Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua pada Program “ Seputar Obrolan Selebriti” karena telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Tayangan pada 27 November 2013 pukul 12.26 WIB di ANTV tersebut menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.
Program tersebut juga tidak berupaya meredam konflik yang terjadi justru memperuncing dan memperburuk keadaan. Pembawa acara dalam program ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat narasumber yang hadir di studio makin terprovokasi.
Melalui surat No 796/K.KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c , d dan g, dan Pasal 15 ayat 1.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif teguran pertama pada 21 Mei 2013. Red
Jakarta –KPI Pusat meminta lembaga penyiaran segera menghentikan penyiaran mengenai konflik antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas serta tidak mem-blow up kasus tersebut lagi. Lembaga penyiaran wajib menjadikan P3SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam suratnya yang ditujukan ke delapan lembaga penyiaran televisi, Jumat, 29 November 2013.
Ke 8 lembaga penyiaran tersebut yakni ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans7 dan Trans TV.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dijelaskan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program infotainment.
Program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya serta hal-hal lain di luar kapasitasnya untuk menjawab sangat bertentangan dengan ketentuan P3 dan SPS dan dapat membawa dampak psikis/mental bagi si anak tersebut.
KPI Pusat menilai sejumlah program infotainment beberapa hari terakhir tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memperuncing dan memperburuk keadaan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Di samping itu, program infotainment juga menampilkan pembawa acara dan narasi yang provokatif.
KPI mengingatkan setiap lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai nara sumber serta penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan sebagai berikut, yaitu: P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1 KPI tahun 2012. Red
Jakarta - Komite Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) memberikan dukungan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah membuat draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Selain itu KIDP juga mendorong KPI bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tindakan yang tegas atas maraknya iklan-iklan kampanye di televisi yang melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Eko Maryadi, Koordinator KIDP saat mendatangi kantor KPI Pusat menemui Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dan anggota KPI Pusat bidang isi siaran Agatha Lily (29/11).
KIDP yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini, hadir bersama Remotivi, LBH Pers dan Rumah Pemilu, menyampaikan siaran pers mereka yang meminta KPI segera menertibkan iklan-iklan kampanye di televisi. Dalam pandangan KIDP, saat ini layar kaca tengah disesaki oleh tayangan berbau promosi politik dari para ketua umum partai, calon presiden dan calon legislator yang mewujud dalam bentuk iklan, iklan terselubung, program tayangan, hingga pemberitaan. KIDP jugamerasa prihatin, iklan-iklan kampanye yang marak justru di lembaga penyiaran yang pemiliknya merupakan pemimpin partai politik, pihak yang seharusnya paling memahami filosofi media massa dan prinsip negara demokrasi.
Selain itu, KIDP memberikan beberapa masukan dan usulan pada pasal-pasal dalam peraturan KPI tersebut. Meskipun ada beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk menghilangkan multitafsir dan pasal-pasal yang ambigu, KIDP tetap mendukung adanya pengaturan yang lebih rinci ini. Bahkan, Eko menilai ada kerinduan dari publik agar KPI bersikap tegas pada lembaga penyiaran.
Sementara itu, menurut Idy Muzayyad, harapan adanya kerja yang sinergi antara KPI dan KPU sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan sudah terbentuk tim gugus tugas yang terdiri atas KPI, KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menangani masalah iklan kampanye politik di lembaga penyiaran ini. Selain itu, KPI juga sudah memiliki data-data dari hasil pemantauan langsung tentang iklan, program siaran, ataupun pemberitaan dari pemilik lembaga penyiaran. “Sebenarnya KPI sudah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran tentang penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan golongan tertentu lewat surat edaran yang disampaikan Oktober lalu”, ujar Idy. Namun melihat isi layar televisi saat ini sepertinya belum ada perubahan, akan ada tindakan selanjutnya yang diambil KPI dalam waktu dekat.
KPI sendiri sangat menghargai dukungan dan masukan yang disampaikan KIDP dalam draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik ini. “Ini adalah masukan konkrit yang memang dibutuhkan KPI untuk penyempurnaan draft”, ujar Idy. Dirinya berharap dalam waktu yang tidak lama, setelah menerima masukan dari Komisi I DPR RI, draf ini dapat segera disahkan.
JAKARTA –Perseteruan antara Farhat Abbas dan anak-anak Ahmad Dhani tidak dapat dipungkiri semakin hari, semakin memanas. Ditambah lagi dengan pemberitaan yang terus-menerus dibesarkan. Oleh karenanya, hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas meminta semua infotainment untuk menghentikannya.
Komisioner KPI Agatha Lily, memandang apa yang diberitakan oleh infotainment justru malah memperuncing keadaan. Bahkan, mereka malah terkesan mengadu domba kedua belah pihak.
“Hari ini, kami Komisi Penyiaran Indonesia meminta kepada stasiun televisi untuk menghentikan berita mengenai pertandingan Farhat Abbas dan putra Ahmad Dhani, dan tidak memblow-upnya. Sebab, yang kami lihat, infotainment justru memperkeruh keadaan,” ujar Agatha, Jumat (29/11/2013).
Lebih lanjut, Agatha mengatakan pihaknya melihat beberapa infotainment sengaja memancing narasumber untuk memberikan komentar yang negatif. Padahal, dalam kasus ini, anak-anak Ahmad Dhani masih di bawah umur.
“Infotainment malah memperburuk keadaan. Malah mereka mendorong mereka (El dan Farhat) untuk saling berkomentar negatif. Bahkan, presenternya juga demikian. Ini menyangkut anak di bawah umur, narasumbernya kan masih di bawah umur. Makanya, kami meminta dengan sangat keras kepada semua stasiun televisi untuk menghentikannya,” tegas Agatha.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program siaran “Hitam Putih” yang tayang di stasiun Trans7 pada 21 November 2013 pukul 18.47 WIB.
Tayangan telah menampilkan host yang mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan memberi pertanyaan lainnya di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut, host tidak berupaya menghindari konflik antara anak dan Farhat, tetapi malah turut serta memprovokasi anak untuk berkelahi melalui ring tinju dengan Farhat.
Atas penayangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrtatif berupa teguran tertulis kedua yang sebelumnya program telah mendapatkan surat sanksi teguran pertama pada 21 Mei 2012.
KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penggolongan program siaran. red
Mohon untuk di black list dan tidak di tampilkan ke layar TV dan radio untuk lesti kejora dan Risky Billar. Karena mereka sudah tidak layak menjadi publik figur. Kasus kdrt adalah masalah yang sangat pelik dan banyak terjadi di masyarakat. Pencabutan laporan oleh Lesti kejora memang hak pribadi Lesti tetapi dampak dari perbuatannya itu tidak baik bagi semua perempuan korban kdrt. Pencabutan laporan tanpa ada efek jera penahanan bagi pelaku kdrt melukai banyak perempuan korban kdrt. Saat Lesti melapor ke pihak kepolisian, semua perempuan korban kdrt memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi untuk speak out dan say no for kdrt maka nya banyak slogan L for Lesti and L for love karena dalam cinta tidak ada kdrt. Saya bukan korban kdrt tetapi teman dan circle saya banyak terjadi kdrt sehingga saya paham betul efek trauma pada sang perempuan dan anak anak. Pencabutan laporan dengan cepat tanpa efek jera akan mendatangkan banyak statement para pria pelaku kdrt bahwa kdrt dapat selesai dengan maaf dan bisa melenggang kangkung dari jeratan hukum serta efek kasus Lesti cabut laporan ke depan akan membuat kepolisian ber- pikir dua kali untuk menangani kasus kdrt karena dianggap kapan saja bisa di cabut laporan karena masih cinta nya istri dan korban sehingga kekhawatiran di masa depan kasus kdrt di anggap masalah internal. Padahal di sah kan UU kdrt itu penuh perjuangan dan bentuk HAM hakiki untuk melindungi kaum lemah wanita dan anak anak. Kejadian pencabutan laporan oleh publik figur tanpa efek jera penahanan sampai peradilan adalah suatu bentuk penodaan dan pengkhianatan terhadap UU kdrt yang sudah di sah kan negara sehingga mohon Lesti kejora dan Rizky billar tidak lagi tampil di tv dan radio. Terima kasih
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
New Original Series:
Pejuang Damai The Series(Disney+Hotstar)
Pasangan The Series(Prime Video)
Recruitments The Series(Disney+Hotstar)