Jakarta - Pemilihan Umum 2014 merupakan pesta demokrasi yang membutuhkan peran serta semua pihak agar berlangsung dengan sukses, jujur dan adil. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan adil pada seluruh peserta pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada September 2013, KPI telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang penggunaan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu. Selama 3 (tiga) bulan terakhir, September-November 2013, KPI telah melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran. Dari pemantauan tersebut, KPI berkesimpulan terdapat 6 (enam) lembaga penyiaran yang telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Ke-enam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.

Kemarin, (4/12), KPI telah memanggil dan menyampaikan teguran pada 6 (enam) stasiun televisi tersebut. Teguran ini wajib menjadi evaluasi bagi lembaga penyiaran, agar menjalankan fungsi dan perannya yang sesuai dengan amanat undang-undang penyiaran. Dalam pertemuan tersebut, lembaga penyiaran menerima masukan dan berjanji akan memperbaiki programnya, serta merencanakan program iklan layanan masyarakat (ILM) tentang pemilihan umum. 

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan, lembaga penyiaran harus memberikan perhatian penuh pada agenda pemilu 2014 ini dengan memberikan informasi kepemiluan yang utuh guna meningkatkan partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilih. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu ini secara optimal. Karenanya lembaga penyiaran wajib bersikap netral, berimbang dan mengutamakan kepentingan publik.

KPI juga mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah menjaga netralitas, independensi, dan keberimbangan pada seluruh program siarannya, termasuk juga pada lembaga penyiaran yang telah membuat program-program pemilu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengingatkan juga tentang kewajiban lembaga penyiaran berpartisipasi dalam pemilu, termasuk di dalamnya untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. “Partisipasi ini dapat diwujudkan lembaga penyiaran lewat penayangan ILM untuk pendidikan politik”, pungkas Idy.

 

Jakarta - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 merupakan hajat besar rakyat Indonesia yang harus dikawal prosesnya agar berlangsung secara jujur dan adil. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia, berkepentingan untuk mengawal lembaga penyiaran ikut bersikap adil dan berimbang pada seluruh kontestan politik, baik itu partai-partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah, serta calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2014.

Terkait momentum Pemilu ini pula, KPI telah melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran guna memastikan lembaga penyiaran mengutamakan kepentingan publik, serta menjaga prinsip netral dan berimbang. KPI berkesimpulan, dari pemantauan selama bulan September-November tersebut, terdapat enam lembaga penyiaran yang memiliki kecenderungan mengabaikan kepentingan publik, tidak netral, kurang berimbang dan menguntungkan partai politik tertentu yang kebetulan memiliki afiliasi dengan pemilik lembaga penyiaran. Untuk itu berdasarkan kajian mendalam dan pengaduan masyarakat, KPI Pusat akan memberikan teguran pada lembaga-lembaga penyiaran tersebut. Teguran ini pun merupakan tindak lanjut koordinasi KPI bersama Bawaslu dan KPU. Selain itu, KPI juga memberikan apresiasi pada lembaga-lembaga penyiaran lain yang mampu menjaga netralitas, independensi  dan keberimbangan pada seluruh program siarannya.

KPI berharap teguran ini dapat dijadikan sebagai koreksi dan bahan evaluasi pada seluruh lembaga penyiaran dalam menjalankan berperan serta menyukseskan Pemilu 2014. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan, lembaga penyiaran harus memberikan perhatian penuh pada agenda pemilu ini. Hal tersebut harus diwujudkan dengan memberikan informasi kepemiluan yang utuh sehingga dapat meningkatkan partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilih. Selain itu, lembaga penyiaran harus mendidik masyarakat dengan cara yang fair  seperti yang diamanatkan undang-undang penyiaran. Disamping itu, KPI menginginkan lembaga penyiaran memberikan kontribusi untuk pencerdasan bangsa dalam berpolitik yang lebih beradab.

Jika lembaga penyiaran mampu mengedepankan sikap adil dan berimbang dalam program siarannya, baik selama masa pemilu ataupun sesudahnya, kecurigaan masyarakat bahwa lembaga penyiaran telah dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kepentingan politik dapat ditepis. Harapannya, dengan partisipasi lembaga penyiaran menyampaikan informasi kepemiluan, rakyat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas, dan pemimpin bangsa yang terpilih lewat pesta demokrasi ini juga yang berkualitas.

 

Jakarta – KPI Pusat kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa memperhatikan dampak psikis/mental, keamanan dan masa depan anak, baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam satu kesempatan disela-sela acara pertemuan dengan Trans TV di KPI Pusat.

Siang tadi, Selasa, 2 Desember 2013, pukul 13.00 WIB, KPI Pusat telah mengundang Trans TV  yang diwakili Kepala Divisi Produksi, Eksekutif Produser, dan Corporate Secretary untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan yakni menyiarkan konflik tersebut pada program Insert Pagi, Insert Siang, dan Mozaik Islam pada 30 November 2013. 

Dalam kesempatan itu, pihak Trans TV menyampaikan klarifikasi terkait pelanggaran dalam program yang dimaksud. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan KPI dalam rapat pleno guna memutuskan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Trans TV. Sanksi yang akan dijatuhkan bertujuan menjadi pelajaran berharga bagi Trans TV untuk lebih berhati-hati di kemudian hari dalam memproduksi dan menyiarkan setiap programnya.

Hasil pemantauan dan aduan masyarakat juga menemukan tayangan wawancara Ahamad Dhani dan anak Farhat Abbas yang masih di bawah umur pada tanggal 2 Desember 2013 di RCTI (Go Spot) dan Trans7 (Selebrita Siang) berisi komentar negatif terkait konflik tersebut. Terkait itu, KPI Pusat akan  melayangkan sanksi teguran keras dan meminta kedua stasiun televise tersebut memperhatikan sanksi tersebut secara sungguh-sungguh. 

Turut disampaikan kepada pengelola dan pemilik Trans TV, Trans7 dan RCTI agar terketuk hatinya untuk menghentikan siaran konflik yang tidak bermanfaat itu karena masih banyak informasi yang bermanfaat lainnya untuk disiarkan. 

“Kepada stasiun televisi yang berkomitmen untuk tidak menyiarkan konflik tersebut, KPI Pusat memberikan apresiasi yang tinggi,” ujar Agatha Lily yang juga Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran. Red

 

Jakarta - Muhammadiyah mendukung penuh kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas program siaran yang bermuatan negatif dan berpotensi menghancurkan identitas bangsa. Bahkan, KPI harus menampilkan diri sebagai lembaga yang berwibawa dengan fungsi kontrol yang optimal di hadapan lembaga penyiaran. Ketua Umum Muhammadiyah, Dien Syamsuddin, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan silaturahim dengan komisioner KPI Pusat di kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, (3/12).

Sebagai ketua organisasi kemasyarakatan tertua di Indonesia, Dien menilai kekuatan uang yang ada di balik industri penyiaran mempunyai daya rusak yang signifikan jika dibiarkan tanpa kontrol. “Selama ini ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bekerja keras membangun masyarakat, memperbaiki moral dan akhlak mereka, lewat da’wah yang dimulai bahkan dari subuh. Namun televisi justru menyajikan kerusakan yang luar biasa, dan tidak bisa dikendalikan oleh Negara”, ujar Dien.

Karenanya, peran KPI sangat strategis dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar dalam dunia penyiaran. “Sekrup strategis bernama informasi saat ini memang banyak positifnya, namun muatan negatifnya juga tidak kalah banyak”, tegas Dien.  

KPI sendiri hadir dengan lima komisionernya yakni Idy Muzayyad (Wakil Ketua KPI), Bekti Nugroho (Koordinator bidang Kelembangaan), Fajar Arifianto (bidang kelembagaan), Amiruddin (bidang perizinan) dan Danang Sangga Buana (perizinan). Idy Muzayyad menyampaikan mengenai kewenangan KPI dalam dunia penyiaran serta handycap yang dihadapi oleh KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut. Untuk itu, dalam kesempatan ini KPI juga mengharapkan dukungan Muhammadiyah atas penguatan kelembagaan KPI yang saat ini tengah dirumuskan dalam rancangan undang-undang penyiaran di DPR.

KPI sebagai perwakilan dan corong rakyat harus berkecenderungan membela rakyat dan mengambil posisi check and balances dalam dunia penyiaran. “Kita juga tidak ingin mengembalikan jarum sejarah ke zaman otoritarianisme, tapi kalau penyiaran dilepas pada mekanisme pasar maka bangsa ini akan kehilangan identitasnya”, ujarnya. Untuk itu Dien memastikan, Muhammadiyah akan memberikan dukungan pada DPR guna menguatkan kewenangan KPI sebagai regulator penyiaran. 

 

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah menemukan Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada program “Insert  Siang”  yang  tayang  pada 30 November 2013 pukul 10.58 WIB.

Program tersebut menyiarkan perseteruan antara Ahmad Dhani serta Farhat Abbas dan tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan. Pada tayangan  ditampilkan pernyataan Ahmad Dhani yang mengecam pernyataan mantan istrinya (Maya), yang menyuruh anaknya minta maaf kepada farhat Abbas dengan ancaman bila tidak meminta maaf, tidak akan diakui sebagai anaknya lagi. Dalam tayangan tersebut masih juga ditampilkan adegan Farhat Abbas yang bersarung tinju dengan anak Ahmad Dhani.

Dalam suratnya no 821/K/KPI/12/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan program tersebut telah melanggar  P3 Pasal 13 dan Pasal 14, serta SPSPasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Untuk itu diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.