- Detail
- Dilihat: 12747
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mencatat lebih dari 700 pelanggaran isi siaran sepanjang 2010. Jumlah tersebut tercatat di KPID Jabar sejak Januari hingga November 2010.
"Jumlah pelanggaran siaran meningkat tajam dibanding tahun kemarin yang hanya 100. Tahun ini jumlahnya mencapai 700-an," ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jabar Nursyawal, Rabu (8/12/2010).
Dijelaskannya, jumlah pelanggaran tersebut berupa laporan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan KPID. Contoh pelanggarannya adalah penayangan program siaran dewasa di televisi di bawah jam 22.00 WIB. Contoh lainnya adalah program siaran yang mengandung unsur kekerasan dan asusila
"Kebanyakan pelanggaran ini berupa kesalahan pada penempatan program acara, baik di televisi ataupun radio. Misal program dewasa disiarkan di bawah jam 22.00 WIB," jelasnya.
Menyikapi banyaknya pelanggaran yang terjadi, KPID sudah memanggil beberapa penanggungjawab program siaran. Jika pelanggarannya dilakukan media penyiaran nasional, maka akan diproses di tingkat KPI pusat. Namun jika dilakukan media penyiaran lokal, maka diselesaikan di tingkat KPID Jabar. "Kami sudah panggil beberapa penanggungjawab program dan memberikan teguran," ungkapnya.
Jika setelah ditegur media penyiaran yang bersangkutan tetap bandel, KPID akan meminta program siaran yang bersangkutan dihentikan. "Kami akan hentikan program siarannya. Tapi bukan menghentikan media penyiarannya, karena media penyiaran hanya bisa dihentikan melalui pengadilan," katanya. Red/RG dari RRI