Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai tayangan iklan “Bask” tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan. Penilaian tersebut atas dasar tugas dan kewajiban KPI yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada siaran iklan “Bask” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi.
Pada siaran iklan tersebut, kamera menyorot tubuh bagian paha salah satu talent wanita yang sedang beradegan duduk secara close up. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan keputuan memberi peringatan tertulis bertujuan agar semua TV segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi telah menayangkan iklan tersebut. ”Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.
Pihaknya meminta kepada semua TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Nina. Red
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menertibkan iklan telekomunikasi yang terindikasi praktik usaha kurang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi terutama yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Ini dilakukan karena kami sering menerima keluhan, seperti dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin, 18 Maret 2013.
Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo berkoordinasi dengan BRTI, YLKI, BNPK, Kementerian Sosial, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Gatot, telah dilakukan rapat evaluasi berulang kali dengan topik mengenai iklan telekomunikasi.
"Rapat menyepakati diperlukannya pengaturan dalam bentuk surat edaran (SE) terhadap penyelenggaraan iklan telekomunikasi," kata Gatot ditulis beritasatu. SE ini didasarkan pada sejumlah UU yang ada, yakni UU tentang Undian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU tentang Perlindungan Konsumen; UU tentang Telekomunikasi; UU tentang Penyiaran; serta UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SE tentang Iklan Telekomunikasi ini telah ditandatangani oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama Penyelenggara Telekomunikasi.
"SE ini secara umum dilatarbelakangi dalam rangka terciptanya persaingan usaha yang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap konsumen. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," katanya.
Menurut dia, meskipun UU Telekomunikasi sudah menyiratkan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, dalam kenyataannya masih ditemukan praktik usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet, bahkan pemberian kartu perdana gratis, serta undian berhadiah lainnya.
Gatot menyadari, seiring ketatnya persaingan usaha, maka antarpenyelenggara telekomunikasi berusaha meningkatkan kegiatan promosi produk dan layanan telekomunikasi, dan iklan menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan usaha yang disebarluaskan melalui berbagai media massa.
Namun ia menilai dengan ketatnya persaingan usaha melalui media iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat sebagai calon konsumen karena informasi yang sampai kepada masyarakat selain belum sepenuhnya memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, kadang juga mengorbankan kualitas layanannya.
"SE ini sebagai imbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mempromosikan dan mengiklankan produk dan layanannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ruang lingkup SE ini meliputi iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti kartu perdana seluler; modem internet; telepon seluler; dan/atau produk telekomunikasi lainnya. Selain itu iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; internet; layanan data; voice; dan/atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi.
SE juga mengatur tentang media iklan yang dipergunakan.
"Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini di antaranya dalam mengiklankan produk dan layanannya, penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya.
Beberapa aturan lain juga terdapat dalam SE tersebut meski Gatot menegaskan SE sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semurah mungkin.
"Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat menaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Red
Jakarta – Rapat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan Rakornis KPI 2013 memutuskan tiga keputusan dalam rekomendasi berkaitan dengan pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ). KPI Pusat dan KPID secara serentak akan mengirimkan surat kepada seluruh stasiun televisi yang berjaringan untuk menyiarkan kontent lokal sebesar 10% soal tanggalnya akan ditentukan dalam RAKORNAS KPI di Bali akhir bulan ini.
Keputusan rekomendasi kedua yakni dalam waktu 3 bulan setelah surat dikeluarkan, KPID dan KPI Pusat akan melakukan evaluasi pelaksanaan 10% kontent lokal tersebut.
Ketiga, pelaksanaan kontent lokal 10% diharapkan sudah terlaksana di seluruh Indonesia paling lama dalam waktu 1 tahun sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh KPID dan KPI Pusat kepada seluruh stasiun televisi yang berjaringan
Dalam rekomendasi soal SSJ tersebut dijelaskan definisi mengenai program lokal. Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Red
Jakarta - Menjaga kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh Anggota KPI adalah tugas mulia membentengi moral bangsa dari kehancuran. Karena itu, sebagai Anggota KPI amanah yang diemban harus dijaga dengan benar. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, pada saat penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornis) KPI di Hotel Grand Mercure, Hayam Wuruk Jakarta, Jumat Malam, 15 Maret 2013.
Karena itu, kata Riyanto, sebaiknya setiap Anggota KPI tidak mementingkan dan menghindari kelompok tertentu dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa sesuai dengan amanah UU Penyiaran. “Saya mengajak teman-teman dan mohon ini disosialisasikan kepada semua lembaga dan masyarakat. Bahwa menjaga kewenangan adalah tugas mulia. Tugas ini sangat mulia untuk menjaga moral bangsa. Hindari kelmpok tertentu dan mengutamakan kepentingan bangsa,” pintanya di depan perwakilan seluruh KPID.
Sementara itu, sebelum penutupan acara tersebut, disampaikan hasil rekomendasi dari tiga bidang KPI yaitu Kelembagaan, Isi Siaran dan Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan. Hasil setiap bidang dibacakan perwakilan masing-masing bidang tersebut. Adapun hasil rekomendasi ketiga tersebut yakni:
Untuk bidang Kelembagaan ada tiga yakni merekomendasikan standarisasi program KPID tujuannya untuk memudahkan penilaian kinerja KPID yang berdasarkan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban KPI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Upaya ini juga untuk memudahkan standarisasi penganggaran KPID seluruh Indonesia. Kemudian, merekomendasikan standarisasi logo KPI. Ini untuk membakukan lambang negara Indonesia (burung garuda) sesuai aturan yang berlaku, dengan ditambahkan tulisan “Komisi Penyiaran Indonesia” dibawahnya, berwarna emas dengan proporsi tulisan “Komisi Penyiaran Indonesia” –nya lebih kecil dibanding Lambang NKRI. Ketiga, merekomendasikan soal siaran politik.
Bidang Isi Siaran, menghasilkan rekomendasi mengenai pembentukan Tim oleh KPI Pusat mengenai pengaturan penyiaran LPB. Rekomendasi kedua yakni terkait koordinasi antara KPID dan KPI Pusat mengenai penjatuhan sanksi. Selain itu, direkomendasikan kepada bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan untuk membuat keputusan tentang keberadaan konten provider pada lembaga penyiaran.
Adapun dari bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan menghasilkan sejumlah rekomendasi antara lain mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Sistem Siaran Jaringan (SSJ), Proses EDP, Proses Perizinan dalam EUCS, Proses penetapan dan pemberian IPP, Pra FRB, FRB dan blue print penyiaran digital Indonesia. Red
Jakarta - Rapat bidang Isi Siaran Rakornis KPI menghasilkan sejumlah rekomendasi selain pembentukan Tim oleh KPI Pusat mengenai pengaturan penyiaran LPB. Rekomendasi tersebut yakni terkait koordinasi antara KPID dan KPI Pusat mengenai penjatuhan sanksi. Selain itu, direkomendasikan kepada bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan untuk membuat keputusan tentang keberadaan konten provider pada lembaga penyiaran.
Demikian keputusan rapat bidang Isi Siaran dalam Rakornis KPI 2013 di Hotel Grans Mercure Hayam Wuruk, Jumat, 15 Maret 2013.
Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, sejumlah KPID menyampaikan pendapatnya terkait penjatuhan saksi tersebut. Menurut pendapat mereka, koordinasi penjatuhan sanksi diperlukan guna menghindari adanya overlaping sanksi antara KPI Pusat maupun KPID. Selain itu, rapat membahas mengenai format sanksinya.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah, membahas secara intensif pengaturan konten LPB. Mencuat pembahasan soal perbedaan pandangan mengenai iklan serta slot iklan yang dijual di LPB dan komposisi siaran asing, lokal dan nasional di televisi berbayar.
Sementara itu, sampai dengan berita ini diturunkan, sidang pada dua bidang KPI yakni kelembagaan dan infrastruktur penyiaran dan perizinan, masih berlangsung. Bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan, ketika kpi.go.id masuk ke dalam ruangan rapat, sedang membahas pengaturan LPB dalam setiap aspek. Red
Sudah sekitar sebulan terakhir Prambors 102,2FM menyiarkan konten vulgar termasuk mengiklankannya di jam yang bukan jam malam
Hal ini berakibat pada isi siaran nya , termasuk iklan acara nya bisa didengar siapa saja termasuk yang belum Dewasa
Terakhir adalah terkait acara mereka (saya agak lupa namanya), kalau tidak salah Cerita Malam* dimana terdapat beberapa kisah yang diangkat seperti "Main Gila Dengan Atasan", serta "Bride Wild" (atau semacamnya) dimana disitu menceritakan dan mengiklankan (di pagi,siang,sore) terkait cerita konten dewasa, seperti tentang perselingkuhan, free seks, keintiman tanpa status, hubungan terlarang dengan mantan/teman calon pengantin, dst.
Hal ini menurut saya sudah tidak pantas terlebih karena disiarkan di jam pagi-sore dan tidak ada warning adult content
Hal ini juga secara jelas , syah, terbukti, dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Penyiaran serta Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi
Mohon respon bijak dari Regulator untuk menertibkan pihak yang nakal yang tidak memberikan edukasi dan nilai-nilai positif ke masyarakat
Terimakasih
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM