Bandung - Munculnya aturan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) khusus lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dikarenakan adanya konsep pemirsa yang berbeda dengan televisi bebas bayar (free to air). Namun perlu dikaji lebih cermat, apakah pembuatan P3 & SPS untuk LPB tersebut memang wajar dilakukan atau sebenarnya cukup dengan membuat 1 bab khusus tentang LPB di P3 & SPS yang sudah ada. Hal itu disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, saat membuka acara Forum DIskusi Terbatas tentang penataan regulasi LPB antara KPI Pusat, KPI Daerah dan jajaran industri penyiaran, di Bandung (29/9).

Judha mengakui, ada beberapa hal yang menjadi bahasan dalam pengaturan konten siaran di LPB. DIantaranya aturan mengenai tayangan dewasa yang sulit diterapkan, apalagi ada saluran-saluran televise khusus film. Selain itu, adegan ciuman yang muncul di LPB, Judha mempertanyakan, alasan dibolehkan, dengan alasan adanya parental lock.  Padahal bisa jadi secara moral hal tersebut menjadi ancaman atas perlindungan anak di layar kaca, ujarnya.

Sementara itu, Koordinator bidang infrastruktur dan perizinan KPI Pusat Azimah Subagijo, menyampaikan beberapa regulasi yang tumpang tindih atas LPB. Diantaranya pembiayaan LPB, P3 & SPS, serta sensor program. Atas tiga hal ini, menurut Azimah, antara Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan pemerintah berbeda bunyinya. Belum lagi penyediaan pelayanan bagi masyarakat yang belum tegas aturannya. Padahal, LPB adalah lembaga penyiaran yang memungut iuran dari masyarakat, sehingga seharusnya respon cepat atas keluhan dan masukan pelanggan wajib disediakan.

Pembahasan regulasi LPB ini sebenarnya sudah dimulai KPI sejak tahun 2011.Diharapkan dalam Rakornas KPI tahun 2014 nantinya, draft aturan yang saat ini sedang digodok dapat disosialisasikan. Lebih dari itu, menurut Ahmad RIza anggota tim perumus P3 & SPS LPB dari KPID Lampung, P3 & SPS LPB ini harus mengakomodir semua model penyiaran (multi platform). Sementara itu menurut Danang Sangga Buwana, komisioner KPI Pusat bidang infrastruktur dan perizinan, KPI berharap mendapatkan formulasi baru dalam melakukan analisa dan pemantauan program siaran di LPB. Selain menghasilkan kebijakan KPI perihak perizinan dalam rangka menata ulang lanskap infrastruktur LPB yang sehat.  

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2013 di Bandung mulai Senin, 30 September sampai Kamis, 3 Oktober 2013. Rapim yang rencananya dihadiri kurang 160 peserta yang terdiri atas Ketua dan Wakil serta Kepala Sekretariat KPID dari 33 Provinsi, berlangsung di Hotel Preanger.
Rencananya, Rapim 2013 akan dibuka secara langsung oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Senin malam, 30 September 2013. Adapun pembahasan materi Rapim dimulai esok harinya, Selasa, 1 Oktober hingga 2 Oktober 2013.

PIC Rapim 2013, Fajar Arifianto Isnugroho menyampaikan, Rapim 2013 ini akan membahas sejumlah agenda sesuai dengan Rekomendasi Rakornas KPI 2013 yakni memandatkan KPI Pusat untuk menyempurnakan draft Peraturan KPI tentang Penyiaran Pemilu dengan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak terkait. Untuk itu akan menetapkan desain dan strategi peran KPI untuk menjamin publik mendapatkan informasi yang benar, dan mengarahkan lembaga penyiaran sesuai tugas dan kewenangan KPI yang sudah diatur di dalam UU No.32 tentang Penyiaran.

Selain membahas penyiaran pemilu, Rapim akan kembali mereview langkah-langkah KPI untuk mengawal proses revisi RUU Penyiaran yang masih menjadi pembahasan di DPR RI. Ini penting karena revisi RUU Penyiaran menjadi dasar payung hukum dan rujukan yang sangat berarti bagaimana desain sistem penyiaran nasional kita, terutama terkait digitalisasi penyiaran. 

Isu digitalitasasi juga akan dibahas dalam Rapim. KPI menilai konsep digitalisasi perlu disempurnakan dan dibahas bersama dengan melibatkan semua pihak, sehingga proses migrasi dari analog ke digital berjalan terarah, tidak buru-buru dan tidak merugikan publik.

Rapat Pimpinan KPI juga mengagendakan pembahasan konsep dan gagasan perlunya dibuat standarisasi kompetensi profesi dan korporasi penyiaran. KPI akan membuat parameter standard untuk menilai lembaga penyiaran secara korporasi memiliki kelayakan pengelolaan media penyiaran dengan  memanfaatkan frekuensi sebagai ranah publik. Selain itu gagasan untuk mengukur kelayakan SDM penyiaran juga penting, sehingga lembaga penyiaran diharapkan bisa sehat, usahanya tumbuh dan semakin professional.

Isu-isu strategis penyiaran lainnya seperti gagasan menyusun P3SPS untuk lembaga penyiaran berlangganan, strategi penyiaran di daerah perbatasan, dinamika proses perizinan termasuk penataan perizinan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang menjadi salah satu diantara rekomendasi Rakornas KPI 2013 juga menjadi agenda bahasan Rapim KPI.

Penguatan peran sekretariat KPI di pusat dan daerah serta dinamika kelembagaan sekretariat terutama terkait sinkronisasi dan koordinasi program kerja dan pelaksanaan anggaran perlu dibahas dan mendapat perhatian untuk lebih memaksimalkan kinerja KPI. Red

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, mendukung terbentuknya nomenklatur anggaran sendiri untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Ini salah satu upaya memberi ruang bagia KPI Pusat untuk lebih leluasa menjalankan dan memaksimalkan kinerja kelembagaannya ke depan. Demikian disampaikan Priyo saat menerima kunjungan Ketua dan Komisioner KPI Pusat di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, 25 September 2013. 

“Kami sampaikan terimakasih atas dukungannya agar KPI Pusat memiliki nomenklatur anggaran sendiri. Ini akan lebih memaksimalkan kinerja lembaga,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugoho kepada Wakil Ketua DPR RI.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan sejumlah laporan terkait program kerja lembaganya yang sudah dijalankan dan yang akan dikerjakan ke depan. Berikut disusul penyampaian oleh Komisioner KPI Pusat yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Danang Sangga Buana, Azimah Subagijo, dan Amirudin.

Dalam kesempatan itu, Judha memberitahukan jika KPI Pusat akan melaksanakan Rapat Pimpinan KPI se-Indonesia mulai 30 September hingga 3 Oktober di Bandung. Agenda Rapim membahas beberapa hal seperti penyiaran pemilu, aturan tambahan LPB, dan digitalisasi.

Rencananya, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, berkenan untuk hadir menjadi pembicara kunci dalam pembukaan Rapim yang akan dihelat di Hotel Preanger kota Bandung dan dihadiri lebih dari 160 perserta yang terdiri atas Ketua dan Wakil serta Kepala Sekretariat KPID se-Indonesia tersebut. Red

 

Denpasar- Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di lokal Bali diimbau menjaga komitmen siarkan isi program sesuai proposal awal yang diajukan. Imbauan ini muncul dari momentum Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang digelar bersama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Kominfo di Kute Bali, pada 23 – 25 September lalu. Terdapat 10 LPS radio yang dihadirkan dalam EUCS tersebut.

“Pencantuman program siaran pada proposal awal dalam pengajuan ijin untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) seringkali tidak dijalankan secara konsisten oleh LPS. Memang dalam perkembangannya, paska  Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mendapatkan RK itu, program siaran boleh berubah, tetapi tidak boleh direduksi dan disederhanakan, apalagi disepelekan. Ini jelas tidak benar,” ungkap Danang Sangga Buwana, komisioner KPI Pusat.

Danang juga menegaskan agar isi siaran itu 80% harus benar-benar berisi siaran produk lokal ketimbang musik-musik asing yang akhirnya membuat degradasi kearifan lokal.

Sementara Amiruddin, komisioner bidang Perizinan KPI Pusat, menggarisbawahi sajian isi siaran yang harus sesuai dengan segmentasi pendengar (radio). Program siaran juga tidak hanya berisi hiburan tanpa makna.

“Radio-radio di Bali ini seharusnya jeli dan proporsional menyiarkan programnya sesuai segmen pendengar yang telah ditentukan. Jangan sampai siarannya hanya bersifat hiburan semata, tanpa adanya unsur pendidikan terhadap masyarakat pendengar,” tegas Amiruddin.

Senada dengan Danang dan Amir, I Nyoman Mardika selaku komisioner KPID Bali, secara detail menegaskan komitmen LPS agar program siaran yang diajukan sesuai dengan proposal yang diberikan pada saat Evaluasi Dengar Pendapat sesuai dengan (EDP).

“Terjadi banyak perbedaan dari proposal pengajuan awal. Misalnya komitmen menyiarkan konten budaya lokal pada jam tertentu tertentu justru diisi dengan konten musik. Selanjutnya, program siaran yang semestinya mempunyai slot jam tayang sekian jam, sengaja dikurangi. Ini kan sebenarnya melanggar komitmen dan seolah mempermainkan semua proses dalam rapat-rapat perizinan. masalah ini harus menjadi catatan penting,” pungkas Nyoman. (Intan & Zet El)

Jakarta – Rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada Trans TV dan Trans7 terkait program siaran yang dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Dalam pertemuan KPI dengan Trans TV dan Trans7 pada 25 September 2013 di kantor KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, Kepala Bidang Isi Siaran memaparkan bahwa program siaran Sinema Spesial Keluarga berjudul "Baby Geniuses” yang tayang di Trans TV dan Theater7 Malam yang berjudul "I Know What You Did Last Summer" di Trans7 telah melanggar P3 dan SPS KPI.

Sinema Spesial Keluarga berjudul "Baby Geniuses” yang tayang di Trans TV pada tanggal 4 September 2013 pukul 17.01 WIB menayangkan adegan seorang anak yang sedang memegang cerutu. Adegan ini dilanjutkan dengan penayangan anak lain yang memasukkan cerutu ke dalam mulutnya, seperti adegan menghisap cerutu.

KPI Pusat menilai bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis dan memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) dan SPS Pasal 15 ayat (1) dan (3), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Sedangkan, Theater7 Malam yang berjudul "I Know What You Did Last Summer" di Trans7 telah menayangkan eksploitasi tubuh bagian dada pemeran wanita secara close up dan medium shot. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan pelarangan adegan seksual. KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 16 dan SPS Pasal 18 huruf h dan memberikan sanksi administratif teguran kedua yang sebelumnya telah menerima teguran tertulis pertama pada 12 Maret 2012.

Selain hal itu, dalam pertemuannya KPI Pusat juga menampilkan tayangan yang dinilai perlu diperbaiki untuk kedepannya. Terkait hal tersebut, KPI menampung seluruh masukkan dari Trans TV dan Trans7. Kedepan, Rahmat menginginkan akan lebih memperbanyak dialog dengan stasiun TV untuk menyamakan persepsi agar isi siaran televisi akan lebih baik.

Agatha Lily, Komisioner Bidang Isi Siaran juga mengatakan akan melakukan pembinaan pada semua TV, dan memberikan tayangan yang perlu diberikan perhatian bersama agar kedepan hal-hal yang dikhawatirkan  melanggar P3 dan SPS bisa dihindari. Red


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.