Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menerbitkan peraturan baru terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) atau TV berlangganan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang pada lembaga penyiaran swasta lokal (LPS) khususnya televisi lokal yang beroperasi di daerah.

LPB atau TV berlangganan yang dimaksud, misalnya First Media, Indovision, K-vision, Groovia TV, OkeVision dan lain-lain. LPB tersebut bersiaran menggunakan satelit maupun kabel.

Selama ini, terdapat aturan pemerintah yang mewajibkan LPB untuk memberi tempat 10 persen untuk diisi dengan konten lembaga penyiaran swasta (LPS). Namun aturan tersebut disalahpahami oleh LPB.

"Kita baru mau bikin peraturan KPI. Karena peraturan menteri belum begitu jelas, hanya mengatur harus menyertakan 10 persen program LPS lokal," kata Komisioner KPI Pusat Azimah Zubagijo usai acara Diskusi Perizinan, Digitalisasi, Pemanfaatan Frekuensi dan Pengaturan konten di Jakarta, Jumat (13/2/201).

Akibat peraturan yang tidak jelas tersebut, mayoritas LPB hanya menyematkan konten LPS lokal dan yang berasal dari Jakarta. Misalnya, LPB yang menyelenggarakan siaran di Sumatera Utara justru menyematkan siaran TVRI pusat, padahal mestinya mereka menyematkan TVRI Sumatera Utara.

"Kan lokal ini bisa juga pengertian dalam negeri, akhirnya mereka mengambil program dari LPS yang ada di Jakarta. Jadinya LPS lokal setempat itu tidak bisa dinikmati melalui LPB," kata Azimah.

Azimah menerangkan, "Dalam konteks penguatan penyiaran dalam negeri itulah maka ada kewajiban untuk menyediakan 10 persen untuk LPS lokal. Peraturan pemerintah hanya menyebut seperti itu, namun KPI berencana menguatkannya sehingga bukan cuma LPS dalam negeri saja tapi juga (mempertimbangkan unsur) LPS lokal."

Saat ini, menurut Azimah, peraturan yang disusun KPI sudah 80 persen selesai. Tahap selanjutnya adalah pembahasan serta proses pengesahanya pada Rapat Koordinasi Nasional KPI di Makassar, 31 Maret - 1 April 2015. "Tinggal disahkan di rakornas KPI di Makassar. Sekarang draft-nya sudah 80 persen, sudah tahap minta masukan dari KPI," jelasnya.

"Kalau di daerah luar Jawa karena kendala geografis yang ada, masyarakat sulit menangkap TV free to air. Kalau tidak menggunakan parabola, mereka menggunakan TV kabel (berlangganan)," tegasnya.

Masalah ini, Azimah, sangat penting untuk diperhatikan. Salah satu alasannya adalah konten TV berlangganan yang sebagian besar sudah diisi dengan saluran asing, sedangkan saat ini tidak peraturan yang ada justru disalahpahami.

Regulasi yang mengatur tentang TV berlangganan adalah Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia nomor 41 tahun 2012. Sumber dari Kompas

Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya memutuskan memindahkan lokasi kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap 8 (delapan) pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari kota Tanjung Selor ke kota Tarakan. Keputusan mendadak ini diambil menyusul kabar meluapnya sungai Kayan sehingga banjir setinggi satu meter merendam hanpir seluruh ibukota Kalimantan Utara itu. Kondisi banjir ini juga telah dinyatakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara sebagai situasi tanggap darurat dalam dua pekan kedepan (Radar Tarakan, 11/2/2015).

“Sedianya kami memang akan menyelenggarakan EDP di Tanjung Selor. Mengingat 6 dari 8 pemohon IPP, mereka memohon untuk wilayah Tanjung Selor. Kami bahkan sesudah kirim tim advance untuk verifikasi factual sejak tanggal 8 Februari 2015 ke Tanjung Selor, tapi pukul 05.00 Wita kami putuskan pindah ke kota Tarakan setelah mendengar kabar banjir semakin parah, listrik mati, dan gelombang laut dari Tarakan ke Tanjung Selor sangat tinggi,” ungkap Azimah Subagijo, Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.

Kegiatan EDP Kaltara ini kemudian dipindahkan ke kantor Walikota Tarakan, “Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemkot Tarakan yang cepat merespon permintaan kami sehingga kegiatan EDP ini dapat tetap terselenggara,” ujar Maruli Matondang, Sekretaris KPI Pusat pada laporan pelaksanaan EDP di Kaltara.

Akibat kepindahan ini menyebabkan peserta EDP berkurang, dari 8 (delapan) pemohon IPP yang mengikuti EDP hanya tujuh pemohon yang hadir, satu pemohon yaitu PT. Mitra Televisi Tanjung Selor memohon maaf tidak bisa hadir. “Mohon maaf kami tidak bisa ikut EDP karena perubahan yang mendadak ini, menyangkut akomodasi dan transportasi yang sudah kami persiapkan sebelumnya, dan sudah kami cek tidak memungkinkan diubah untuk menyesuaikan perubahan tempat EDP yang mendadak tersebut,” demikian pesan singkat yang diterima panitia dari Risma, wakil PT. Mitra Televisi Tanjung Selor.

Kejadian dalam proses pelayanan perizinan terimbas bencana banjir baru kali ini dialami KPI Pusat. Tentu kondisi ini bukan hal yang diinginkan dan tak terelakkan. “Kondisi banjir di Tanjung Selor, bisa dikategorikan Force Major sehingga semua pihak harus menyikapinya secara bijaksana,” ujar Bekti Nugroho, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan yang juga turut hadir dalam acara tersebut.

Untuk itu, 5 komisioner KPI Pusat kemudian berembuk dan memutuskan memberi kesempatan kedua kepada PT. Mitra Televisi Tanjung Selor untuk melakukan EDP. “Kami tunggu PT. Mitra Televisi Tanjung Selor di Tarakan hingga pukul 12.00 Wita tanggal 12/02/2015 jika tidak hadir juga maka kami anggap mengundurkan diri,” demikian pesan singkat dari komisioner KPI Pusat Danang Sangga Buwana yang juga selaku penaggungjawab kegiatan EDP Kaltara ini, kepada PT. Mitra Televisi Tanjung Selor.

Kegiatan EDP ini merupakan proses perizinan awal bagi setiap pemohon IPP. Pasal 33 (4a) UU 32/2002 menyatakan bahwa izin dan perpanjangan IPP diberikan oleh Negara setelah memperoleh masukan dari hasil EDP antara pemohon dengan KPI. Untuk provinsi yang sudah terbentuk KPI Daerah, maka penyelenggaraan EDP dilakukan oleh KPI Daerah setempat. Namun karena Kaltara adalah Provinsi baru, maka EDP masih diselenggarakan oleh KPI Pusat.

Dalam kesempatan EDP kali ini, turut hadir dari unsur komisioner KPI Pusat yaitu, Amirudin dan Rahmat Arifin, sedangkan narasumber dari unsur masyarakat dan Pemda Kaltara adalah  Drs. Firmananur, M.Si (Asisten Administrasi Umum Kota Tarakan), KH. Zainudin Dalita (Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Utara), Rahmat Budi Harto (Kasi Pemantauan dan Penelitian Balmon Samarinda Kemenkominfo RI), dan Masrur Ali Nuri, SH, MH (Dosen Fak. Hukum Univ Borneo Tarakan). –Dhea-

Jakarta - Salah satu problem yang dihadapi masyarakat kita yang tinggal di wilayah perbatasan adalah problem akses informasi. Sementara ketercukupan informasi termasuk yang turut membantu penyelesaian problem lain terkait dengan kesejahteraan dan keamanan. Hal itu disampaikan Amirudin, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (P2SP) dalam diskusi terbatas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang "Follow up Kebijakan Penanganan Penyiaran Perbatasan" Jumat (30/1) lalu.

Untuk itu, Amir menambahkan, pengembangan masyarakat kawasan perbatasan bukan hanya cukup ditangani dengan pembangunan sarana-prasarana fisik tetapi juga perlu penanganan akses informasi. Salah satunya dapat dilakukan dengan pengembangan saluran komunikasi massa melalui penguatan penyiaran dalam negeri agar akses informasi penyiaran bukan saja mengalir di wilayah yang sudah maju tetapi juga sampai di kawasan perbatasan. Itu dapat dilakukan dengan cara mendorong RRI dan TVRI agar dapat bersiaran secara nasional sampai ke pelosok tanah air, mengadvokasi pemerintah daerah dalam mendirikan LPP Lokal,  serta dukungan penguatan konten untuk pemberdayaan dan merekatkan hubungan antarbangsa.

Diskusi berlangsung ramai, masing-masing peserta menyampaikan problem perbatasan. Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan misalnya mengungkap, masyarakat Bengkalis justru lebih hafal peta jalan tikus menuju Malaysia daripada naskah Pancasila. Untuk itu dia mengusulkan, agar kehadiran TNI dalam menjaga wilayah perbatasan ikut dimanfaatkan untuk bersiaran.

Sementara itu, Gusti Anindya Laksamana, Ditjen SDPPI menambahkan, sebenarnya pihak Malaysia merasa takut dan khawatir dengan konten siaran di Indonesia. Itulah yang menyebabkan di 2005, Malaysia banyak mendirikan ratusan transmitter di perbatasan Malaysia-Indonesia. “Kita baru tersadar pada saat tower didirikan di Pulau Sebatik yang kosong tanpa penduduk, namun arahnya ke Indonesia”, ujar Gusti. Malaysia telah berhasil membuat batas virtual agar penduduk Malaysia tertutup dari siaran Indonesia, tambahnya.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan  Zainul Ikhwan, Ketua KPID Riau. Bahkan, menurut Ikhwan, siaran Malaysia tidak hanya meluber di daerah yang langsung berbatasan dengan Malaysia. “Siaran Malaysia bahkan bisa ditangkap di sepanjang jalur Trans Sumatera”, ujarnya. Sedangkan khusus untuk wilayah Riau yang bersebelahan dengan Malaysia, menurut catatan KPID Riau, terdapat 68 siaran yang dapat ditangkap di Bengkalis, 64 dari Malaysia dan 4 dari Indonesia. Sementara untuk di Dumai, dari 69 siaran yang ada, 60 diantaranya adalah siaran Malaysia dan 9 siaran Indonesia.

Melihat kondisi ini, menurut Ikhwan, negara perlu  menjaga warga negara dari siaran yang terinterferensi siaran asing. “Apa harus menunggu pencaplokan dulu, baru pemerintah peduli dengan masalah siaran di perbatasan?”, tanya Ikhwan.

Pada pertemuan tersebut, Azimah Subagijo Koordinator Bidang P2SP  mengatakan, perlunya perlindungan kepentingan publik di wilayah perbatasan melalui penyediaan konten penyiaran yang ramah pada kebutuhan masyarakat di sana. KPI secara periodik terus akan memberikan penghargaan terhadap TV dan radio yang serius memproduksi konten-konten yang ramah pada perbatasan.  Azimah memutarkan contoh tayangan liputan  perbatasan dari ANTV dan Kompas TV yang menjadi nominator peraih penghargaan anugerah KPI kategori siaran perbatasan.

Danang Sangga Buwana, Komisioner Bidang P2SP meyatakan, dalam menangani penyiaran perbatasan harus pula terintegrasi dengan penanganan infrastruktur, ketahanan nasional dan nasionalisme. “Bagaimana mungkin lembaga penyiaran dapat didirikan di sana apabila sarana dan prasarana fisiknya belum memadai”, ungkapnya. Karenanya menurut Dr Gutmen dari BNPP, pembangunan sarana-prasarana fisik adalah urgen agar kawasan perbatasan menjadi daerah yang terbuka sehingga dapat mendorong kemudahan penyelanggaraan penyiaran di sana.

Dalam diskusi terbatas itu juga dihadiri Brigjen Abdul Hafil Fuddin, Asdep 1-7 Kemenkopolhukam, perwakilan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos  dan Informatika (SDPPI), Direktorat Jenderal Telekomunikasi Khusus (Telsus), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Dalam Negeri, Kepalau Pusat Pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI), KPI Daerah Riau, dan KPI Daerah Kalimantan Timur.

Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 9 Februari 2015 menyetujui daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 dan Prolegnas prioritas tahun 2015. Dari 37 RUU yang diprioritaskan pada 2015, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk di dalamnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, informasi masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Prolegnas tahun ini sudah disampaikan oleh Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq. "Kami berharap pembahasannya lebih cepat dan tuntas tahun ini, mengingat, revisi Undang-undang ini pernah diajukan sejak 2010 lalu," kata Fajar di Kantor KPI Pusat Jakarta, Kamis, 12 Februari 2014.

Dalam upaya mempercepat pembahasan atas Revisi Undang-undang Penyiaran nanti, menurut Fajar, KPI berharap pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut mendukung dalam tahap pembahasan di DPR. Menurut Fajar, cepat dan tidaknya dalam pembahasan Undang-undang harus disetujui oleh dua pihak, yakni DPR dan pemerintah.

Terkait dengan isi yang akan direvisi, Fajar mengatakan agar dalam revisi itu nanti tetap mengutamakan kepentingan publik untuk mewujudkan penyiaran yang demokratis. "Terutama, agar diperjelas tugas dan wewenang regulator penyiaran, baik itu KPI maupun Kominfo," ujar Fajar.

Fajar berharap, dengan adanya kejelasan tugas dan wewenang itu akan memperbaiki dinamika penyiaran saat ini. Baik itu tentang digitalisasi penyiaran, kepemilikan dan independensi Lembaga Penyiaran, isu penyiaran perbatasan, dan penguatan KPI secara kelembagaan. 

Informasi masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Prolegnas 2015 juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Elnino M Husein Mohi saat menjadi pembicara Diskusi Terbatas di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Kamis, 5 Februari 2015. Dalam diskusi itu, Elnino mengatakan usulan untuk revisi Undang Penyiaran menjadi masukan dari seluruh partai dan fraksi di DPR. 

"Hampir semua partai dan fraksi memiliki keprihatinan yang sama terhadap kondisi media televisi dan online kita saat saat ini. Banyak muatan-muatan penyiaran dan informasi yang menyebabkan penduduk Indonesia tercerabut dari nilai luhur bangsa kita,” kata Elnino. 

Secara substansial, Elnino mengatakan, Komisi I sepakat untuk memberikan penguatan pada KPI, baik secara struktur lembaga maupun kewenangan.  Menurutnya, bagaimanapun juga, KPI adalah lembaga independen yang berbicara atas nama publik, karenanya butuh penguatan secara kelembagaan. 

Sedangkan terkait kewenangan KPI, Elnino dalam diskusi terbatas itu sepakat dengan adanya kewenangan KPI untuk menghentikan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berat.

Jakarta - KAORI Nusantara (Komunitas Anime Otaku Rakyat Indonesia) berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta. Kedatangan komunitas dan penggemar animasi itu untuk mengetahui peran dan tugas KPI dalam bidang regulasi penyiaran di Indonesia.

Kunjungan diterima langsung oleh Tenaga Ahli Ajudikasi Irvan Sanjaya dan pegawai Sekretariat KPI Pusat lainnya. Kunjungan di terima di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2014. Suasana kunjungan berlangsung dalam bentuk dialog dan tanya jawab santai dalam suasana non-formal.

Ketua kunjungan KAORI Nusantara Kevin Wilyan menuturkan bahwa komunitasnya gabungan dari anak muda yang hobi pada tayangan animasi. Dalam penjelasanya, Kevin mengatakan saat ini komunitasnya sudah memiliki media dalam bentuk website dan fans page Facebook untuk beriteraksi dengan seluruh anggotanya yang berada di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Kevin, nama KPI hanya diketahui setelah adanya sanksi terhadap tayangan animasi di televisi. Komunitasnya ingin mengetahui seperti apa KPI dalam memberikan sanksi terhadap siaran televisi. "Kami rata-rata tumbuh bersama dengan tontonan animasi. Kehadiran kami dan teman-teman ke sini ingin lebih tahu seperti apa tugas KPI dan prosedural dalam memberikan sanksi terhadap tayangan di televisi. Ini agar teman-teman tidak salah kaprah dengan KPI dan siapa tahu kami bisa bantu KPI dalam sosialisasi putusannya di media kami, khususnya program animasi," kata Kevin.

Irvan Sanjaya mengapresiasi inisiatif kunjungan KAORI ke KPI Pusat. Menurut Irvan, tujuan penyiaran Indonesia adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. 

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran yang tercantung dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. "Semangat pembentukan KPI adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik yang dikelola sebuah badang independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan untuk menjamin pemanfaatan ranah publik sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," ujar Irvan.

Dari semua itu, dalam pengawasan KPI hanya mengawasi Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi radio yang bentuknya dipinjamkan dan dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Irvan menjelaskan pengawasan program siaran di Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah televisi dan radio yang menggunakan frekuensi free to air. Menurt Irvan KPI tidak mengawasi konten di internet atau media lainnya.

Dalam pengawasan isi siaran Lembaga, pedoman yang digunakan KPI dalam menilai sebuah program siaran adalah UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). "Ini tidak hanya berlaku untuk tangan animasi saja, tapi untuk seluruh program siaran," ujar Irvan.

Terkait dengan tayangan animasi di televisi, menurut Irvan, tidak semua tanyangan animasi layak tonton semua kalangan, khususnya kalangan anak-anak. Irvan menjelaskan semangat P3SPS adalah perlindungan terhadap anak-anak dari tanyangan buruk yang bisa mempengaruhi kondisi psikologi anak.   

Irvan juga menjelaskan bagaimana prosedur KPI dalam menilai sebuah program siaran dalam hal penjatuhan sanksi adminitratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan durasi hingga penghentian sementara program acara yang dianggap bermasalah. Sebelum menjatuhkan sanksi KPI melakukan sejumlah prosedural, di antaranya pemeriksaan bukti pelanggaran, penelitian dan penilaian pelanggaran, klarifikasi hingga menjadi putusan sanksi administratif melalui rapat pleno komisioner KPI.

Tugas-tugas pengawasan program siaran dari Lembaga Penyiaran, menurut Irvan, tidak hanya menjadi wilayah domain KPI semata. Menurutnya, dalam UU Penyiaran juga diatur peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran. Masyarakat bisa langsung mengadukan program siaran yang dianggap tidak bermanfaat ke KPI atau langsung ke Lembaga Penyiaran yang bersangkutan. 

"Dalam UU penyiaran disebutkan bahwa KPI berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran," terang Irvan mengutip Pasal 8 Ayat (3) Huruf (e) Undang-undang Penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.