Denpasar – Media yang baik dan santun dinilai membantu mendorong terbentuk karakter building dalam masyarakat. Media seperti ini tentunya sangat baik bagi masyarakat. Demikian disampaikan Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika, dalam jamuan makan malam yang diadakan di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 31 Maret 2013.
“Saya berharap media dapat menjadi media yang santun. Dengan begitu, media tersebut akan baik bagi masyarakat,” katanya di depan semua Anggota KPID seluruh Indonesia yang hadir dalam jamuan makan malam tersebut.
Untuk mewujudkan harapan itu, keberadaan KPI dinilai dapat membantu dengan mendorong dan mengawasi media khususnya lembaga penyiaran ke arah yang baik. Namun begitu, mantan Kapolda Bali ini melihat tugas yang diemban KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawal isi siaran cukuplah berat. “Tugas bapak-bapak dan ibu-ibu ini sangat berat untuk mengawal itu. Saya mendukung dan mengapresiasi tugas KPI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terimakasihnya atas pemilihan Bali sebagai tempat digelarnya acara Rakornas KPI dan Harsiarnas tahun 2013. Dia berharap, suasana Bali dapat memberikan semangat dan menginpirasi seluruh peserta.
“Semoga apa yang dihasilkan dapat diimplementasikan untuk kemuliaan umat manusia,” pintanya. Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengucapkan terimakasih atas sambutan, ketersediaan dan ramah tamah Gubernur Bali.
Usai jamuan makan malam, langsung diadakan talkshow dengan narasumber Gubernur Bali, Ketua KPI Pusat, dan Dewas LPP TVRI Pusat. Talkshow membahas perkembangan penyiaran Indonesia ke depannya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beserta seluruh pemangku kepentingan penyiaran menggelar Indonesia Broadcasting Expo 2013 (IBX 2013), pada tanggal 18 – 20 April 2013 di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Perhelatan yang baru pertama kali di Indonesia ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kegiatan berisi seminar, workshop, job fair, hiburan dan pameran seputar dunia penyiaran.
Demikian disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Panitia IBX 2013 pada saat jumpa pers di kantor KPI Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.
Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Badan Layanan Umum Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Persatuan Perusahaan periklanan Indonesia (PPPI) dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA).
Sesuai dengan tema “Spirit Indonesia”, IBX 2013 menjadi wahana bagi segenap stakeholder penyiaran agar melakukan peneguhan komitmen sekaligus refleksi untuk selalu berkontribusi menjaga semangat Indonesia yang bersatu, maju, beradab dan berkeadilan berdasarkan Pancasila. IBX 2013 juga menjadi ajang pertukaran informasi dan pengetahuan antar stakeholder penyiaran baik daerah, nasional maupun mancanegara serta memberikan gambaran terhadap masyarakat mengenai perkembangan mutakhir industri penyiaran di Indonesia.
Sebagai penjabaran dari tema IBX 2013 diadekan seminar dengan topik: “Membangun Media Penyiaran yang Mencerdaskan”, “Konfergensi dan Digitalisasi Media; Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Penyiaran”, “Regulasi Penyiaran Progresif Bagi Pengembangan Dunia Penyiaran” dan Strategi dan Reformulasi Kompetisi Bisnis Penyiaran”. Workshop yang diadakan: (1) literasi media, (2) produksi Siaran TV, (3) production house, (4) Jurnalistik TV, (5) jurnalistik Radio, (6) penyiar radio, (7) periklanan, (8) penyiaran digital.
Idy menambahkan, pada pembukaan IBX 2013 akan di-launching Gerakan Masyarakat Sadar Media (GEMASADA) oleh Wapres RI, Budiono. Gerakan ini mengajak seluruh masyarakat agar dapat menyikapi perkembangan media serta memanfaatkannya secara baik dan benar. GEMASADA mengawal media agar senantiasa menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol sosial dan menjadi mitra masyarakat menuju Indonesia yang dicitakan bersama. Red
Jakarta – Usai bertemu RCTI, KPI Pusat langsung mengadakan pertemuan dengan SCTV membahas acara “Little Miss Indonesia”. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Kowani, Komnas Perlindungan Anak, Fakta dan Lentera Anak Indonesia. Pertemuan ini juga membahas konteks yang sama yakni pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam isi siaran.
Diawal acara, KPI Pusat menayangkan salah satu cuplikan dari tayangan tersebut. Usai melihat tayangan itu, sebagian perwakilan lembaga yang hadir berpendapat tayangan dalam acara tersebut cenderung pada pengeksploitasian anak-anak.
Dewi Motik, Ketua Umum Korwani, usai menonton tayangan itu langsung memberikan pendapatnya. Menurut dia, lembaga penyiaran harus bertanggungjawab terhadap masa depan anak-anak dengan ikut melindungi mereka. Salah satu cara yang efektif dengan memfilternya. “Kita tidak ingin mematikan bisnis ini. Cari bakat silakan, tapi yang terpenting adalah masa depan si anak,” kata mantan top model Indonesia tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, meminta SCTV untuk memikirkan dampak yang terjadi terhadap anak-anak terkait tayang yang tidak pantas ditonton mereka. Menurutnya, orangtua berperan penting dan untuk membuat mereka lebih peka adalah dengan literasi media.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, meminta SCTV memberi perhatian terhadap perlindungan anak. “Tolong dipikirkan kemungkinan dampaknya, kami membutuhkan komitmen SCTV untuk memperbaiki hal ini,” katanya di depan perwakilan SCTV.
Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan SCTV antara lain Hardijanto, Ubey, Doni Arianto, dan Maria. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setiap tahun melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dibarengi Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kegiatan Rakornas KPI 2013 merupakan forum tingkat nasional yang berfungsi untuk menetapkan Peraturan dan Keputusan berkenaan dengan wewenang, tugas, kewajiban, dan Fungsi KPI. Serta untuk membahas isu-isu penyiaran terkini sesuai dengan perkembangan dinamika penyiaran. Sementara Harsiarnas adalah suatu momen untuk memperingati dimulainya aktivitas penyiaran di Indonesia.
Komisioner KPI Pusat yang juga PIC Rakornas 2013, Azimah Soebagyo menjelaskan rangkaian acara Harsiarnas dan Rakornas KPI 2013 ini, KPI mengambil tema “Membangun Indonesia Melalui Penyiaran”, dan diselenggarakan pada 31 Maret-3 April 2013 di Bali.
"KPI berharap, acara ini dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan penyiaran agar berkontribusi bagi terciptanya peningkatan kualitas informasi melalui penyiaran. Karenanya KPI berharap partisipasi seluruh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama bersinergi menghadapi realita perkembangan dunia penyiaran, yang kerap menimbulkan dinamika sosial, politik dan budaya," paparnya dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.
Berbagai permasalahan penyiaran terkini akan dibahas dalam forum Rakornas KPI. Diantaranya soal Penyiaran Pemilu yang masih memerlukan formulasi tepat bersama seluruh pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan dapat bersikap adil bagi semua pihak.
Pada dasarnya, KPI mengharapkan adanya keterlibatan media penyiaran dalam mengedukasi masyarakat agar berdemokrasi dengan baik. Apalagi bangsa ini akan menghadapi momentum suksesi kepemimpinan nasional pada tahun 2014. Tentunya, kearifan media penyiaran dalam menyampaikan informasi yang adil dan berimbang, akan menuntun masyarakat menentukan pilihan terbaik demi hadirnya kepemimpinan nasional yang kuat.
Pada momen Rakornas pula KPI akan menandatangani Nota Komitmen Gerakan Literasi Media bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Dewan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Ikatan Jurnalis Televisi indonesia (IJTI), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Nota Komitmen ini merupakan jalan awal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut peduli atas dampak yang ditimbulkan media pada masyarakat.
Hal terpenting yang menjadi agenda KPI dalam momen Harsiarnas dan Rakornas ini adalah, mengembalikan misi penting penyiaran bagi bangsa ini, yakni menyatukan masyarakat Indonesia melalui penyiaran. Sebagaimana kehadiran penyiaran selama ini yang selalu mendampingi bangsa Indonesia di setiap fase berdemokrasi, penyiaran juga memiliki peran strategis untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan segala keberagamannya, serta menguatkan kembali rasa nasionalime atas bangsa pada setiap rakyat Indonesia.
Rangkaian Harsiarnas ke-80 dan Rakornas KPI 2013, akan diselenggarakan di Bali pada 31 Maret-3 April 2013. Dalam acara ini sejumlah tokoh nasional telah mengkonfirmasikan kehadirannya. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari. Red
Jakarta – KPI Pusat mengundang RCTI untuk membahas salah satu program acara mereka yakni “Yang Muda Yang Bercinta”. Program ini dinilai tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap anak-anak atau remaja. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat hadir perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Kowani, Komnas Perlindungan Anak, Fakta dan Lentera Anak Indonesia, Kamis, 28 Maret 2013.
Diawal pertemuan, beberapa perwakilan lembaga angkat bicara mengenai program acara sinetron RCTI tersebut. Menurut mereka, sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” bercerita dengan latar belakang kehidupan sekolah lebih mengutamakan cerita cinta ketimbang menonjolkan dunia pendidikannya. “Kami ingin mengajak semua lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang sehat untuk anak-anak Indonesia,” kata Budi dari KPAI.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengharapkan RCTI dan umumnya semua lembaga penyiaran memiliki persfektif perlindungan terhadap anak-anak. Terkait acara sinetron yang dibahas, dirinya meminta RCTI untuk memperbaiki isinya. “Ini masukan buat RCTI,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurut Ezki, persfektif perlindungan terhadap anak-anak bagian tanggungjawab lembaga penyiaran memberi rasa aman kepada mereka dari dampak buruk isi siaran. “Jangan lagi mengorbankan terlalu banyak anak-anak kita. Ini pesan dari kami,” tegasnya.
Sementara itu, Aji S. Soeratmadjie, Corsec RCTI, akan mengumpulkan semua masukan sebagian bahan dalam rapat internal pihaknya. RCTI berterimakasih atas masukannya yang dinilai mereka sesuatu pelurusan. Red
Tolong segera panggil pihak Indosiar terkait hak siar liga 1 yg jadwal tayang berubah ubah karena rating
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM