Jakarta – Apakah anda semua setuju dengan ajakan untuk menghentikan segala bentuk tayangan kekerasaan. Dan, menghentikan semua bentuk kekerasan tersebut dimulai dengan menyetop isi pemberitaan tentang kekerasan.

Ajakan tersebut disampaikan Stanley Adi Prasetyo, Anggota Dewan Pers, dalam makalahnya yang berjudul “Siaran Kekerasan dalam Perspektif Etika Jurnalistik” pada workshop Standar Kelayakan Siaran Bermuatan Kekerasan dalam Program Jurnalistik yang diselenggarakan KPI Pusat, Kamis pekan lalu, 10 Oktober 2013.

Menurut Stanley, ajakan tersebut bagian dari moratorium bersama dengan juga memperketat kepatuhan pelaksanaan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan P3 dan SPS KPI, memperketat fungsi pengawasan dan pembinaan dari Dewan Pers dan KPI, memproses dan memublikasikan pelanggaran yang terjadi kepada masyarakat luas, mendorong munculnya media watch dan melakukan media literasi.

Didalam makalahnya, Stanley menjelaskan jika masyarakat tidak pernah mengetahui apakah tayangan kekerasan tersebut berbahaya atau tidak. Bagi masyarakat, tayangan kekerasan di televisi hanyalah sebuah hiburan dan tidak membahayakan. Memang benar, itu hanyalah sebuah tayangan dan sama sekali tidak berbahaya. Namun, dibalik tayangan kekerasan itu, kita bisa saja mencontoh apa yang dilakukan oleh pelaku-pelaku kekerasan di televisi.

Menurut Stanley, anak-anak tidak bisa dibiarkan dengan menyaksikan tontonan seperti itu. Jika terlalu sering, ada kemungkinan mereka akan merasa terbiasa dengan tindak kekerasan dan bukan tak mungkin anak-anak akan melakukan peniruan tindak kekerasan tanpa rasa takut.

Apa yang disampaikan Stanley terkait bahaya pemberitaan kekerasan tidak lepas dari kondisi yang ada di masyarakat kita yang mudah dipengaruhi. Bagaimana pun, pengaruh media terhadap masyarakat sangat kuat karena memang media punya kekuatan besar itu.

Harusnya  media tidak boleh melupakan fungsi institusi sosialnya yakni ikut bertanggungjawab menjaga tatanan sosial, medidik masyarakat, bukan sekedar memberikan informasi tapi tidak mendidik. “News judgement banyak ditinggalkan oleh media kita demi mengejar rating dan prestise yang muaranya pada satu tujuan yakni keuntungan,” papar Stanley dalam presentasinya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Priyambodo, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) menekankan penerapan standar kompetensi wartawan dan program melek media. Menurutnya, kedua program sudah bukan menjadi wacana tapi harus diwujudkan. Red

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sangat mendukung upaya Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menjadi Radio Pemilu. Hal ini karena media masa khususnya penyiaran sangat strategis sebagai media informasi pendidikan politik bagi masyarakat. Untuk itu, RRI harus menjunjung tinggi independensi dan netralitasi. Demikian disampaikan Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat dalam acara Workshop Penguatan Program Pemberitaan Investigatif, Indepth News dalam Rangka Pemilu 2014 yang diselenggarakan oleh Direktorat Program dan Produksi LPP RRI, di Bandung (9/10).

Apalagi, tambah Azimah, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti RRI, harus menjadikan muatan yang informatif dan edukatif sebagai prioritas dalam siarannya. Selain tentu saja,mengedepankan pula fungsi perekat social bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Di mata Azimah, peran RRI sangat besar, untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan hingga ke seluruh pelosok daerah di Indonesia. Bahkan, hingga daerah-daerah yang bersebelahan dengan negara tetangga. Karenanya, lanjut Azimah, sangat wajar jika RRI diharapkan mengoptimalkan perannya dalam menginformasikan proses demokrsi dalam pemilu. “Harapan kita, hal tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu tahun depan”, ujarnya.

Independensi dan netralitas bagi lembaga penyiaran khususnya RRI sebenarnya juga menguntungkan bagi pembangunan citra positif RRI. Mengingat stigma pada masa orde baru yang menilai RRI sebagai corong pemerintah masih kuat, terutama di beberapa elemen masyarakat. Di sisi lain, ujar Azimah, dengan menjaga independensi dan netralitas sebagai radio pemilu, RRI menunjukkan dirinya sebagai LPP yang semakin professional dan dapat dipercaya masyarakat.

Hadir pula pada acara Workhop ini, yaitu Ferry Kurniawan, anggota  Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyampaikan tentang tahapan-tahapan pemilu dan penyelenggaraannya. Sedangkan moderator acara ini adalah lstugutari.

 

 



Jakarta – Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengusulkan adanya MoU antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Republik Indonesia (RI). MoU tersebut terkait pengawasan tayangan program siaran atau iklan mengenai obat-obatan dan makanan di media penyiaran. Hal itu disampaikan Rahmat ketika menjadi narasumber di acara Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat yang diselenggarakan BPOM RI, di Hotel Lumire, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2013.

Menurut Rahmat, kerjasama tersebut akan lebih mempermudah koordinasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaraan yang ada di iklan atau siaran mengenai obat-obatan atau yang lainnya di media penyiaran, radio dan televisi. “Jika BPOM melihat dan mencatat adanya pelanggaran pada siaran iklan obat, bisa berkoordinasi langsung dengan KPI untuk penindakan lebih lanjut,” jelasnya di depan peserta sosialisasi yang sebagian besar berdatangan dari perusahaan obat dan makanan.

Sebenarnya, kata Rahmat, ketika bertugas sebagai Ketua KPID DIY, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan BPOM setempat. “Kami sudah membuat MoU dengan BPOM Yogyakarta. MoU itu dilatarbelakangi maraknya iklan-iklan obat dan pengobatan alternatif dan tradisional di media penyiaran lokal di Yogyakarta,” katanya.

Rahmat mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap siaran iklan di mediap penyiaran khususnya televisi yang masuk ke KPI menempati urutan kedua Sepanjang Januari hingga Agustus 2013 dengan jumlah mencapai 1.243 aduan. Dan, yang paling banyak diadukan masyarakat terkait iklan obat dan pengobatan alternatif. “Yang paling banyak saat bulan April sampai Mei lalu,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menekankan pentingnya self sensorship di lembaga penyiaran terhadap program siaran maupun iklan. Upaya tersebut dinilai efektif menutup ruang pelanggaran atau kesalahan terhadap aturan penyiaran dalam program sebelum ditayangkan. 

Saat sesi tanyajawab, sejumlah peserta mengeluhkan tayangan adanya program untuk anak-anak yang masih terdapat unsur kekerasan. Mereka meminta KPI menindak tayangan tersebut karena tidak layak buat anak-anak. Red

 

Jakarta – Pembinaan isi siaran dengan dialog dan diskusi sangat diperlukan, agar antara lembaga penyiaran dan KPI memiliki persepsi yang sama. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily pada pertemuannya dengan ANTV dan TV One pada 11 Oktober 2013.

Berdasarkan pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat, KPI menerima banyak keluhan program-program  yang disiarkan ANTV dan TV One.  Dalam kesempatan tersebut, KPI menyampaikan tayangan yang dimaksud sebagai koreksi internal agar kedepan program dapat lebih baik dan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) dan Undang-Undang Penyiaran. Pembinaan juga akan dilakukan pada seluruh stasiun TV.

Menurut Lily, pembinaan merupakan bagian dari himbauan KPI. “Himbauan ini bukan sanksi, hanya mengingatkan agar tidak ada tayangan yang berpotensi melanggar lagi. Mudah-mudahkan menjadi awal perbaikan TV”, Jelas Lily.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Heriyadi, Kasubbag Pemantauan KPI Pusat, Irfan Senjaya, Koordinator Pemantauan KPI Pusat dan Sofyan, Legal KPI Pusat. Dari TV One hadir  Ade Pepe, Manager Dokumentasi dan Raldy Boy, PR Manager, sedangkan ANTV hadir juga Zoraya Perucha, Head of Corporate Communications, Herty Purba, Direktur Produksi, David Pardede, Suharto dan Eko. Red

Jakarta – KPI Pusat berupaya mencari persepsi yang sama dan jelas terkait standar kelayakan siaran kekerasaan dalam pemberitaan atau program jurnalistik. Upaya tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan workshop yang mengundang banyak pihak dan stakeholders di kantor KPI Pusat, Kamis siang, 10 Oktober 2013.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, yang menjadi salah satu pembicara dalam workshop menjelaskan pertemuan ini dimaksud mencari sinkronisasi dan penyamaan persepsi sekaligus peneguhan komitmen tentang masalah ini, agar berita televisi dapat menyajikan yang terbaik buat masyarakat. 

“Meski sudah ada P3 dan SPS KPI serta Kode Etik Jurnalistik, kita masih perlu mencari pemahaman yang sama dan komprehensif supaya semuanya jadi jelas,” katanya di depan peserta workshop yang sebagian besar dari stasiun televisi.

Sementara itu, moderator acara yang juga Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menyampaikan, tujuan workshop untuk merefleksikan pemberitaan bernuansa kekerasan yang selama ini berlangsung. Mendiskusikan tentang standar kelayakan siaran kekerasan dalam program jurnalistik.

“Kita juga berusaha merumuskan konsensus tentang kelayakan berita bernuansa kekerasan. Selain juga untuk meneguhkan komitmen bersama untuk menyajikan informasi yang layak dan benar bagi kemanusiaan,” kata Lily.

Selain Idy, workshop menghadirkan narasumber lain yakni Stanley dari Dewan Pers, Ketua Forum Pemred, Nurjaman Muchtar, dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo, Priyambodo RH. Sampai dengan berita ini diturunkan, workshop tersebut masing berlangsung. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.