- Detail
- Dilihat: 61349

Bekasi - Satu di antara kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), adalah menjaga dan menjadikan penyiaran Indonesia agar cerdas, sehat dan bermanfaat. Hal tersebut sejalan dengan semangat Nawacita pemerintah yakni revolusi mental bangsa. Seluruh capaian revolusi mental tersebut tentunya tidak dapat diukur hanya dengan kasat mata. Hal itu disampaikan Prof. Obsatar Sinaga, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan dalam sambutan pembukaan Rapat Pimpinan KPI tahun 2016, (6/10).
Menurut Obsatar, ketika KPI berhasil menjaga karakter anak bangsa dari tayangan kekerasan, mistik, asusila dan lain-lain, tidak akan ada reward apapun yang diberikan. “Tapi ketika sejumlah tayangan pemerkosaan yang dilakukan anak-anak di bawa usia dewasa dan mereka mengaku akibat menonton tayangan tidak senonoh, maka buru-buru KPI dan KPID lah yang disalahkan”, ujarnya.
Padahal, lanjut Obsatar, secara kelembagaan sedang ada masalah yang cukup serius terkait dengan eksistensi KPI di Daerah.Menurutnya, secara lembaga keberadaan KPI Daerah makin tidak jelas dalam hirarkis pemerintahan daerah. Kondisi diakibatkan hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 yang menggugurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. “Padahal dalam Permendagri tersebut, KPID mendapatkan kedudukan yang terhormat dalam struktur pemerintahan daerah”, tegasnya.
Sebagai Ketua Pelaksana Rapim KPI 2016, Obsatar menjelaskan bahwa Rapim kali ini akan meminta Menteri Dalam Negeri membuat regulasi turunan dari peraturan pemerintah tadi, agar dapat menempatkan kelembagaan KPID secara baik. Dirinya meyakini, dengan menempatkan KPID dalam hirarki yang tepat, akan mendukung lembaga ini menjalankan tugas-tugas besarnya secara optimal.
Tugas besar KPI dalam menjaga moral bangsa sejatinya sama dengan tugas seorang pemimpin. Wujud hasilnya akan sulit diukur, namun baru dapat dirasakan oleh generasi sesudahnya. Apalagi selama ini KPID kerap kali ditanyakan tentang kontribusinya pada pendapatan asli daerah. Padahal keberadaan KPI dan KPID justru untuk mencegah munculnya beban-beban biaya yang jauh lebih besar akibat merosotnya nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
Bekasi - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2016 yang diselenggarakan pada 5-7 Oktober 2016 membahas penguatan kelembagaan KPI sebagai realisasi dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sebagai sebuah lembaga negara independen, undang-undang penyiaran memandatkan keberadaan KPI dibantu oleh sebuah kesekretariatan baik di tingkat pusat untuk KPI Pusat, dan kesekretariatan di tingkat provinsi untuk KPI Daerah. Sekretariat KPI ini, secara tegas disebutkan bertugas memberikan fasilitasi KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran.
Isu penguatan kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah ini menjadi bahasan utama dalam Rapim KPI 2016, guna mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang mendukung penguatan tersebut. Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, KPI berkepentingan untuk menjaga keberadaan sekretariat KPI Daerah dalam bentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Yuliandre menyampaikan, dalam regulasi terbaru saat ini, keberadaan sekretariat KPI Daerah berpotensi dilebur atau digabung di dalam suatu kedinasan tertentu, yang menimbulkan implikasi signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi dan tugas KPI di daerah. Padahal, keberadaan KPI sendiri baik di tingkat pusat ataupun daerah, memiliki peran strategis dalam pembangunan jiwa dan mental masyarakat Indonesia.
Hal lain yang juga dibahas dalam Rapim KPI tahun 2016 ini adalah pengawasan penyiaran dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di tahun 2017. KPI berharap, sinergi yang baik antara KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam momen demokrasi tersebut.




Bekasi – Siaran politik Pilkada 2017 menjadi perhatian utama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI 2016 Se-Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, 5 sampai 7 Oktober 2016. Hal-hal menyangkut slot iklan setiap pasangan calon, informasi atau berita berbau kampanye hingga keberpihakan media dalam pilkada di bahas dalam talkshow yang menghadirkan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah dan Anggota Bawaslu Pusat Daniel Zuchron serta di moderatori Tina Talisa.

