- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 91
Jakarta -- Pembinaan terhadap lembaga penyiaran merupakan salah satu upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan isi siaran lembaga penyiaran tetap selaras dengan pedoman penyiaran. Proses pembinaan ini juga bagian dari diskursus atas dinamika isi siaran di tengah eruspsi media. Isi siaran diharapkan makin berkualitas, aman dan manfaat untuk masyarakat.
Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang dilakukan KPI merupakan proses rutin mengevaluasi program-program siaran yang dinilai berpotensi melanggar pedoman penyiaran. Sehingga program-program tersebut melakukan pembenahan dan penyempurnaan atas tayangannya.
“Kami ingin memastikan isi siaran, baik di TV dan radio, berjalan sesuai koridor pedoman penyiaran yang berlaku. Karena kami melakukan pengawasan isi siaran tanpa henti, jadi setiap temuan yang berpotensi melanggar akan segera kami respon melalui proses pembinaan lembaga penyiaran. Proses ini merupakan tahap awal kami menjalankan mekanisme perbaikan dan peningkatan kualitas isi siaran,” jelas Tulus usai kegiatan pembinaan sejumlah lembaga penyiaran di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).
Dalam dua hari ini, Kamis (20/2/2025) hingga Jumat (21/2/2025), KPI Pusat menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran antara lain Badar TV, Andalas TV (ANTV), Nusantara TV (NTV), Surya Citra Televisi (SCTV) dan lembaga penyiaran radio. Dalam kesempatan ini, KPI Pusat menanyangkan tayangan program acara di masing-masing lembaga penyiaran yang dinilai ada indikasi melanggar.
“Kami juga mendengarkan secara langsung pandangan dan respon dari lembaga penyiaran terkait tayangan tersebut. Apa maksud dan substansi dari tayangan yang terindikasi itu, sekaligus kami meminta mereka melakukan perbaikan-perbaikan internal pada program yang dimaksud,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Penempatan jam tayang
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan, pembinaan ini dalam rangka mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak melewati batas kepatutan yang diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
“Kita perlu mempertimbangkan aspek kepatutan seperti soal waktu tayang yang tepat untuk program-program acara film yang mengandung unsur kekerasan. Jika memang jam tayangnya tidak bisa dipindahkan karena faktor segmentasi penonton yang sudah terbentuk, tetap harus ada pertimbangan bahwa anak-anak masih berpotensi menonton,” ujar Aliyah pada saat pembinaan ANTV, Kamis (20/2/2025) kemarin.
Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan ikut menanggapi perihal jam tayang ini. Dia mengkhawatirkan dampak terhadap anak-anak yang menonton karena penayangannya di jam aman (anak).
“Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tayangan-tayangan yang berisiko tinggi, seperti adegan kekerasan atau adegan yang tidak sesuai untuk jam tayang tertentu,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini saat pembinaan ANTV kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hasrul menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi lembaga penyiaran sekarang. “Kami memahami bahwa kondisi industri penyiaran saat ini tidak mudah, dan dari segi bisnis, banyak tantangan yang dihadapi. Namun, kita tetap perlu mencari solusi agar teman-teman di sini dapat tetap mematuhi regulasi tanpa menghambat operasional bisnis,” ujarnya.
“Kita harus memastikan bahwa tayangan semacam ini tidak menjadi konsumsi anak-anak. Saya sepakat dengan para komisioner lainnya bahwa penggeseran jam tayang adalah langkah yang lebih tepat. Jangan sampai program yang seharusnya ditayangkan di malam hari justru dipindahkan ke pagi atau siang, karena dapat berdampak pada audiens yang lebih luas, termasuk anak-anak,” tutup Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di penghujung kegiatan pembinaan ANTV. ***