Jakarta – Pegelaran Indonesia Broadcasting Expo (IBX) 2013 untuk yang pertama kali di selenggarakan di Indonesia secara resmi dibuka oleh Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa, Kamis, 18 April 2013, di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Acara pembukaan IBX 2013 dihadiri berbagai perwakilan dari pemerintah, lembaga penyiaran, stakeholder penyiaran, mahasiswa dan ratusan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutanya, Hatta Rajasa mengharapkan, kegiatan IBX tahun ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan dan lebih berkembang lagi ke depannya. Selain itu, kegiatan IBX mampu member manfaat yang positif untuk dunia penyiaran khususnya dan masyarakat secara umum. “Penyiaran harus memberi manfaat baik terutama bagi pendidikan yang mencerdaskan masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Sadar Media atau GEMASADA secara nasional. Gerakan nasional ini adalah untuk mengajak seluruh masyarakat agar dapat menyikapi perkembangan media serta memanfaatkannya secara baik dan benar. GEMASADA mengawal media agar senantiasa menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol sosial dan menjadi mitra masyarakat menuju Indonesia yang dicitakan bersama.

Usai menandatangani piagam Deklarasi Gerakan Masyarakat Sadar Media (Gemasada), Menkominfo, Tifatul Sembiring yang didampingi perwakilan ATVSI, ATVLI dan stakeholder lainnya langsung berkeliling dan meninjau satu per satu stan-stan pameran IBX 2013.

IBX yang terselenggara atas kerjasama semua pemangku kepentingan penyiaran di tanah air akan berlangsung mulai tanggal 18 – 20 April 2013 di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Perhelatan yang baru pertama kali di Indonesia ini diisi berbagai kegiatan antara lain: seminar, workshop, job fair, hiburan dan pameran seputar dunia penyiaran.

Adapun pemangku yang terlibat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Badan Layanan Umum Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Persatuan Perusahaan periklanan Indonesia (PPPI) dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA).
   
Sesuai dengan tema “Spirit Indonesia”, IBX 2013 menjadi wahana bagi segenap stakeholder penyiaran agar melakukan peneguhan komitmen sekaligus refleksi untuk selalu berkontribusi menjaga semangat Indonesia yang bersatu, maju, beradab dan berkeadilan berdasarkan Pancasila. IBX 2013 juga  menjadi ajang pertukaran informasi dan  pengetahuan antar stakeholder penyiaran baik daerah, nasional maupun mancanegara serta memberikan gambaran terhadap masyarakat mengenai perkembangan mutakhir industri penyiaran di Indonesia. Red

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzzayad mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ijin penyelenggaraan penyiaran atau penerbitan media cetak karena itu bisa dilakukan melalui keputusan lembaga peradilan.

"Pencabutan ijin terbit itu bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan, sehingga sangat jauh kemungkinannya kalau diterapkan di konteks Pemilu," kata Anggota KPI Idy Muzzayad di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya menanggapi protes mengenai beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, yang diantaranya mengatur soal kampanye di media massa selama masa tenang menjelang pemungutan suara.

Pencabutan ijin penayangan atau penerbitan media massa dapat dilakukan jika ada pihak yang melayangkan gugatan ke pengadilan dan perusahaan media tersebut diputus bersalah.

Sebelumnya, peraturan KPU yang menyangkut soal media mendapat protes dari kalangan media dan LSM karena dinilai mengancam kebebasan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Selama masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014, media massa cetak, daring, elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Hal tersebut tertuang pada pasal 36 ayat 5 yang dikhawatirkan dapat menguntungkan dan/atau merugikan parpol peserta Pemilu lain.

Pasal lain yang mendukung peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika lembaga pengawas penyiaran, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, tidak memberikan sanksi bagi perusahaan media yang melanggar, maka KPU berhak menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Pasal tersebut merupakan salinan dari dua undang-undang yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi. Kedua UU tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

Sementara itu, KPU akan mengevaluasi dan memperbaiki sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tersebut.

"Memang perlu diperbaiki sejumlah pasal yang menjadi keberatan teman-teman media dan LSM media," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pihaknya akan mengajak serta sejumlah LSM media untuk ikut ambil bagian dalam mengatur soal kampanye di media massa. (F013)

Jakarta – Stasiun televisi Trans7  penuhi undangan KPI Pusat yang didampingi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berdialog terkait program acara mereka “Khazanah”, Selasa, 17 April 2013, di kantor KPI Pusat. Dialog byang erlangsung  hangat dan penuh persaudaraan tersebut menghasilkan sejumlah masukan untuk Trans7 yang akan menjadikannya sebagai bahan eveluasi memperbaiki acara “Khazanah”.

Pertemuan dalam bentuk dialog ini adalah upaya KPI memperoleh klarifikasi dari Tranns7 sekaligus mencoba menyelesaikan masalah yang timbul akibat aduan sejumlah masyarakat yang menyatakan keberatannya pada beberapa episode dalam program acara “Khazanah”. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan sejumlah lembaga dan ormas seperti Lembaga Dakwa Nahdatul Ulama (LDNU) Pusat dan Jatim, Lainan Falakiyah NU Kota Tangerang, dan sejumlah ormas lainnya.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad, yang juga didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyampaikan maksud serta tujuan diadakannya pertemuan tersebut.

“Kami KPI selalu menerima pengaduan yang masuk kepada kami dan meresponnya dengan cepat. Sesuai dengan amanat UU dalam menerima pengaduan maka kami harus meresponnya. Kami sering melakukan dialog seperti ini dan ini cara kami dalam merespon semua aduan. Kami juga mengundang pihak yang berkompeten dalam hal ini MUI sebagai ahlinya. Semoga kita bisa menyikapi ini secara bijaksana. Itu yang kami sampaikan dalam mediasi dan klarifikasi seperti ini. Pendapat dan masukan akan kita respon dalam diskusi ini,” jelas Mochamad Riyanto.

Hal senada disampaikan Idy Muzayyad. Menurutnya, KPI akan merespon aduan masyarakat dan salah bentuknya dengan forum mediasi seperti ini. Dia berharap semua masukan dalam pertemuan tersebut bisa direspon baik dan bijaksana. “Kami juga mengharap MUI bisa memberikan masukan yang baik. Semoga kita ada kebijaksanaan dalam memberikan masukan dan menjadi basis dalam keputusan KPI nanti. Ini memang kewajiban KPI menerima pengaduan dan meneruskan aduan dari masyarakat ke LP,” paparnya.

KPI kemudian mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan terhadap acara “Khazanah” guna menyampaikan pendapatnya. Kyai Haji Thobary Syadzily, Habib Fachry Jamalullail, dan beberapa perwakilan dari NU Jatim ikut menyampaikan keluhan, pendapat sekaligus masukan. Secara garis besar, mereka meminta Trans 7 untuk memperbaiki apa yang mereka keluhkan dan meminta maaf atas keberatan yang disampaikan.

Menanggapi keluhan tersebut, Titin Rosmasari, Pemimpin Redaksi Trans 7, menyatakan tidak ada maksud apapun dari penayangan yang dikeluhkan dan pihaknya meminta maaf atas hal itu dan segera akan memperbaikinya. “Kami membuka diri dengan ini dan ini menambah ilmu kami untuk terus belajar,” katanya.

Diakhir acara dialog, pihak pengadu dan Trans 7 langsung berjabat tangan dan melakukan foto bersama disaksikan Anggota KPI Pusat dan MUI. Red

(Jakarta: 17/4) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi televisi yang mengusung program da’wah Islam dalam siarannya. Mengingat dalam penilaian MUI, porsi program hiburan di televisi demikian mendominasi sampai 90%, dan banyak mengumbar maksiat.  Namun demikian, MUI juga mengingatkan stasiun televisi agar berhati-hati saat mengangkat topik-topik yang merupakan masalah khilafiyah, ke layar kaca. Hal tersebut disampaikan Fahmi Salim dari MUI Pusat, dalam acara klarifikasi antara masyarakat yang mengadukan program Khazanah di Trans 7 dan pihak redaksi Trans 7 di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat (17/4).

 

Dalam acara klarifikasi tersebut, masyarakat pengadu dipimpin oleh Fachri Jamalullail yang juga Wakil Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta ditemui oleh Ketua KPI Mochammad Riyanto, Wakil Ketua KPI Ezki Suyanto dan komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Idy Muzayyad.  Pada kesempatan tersebut, masyarakat mengadukan tayangan khazanah di Trans 7 pada 2 April 2013 yang menyatakan perbuatan tawasul dan ziarah kubur sebagai salah satu perilaku syirik kepada Allah. Atas aduan ini, pemimpin redaksi Trans 7 Titin Rosmawati menyampaikan permintaan maaf dan akan melakukan evaluasi atas program tersebut. 

 

Di mata MUI sendiri, program Khazanah sebaiknya jangan sampai dihentikan. “Kalau memang ada masalah, sebaiknya semua pihak yang memiliki pemahaman agama yang baik ikut member masukan dan taushiyah untuk memperkuat program Islami ini”, ujar Fahmi. Meskipun demikian, MUI dapat memahami keberatan sebagian umat islam terhadap tayangan yang dinilai dapat melukai perasaan tersebut.

 

Lebih jauh Fahmi memberikan masukan, sebaiknya permasalahan khilafiyah yang memang sudah menjadi perbedaan ulama sebaiknya tidak dijadikan perbincangan publik. Kalaupun stasiun televisi hendak mengangkatnya guna dijadikan pembelajaran bagi ummat, harus ada nara sumber ahli yang netral, agar ummat tidak mengambil kesimpulan prematur dan menghindari kegaduhan yang kontraproduktif. “Bagaimanapun juga program da’wah di televisi harus bisa mengayomi seluruh ummat Islam”, tegas Fahmi.

 

Di lain sisi, masih menurut Fahmi,  ada banyak masalah penting yang dapat diangkat untuk mencerdaskan ummat. “Misalnya mengangkat aliran sesat”, tukas Fahmi. Atau menyadarkan umat tentang bahaya liberalisme, pernikahan sejenis dan pergaulan bebas. Intinya, tambah Fahmi, janganlah mengangkat masalah yang sudah jadi khilafiyah sejak lama.

Terkait dengan  hal ini, Idy Muzayyad mengakui bahwa media penyiaran memang mempunyai tantangan mengemas program da’wah agama menjadi program yang menarik dan banyak ditonton oleh pemirsa. Namun bukan berarti agar dapat menjaring pemirsa, malah mengangkat tema yang kontroversi. Idy menyarankan pada pihak Trans 7 agar mengevaluasi narator acara Khazanah. “Mungkin bisa dipilih talent  yang makhrojul huruf-nya benar”, ujarnya. Idy juga sepakat agar topik-topik kontroversi dihindari dari televisi yang menggunakan ruang publik, termasuk sebenarnya pertentangan antar agama.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur sepakat untuk mendorong semua lembaga penyiaran khususnya televisi swasta agar menanamkan nilai dan karakter bangsa dalam isi siarannya. Masalah karakter dan wawasan kebangsaan menjadi masalah saat ini, ironisnya siaran televisi yang menanamkan nilai tersebut sangatlah minim.

“Hanya TVRI yang melakukan hal itu. Televisi swasta jarang sekali. Wawasan kebangsaan dan karakter kebangsaan harus dikumandangkan oleh semua lembaga penyiaran,” kata salah satu Anggota Komisi A DPRD Jatim dalam kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 17 April 2013.

Mochamad Riyanto, Ketua KPI Pusat, yang menerima langsung rombongan DPRD Jatim, menyatakan menyelesaikan persoalan kebangsaan merupakan salah satu tanggunjawab lembaganya. Menurutnya, paradigma KPI adalah mengawal bangsa ini dalam kontek penyiaran yakni memberikan kenyamanan, keamanan, kualitas dan juga nilai-nilai yang baik untuk bangsa melalui siaran.

Kerusakan sosial dari akibat isi siaran yang buruk begitu menakutkan dan ikut berpengaruh terhadap karakter kebangsaan. Lalu apa yang terjadi jika KPI tidak ada. Tentunya, siaran-siaran yang berdampak negatif terebut akan lolos begitu saja. “Media penyiaran punya pengaruh yang luar biasa. KPI punya tanggungjawab yakni memberi kesadaran pada lembaga penyiaran,” kata Riyanto.

Riyanto juga mengusulkan Komisi A DPRD Jatim untuk ikut dalam program yang sudah dijalankan KPI yakni melakukan talkshow bersama televisi lokal dengan melibatkan masyarakat. Program ini dinilai efektif menyerap aspirasi dari publil terkait penyiaran di daerahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi A DPRD menyampaikan rencana rekrutmen Calon Anggota KPID Jatim masa jabatan 2013 – 2016. Terhadap hal itu, Riyanto menyerahkan semua kewenangan kepada DPRD meskipun KPI sudah memiliki peraturan mengenai rekrutmen. Berkaitan dengan rekrutmen, Komisi A menyampaikan jika mereka akan memperpanjang masa jabatan KPID Jatim saat ini selama tiga bulan. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.