Jakarta - Televisi harus mendukung masyarakat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan menghadirkan tayangan-tayangan yang positif. Karenanya hiburan berlebihan yang muncul di televisi pada bulan Ramadhan, harus dikoreksi. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dalam acara Breakfast Meeting di kantor Kemenkominfo (24/6).
Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Pusat, Judhariksawan,disampaikan pula oleh Tifatul soal agenda pemilihan presiden, siaran piala dunia dan persiapan mudik lebaran. Dirinya mengharapkan, siaran piala dunia juga tidak mengganggu kekhusyuan ummat Islam dalam melakukan ibadah ramadhan.
Imbauan Tifatul ini menindaklanjuti pertemuan pada bulan Maret lalu, saat Menkominfo mengumpulkan pimpinan lembaga penyiaran untuk persiapan program ramadhan. “Imbauan sudah disampaikan sejak 4 bulan sebelum ramadhan, agar lembaga penyiaran dapat menyesuaikan”, ujar Tifatul. Bahkan KPI pun sudah menindaklanjutinya dengan mengadakan sarasehan program ramadhan bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dien Syamsuddin dan tokoh Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi.
Ke depan, terkait pemantauan siaran ramadhan ini, KPI Pusat bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan penilaian terhadap program-program di televisi sepanjang bulan ramadhan ini. Evaluasi program ramadhan akan dilakukan pada 4 Juli 2014, untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan imbauan dari KPI dan Menkominfo tersebut.
Breakfast meeting ini juga dihadiri oleh Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Sinansari Ecip, dan komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto Isnugroho, Azimah Subagijo dan Agatha Lily.
Jambi - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) telah menunjuk tujuh orang anggota KPID yang baru periode 2014-2019. Tujuh orang anggota KPID itu seperti rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi.
Mereka adalah Beri Hermawati, Hj. Ertati Ahmad, Muhaimin, Agus Slamet Nugroho, Thohri Yasin, Rupi Udin, dan Salahudin. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) berharap kepada anggota KPID yang baru agar bisa memberi pemahaman dan pengertian tentang tayangan yang baik dan berkualitas.
Dikatakannya, KPID harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat, dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran. ”Lembaga penyiaran itu sendiri merupakan salah satu lembaga yang berperan dan dituntut untuk memberikan informasi yang benar terhadap pelaksanaan pembangunan melalui kekuatan informasi," ungkapnya.
Pada kesempatan ini HBA juga berharap anggota yang dilantik dapat belajar untuk bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsi. "Sebagai bagian dari anggota komisi penyiaran, saudara juga harus belajar bersikap, bahwa perbedaan-perbedaan yang ada bukanlah sumber perpecahan, akan tetapi itu semua merupakan kekuatan yang harus kita himpun dan kita satu padukan, sehingga langkah kita dalam memberikan pemahaman dan pengertian tentang tayangan yang baik dan berkualitas," kata Gubernur.
Dijelaskan, seluruh masyarakat merasakan dan melihat maraknya tayangan/suguhan hiburan baik di media televisi maupun radio, yang terus mengalami peningkatakan, tentunya agar tidak kebablasan komisi penyiaran mempunyai kewenangan untuk itu, agar tidak menimbulkan reaksi negatif bagi masyarakat. "Saya berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk selalu dan senantiasa mendampingi putra-putrinya dalam mengikuti/menonton tayangan-tayangan televisi," jelas Gubernur.
Hal ini mengingat pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan jiwa dan karakter generasi penerus bangsa. "Kita tidak sepenuhnya membebani komisi penyiaran untuk mengawasi, memfilter tayangan ataupun informasi yang berkembang tersebut, karena mereka juga punya keterbatasan," jelasnya.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta media khususnya televisi tidak menjadi provokator yang dapat membangkitkan emosi massa pendukung dan simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertanding dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2014.
Permintaan tersebut disampaikan KPI terkait dengan makin dekatknya pelaksanaan pilpres 9 Juli dan makin meningkatnya eskalasi persaingan dua kubu pasangan capres. “Justeru media TV harusnya mampu menjadi penyejuk suasana, bukan memanas-manasi,” ungkap Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, kepada wartawan Senin di Jakarta (23/6).
Idy menyayangkan sikap media TV yang ber-genre news yang cenderung memperkeruh suasana persaingan pilpres dengan memberitakan serta menyiarkan informasi yang memihak dan bahkan saling menjatuhkan.
Idy mengingatkan kontestasi capres yang hanya dua dan berlangsung ketat membuat dukungan dalam posisi head to head, sehingga provokasi sedikitpun bias berpotensi menimbulkan ketegangan yang bisa mengarah kepada konflik fisik. “Kalau situasinya terus dikompori oleh TV, maka kejadian bisa runyam. Makanya perlu ada antisipasi,” kata Idy.
Ia juga menyampaikan bahwa media penyiaran yang menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya terbatas milik publik yang dikelola negara dan dipinjamkan kepada pemilik stasiun TV, seharusnya berpihak kepada kepentingan publik, bukan salah satu pasangan capres.
“Media TV harus tetap menjaga indepensi, tidak berpihak dan berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan informasi terkait dua pasangan capres,” kata Idy. KPI sudah melayangkan surat teguran kepada dua media TV, yakni TV One dan Metro TV yang dianggap tidak netral dan memihak salah satu pasangan capres.
Jakarta - Jelang pelaksanaan bulan suci Ramadan 1435 H / 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran agar menjaga kekhusuyukkan pelaksanaan Ramadan melalui program siarannya. Surat edaran bernomor 1458/K/KPI/06/14 itu meminta lembaga penyiaran menyiarkan program acara yang tidak bertentangan Pedoman perilaku penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
“Pada intinya, walaupun bukan bulan Ramadhan, KPI tetap mengawasi dan meminta lembaga penyiaran tidak menayangkan program acara yang bertentangan dengan P3 dan SPS. Tapi dengan momentum Ramadan, kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan acara yang mendukung pelaksanan ibadah bulan Ramadan, bukan acara yang merusak kekhusukan beribadah,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.
Lebih lanjut, Judha menjelaskan, lembaga penyiaran diminta tidak menjadikan bulan Ramadan sebagai bulan komuditas atau jualan. “Salah satu isi surat edaran itu, meminta kepada lembaga penyiaran tidak menyisipkan iklan niaga saat azan,” ujar Judha.
Dalam siaran Ramadan nanti, menurut Judha, KPI melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan pemantauan siaran. Selama Ramadan, KPI dan MUI akan memantau seluruh program acara di lembaga penyiaran.
“Selama Ramadan nanti, KPI bersama MUI tidak akan segan-segan meminta penghentian siaran jika ditemukan pelanggaran dan berpotensi merusak kekhusukan ibadah,” terang Judha.
Selain itu, hasil pemantauan acara selama Ramadan nanti, KPI dan MUI akan memberikan award bagi program acara yang isi siarannya memiliki nilai keagamaan dan mendukung pelaksanaan Ramadan. Menurut Judha, dengan adanya award Ramadan, diharapkan akan memunculkan motivasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siarannya dalam mendukung kekhusukkan dan mendorong umat dalam beribadah.
Adapun isi surat edaran yang dikirimkan KPI kepada lembaga penyiaran terkait siaran Ramadan:
Mengingat dalam beberapa hari lagi masyarakat Indonesia akan memasuki bulan suci Ramadhan, maka Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan kembali kepada seluruh stasiun televisi, untuk tidak menayangkan Program Siaran yang bertentangan dengan P3 dan SPS terutama yang bermuatan hal-hal sebagai berikut:
Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
Adegan-adegan yang seronok atau vulgar;
Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
Pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan;
Adegan kekerasan dan candaan kasar;
Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
Konflik secara eksplisit dan provokatif;
Siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00, Lembaga Penyiaran wajib mematuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan program siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural;
Adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.
Kami meminta Lembaga Penyiaran untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa.
Saudara/I wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.
Batam - Peran teknologi dan informasi memiliki andil dalam perkembangan ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat. Hal itu diterangkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia Freddy H. Tulung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop “Penguatan Penyelenggaraan Penyiaran Kawasan Perbatasan Antar Negara” yang diselenggarakan KPI Pusat di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 18 Juni 2014.
Demikian juga keberadaan teknologi dan informasi sangat dibutuhkan di wilayah perbatasan atau wilayah terdepan Indonesia. Menurut Freddy peran teknologi dan informasi memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
“Penguatan sektor teknologi dan informasi lokal di wilayah perbatasan yang kuat dapat menciptakan, lapangan kerja, memberikan kontribusi untuk, diversifikasi ekonomi, mempromosikan inovasi lokal, dan meningkatkan akses semua anggota masyarakat untuk peluang pengembangan, termasuk mereka yang berdiam di wilayah perbatasan,” kata Freddy dihadapan peserta saat menyampaikan materinya.
Dari estimasi Deloitte Access Economics, Freddy menjelaskan, kontribusi teknologi dan informasi terhadap perekonomian Indonesia mencapai 1,6 persen dari Produk Domestik Bruto PDB . Angka pertumbuhan itu, menurut Freddy, melebihi kontribusi ekspor peralatan elektronik sebanyak 1,5 persen, liquefied natural gas sebanyak 1,4 persen, dan kayu serta produk manufaktur lainnya mencapai 1,4 persen.
“Dari data yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank), setiap peningkatan 10 persen penetrasi broadband menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 1,3 persen,” ujar Freddy.
Menurut Freddy, saat ini infrastruktur untuk kebutuhan informasi dan teknologi terus mengalami peningkatan. Dia menjelaskan tentang, pembangunan infrastruktur jaringan fiber optic oleh pemerintah telah mencapai total panjang 41.151,6 Km dan diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2014. Dari data lembaganya, pembangunan infrastruktur fiber optc telah berlangsung yang meliputi wilayah Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara dengan total kapasitas 2.071,18 Gbps dan 1616 core yang tersebar di wilayah tersebut.
Tak hanya di pulau-pulau besar Indonesia, Freddy juga menjelaskan infrastruktur infrastruktur dan konten informasi telah dibangun di wilayah perbatasan. Di antaranya, Palapa Ring, Desa Berdering, Desa Pinter, Desa Informatif, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Mobile-Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK).
Freddy menjelaskan, mestinya dengan adanya peningkatan pembangunan infrastruktur berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercermin dalam Index Pembangunan Manusia (Human Development Index). Hal ini menunjukkan, menurut Freddy, pembangunan sektor teknologi informasi lebih menitikberatkan pada infrastruktur semata. Sementara pengembangan isi atau kontennya terabaikan.
“Pertanyaan, bagaimana dengan pengelolaan kontennya?” tanya Freddy.
Dari kajiannya, Freddy menemukan adanya anomali perkembangan media terhadap kesejahteraan, khususnya di wilayah perbatasan. Dia mencontohkan, dengan muncul fenomena “media disembeddedness”, perkembangan media penyiaran tidak seiring dan seirama dalam konteks perkembangan ekonomi dan sosial yang ada.
Dari semua itu, Freddy menarik garis merah antara pembangunan infrastruktur dan tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Dia mengajukan beberapa hipotesa akan temuan itu. “Media penyiaran dan teknologi informasi kehilangan peran dalam memecahkan masalah sosial dan ekonomi yang ada di wilayah perbatasan? Lalu, apakah media penyiaran dan teknologi informasi malah menjadi ‘bagian dari masalah’ di perbatasan?” terang Freddy.
Untuk pembangunan wilayah perbatasan, menurut Freddy tidak cukup dengan pembangunan infrastuktur saja. Juga dibutuhkan pengelolaan konten di dalamnya. Salah satunya, bagi Freddy, perlunya peran media penyiaran di wilayah perbatasan yang konten yang berbasis 3E+1N atau pendidikan (Education), pemberdayaan (Empowering), pencerahan (Enlightening), NKRI (Nasionalism). Yang keseluruhannya untuk pembentukan opini yang sentral dalam prinsip kebangsaan dan pengembangan ekonomi.
“Juga dibutuhkan institusi-institusi yang berperan mengembangkan dan menyebarkan gagasan kebangsaan, seperti sekolah, organisasi keagamaan, media massa, yang kesemunya merupakan prasyarat yang penting untuk mensosialisasikan dan mempertahankan ideologi atau gagasan kebangsaan,” papar Freddy.
Selain itu, menurut Freddy, juga dibutuhkan usaha meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan media secara sehat dalam rangka penguatan sadar media. Kemudian penguatan kelembagaan media penyiaran di wilayah perbatasan dalam menyelenggarakan siaran yang bermuatan Empat Konsensus Dasar Republik Indonesia, yakni Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari beberapa masalah itu, menurut Freddy, Kemenkominfo dan KPI sudah menyusun dan melaksanakan literasi media, meningkatkan kemampuan warga wilayah perbatasan untuk menyaring, memilah, memilih, dan memproduksi pesan-pesan yang terdapat dalam media penyiaran (digital) dan media baru (berbasis internet). Selain itu juga penguatan kelembagaan, dengan mendorong lembaga penyelenggara media penyiaran di wilayah perbatasan untuk mengisi konten siaran Empat Konsensus Dasar dengan mengedepankan kearifan lokal.
Hentikan penampilan korban KDRT yg cabut laporan kasus KDRT dan tersangka di tv dimanapun termasuk Indosiar
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM