Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Demikian ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No.01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Demikian disampaikan Anggota KPU Pusat, Ferry Rizki Kurniansyah, dalam pertemuan di KPI Pusat Senin siang, 9 September 2013. 

Menurut Ferry, ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah dan ayat (4) dalam PKPU sebelumnya dihapus dengan bunyi sesuai kalimat di atas. “Dalam Pasal 45 ayat 1 PKPU yang baru, KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on line dan elektronik,” jelasnya. Adapun sanksi soal pemberedelan dan pencabutan izin sudah dihapus dalam PKPU No.15 tahun 2013. 

Dalam Pasal 59 A yang merupakan sisipan antara Pasal 59 dan Pasal 60 diatur mengenai larangan kepada pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon  Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi pameran iklan layanan masyarakat institusinya baik di media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suaran.

“Pemeran tersebut baik secara fisik maupun verbal. Ini kaitannya dengan asas keadilan dan ini berlaku juga di daerah,” kata Ferry menambahkan.

Terkait revisi PKPU No.1 tahun 2013, Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menyatakan, PKPU yang baru memberi kejelasan bagi institusi pengawas Pemilu untuk menjalankan fungsinya. Menurutnya, ada beberapa kewenangan yang memang menempel pada institusi terkait pengawasan seperti KPI dan Dewan Pers. “Jika bukan kewenangannya maka harus didelegasikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya di depan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat, Fajar Arifianto Isnugroho, Agatha Lily dan Danang Sangga Buana serta Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, Jimmy Silalahi dan Muhammad Ridho.

Sementara itu, Idy Muzayyad, memandang perlunya penyamaan persepsi soal definisi kampanye di media antar lembaga terkait dalam waktu cepat. “Perlu ada pertemuan kembali dalam waktu dekat untuk mencapai kata sepakat soal kesamaan tersebut,” pintanya. Red

 

Jakarta – Definisi iklan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 dapat dilihat dari tiga unsur yakni subyek, adanya ajakan dan visi misi progam. Ketiga unsur tersebut merupakan poin penting dan sudah dianggap sebagai iklan kampanye.

“Jika sudah ada salah satunya sudah dianggap kampanye. Ini yang perlu disamakan persepsinya, ini untuk mempersempit ruang kesempatan bagi orang untuk mengakalinya,” kata Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah, di sela-sela pertemuan lanjutan antara KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers di kantor KPI Pusat, Senin, 9 September 2013.

Dalam kesempatan itu, Ferry menyampaikan bahwa PKPU sudah direvisi dan selesai di bahas Kementerian Hukum dan HAM. Hal penting yang direvisi dalam PKPU No.15 tahun 2013 yakni mengenai definisi kampanye, pelaksana kampanye, dan beberapa hal lainnya. “Kata-kata berita dalam masa tenang sudah dihapus jadi pada masa tenang kampanye dilarang menayangkan iklan kampanye. Sanksi soal pemberedelan dan pencabutan izin juga dicabut,” tambahnya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menegaskan jika persoalan definisi tersebut harus clear, supaya tidak membingungkan. “Ini untuk  tindak lanjut ke depannya. Ketika kita tidak sama akan mempersulit eksekusi nanti,” jelasnya.

Menurut Idy, KPI dan Dewan Pers hanya sebatas supporting sistem dalam Pemilu 2014. Karenanya, PKPU merupakan dasar dari apa yang akan dilakukan kedua lembaga ini. “Kesapakatan bersama ini penting juga untuk penyamaan rataan ke daerah. Pola kerja task force ini penting bagi mereka,” katanya.

Sementara itu, Daniel Zuchron, Anggota Bawaslu Pusat bidang Pengawasnan menyatakan pihaknya banyak menerima aduan terkait kampanye. Namun, banyak aduan tersebut ternyata bukan ranah lembaganya. Karena bukan kewenangan Bawaslu, domain tersebut harus ditindak oleh lembaga lain seperti KPI dan Dewan Pers. “Kerjasama ini penting dan jangan pula Bawaslu melampui yang bukan kewenangannya,” katanya.

Ditempat yang sama, Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, menyambut baik adanya kerjasama ke empat lembaga ini. Namun demikian, lanjutnya, semua ini adalah semangat untuk mengatur bukan untuk membatasi. “Bagaimana ini nantinya menjadi adil dan tidak ada yang dominan,” paparnya.

Turut hadir dalam pertemuan, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Danang Sangga Buana, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Sujarwanto Rahmat. Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi dan Muhammad Ridho. Sampai dengan berita ini ditulis, pertemuan masih berlangsung. Red

Jakarta – Selang satu hari dari pertemuan di Bawaslu, KPI dan Bawaslu kembali bertemu terkait pembentukan Desk Penyiaran Pemilu 2013. Pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 4 September 2013, membahas anggota dalam desk penyiaran Pemilu tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, pertemuan ini akan lebih memfokuskan kepada penunjukan orang-orang yang terlibat dalam desk penyiaran Pemilu 2013. Nantinya, desk penyiaran ini akan memiliki tugas sesuai dengan fungsi kelembagaan masing-masing. “Bawaslu untuk penanganan kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI menangani lembaga penyiaran,” katanya yang disaksikan Anggota Bawaslu bidang Pengawasan, Daniel Zuchron.

Selain soal desk penyiaran, Idy meminta adanya kesamaan persepsi mengenai turunan dari Peraturan KPU yang saat ini dalam pembahasan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Kemungkinan, PKPU tersebut akan selesai pekan ini. “Turunan dari PKPU harus kita tafsirkan bersama dan job desk pekerjaannya harus jelas,” tambahnya yang disaksikan Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho. Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat.

Dalam kesempatan itu, Daniel Zuchron menyempatkan menyampaikan perihal kebijakan lembaganya yang melakukan penindakan pada perserta Pemilu terkait iklan dari peserta Pemilu tersebut.

Rencananya, Bawaslu dan KPI akan lebih mengintesifkan pertemuan dengan kegiatan FGD yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Upaya ini mempercepat proses pembentukan desk penyiaran dan penyamaan persepsi diantara dua lembaga ini. Red

Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menerima langsung kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Sam Cahusee (Assistant Press Attache), Gregory Mc Elwain dan Gini (Divisi Broadcasting US Embassy), Kamis, 5 September 2013. Kunjungan tersebut dalam rangka berbagai informasi mengenai kondisi penyiaran di negara masing-masing. 

Judha menyampaikan tugas dan fungsi lembaganya sesuai dengan yang diamanahkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedudukannya hampir sama dengan FCC (Federal Comunication Comision) di AS. "Kami ingin menerapkan diversty  of ownership, biar tidak ada monopoli," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Judha menginformasikan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia yang mencapai ribuan. Jumlah ini termasuk yang paling banyak di dunia. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta proses pelaksanaan digitalisasi penyiaran mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan. Karenanya, pelaksanaan digitalisasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika seharusnya ditunda, hingga dicapai kesepakatan dari semua pihak tentang implementasi digitalisasi yang terbaik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi-PLIK/MPLIK Komisi I DPR-RI dengan KPI Pusat dan kalangan industri (3/9) yang dipimpin Tantowi Yahya sebagai Ketua Panja, terungkap pula bahwa Komisi I sebenarnya sudah meminta Kemenkominfo untuk menunda pelaksanaan digitalisasi. Bahkan alokasi anggaran untuk digitalisasi, oleh Komisi I diputuskan untuk ditunda.

Bagi KPI Pusat, pelaksanaan digitalisasi ini memang sebuah kemestian. Namun proses pelaksanaannya harus memikirkan kemaslahatan bagi seluruh pihak, terutama masyarakat. Menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, migrasi digital bukanlah tanggung jawab atau kesalahan publik, karenanya segala akibat dari migrasi ini seharusnya tidak boleh membebani publik. Untuk itu pemerintah harus  menyiapkan anggaran, baik dalam bentuk subsidi langsung untuk pengadaan set top box bagi masyarakat ataupun produksi televisi digital yang terjangkau.

Selain masyarakat luas, pihak lain yang harus dipikirkan kepentingannya adalah industri penyiaran. Menurut Judha, salah satu konsekuensi digitalisasi penyiaran versi Kemenkominfo adalah adanya pembagian antara lembaga penyelenggara infrastruktur (network provider) dan penyelenggara program siaran (service provider).  Dengan demikian seluruh lembaga penyiaran swasta yang saat ini telah memiliki penyelenggaraan penyiaran, tidak hanya wajib melakukan migrasi dari analog ke digital, tetapi juga akan berubah menjadi sebatas penyelenggara program siaran. Keadaan ini menunjukkan adanya potensi kerugian finansial bagi lembaga penyiaran dalam pelaksanaan digitalisasi.  Bagi KPI sendiri, adanya pembagian antara lembaga penyelenggara infrastruktur dan penyelenggara program siaran merupakan bentuk pelanggaran undang-undang penyiaran. Menurut Judha, dalam regulasi penyiaran saat ini tidak dikenal pembagian tersebut. Dalam undang-undang penyiaran hanya menyebutkan empat jenis lembaga, yakni lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran berlangganan dan lembaga penyiaran komunitas. Ini juga yang menjadi salah satu alasan KPI untuk meminta digitalisasi dilaksanakan setelah ada payung hukum setingkat undang-undang.

Dikatakan Judha, pada banyak negara menunjukkan kesuksesan migrasi ditunjang partisipasi aktif dan koordinasi yang baik antar semua pemangku kepentingan. Komponen yang harus terlibat aktif tersebut adalah pemerintah, regulator, penyelenggara program, penyedia konten,penyalur program, penyelenggara multipleks lainnya, pabrikan peralatan dan juga konsumen. Harapan Judha, dengan partisipasi aktif dan koordinasi yang baik tersebut, tujuan digitalisasi penyiaran yang memberikan manfaat besar bagi publik dapat tercapai.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.