- Detail
- Dilihat: 11408
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada 8 (delapan) lembaga penyiaran terkait pemberitaan tragedi Sarinah kemarin, (14/1). Sanksi diberikan kepada stasiun METRO TV, TVRI, NET TV, TRANS 7, INEWS, INDOSIAR, TVONE dan Radio Elshinta. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.
Pada program “Breaking News” (METRO TV), pukul 11.20 (14/1), menayangkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar. Selain itu, KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
TVRI pada pukul 13.27 menampilkan running text yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan TV Publik menayangkan running text yang tidak akurat.
Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik ”Redaksi” yang tayang pukul 12.13. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi). “Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi”, ujar Idy. Ke depan, tambahnya, tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita.
Jakarta – Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 21 Januari 2016. Mereka ingin mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawasan isi siaran di Indonesia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi penyiaran berkewajiban mengawasi setiap konten agar sesuai dengan harapan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Informasi yang disampaikan ke masyarakat itu harus layak dan benar,” jelasnya.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada3 (tiga) lembaga penyiaran televisi dan 1 (satu) lembaga penyiaran radio, atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1). Televisi yang mendapatkan sanksi adalah TVONE, Indosiar dan INEWS, sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA. 

