Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah siap menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap 10 (sepuluh) televisi swasta berjaringan yang akan habis Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya pada tahun ini. Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan hal itu, usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan jajarannya, di kantor KPI Pusat (9/5).
Dalam kesempatan itu, Rudiantara menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki timeline yang sudah disepakati dengan KPI serta pihak DPR RI, dalam hal ini Komisi I, tentang proses perpanjangan izin televisi swasta yang berjaringan ini. Rudi menjelaskan bahwa Kemkominfo sudah melakukan pemeriksaan administratif dalam proses perpanjangan IPP ini. Sedangkan untuk penilaian aspek program siaran, menjadi kewenangan KPI yang selama ini menjadi pengawasnya.
Rudi mengingatkan bahwa industri televisi ini sangatlah strategis dalam mencerdaskan bangsa. Tentunya proses perizinan yang sekarang berjalan, diharapkan dapat memperbaiki wajah dunia penyiaran di Indonesia.
Sementara itu, Judha menjelaskan bahwa EDP akan dimulai pada 10 Mei 2016 yang diawali dengan pembukaan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Dalam agenda KPI, pembukaan EDP akan turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Kominfo. Untuk pelaksanaan EDP kali ini, KPI Pusat bekerjasama dengan KPI DKI Jakarta. Karenanya selama 6 (enam) hari ke depan, EDP dilakukan di kantor KPI DKI Jakarta, di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun agenda EDP adalah sebagai berikut:
Selasa 10 Mei 2016: PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV)
Rabu 11 Mei 2016: PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) dan PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar)
Kamis 12 Mei 2016: untuk PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV)
Jumat 13 Mei 2016: PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
Senin 16 Mei 2016: PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV)
Selasa 17 Mei 2016: PT. Lativi Media Karya (TV One) dan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7)
Batam - Untuk memperkuat akses informasi di daerah perbatasan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah daerah (Pemda) mendirikan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal, terutama di daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Amirudin mengungkapkan, dalam rencana pengembangan LPP tersebut, pihaknya menargetkan 64 wilayah konsentrasi di kabupaten / kota dari 21 cakupan wilayah administrasi (CWA) atau provinsi di Indonesia.
“Melalui workshop ini, kita (KPI) berharap pemerintah daerah dapat mendirikan LPP lokal, untuk mengatasi ketimpangan akses informasi di wilayah perbatasan,”ujarnya usai membuka workshop penyiaran perbatasan di Hotel Pusat Informasi Haji (PIH), di Jalan Raja Isa, Batam Center, Selasa (19/04).
Dia melanjutkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh Pemda dalam mendirikan LPP. Bisa berbentuk radio maupun televisi daerah. “Kehadiran LPP lokal diharapankan dapat membuat informasi dan limpahan konten yang di terima dari negara tetangga lebih berimbang,” harapnya.
Menarik mengikuti informasi pada layar tevisi akhir-akhir ini. Beberapa waktu lalu sebelum kegaduhan penghinaan artis terhadap Lambang Negara , layar televisi kita dihiasi berita soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Tranjender). Bahkan hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sampai mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 203 /K/KPI/02/2016 untuk mengatur pembawa acara (host) , talent atau pengisi acara baik pemeran utama maupun pendukung agar tidak tampil dengan gaya pakaian kewanitaan , make-up kewanitaan , bahasa tubuh kewanitaan , gaya bicara kewanitaan , promosi pembenaran pria berperilaku kewanitaan , menampilkan sapaan pria dengan kewanitaan , maupun istilah khas yang digunakan kalangan pria kewanitaan.
Surat Edaran ini sempat menjadi polemik dan kontroversi antara yang pro dan kontra karena dianggap diskriminatif. Namun kenyataannya surat edaran tersebut mendapat dukungan positif para pengelola televisi sehingga berdampak positif dengan berkurangnya tayangan para pengisi acara televisi yang berperilaku kewanitaan.
Perlu digaris bawahi bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan lembaga seperti Departemen Penerangan pada Era dahulu atau wasit dari persaingan antar stasiun televisi , namun KPI lebih menjadi mitra dari para pemangku kepentingan dunia penyiaran Indonesia. Sehingga kalau KPI sampai mengeluarkan surat teguran atau edaran kepada stasiun televisi di Indoensia, hal ini bentuk dari tanggung jawab moral sebagai lembaga kepada masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan komisi yang diberi amanat tinggi oleh Undang-Undang No.32 Tahun 2002 sebagai Lembaga Independen yang mengatur regulasi penyiaran televisi baik secara konten sampai ijin penyelenggaraannya. Maka bisa dikatakan KPI merupakan salah satu lembaga strategis milik negara dengan kewajiban mengawal, moral, budaya dan etika bangsa dari pengaruh buruk tayangan televisi , sesuai tags line KPI yaitu memberikan “tayangan sehat untuk rakyat”.
Soal LGBT mereda , keluar lagi kasus penghinaan Lambang Negara oleh artis di layar televisi kita. Sehingga hampir semua program infotaimen mengulang-ulang kasus tersebut dari pagi , siang bahkan malam. KPI pun sudah mengeluarkan teguran keras kepada Program Acara tersebut, meski sebatas delik aduan masyarakat dan hanya pada ranah konten acara , karena dianggap menyimpang dari P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Penghinaan terhadap lambang dan simbol negara tidak dapat ditolerir, karena simbol dan lambang negara harus ditempatkan pada posisi terhormat kalau negara ini tetap ingin di hormati oleh negara lain.
Posisi KPI memang tidak bisa sebagai pengadil pada ranah pidana, namun KPI seharusnya dengan kewenangannya dapat memberikan sangsi yang lebih nyata, sehingga dapat memberikan efek jera baik bagi pelaku maupun para penyelenggara siaran televisi, bukan hanya berupa teguran keras. Tayangan tidak sehat dan kurang mendidik harus mulai di tinggalkan agar negara ini lebih baik dikemudian hari. Penyederhanaan masalah akan menjadikan sebuah masalah menjadi biasa. Jika masalah tidak baik sudah dianggap biasa, maka nanti akan menjadi sebuah karakter bahkan identitas dari sebuah bangsa.
Penonton televisi berbeda dengan penonton bioskop. Seseorang menonton bioskop secara sengaja datang ke gedung bioskop dan membayar, sehingga secara psikologis lebih dapat menerima sebuah tontonan yang kurang baik sekalipun. Sementara penonton televisi mendapatkan tontotan kadang tanpa sengaja, karena tayangan televisi hadir di rumah seperti tamu tidak diundang, maka secara psikologis penonton televise akan berbeda dalam merespon sebuah tontonan, maka hal ini juga merupakan salah satu alasan kenapa KPI ada sekarang.
Kondisi Saat ini
Berdasar pengamatan riil saat menjadi siswa P3SPS beberapa waktu lalu, KPI sebagai Lembaga Independen tidak seutuhnya merdeka. Misalkan KPI pusat, untuk operasional finansial masih melalui persetujuan dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Untuk operasional kerjanya masih menempati salah satu gedung milik Kementrian tertentu. Hal ini berbeda dengan komisi sejenis milik pemerintah seperti Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), yang sudah memiliki gedung permanen. Padahal seperti disebutkan diatas , KPI merupakan salah satu palang pintu menjaga moralitas bangsa dari pengaruh buruk tayangan televisi.
Dengan keterbatasan operasional saat ini, KPI masih bisa menjalankan tugas dengan baik, seperti memberikan pelatihan kepada para insan televisi berupa Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), dimana sudah memasuki Angkatan ke VII, meskipun lembaga ini berdiri lebih dari sepuluh tahun. Pelatihan produksi tayangan sehat alangkah baiknya juga diberikan kepada para pembawa acara, artis atau kalau perlu KPI berjuang untuk bisa dimasukkan ke kurikulum sekolah konvensional, agar anak bangsa ini bisa memproteksi budaya luar yang kurang baik lewat serangan tayangan televisi baik berlangganan maupun online.
Disamping masalah operasional, KPI saat ini juga masih kurang harmonis dengan Lembaga Sensor Film (LSF). untuk standar aturan yang digunakan dalam menilai kelayakan tayangan televisi. Pada sisi praktisi penyiaran televisi, misalkan nomor Lolos sensor dari LSF kadang tidak sesuai dengan standar P3SPS dari KPI.
Tantangan Ke Depan
Perkembangan media televisi yang pesat tidak bisa dihindari. Menonton tayangan televisi bisa melalui berbagai media, seperti terrestrial, satellite, on line , gadget , baik berupa pay tv (TV berbayar) maupun free to air (TV tidak berbayar), sehingga KPI cukup berat tantangan ke depannya Maka sewajarnya sebagai salah satu lembaga independen strategis milik negara, sudah sepantasnya mulai berbenah mengatasi segala kemungkinan, baik perundangan atau standar panduan konten acara sebagai rambu-rambu bagi para penyelenggara penyiaran seperti Lembaga Penyiaran Publik , Swasta , Berlangganan dan Komunitas.
Dari sisi operasional, KPI sudah saatnya mandiri secara financial, sehingga mampu meningkatkan sistem pemantauan tayangan lebih modern dan terintegrated dari sisi teknologi, bukan pencatatan secara manual seperti saat ini. Dari sisi panduan P3SPS yang KPI gunakan, sudah saatnya disesuaikan perkembangan jaman, lebih terukur lagi dan diselaraskan dengan perundangan Negara serta pedoman dari Lembaga lain seperti LSF (Lembaga Sensor Film).
Sehingga kalau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mandiri serta mampu menjawab tantangan jaman, maka sebagai penjaga moral bangsa melalui layar televisi Komisi Penyiaran Televsi akan lebih berwibawa lagi.
Oleh Ciptono Setyobudi
Penulis adalah Ka. Penelitian Akademi Televisi Indonesia, Pratikisi Penyiaran & Alumni P3SPS VI
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan imbauan untuk lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan dengan muatan dewasa sebelum masuk waktu atau jam tayang dewasa yakni antara pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga penyiaran, Senin, 18 April 2016.
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang KPI Pusat terima, terdapat beberapa versi iklan di media televisi terkait sosialisasi program Keluarga Berencana (KB) antara lain iklan “PilihanKu” dengan muatan yang mempromosikan jenis-jenis alat kontrasepsi dan iklan “SKATA” yang isinya memperkenalkan kepada masyarakat sebuah aplikasi untuk mendapatkan informasi terkait program KB. KPI Pusat menilai iklan-iklan tersebut memuat konten yang ditujukan bagi khalayak dewasa.
Mempertimbangkan adanya muatan untuk khalayak dewasa serta mengacu pada aturan P3SPS, KPI Pusat mewajibkan siaran iklan tersebut ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Selain itu, lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan muatan iklan, seperti narasi, percakapan, ataupun adegan, yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta Etika Pariwara Indonesia (EPI). ***
A. Keputusan Bidang Kelembagaan Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan sinergi antara KPI Pusat dan KPI Daerah dengan membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari KPI Pusat dan perwakilan seluruh KPI Daerah dengan biaya masing-masing sehubungan dengan pembahasan perubahan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002; 2. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negari RI untuk segera melakukan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dengan tetap memperhatikan sekretariat KPI Daerah berbentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdiri sendiri yang diselaraskan dengan UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran; 3. Membentuk tim khusus yang melibatkan KPI Pusat dan perwakilan seluruh KPI Daerah dengan biaya masing-masing untuk merevisi peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan dan mengusulkan hasil revisi sebagai bahan usulan menjadi Kepres atau Perpres; 4. Penyelenggaraan Rakornas KPI Tahun 2017 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 84 diusulkan di Provinsi : 1. Papua Barat, 2. Bengkulu 3. Kalimantan Barat 4. Kalimantan Tengah 5. Sumatera Barat Dan selanjutnya,tempat penyelenggaraan Rakornas 2017 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 84 akan diputuskan di rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan proposal dan kesiapan KPI Daerah yang didukung dengan surat kesediaan dari Gubernur masing-masing daerah.
B. Keputusan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Mengkodifikasi regulasi di bidang PS2P dalam bentuk 1 (satu) Peraturan KPI dengan ruang lingkup: a. Panduan survei MKK Publik berkenaan program siaran lembaga penyiaran b. Tata cara dan persyaratan EDP c. Penerbitan RKPP d. Parameter dan bobot penilaian aspek program siaran untuk penerbitan RKPP e. Penilaian persyaratan program siaran dalam seleksi dan EUCS 2. Meningkatkan bentuk regulasi di bidang PS2P menjadi Peraturan KPI yakni: a. Keputusan KPI Pusat tentang Penayangan Pada Waktu Yang Sama Program Siaran Lokal Bagi LPS Stasiun Penyiaran Lokal Berjaringan 3. Menambahkan substansi/klausul dalam ketentuan Peraturan KPI sebagai berikut: a. Asal anggaran EDP beserta persyaratannya b. Monitoring pelaksanaan SSJ oleh KPI Pusat/Daerah per 3 (tiga) bulan sekali c. Melibatkan KPID (LPS Anggota Jaringan SSJ) dalam EDP Perpanjangan Izin LPS Induk Jaringan SSJ 4. Membentuk Tim Finalisasi Regulasi Bidang PS2P dengan anggota KPI Pusat dan Daerah 5. KPI mendorong adanya klausul dalam Revisi UU Penyiaran sebagai berikut: a. Klausul yang menjamin Negara menguasai frekuensi dengan pilihan single multiplex dalam penyelenggaraan penyiaran era digital b. Klausul peningkatan pendapatan negara/daerah dari penyelenggaraan penyiaran, antara lain dari: BHP Frekuensi, Sanksi Administratif Denda Pelanggaraan Penyiaran 6. Mendorong Kemenkominfo menerbitkan peluang penyelenggaraan penyiaran LPB Terestrial dan LPS Radio 7. KPI berkoordinasi dengan Pemda dalam: a. Upaya penataan infrastruktur pasif LPB Kabel b. Menata susduk LPPL dalam administrasi pemda untuk menjamin keberlangsungan operasional penyelenggaraan LPPL
C. Keputusan Bidang Pengawasan Isi Siaran Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Terkait perubahan UU Penyiaran KPI mengusulkan: a. Sanksi denda administratif terhadap Lembaga Penyiaran. b. Pengisi acara dapat dikenakan sanksi denda administratif dan pelarangan tampil. c. Hukum acara penjatuhan sanksi administratif d. Peradilan Administrasi Khusus Penyiaran. 2. Terkait perubahan P3 dan SPS mengusulkan: a. Pemberian sanksi minimal penghentian sementara bagi program siaran yang melanggar aturan tentang bahasa, bendera dan lambang negara dan lagu kebangsaan. b. Tata cara penjatuhan sanksi. 3. Penegakan aturan dan pemberian sanksi terkait kewajiban LPS TV Berjaringan untuk memenuhi konten lokal minimal 10%. 4. KPI Pusat bersama KPID melakukan pemetaan rekap sanksi yang sudah diberikan kepada lembaga penyiaran. 5. Terkait perpanjangan izin LPS TV Berjaringan harus mempertimbangkan masukan dari KPID dalam bentuk rekapitulasi sanksi, evaluasi pemenuhan minimal 10 % konten lokal, dan hasil verifikasi faktual. 6. Terkait Penyiaran Pemilu atau Pemilukada: a. KPI perlu meningkatkan koordinasi dengan KPU terkait perubahan peraturan perundangan yang berhubungan penyiaran pemilu atau pemilukada, dengan memperhatikan masukan dari KPID. b. Merevisi Pasal 71 dalam P3SPS yang terkait dengan siaran politik baik dalam fase pra tahapan pemilu dan tahapan pemilu. c. KPI Pusat mengusulkan alokasi APBN tahun 2017 terkait bantaun fasilitasi KPID untuk pelaksanaan pengawasan penyiaran pilkada serentak. 7. Penyiaran terkait dengan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional perlu dibuat aturan khusus yang berkeadilan dan mengusulkan peninjauan kembali Pasal 67, 69 PP No 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 3 UU Penyiaran No 32 Tahun 2002. 8. KPI Pusat perlu berkoordinasi dengan Kominfo terkait aturan tentang program siaran yang diproduksi dan disiarkan sendiri oleh LPB. 9. Perlu dilakukan rapat koordinasi bidang isi siaran secara reguler minimal tiga bulan sekali.
Menindaklanjuti surat elektronik saya sebelumnya tanggal 12 September,
Dengan ini kami sampaikan bahwa dalam aduan tersebut kami menyayangkan konten siaran Radio Prambors FM terkait siaran "Catatan Akhir Malam" dengan episode "Main Gila Bareng Atasan"
Dalam siaran tersebut, iklan diperdengarkan di jam-jam pagi-siang-sore, sementara pada jam tersebut sejatinya tidak patut mengangkat tema-tema sensitif
SIaran tersebut mengandung unsur seksual, perselingkuhan, wild sex, dan kenakalan yang memiliki konotasi negatif
Hal tersebut saya keluhkan, namun sepertinya tidak mendapat respon dari pihak anda , KPI selaku layanan publik yang mengatur tentang siaran
Terakhir, pada Hari Sabtu Tgl.1 Oktober 2022 sekitar pukul 13.20 saya kembali mendengar iklan siaran di radio Prambors (102,2 Fm) terkait program "Catatan Akhir Malam"
Meski bukan siaran utama, tetapi pada jam tersebut lag-lagi menceritakan bait kalimat yang memiliki unsur seksual, perselingkuhan, wild sex, dan kenakalan yang memiliki konotasi negatif. Sayangnya hal tersebut terdengar sangat vulgar dan tidak sepatutnya didengar semua orang apalagi di siang hari
Saya tidak pernah mendengar siaran utama di malam hari nya, yakni program "Catatan Akhir Malam", namun pada iklan program yang saya dengar tersebut, dapat saya sampaikan sebagai berikut :
- Nama Program adalah Catatan Akhir Malam dengan judul Episode (kalau tidak salah) "pertama kali ngelakuin gituan di tempat karaoke"
- Konten siaran mengaudng seksual, perselingkuhan, wild sex, dan kenakalan yang memiliki konotasi negatif
- Beberapa kutipan yang tidak pantas, "gue ngelakuin sama atasan, gw ngelakuin itu di tempat karaoke, kita ngelakuin itu seperti biasa-biasa aja, dia dan gue punya relationship masing-masing"
Berdasarkan kutipan tersebut, saya sampaikan bahwa untuk ukuran iklan program saja selayaknya tidak patut, apalagi untuk siaran program utamanya, akan se-VULGAR APA..