Jakarta – KPI Pusat memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017 yang menampilkan adegan keributan sesama pengisi acara hingga keluarnya kata-kata makian dan tidak pantas.

Di awal pertemuan yang berlangsung Jumat pagi itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini mengatakan, pertemuan ini untuk meminta klarifikasi langsung dari Indosiar mengenai tayangan yang banyak diadukan publik. KPI, lanjutnya, sangat menyayangkan kejadian munculnya kata-kata kasar dalam program yang banyak ditonton tersebut.

Menurut Dewi, lebih dari 300 aduan publik masuk ke KPI Pusat yang memprotes tayangan keributan antara Dewi Persik dan Nazar dalam program D’Acedemy hari Selasa malam lalu.

“Program siaran itu wajib memperhatikan dan melindungi keberagaman khalayak baik itu terkait norma kesopanan ataupun norma kesusilaan. Program siaran dilarang untuk menampilkan muatan yang merugikan dan menimbulkan dampak negatif, menampilkan kata-kata kasar dan makin baik itu secara verbal atau nonverbal. Program siaran juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong anak dan remaja untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas,” jelas Dewi kepada perwakilan Indosiar yang hadir dalam pertemuan.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat Agung Suprio dalam pertemuan itu. Menurutnya, tayangan itu dapat menimbulkan dampak terutama adanya peniruan oleh khalayak tertentu seperti anak-anak. Hal lain yang menurut Agung sangat disayangkan adalah keluarnya kata yang mendiskriditkan kelompok tertentu dan itu sangat dilarang dalam aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Sementara itu, pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty menyampaikan, pihaknya sangat menyesal dan meminta maaf atas kejadian itu dan menyatakan hal itu merupakan kesalahan yang tidak diinginkan.

Menurut Ekin, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar kejadian itu tidak terjadi seperti pengalihan pembicaraan, membunyikan lonceng tanda konflik harus dihentikan dan mengalihkan tayangan ke bumper out.

Akibat kejadian yang disesali oleh seluruh pengisi acara dan tim produksi D’Academy 4, lanjut Ekin, pihak Indosiar langsung melakukan pertemuan pada tanggal 14 dan 15 Februari untuk memberi peringatan kepada pengisi acara. Bahkan, pihak Indosiar berserta pengisi acara sudah pula melakukan permintaan maaf kepada publik melalui program infotainment ataupun siaran langsung program yang sama pada 15 Februari 2017.

“Kami sangat menyesalkan keluarnya kata-kata itu karena tidak sesuai etika dan nilai kesopanan. Kami dari pihak Indosiar pun telah melakukan permintaan maaf ke masyarakat baik secara on air maupun off air,” jelas Ekin ke KPI Pusat.

Terkait penjelasan dari Indosiar, Dewi Setyarini menyatakan pihaknya akan menyampaikan bahan klarifikasi yang disampaikan Indosiar ke rapat pleno Komisioner KPI Pusat. Klarifikasi ini, menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, merupakan bagian dari mekanisme untuk proses selanjutnya. “Rapat pleno nanti akan menentukan keputusan yang diberikan untuk program D’Academy 4 Indosiar. KPI akan membuat keputusan segera mungkin terutama untuk kebaikan masyakat sebagai penikmat utama tayangan,” katanya. ***

Jakarta - Pelaksanaan Forum Penyiaran Internasional 2017 di Bandung tinggal hitungan hari. Forum organisasi penyiaran negara-negara yang berada di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI), yaitu OIC Broadcasting Regulathory Authority Forum (IBRAF), akan berlangsug pada 22 - 24 Februari 2017.

Ketua KPI Pusat yang juga Presiden IBRAF mengatakan, forum ini akan banyak membahas persoalan konvergensi media dan teknologi siaran. Menurutnya, sebagian besar negara yang akan hadir di forum ini akan mengupas konsep dan pelaksanaan alih teknologi serta konvergensi media di dunia.

Selain membahas isu konvergensi, forum penyiaran internasional ini akan mengumandangkan pentingnya nilai-nilai perdamaian dalam harmoni dalam penyiaran. “Kami ingin forum ini mampu mengangkat dan menyebarkan semangat perdamaian dan kesejukan,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.

Terkait persiapan penyelenggaraan forum, Andre menyatakan sudah hampir 100 persen tuntas. Bahkan, lebih dari 40 negara sudah menyatakan hadir dalam forum yang rencananya akan di buka Presiden RI Joko Widodo.

"Semoga saja pertemuan nanti bisa membuat yang baik dari Bandung untuk Indonesia dan dunia. Semangat Konferensi Asia Afrika akan kita wujudkan dalam forum ini," papar Andre. ***

Jakarta - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilkada) serentak harus dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran untuk pemenuhan kewajiban penyiaran konten lokal sebanyak 10% (sepuluh persen) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai bahwa hegemoni siaran Jakarta yang terlalu tinggi, menyebabkan informasi tentang pelaksanaan Pemilukada di 100 wilayah lain di Indonesia, menjadi tidak optimal. Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Agung Suprio menyampaikan hal tersebut dalam talkshow Pilkada Serentak yang disiarkan di TVRI Nasional, (15/2).

Tidak meratanya informasi Pemilukada di wilayah di luar Jakarta ini juga diakui oleh Jimly Asshidiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemily (DKPP) yang hadir sebagai narasumber. Dirinya sepakat bahwa lembaga penyiaran harus meningkatkan durasi penyebaran informasi seputar Pemilukada di luar Jakarta.  “Sehingga informasi yang hadir di televisi tidak didominasi Jakarta semata”, ujarnya.

Terkait dengan asumsi penyelenggaraan Pilkada yang terkesan sepi dan kurang meriah, Agung melihat salah satunya disebabkan aturan yang baru menyebutkan pendanaan iklan pasangan calon di Pemilukada ini sepenuhhnya oleh Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) masing-masing. Hal yang berbeda terjadi pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 lalu yang memberi kesempatan masing-masing peserta pemilu untuk beriklan.

Ke depan, Agung menegaskan bahwa infrastruktur penyiaran harus menjadi prioritas untuk dikembangkan, terutama di wilayah-wilayah perbatasan antar negara. Dirinya melihat dengan tersedianya infrastruktur penyiaran tersebut, memudahkan lembaga penyiaran mendirikan stasiun-stasiun produksi untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat setempat, dan tidak bergantung pada kiriman informasi dari Jakarta.

Agung juga berharap, momentum peralihan penyiaran analog ke penyiaran digital dapat meningkatkan kontribusi lembaga-lembaga penyiaran lokal serta rumah-rumah produksi lokal untuk menyiarkan informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah. “Hingga dapat menutup kesenjangan informasi yang terjadi selama ini di masyarakat, termasuk untuk kepentingan pesta demokrasi seperti Pilkada saat ini”, ujarnya.

Sebagai penutup Agung menegaskan bahwa demokrasi saat ini harus mampu memisahkan empat faktor yakni negara, masyarakat sipil, pasar, dan media.  Agung berharap, draft undang-undang penyiaran yang baru yang tengah dirumuskan oleh Komisi I DPR RI, dapat secara tegas mengatur siaran politik sehingga tidak ada lagi siaran-siaran politik di media penyiaran yang berpihak dan kehilangan netralitas dan independensi. 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengapresiasi kebijakan lembaga penyiaran untuk menghormati aturan masa tenang dan siaran quick count Pilada Serentak 2017. Hasil dari pemantauan KPI Pusat menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terhadap aturan di masa tenang dan siaran quick count Pilkada Serentak 2017, Rabu kemarin.

“Kami sangat menghargai langkah lembaga penyiaran dalam menghormati aturan siaran di masa tenang dan juga aturan siaran quick count. Menurut aturan, siaran quick count baru bisa disiarkan setelah pukul 13.00 dan kami pantau siaran semua televisi sudah sesuai dengan aturan,” kata Yuliandre di kantor KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengharapkan semua media penyiaran untuk tetap menjaga suasana kondusif  usai melalui siarannya meskipun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 sudah dilaksanakan.

Selama berlangsungnya masa tenang dan penyelenggaraan Pilkada Serentak, KPI Pusat mengintensifkan pemantauannya terhadap siaran televisi dan sebagian radio. KPI bersama-sama KPU dan Bawaslu tergabung dalam gugus tugas Pemilukada 2017. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran untuk menjaga independensi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengingatkan tentang Surat Pernyataan Komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi kepada KPI dan Menteri Komunikasi dan Informatika ketika proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Oktober 2016 lalu. “Lembaga penyiaran telah menyatakan sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaran Pemilihan Umum, khususnya pemilihan pimpinan kepala daerah,” ujar Yuliandre.

 

KPI berkepentingan mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik 10 televisi swasta yang menandatangani komitmen ataupun lembaga penyiaran lainnya. Dalam pilkada serentak yang digelar di 101 daerah di 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten besok, lembaga penyiaran diharapkan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik dan menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

 

KPI mengimbau seluruh Lembaga penyiaran untuk menjaga independensi dan keberimbangan program isi siaran dengan tidak dipengaruh oleh pihak manapun termaksud pemodal atau pemilik Lembaga Penyiaran dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Yuliandre menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi ini, akan menjadi kontribusi besar dunia penyiaran dalam mengawal proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.