnalis televisi dalam menyonsong era konvergensi media.
"Jurnalis televisi selain kompetensi dan handal di lapangan tapi dituntut untuk menguasai teknologi. Artinya ke depan bukan zamannya lagi jurnalis membawa alat tulis tetapi harus akrab dengan gadget, live event. Hal ini sangat penting karena idealisme newsroom yang selalu mengutamakan kecepatan, kedalaman tapi tetap efisiensi," kata Febri.
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung Dedi Triadi mengatakan, kerja sama dengan organisasi profesi IJTI ini sengaja dilakukan mengingat tugas dan fungsi KPI sebagai pengawasan isi siaran dan perizinan lembaga penyiaran televisi dan radio, termasuk peningkatan profesionalisme praktisi penyiaran.
"Jurnalis televisi menjadi ujung tombak karena harus selalu berpegang teguh dengan rambu-rambu kode etik jurnalis (KEJ) juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran(P3SPS). Karena itu, worskshop ini sangat penting karena materi-materi yang disampaikan berupa P3SPS dan peningkatan profesional jurnalis televisi yang menjadi bagian dari materi Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI," ujar mantan jurnalis cetak itu. Red