Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera mengumumkan pemenang Digital Movie Awards 2020 “Menjaga Indonesia”, Senin (7/11/2020) mendatang. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, panitia telah menerima sebanyak 110 pendaftar yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Setelah diseleksi secara administrasi, ada 95 karya film pendek yang memenuhi syarat untuk dipertarungkan pada kategori umum dan pelajar. KPI menyampaikan terima kasih atas antusiasme peserta yang masuk dari berbagai wilayah termasuk dari daerah perbatasan. Waktu yang singkat bukan kendala. Meski secara kuantitas dan kualitas akan lebih baik jika kompetisi ini diberikan rentang waktu persiapan bagi peserta yang lebih lama. Tema yang agak spesifik menjadikan tantangan tersendiri bagi peserta.

Saat ini, tim juri lomba tengah melakukan penilaian terhadap seluruh karya yang telah melalui proses kurasi dari tim kurator KPI sebelum diserahkan kepada Dewan Juri. Nantinya, Dewan Juri akan memutuskan para pemenang lomba ini. Adapun Dewan Juri ini antara lain Lola Amaria,  Teuku Rifnu, Rommy Fibri Hardiyanto (LSF), Benny Benke, dan Fadhilah Mathar (BAKTI Kementerian Kominfo)

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan keputusan pemenang sepenuhnya ada di Dewan Juri yang secara kualitas dan kualifikasi telah teruji, berpengalaman, dan mewakili kepentingan lembaga penyelenggara. “Kami berharap pemenang kompetisi film pendek ini adalah karya-karya yang bermutu, bernilai, dan terbaik. Karenanya, Dewan Juri yang menilai adalah orang-orang pilihan,” katanya. 

Dia menjelaskan, seluruh karya yang masuk ke panitia melalui proses  verifikasi dan seleksi yang ketat. Semua film harus selaras dengan nilai-nilai yang ada dalam aturan khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dan ketentuan kompetisi ini.

“Ini artinya tidak boleh ada unsur yang bertentangan seperti siaran kekerasan, pornografi, SARA, anti NKRI dan hal lain yang dilarang dalam P3SPS. Hal-hal dasar ini menjadi perhatian utama tim kurasi kami dalam menyeleksi seluruh film yang dilombakan. Kita menginginkan film yang memang berkualitas secara isi tapi juga selaras dengan regulasi,” ujar Mulyo usai rapat dengan Dewan Juri, Sabtu (5/12/2020) .

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Juri, Lola Amaria, menyatakan seluruh karya film pendek yang masuk dalam klasifikasi adalah film-film terbaik. Dia sangat mengapresiasi antusiasme peserta ikut dalam lomba film pendek ini. “Semuanya kami anggap baik dan tidak ada yang jelek. Semuanya patut dihargai meskipun tidak menang,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Dewan Juri sekaligus Aktor Peraih Piala Citra FFI, Teuku Rifnu. Menurutnya, semua karya yang ikut lomba ini adalah pemenang. “Tetap semangat dan terus berkarya buat sineas Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Benny Benke, Jurnalis dan juga Penyair, berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan berkelanjutan. Menurutnya, kompetisi film menjadi wadah para kreator Indonesia untuk membuktikan kemampuannya. Sebagai kompetisi yang pertama dalam waktu penyelenggaraan yang sangat singkat, animo peserta ternyata luar biasa. ***

 

Jakarta - Usaha melakukan perubahan perilaku masyarakat agar selaras dengan protokol pencegahan penyebaran Covid19, memerlukan dukungan dari lembaga penyiaran yang menjadi rujukan masyarakat. Lembaga penyiaran diharapkan memberin narasi yang tegas bahwa kondisi pandemi saat ini belum berakhir. Dengan demikian timbul kesadaran pada masyarakat untuk tetap disiplin menjaga diri agar tidak tertular Covid19.  

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada lembaga penyiaran mengenai Keputusan KPI Pusat Nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia mengatakan, KKPI ini merupakan tindak lanjut serta penegasan dari dua surat edaran sebelumnya terkait peran serta lembaga penyiaran dalam kondisi pandemi ini. 

Menurut Irsal, KPI berkepentingan untuk mengingatkan kembali pada lembaga penyiaran tentang protokol pencegahan Covid mengingat perkembangan terbaru dari persebaran virus ini semakin tinggi. Irsal mengapresiasi kontribusi televisi dan radio dalam menghadirkan iklan-iklan layanan masyarakat dengan muatan edukasi Covid19. Namun demikian, data di KPI menunjukkan beberapa program siaran di televisi tidak lagi disiplin dalam penegakan protokol pencegahan Covid. Padahal, televisi memiliki efek imitasi yang sangat besar pada publik. 

Hal ini disetujui oleh Sonny Hary B. Harmadi dari Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 yang menilai media punya peran penting dalam mengubah perilaku masyarakat dalam rangka pencegahan persebaran virus ini. Sonny berharap lembaga penyiaran dapat bersikap tegas pada pengisi acara yang tidak mau menggunakan masker saat penyiaran bersiaran. “Jika ada perilaku abai menggunakan masker atau tidak menjaga jarak yang muncul di televisi, akan berpotensi ditiru oleh masyarakat,” ujarnya. Sonny mengkhawatirkan, jika perilaku abai ini terus menerus muncul di televisi, maka masyarakat akan memiliki persepsi yang salah. “Seakan-akan semuanya sudah normal dan pandemi ini segera berakhir,” tukasnya. 

Sonny sendiri mengapresiasi hadirnya KKPI sebagai panduan bagi televisi dan radio untuk menyiapkan siarannya. Dia berharap, lembaga penyiaran dapat menghadirkan siaran kreatif yang menginspirasi masyarakat untuk tetap disiplin mencegah persebaran Covid ini. Dia mengusulkan agar televisi dan radio mengangkat kisah masyarakat kelas menengah bawah yang susah payah berjuang dalam mematuhi protokol kesehatan.

 

Dalam kesempatan itu hadir pula Prof. dr. Meiwita Paulina Budiharsana selaku Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 yang menyampaikan tentang bahaya sindrom paska Covid19 atau after effect syndrome.  Selain gejala fatigue (cepat lelah), sesak napas, dan nyeri dada, Meiwita mengingatkan adanya Brain Fog, atau kabut pada otak. Kondisi ini, ujar Meiwita akan membuat orang sulit berpikir atau tidak tahu harus berfikir apa. Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan frustrasi dan depresi. Padahal pekerjaan di industri televisi membutuhkan kreativitas tinggi yang harus didukung dengan kemampuan berpikir yang prima. “Kalau sampai terjadi memory problem atau brain fog, tentu lembaga penyiaran akan kehilangan orang-orang cerdasnya,” ungkap Meiwita. Karenanya dia sangat berharap agar Covid ini tidak dipandang remeh, agar industri penyiaran ini tidak kehilangan potensi cerdas dan kreatif. 

Panjangnya waktu yang dihadapi dalam pandemi ini, sangat dipahami oleh Meiwita akan menyebabkan turunnya tingkat kepatuhan di masyarakat. Dalam kondisi seperti inilah, peran lembaga penyiaran menjadi sangat penting untuk terus memberikan peringatan. “Keep reminding,” ujar Meiwita. Lembaga penyiaran menjadi tumpuan harapan, karena dapat menjangkau ratusan juta penduduk setiap hari. 

Beberapa perwakilan dari lembaga penyiaran menyampaikan pertanyaan dan masukan atas KKPI yang disosialisasikan hari ini. Diantaranya tentang perbedaan ketentuan antara KKPI dengan surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika soal batas maksimal orang yang hadir dalam ruangan. Irsal memberikan penjelasan bahwa pengaturan batas maksimal tersebut agar tidak terjadi penumpukan dalam studio kecil yang ada di televisi.  Hal tersebut, ujar Irsal, agar tampilan keberadaan penonton di layar televisi tidak terlihat ramai. “Yang jelas, pesan yang ingin disampaikan adalah agar tidak terjadi penumpukan,” tambahnya. 

KPI sendiri sangat mengapresiasi kerja keras lembaga penyiaran untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Bahkan dalam Anugerah KPI 2020, secara khusus terdapat penghargaan pada lembaga penyiaran yang peduli terhadap pandemi. Dalam penutup sosialisasi Mulyo berharap dengan adanya peningkatan dari surat edaran menjadi KKPI ini, lembaga penyiaran dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Secara khusus Mulyo juga mengingatkan televisi dan radio agar memberikan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. “Pendapat pribadi ataupun opini pribadi soal Covid sebaiknya tidak disampaikan secara gegabah di televisi dan radio,” pungkas Mulyo.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai intensif membahas pembentukan Tim Digital Nasional (TDN). Pembentukan TDN merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI, awal November lalu, dan akan bertugas menyiapkan mekanisme terkait konten dan pengawasan saat perpindahan dari siaran analog ke siaran digital atau ASO (Analog Switch Off) pada 2022 mendatang. Tim ini nantinya terdiri diri atas KPI, Pemerintah, dan stakeholder terkait. 

Hal ini mengemuka dalam kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau FGD (fokus grup diskusi) yang diselenggarakan KPI Pusat secara daring, Senin (30/11/2020). 

Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mengatakan forum diskusi ini untuk mencari masukan terkati rencana pembentukan tim digital nasional. “Ini merupakan rekomendasi dari Rakornas KPI tempo lalu. Karenanya, kami akan mulai dengan mencari seperti apa formatnya. Kita ingin siaran digital ini sukses migrasinya secara teknologi dan konten. Jangan hanya soal pindah teknologi saja, tapi isi siarannya juga,” katanya diawal diskusi tersebut.

Reza menegaskan, fokus pembahasan diskusi lebih kepada siaran digital bukan televisi digital. “Kami lebih memfokuskan pada konten siaran dan pengawasannya,” tambahnya.

Dalam presentasinya, Reza menyampaikan urgensi dari perpindahan sistem siaran dan empat komponen pengorganisasian digitalisasi. Pertama, harus ada kerjasama dan organisasi antar pemangku kepentingan. Kedua, kepemimpinan yang efektif. Ketiga, strategi komunikasi yang efektif. Keempat, sumber daya yang cukup untuk menyukseskan ASO. 

“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi dan publikasi ke masyarakat tentang siaran digital dan berhentinya siaran analog pada 2022 nanti. Upaya ini akan kami lakukan terus menerus sembari itu kami mulai membentuk tim digital nasional,” jelas Echa, panggilan akrabnya. 

Pada kesempatan itu, Dia juga menyampaikan maksud pembentukan tim digital untuk membantu masalah penyiaran yang ada. Sebagai perwakilan atau representasi publik, KPI bertanggung jawab terhadap hal ini demi kepentingan masyarakat. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan tujuan utama dibentuknya tim digital nasional adalah untuk menjaga diversity of content di era digitalisasi. Selain itu, menjaga informasi agar publik bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

Wakil dari Kementerian Kominfo, Sukamto, salah satu narasumber diskusi, menyatakan dalam rangka menyambut ASO pihaknya berencana melakukan lelang MUX di daerah yang belum ada wilayah siaran digital. “Hal ini penting berkenaan dengan pemerataan digitalisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Dan juga akan membuka secara luas peluang usaha bisnis penyiaran,” paparnya. 

Sementara itu, Sekjen ATVNI (Asosiasi Televisi Nasional Indonesia), Mochamad Riyanto, mengingatkan agar regulasi siaran digital jangan sama dengan regulasi rezim yang sudah ada. Menurutnya, jika regulasinya sama maka akan sulit dalam penyusunan tim digitalisasi nasional. “Maka perlu secara serius dan mendalam penyusunan aturan dan format tim digitalisasi nasional ini,” katanya. 

Dia juga berharap KPI dapat memformulasikan bagaimana diversity of content yang sebenarnya. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan eksistensi lembaga penyiaran dan juga alur persaingan bisnis antar industri tersebut. ***/Foto: AR

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga program siaran di tiga stasiun televisi yang diduga memuat siaran kampanye salah satu calon kepala daerah dari Kabupatan Trenggalek, Jawa Timur, yang ikut dalam Pilkada 2020. Tayangan itu dinilai mengabaikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu maupun Pilkada. 

Ketiga program acara tersebut antara lain Program Siaran “Ragam Indonesia” Trans7, Program Siaran “Klik Indonesia Pagi” TVRI dan Program Siaran “Rumpi No Secret” Trans TV. Ketiga surat teguran telah disampaikan KPI Pusat kepada tiga stasiun televisi itu, beberapa waktu lalu. 

Adapun dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 07.12 WIB (Ragam Indonesia TRANS 7), tanggal 18 Oktober 2020 pukul 06.31 WIB (Klik Indonesia Pagi TVRI), dan tanggal 14 Oktober 2020 pukul 14.17 WIB (Rumpi No Secret TRANS TV).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan atau aduan tentang tayangan tersebut dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek dan KPID Jatim terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga lembaga penyiaran tersebut yang dinilai menayangkan siaran kampanye salah satu calon peserta Pilkada. 

“Laporan ini kemudian diteruskan ke kami. Kami pun segera melakukan verfikasi terhadap tiga program acara di tiga stasiun TV itu. Hasil dari pengawasan dan analisis tim kami, tiga program acara tersebut telah menghadirkan narasumber yang ternyata salah satu peserta Pilkada dari Kabupaten Trenggalek,” jelas Mulyo, Jumat (4/12/2020).

Mulyo menambahkan, KPI tidak menemukan adanya peserta Pilkada lain dalam program siaran yang sama atau program lainnya sampai dilakukannya klarifikasi. Menurutnya, hal ini telah mengabaikan aturan dalam SPS Pasal 71 ayat 2 yang mewajibkan seluruh lembaga penyiaran memberikan porsi yang adil dan proporsional untuk semua peserta Pemilu ataupun Pilkada. 

Kemudian, lanjut Mulyo, pihaknya mengundang TVRI, Trans TV dan Trans7 untuk mendengarkan klarifikasi terkait temuan tayangan tersebut, beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasinya, mereka menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak tahu jika narasumber yang diundang merupakan peserta Pilkada dari Trenggalek. Atas kejadian itu, ketiga stasiun  TV itu meminta maaf dan akan lebih berhati-hati. 

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dilembaga Penyiaran. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menjadikan P3SPS dan surat edaran itu sebagai acuan dalam bersiaran agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” tandas Mulyo. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Bizz Update” yang ditayangkan iNews TV. Tayangan infotainmen ini ditemukan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya kepada iNews TV, beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan “Bizz Update” tanggal 3 November 2020 pukul 14.37 WIB yakni berupa bahasan tentang “Arisan Sosialita Para Selebriti Indonesia” di antaranya menampilkan video saat Raffi Ahmad yang menceritakan uang bulanan yang diberikan kepada istrinya, Nagita Slavia, sebesar 200 juta dan kegiatannya mengikuti arisan dolar. 

Selain itu terdapat ucapan disuarakan melalui voice over, “..publik pastinya sudah tidak asing dengan sosok sosialita cantik bernama Dita Soedarjo. Mantan tunangan dari Denny Sumargo ini memang terlihat tak menghasilkan karya di ranah hiburan tanah air, namun pengusaha kaya raya ini sering menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah dan super hedonnya. Tak tanggung-tanggung Dita bisa menghabiskan uang hingga 1 Miliar Rupiah dalam sehari. Arisan yang diikuti Dita pun tak kalah fantastis dari para selebriti lainnya tentunya mulai dari ratusan juta, berlian, dan tas-tas mewah..”. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, isi tayangan tersebut tak layak dan tidak bernilai apapun bagi masyarakat. Tidak ada pesan baik dan positif yang dapat ditangkap publik dari pembahasan soal arisan sosialitas dan para selebriti tersebut.  

“Menampilkan konten berisikan gaya hidup hedonis dan konsumtif sangat tidak memiliki rasa sensitivitas dan kepedulian sosial. Terlebih pada banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19. Tidak ada manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari tayangan itu,” tegas Mulyo, Senin (30/11/2020).

Menurut Mulyo, isi siaran harusnya berisikan pesan-pesan yang positif, membangun optimisme dan nilai-nilai kepedulian terhadap sesama. Apalagi klasifikasi tayangan “Bizz Update” adalah R atau remaja. “Mestinya tayangan berklasifikasi R ini memuat hal-hal yang dapat mengembangkan nila-nilai sosial, budi pekerti dan peduli terhadap sesama. Apalagi penonton golongan ini, notabene pasti banyak ditonton remaja. Jangan sampai gaya hidup demikian hanya dipahami kulitnya tanpa diceritakan usaha keras yang dilakukan mereka. Tayangan seperti ini dikhawatirkan akan mendorong remaja untuk melihat status sosial hanya dengan kelebihan materi semata. Tanpa disampaikan proses untuk mencapai itu semua, remaja akan mencari cara instan untuk meraihnya,” jelasnya. 

Berdasarkan surat teguran itu, sebanyak 7 (tujuh) pasal di P3SPS dilanggar tayangan “Bizz Update” pada 3 November lalu. Dalam kesempatan itu, KPI meminta iNews melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan serupa serta menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah program acara. Penting memikirkan kemanfaatan dan kemungkinan dampak atas program yang akan ditayangkan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.