Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan peringatan pada lembaga penyiaran atas adanya temuan kecenderungan pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Demikian dikatakan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, di kantor KPI Pusat di Jakarta (30/5).

KPI secara khusus juga memberikan perhatian pada pemberitaan seputar pemilihan presiden yang masa kampanyenya baru dimulai pada 4 Juni mendatang. “Sudah terlihat adanya pemberitaan yang tidak proporsional kepada seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden”, ujar Judha. Misalnya, pemberitaan stasiun televisi tertentu hanya didominasi oleh satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan seputar kontestasi politik 2014 ini. Untuk itu, ujar Judha, KPI saat ini tengah melakukan koordinasi intens dengan Dewan Pers, guna membahas pelanggaran KEJ ini. “Berdasarkan undang-undang pers, yang berhak menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam sebuah produk jurnalistik adalah Dewan Pers”, tambahnya.  Sementara KPI sendiri akan ambil tindakan lebih lanjut berupa penjatuhan sanksi administratf pada lembaga penyiaran yang melanggar undang-undang penyiaran tentang netralitas tersebut.

Gugus Tugas yang dibentuk antara KPI dan Dewan Pers secara khusus akan menilai pemberitaan di media penyiaran. Tujuannya agar media massa mengedepankan asas independensi dan netralitas. Media massa, khususnya televisi, harus sadar bahwa mereka menggunakan frekuensi milik publik. “Karenanya bersikap tidak netral dan tidak berimbang menunjukkan adanya keberpihakan dan pencederaan kepentingan publik”, ujar Judha. 

Lebih jauh KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat kampanye hitam atau  kampanye negatif. “Kami mengimbau lembaga penyiaran turut membantu menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pemilihan presiden ini”, pungkas Judha. Kepada masyarakat, KPI mengimbau untuk lebih kritis dan cerdas dalam memilah dan menerima tayangan televisi, khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden ini.

Padang - Nota Kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Menkominfo Tifatul Sembiring, pada pembukaan acara Pekan Informasi Nasional (PIN), di Padang (24/5).

Dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa KPI dan Kemenkominfo telah sepakat melaksanakan koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan penyiaran yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran, penguatan penyiaran di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas, koordinasi dalam penyusunan dan sosialisasi regulasi, koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian, dan koordinasi untuk pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, sesuai kewenangan masing-masing berdasar peraturan perundang-undangan.

Menurut Judhariksawan, KPI berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, fungsi pelayanan penyelenggaraan penyiaran dapat ditingkatkan. “Termasuk dalam rangka fungsi pengawasan penyiaran yang berhubungan dengan proses perizinan”, tegas Judha.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Jendral Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kalamullah Ramli, dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.
 

Padang - Fenomena saat ini, siaran televisi di Indonesia penuh dengan hiburan berselera rendah, informasi bombastis dan materi pendidikan yang salah kaprah. Masih sangat kecil upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap isi siaran yang bermutu.
Kondisi demikian, perlu digagas pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran dengan mewujudkan masyarakat kritis untuk penyiaran sehat dan bermartabat.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan saat pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Grand Inna Muara Hotel Padang, Kamis (22/5).
"Pembentukan forum ini dalam rangka meningkatkan kontrol masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Karena, kecenderungan dari lembaga penyiaran lebih mengedepankan sisi bisnis dengan capaian kuantitas, bukan kualitas," ujar Judha.
Ia melihat masih sedikit masyarakat yang kritis, sementara pemerintah lebih tertarik dengan indikator dalam jangkauan siaran, penetrasi internet, infrastruktur tv digital dan sebagainya. Sementara, aspek proteksi masyarakat yang rentan dari dampak negatif media masih belum terperhatikan.
"Lembaga penyiaran jangan hanya menjadikan publik sebagai objek tanpa mendapatkan manfaat lebih dari tayangan justru membodohi masyarakat," tegasnya.
Sedangkan pembicara lainnya, Guntarto menekankan pada aspek perlindungan, konten media yang bertentangan dengan nilai dan norma dalam masyarakat, yang disajikan berulang - ulang akan dianggap menjadi hal yang biasa.
"Padahal, dampak media tidak hanya terjadi pada tingkat individu, namun dalam jangka panjang terjadi pada tingkat budaya masyarakat," kata Guntarto.
Oleh karena itu, menurutnya, publik berkewajiban melakukan pendampingan secara serius dan terus menerus agar kehadiran media dapat bermakna bagi kehidupan bukan malah menimbulkan dampak negatif.
"Saya sangat mendukung KPI bisa bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya dalam hal proteksi dari dampak negatif media," imbuhnya.
Ketua KPI Daerah Sumatera Barat, Afriaanto Korga menyampaikan, pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran nantinya akan dilakukan sampai di tingkat kabupaten dan kota.
"Kita perlu memproteksi masyarakat terhadap konten lokal dari lembaga penyiaran," kata Apriyanto.
Dalam konteks budaya dan adat, sajian lembaga penyiaran dewasa ini sangat jauh dari tuntunan norma adat yang selama ini dijunjung masyarakat.
Disampaikan Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar, Sayuti Datuk Rajo Panghulu, banyak ditemui perilaku sumbang di tengah masyarakat.
"Bahkan, siaran yang bermuatan SARA menjadi konten tv lokal. Ini akan memancing permasalahan di tengah masyarakat," ujarnya. (Padang Media - ed by red)

 

Tanjung Pandan –Siaran radio harus memberikan manfaat dan mencerdaskan pendengarnya. Dan, siaran  mencerdaskan itu berarti tidak menyiarkan siaran yang melanggar aturan yakni P3 dan SPS KPI. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, ketika menjadi narasumber acara in house training yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis, 22 Mei 2014, di Gazebo Radio BFM Belitung, kota Tanjung Pandan, Belitung.

Selain itu, lanjut Lily, panggilan akrab Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, menjelang Pilpres 2014 yang akan berlangsung Juli nanti, lembaga penyiaran khususnya radio harus cerdas dalam memilih iklan politik dan iklan kampanye. Iklan politik dan iklan kampanye yang disiarkan harus yang sehat dan baik. 

“Jangan juga hanya mengiklankan satu pasangan capres saja karena masyarakat akan menganggap radio tersebut partisan dari salah satu calon,”jelasnya di depan peserta dari tiga radio di kota Tanjung Pandan, Belitung.

Dalam kesempatan itu, Lily mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan lembaga penyiaran radio seperti lirik lagu yang tidak pantas, baik itu lagu asing maupun dalam negeri, bincang-bincang anak muda yang menyerempet ke arah sex yang menghilangkan nilai edukasi, pemberitaan yang diambil dari internet yang tidak akurat,  segmen mengerjai atau ngusilin orang yang tidak tepat, iklan dewasa di bawah pukul 10 malam, dan iklan rokok di bawah pukul 9.30 malam.

Usai acara, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Komisioner KPID Babel, melakukan roadshow langsung ke sejumlah radio di kota Tanjung Pandan. Dari kunjungan tersebut, terdapat banyak masalah yang masih dihadapi lembaga penyiaran radio seperti sulitnya mendapatkan iklan. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengingatkan lembaga penyiaran agar menyajikan program siaran yang sehat, proporsional, dan berimbang terkait pemberitaan politik, iklan politik, dan iklan kampanye jelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Selain itu KPI berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.

Dari hasil koordinasi itu akan dibentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Dalam rangka pengawasan itu, ada empat lembaga yang ikut serta, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPI, dan Komisi Informasi Pusat (KIP). 

KPI merencanakan acara peresmian Gugus Tugas akan mengundang seluruh pihak terkait penyiaran. Mulai dari lembaga penyiaran, praktisi, hingga pelaku penyiaran. Selain itu acara peresmian Gugus Tugas Pilpres 2014 akan mengundang dua pasangan calon presiden 2014. Peresmian Gugus Tugas pengawasan Pilpres akan dilaksanakan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2014.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho yang juga penanggung jawab acara peresmian Gugus Tugas mengatakan, Gugus Tugas Pilpres 2014 ini adalah kelanjutan dari Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Legislatif lalu. “Semua yang terkait penyiaran untuk Pilpres 2014 akan dikoordinasikan, diputuskan dengan mekanisme Gugus Tugas. Sedangkan untuk pemberitaan di lembaga penyiaran KPI akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata Fajar di Jakarta, Senin, 26 Mei 2014.

Fajar menjelaskan rencana  dalam acara peresmian nanti akan ada komitmen bersama Gugus Tugas dengan seluruh lembaga penyiaran dan pasangan calon presiden agar mematuhi ketentuan dan peraturan kampanye di media penyiaran. 

Selain itu, menurut Fajar, kedua pasangan calon presiden juga akan diminta pandangan dan komitmen tentang penyiaran Indonesia. Peresmian Gugus Tugas pengawasan Pilpres 2014, bukan hanya sebagai awal kerja pengawasan untuk masa kampanye, tapi juga momen komitmen bagi seluruh pihak terkait penyiaran, baik lembaga penyiaran dan peserta Pilpres 2014 untuk mematuhi aturan penyiaran dalam siaran Pilpres 2014 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.