- Detail
- Dilihat: 7236
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah menemukan Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada program “Insert Siang” yang tayang pada 30 November 2013 pukul 10.58 WIB.
Program tersebut menyiarkan perseteruan antara Ahmad Dhani serta Farhat Abbas dan tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan. Pada tayangan ditampilkan pernyataan Ahmad Dhani yang mengecam pernyataan mantan istrinya (Maya), yang menyuruh anaknya minta maaf kepada farhat Abbas dengan ancaman bila tidak meminta maaf, tidak akan diakui sebagai anaknya lagi. Dalam tayangan tersebut masih juga ditampilkan adegan Farhat Abbas yang bersarung tinju dengan anak Ahmad Dhani.
Dalam suratnya no 821/K/KPI/12/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13 dan Pasal 14, serta SPSPasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Untuk itu diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Red