Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) di stasiun televisi RCTI, kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 6 Februari 2014. Sosialisasi ini ditujukan langsung kepada tim kreatif dan produksi program di RCTI. Hadir dalam sosialisasi Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, Danang Sangga Buana dan Bekti Nugroho.

Di awal acara, Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, televisi harus memberi manfaat yang baik bagi masyarakat. Manfaat itu berupa siaran-siaran yang mendidik dan mencerahkan meskipun itu program hiburan. “Jika tayangan hiburan sehat tentunya berdampak baik bagi masyarakat,” katanya.

KPI mempunyai tanggungjawab yang sejalan dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui penyiaran. Tanggungjawab itu masuk dalam fungsi lembaga yang dibentuk oleh UU Penyiaran No.32 tahun 2002. “Fungsi KPI selain sebagai regulator juga sebagai lembaga untuk pembinaan,” tutur Rahmat yang juga Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Sementara itu, Bekti Nugroho, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan yang hadir dalam sosialisasi itu, mengingatkan soal tujuan dari UU Penyiaran yakni penyiaran yang bermanfaat dan mencerdaskan bangsa. Dalam kaitan itu, Bekti berharap stasiun televisi memiliki program acara yang membanggakan dan bermanfaat untuk bangsa.

Ungkapan senada juga dikatakan Danang Sangga Buana, Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan. Menurutnya, program siaran yang mendidik dan bermanfaat harus di kedepankan ketimbang sebaliknya karena ini menyangkut kepentingan bangsa dan kebutuhan masyarakat. “Buatlah program yang rating maker tanpa harus menghilangkan etika dan moral. KPI sangat berharap adanya program yang mendidik,” katanya.

Agatha Lily, Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, memandang keselamatan bangsa dan dampak yang menimpa akibat tayangan tidak mendidik harus dipikirkan semua pihak. “Kita harus membenahi apa yang kurang dan salah supaya layar kaca kita menjadi baik. Mari kita jaga bersama layar kaca kita,” ajak Lily.

Pada saat sesi tanya jawab, muncul pertanyaan soal minimnya pemberian apresiasi dari KPI kepada acara-acara yang dinilai baik dan berkualitas. Menurut mereka, Anugerah KPI belum cukup memberi ruang apresiasi pada acara baik dan berkualitas.  Mereka juga berpendapat tentang pentingnya kegiatan sosialisasi seperti ini dilakukan secara berkesinambungan oleh KPI kepada lembaga penyiaran khususnya orang-orang yang bersentuhan langsung dengan bidang produksi. Red

Jakarta - Surat Edaran  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tentang penyiaran iklan politik terkait pemilu harus dipahami sebagai usaha KPI untuk mengarahkan lembaga penyiaran untuk berkontribusi lebih besar dalam pendidikan politik. Peran serta lembaga penyiaran dalam menyukseskan pesta demokrasi, harus diperluas dengan memberikan informasi yang utuh soal kepemiluan. “Banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa banyak partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Akibat informasi yang tidak imbang yang selama ini tersaji di lembaga penyiaran”, ujar Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, dalam pertemuan dengan direksi lembaga penyiaran di KPI Pusat  (5/2).

Pada pertemuan tersebut, KPI menjelaskan lebih rinci tentang surat edaran mengenai penyiaran iklan politik terkait pemilu dan surat keputusan KPI Pusat tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum.  Menurut Agatha Lily, komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, pada dasarnya surat edaran dan petunjuk pelaksanaan tersebut untuk memfasilitasi lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama pada seluruh peserta pemilu tampil di lembaga penyiaran.

Lembaga penyiaran sendiri sebenarnya masih mempertanyakan tentang batasan definisi iklan kampanye yang menurut mereka merupakan kewenangan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU untuk menilainya. Sehingga, lembaga penyiaran berharap KPI melakukan koordinasi dengan kedua lembaga tersebut.

KPI sendiri tetap akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU, terkait surat edaran ini. Namun demikian KPI berharap, lembaga penyiaran dapat memerhatikan surat edaran tersebut. “Bagaimanapun juga, surat edaran ini diterbitkan atas dasar bahwa lembaga penyiaran memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam untuk menyukseskan pemilu”, ujar Judha.

Sementara itu dari Kompas TV menyadari adanya kepentingan suasana kebatinan publik yang harus didengar oleh KPI. “Saya sepakat agar lembaga penyiaran menjaga intensitas iklan politiknya”, ujar M Riyanto. Namun demikian, koordinasi KPI dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU tetap diperlukan, agar lembaga penyiaran memiliki kepastian hukum atas regulasi yang ada.

Komisioner KPI Pusat lainnya yang turut hadir adalah Idy Muzayyad dan Rahmat Arifin. Sedangkan lembaga penyiaran yang hadir yakni ANTV, MNC, RCTI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, B Channel, SCTV, dan Kompas TV.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memerhatikan pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, ras, agama, dan Antargolongan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Rahmat Arifin usai menemui artis Asmirandah yang datang ke kantor KPI Pusat bersama kuasa hukumnya, Afdal Zikri pada Rabu, 29 Januari 2014.
 
Kedatangan artis yang biasa disapa Andah ini menyampaikan keluhan atas pemberitaan beberapa lembaga penyiaran terkait keyakinan yang dianutnya saat sekarang. Menurut Asmirandah, beberapa program acara itu dianggap mulai mengarah pada masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan itu mengganggu hak pribadinya.
 
Kunjungan Asmirandah juga diterima komisioner bidang pengawasan isi siaran lainnya, Agatha Lily. Menurut Lily, KPI sudah memberikan surat edaran yang menjelaskan pelanggaran lembaga penyiaran yang menayangkan alasan perpindahan agama seseorang secara eksplisit. KPI sendiri juga menerima aduan serupa dari masyarakat untuk figur publik yang berbeda.
 
Dalam Pasal 6 ayat 1 SPS menyebutkan, program siaran wajib mengormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan larangan menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang terdapat pada pasal berikutnya.
 
KPI menilai penayangan siaran tentang pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivano yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu, khususnya program infotainment dapat menimbulkan dampak negatif atas kerukunan umat beragama. Lily berharap, edaran yang dikeluarkan KPI terkait tayangan yang berpotensi menimbulkan pertentangan SARA di masyarakat itu dapat dipatuhi. “Saya berharap lembaga penyiaran kelak semakin bijak dalam menyiarkan informasi dengan menghormati privasi dan keberagaman SARA. Mengingat agama adalah masalah hak asasi manusia yang hakiki dan dijamin oleh kontitusi”, paparnya.

Jakarta – Stasiun TV ANTV melaksanakan keputusan sanksi administratif yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas pengurangan durasi waktu tayang program “Pesbukers” selama 30 menit. ANTV telah menjalani pelaksanaan sanksi pada 29, 30, dan 31 Januari 2014.Hal itu diungkapkan bagian pemantauan langsung KPI Pusat.

Sebelumnya, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi berupa pengurangan durasi 30 menit untuk Program Siaran “Pesbukers” di ANTV selama tiga hari berturut-turut, Kamis bulan lalu, 23 Januari 2014. Sanksi pengurangan durasi yang diberikan KPI Pusat atas pelanggaran program “Pesbukers” pada tanggal 19 Desember 2013. Pelanggarannya yaitu adanya adegan pelukan dalam durasi kurang lebih 3 menit. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, dan kesusilaan serta penggolongan program yang diatur dalam P3 dan SPS KPI. Red

Jakarta – Stasiun RCTI menghormati keputusan sanksi administratif yang diberikan KPI Pusat atas pengurangan durasi waktu tayang program “Dahsyat” selama 30 menit. Mereka akan menjalani pelaksanaan sanksi itu pada 29, 30, dan 31 Januari 2014. Demikian disebutkan dalam surat jawaban RCTI kepada KPI Pusat, Kamis, 23 Januari 2014, yang ditandatangani Syaril Nasution, Director of Corporate Affair RCTI.

Selainitu, RCTI meminta maaf atas penundaan pelaksanaan sanksi yang sedianya dimulai pada Senin, 27 Januari 2014. Menurut RCTI, penundaan pelaksanaan dikarenakan mereka harus menyiapkan program pengganti untuk mengisi dengan durasi yang sama dengan sanksi pengurangan durasi yakni 30 menit.

Mengenai permintaan maaf yang harus dilakukan RCTI kepada pemirsa, hal itu akan dielaborasi dalam skenario program dalam masa pelaksanaan sanksi tersebut.

Sementarai tu, dari laporan bagian pemantauan KPI Pusat, sejak Rabu kemarin, 29 Januari 2014 hingga Kamis pagi ini, 30 Januari 2014,  waktu siaran program “Dahsyat” telah berkurang 30 menit. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.