Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan kepada 11 stasiun TV perihal siaran iklan layanan masyarakat “PT Djarum Edisi Bulan Ramadhan versi merawat orang tua” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan dan ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja.
Menurut keterangan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada 11 stasiun TV (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan TVRI), dalam siaran iklan tersebut, ditampilkan bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, yakni PT Djarum.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan, pihaknya memutuskan memberi peringatan tertulis bertujuan agar semua stasiun TV melakukan evaluasi internal dengan cara tidak lagi menayangkan iklan tersebut di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat terhadap stasiun televisi yang telah menayangkan iklan tersebut. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta semua Dirut lembaga penyiaran tersebut agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Nina. Red
Jakarta – Lagi-lagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program acara di Trans TV. Kali ini, program acara yang kena teguran “Yuk Kita Sahur” yang tayang pada tanggal 12 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB. Teguran diberikan KPI disebabkan acara yang bernuasa humor ini melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013.
Dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat, Selasa, 16 Juli 2013, pelanggaran yang dilakukan acara tersebut adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, pekerjaan tertentu serta orientasi seks dan indentitas gender tertentu, dan pelanggaran terhadap norma kesopanan.
Adegan-adegan tersebut adalah: 1. Wendi menari dan menyanyi dengan pakaian perempuan sambil memainkan lidah. Deni kemudian berkata kepada Wendi, “Lu jangan sok cantik ye. Dandanan lu kaya biduan pantura.” Wendi menjawab, “…kalau saya kayak biduan pantura, abang godain saya berarti abang supir truk.” 2. Deni berkata kepada Olga, “Lu ngeliat burung malah demen…, ajak ngobrol, lu piara”. 3. Olga menyebut Adul “burung cebol”. 4. Olga mengolok-olok penonton wanita yang bergigi tonggos, menyamakannya dengan paruh boneka burung. Kemudian Wendi bertanya tentang perempuan tersebut, ”Eh jadi itu burung yang selama ini ngerusak padi gua?” Olga menjawab “Itu burung paling enak kalau makan kuaci. Makan kuaci ambil brek..” Olga kemudian memperagakan memakan dengan menonggoskan giginya. 5. Olga berkata kepada Jeremi Teti, “Udah tua masih ngondek aja”.
Menurut Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a,” katanya.
Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013.
Adegan-adegan yang dimaksud pada 10 Juli 2013: 1. Wendi berkata tentang Olga, “My name is Olga and I’m between man and woman”. 2. Wendi berkata sambil menunjuk Olga dan penonton, “…ibu kumpul ama kebo”. 3. Seorang penonton perempuan berbaju kuning (bergigi tonggos) dikatakan “ngajak ribut” oleh Wendi kemudian ditarik ke panggung. Wendi berkata, “Saya preman. Senjata saya taruh di sini. Dia bukan preman senjata ditampilin”.
4. Raffi berkata, “Yang laki pegangin gua sama Tysen. Yang ‘cucok’ pegangin Olga”. 5. Olga dipaksa menginjak dan duduk di atas balok es. Olga menunjukkan ekspresi tidak nyaman. Raffi bertanya berulang-ulang dengan suara keras, “Lu laki-laki bukan?”. 6. Adul disebut oleh Olga, Wendi, dan Deny dengan sebutan-sebutan: "kecebong", "kecil banget kayak melinjo sayur asem", "ujung kunyit", "susah tinggi", “jenglot", “hamster".
Adegan-adegan yang dimaksud pada 11 Juli 2013: 1. Rafi berkata kepada Kiwil, "Bibir kemaren disegel". 2. Narji berkata kepada Kiwil, "Orang mau parkir, bibir lu jangan ngalingin dong". 3. Olga dan Deni menyebut Adul dengan "peniti kebaya", “cengkeh kue nastar", "tikus laci", "centong nasi", “lahir dari telor puyuh", “nggak susah-susah mandiin, kirim aja ke pet shop”, "ikan cere", “peniti blangkon”, "monyetnya si buta". 4. Wendi berkata kepada Olga, "Eh, bapak gue badannya gede. Nah kalo bapak lu badannya gedong”.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Acara “Sahurnya OVJ” di Trans 7 mendapat teguran KPI Pusat. Acara ini dinilai melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013. “Sahurnya OVJ” yang melanggar ditayangkan Trans7 pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Saurnya OVJ” adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Penayangan adegan yang dimaksud berupa adegan Desta yang mengolok-olok pria berbaju kuning dengan kondisi fisik tertentu (memiliki gigi tonggos) dengan sebutan “saringan pasir”. Selanjutnya, Andre berkata, “Ini bukan saringan pasir, ini bukaan botol”. Selain itu, ditampilkan adegan Andre yang berkata tentang Nunung, “No, there is no my future wife, there is balon gas”. Program juga menampilkan adegan Parto yang memperlihatkan foto wanita dengan kondisi fisik tertentu (gigi tonggos) dan kemudian Andre menarik seorang penonton berbaju kuning (yang juga memiliki gigi tonggos) sambil berkata, “Ini anaknya”.
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menjelaskan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
“Kami meminta kepada Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Riyanto. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran kedua pada “Ceriwis Pagi Manis” Trans TV dikarenakan acara tersebut yang tayang pada tanggal 13 Juli 2013 pukul 09.15 WIB melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2013. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 15 Juli 2013.
Pelanggaran yang dilakukan “Ceriwis Pagi Manis” adalah penayangan adegan seorang wanita mencium ketiak dua orang pria. Wanita tersebut menerima tantangan dari host untuk mencium ketiak dua pria di dalam sebuah pasar dengan menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ketiak yang diciumnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 335 /K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013,” katanya.
KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegasnya.
Dalam suratnya, KPI Pusat juga meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke stasiun TV Global TV dan PT Cipta TPI terkait siaran iklan “GG Mild Versi Break The Limit” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 7 Juli 2013 pukul 22.08 WIB dan PT. Cipta TPI pada tanggal 8 Juli 2013 pukul 22.11 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya peringatan konsumen kurang dari 3 (tiga) detik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan.
Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Di dalam surat tersebut disampaikan jika KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 333/K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing dengan cara menambahkan durasi peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 (tiga) detik pada siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 61.
“KPI Pusat meminta kepada Global dan PT Cipta TPI agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina. Red
Sudah sekitar sebulan terakhir Prambors 102,2FM menyiarkan konten vulgar termasuk mengiklankannya di jam yang bukan jam malam
Hal ini berakibat pada isi siaran nya , termasuk iklan acara nya bisa didengar siapa saja termasuk yang belum Dewasa
Terakhir adalah terkait acara mereka (saya agak lupa namanya), kalau tidak salah Cerita Malam* dimana terdapat beberapa kisah yang diangkat seperti "Main Gila Dengan Atasan", serta "Bride Wild" (atau semacamnya) dimana disitu menceritakan dan mengiklankan (di pagi,siang,sore) terkait cerita konten dewasa, seperti tentang perselingkuhan, free seks, keintiman tanpa status, hubungan terlarang dengan mantan/teman calon pengantin, dst.
Hal ini menurut saya sudah tidak pantas terlebih karena disiarkan di jam pagi-sore dan tidak ada warning adult content
Hal ini juga secara jelas , syah, terbukti, dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Penyiaran serta Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi
Mohon respon bijak dari Regulator untuk menertibkan pihak yang nakal yang tidak memberikan edukasi dan nilai-nilai positif ke masyarakat
Terimakasih
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM