Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, menyambangi KPI Pusat dan melihat secara langsung proses pemantauan dan pengawasan isi siaran di KPI Pusat, Rabu, 9 Oktober 2013. Kunjungan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, serta Komisioner KPI Pusat lainnya antara lain, Agatha Lily, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, S. Rahmat Arifin, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.
Saat melihat bagian pemantauan dan editing KPI Pusat, Mahfudz mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemantauan dan editing. Secara seksama, beliau memperhatikan para analis bekerja melakukan pemantauan isi siaran televisi.
Selain melihat-lihat kantor dan fasilitas kerja KPI Pusat, Mahfudz mendengarkan penjelasan dari komisioner KPI Pusat terkait perkembangan pengawasan isi siaran di daerah melalui bantuan alat pemantauan dari KPI Pusat. Rencananya, pemantauan isi siaran akan dikembangkan lebih besar yang terintegrasi dengan semua KPID.
Dalam kesempatan itu, Mahfudz meminta KPI untuk melibatkan kalangan akademisi atau perguruan tinggi membuat riset terkait penyiaran di Indonesia. Red
Jakarta – Program siaran turnamen beladiri tarung bebas mulai banyak tayang di beberapa stasiun televisi. Terkait hal itu, KPI Pusat memandang perlu adanya pembahasan dan pembedahan dengan mengundang beberapa pihak terkait melalui diskusi terbatas atau FGD (Focus Grup Discusion) pada Rabu, 9 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat. Hadir dalam diskusi Seto Mulyadi (Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak), Bobby Guntarto (Yayasan Pengembangan Media Anak), KONI Pusat, perwakilan RCTI, SCTV, dan Indosiar.
Diawal acara, Agatha Lily, Komisiner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, diskusi terbatas ini dimaksudkan menyamakan persepsi tentang aspek olahraga dan turnamen beladiri tarung bebas, dampaknya terhadap penonton khususnya anak-anak dan remaja serta merumuskan hal-hal yang perlu disepakati dan diatur dalam penayangan program tersebut.
“Program seperti ini menuai protes dari masyarakat karena dinilai sadis dan memuat adegan kekerasan yang berlebihan,” terang Lily membuka jalannya diskusi.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, yang hadir dalam diskusi, mengatakan bahwa tayangan tersebut sedang menjadi perhatian karena begitu banyak menonjolkan kekerasan. Karena itu, dialog terbatas ini menjadi penting agar KPI mengetahui seperti apa pandangan dan keinginan dari lembaga penyiaran. “Tugas penyiaran adalah untuk mencerdaskan bangsa. Saya perlu ingatkan hal itu,” katanya yang diamini Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.
Dalam kesempatan yang sama, Seto Mulyadi dan Bobby Guntarto, menyampaikan pandangannya terhadap tayangan tarung bebas yang ditayangkan RCTI dan Indosiar. Keduanya menekankan soal dampak buruk akibat tayangan tersebut meskipun tayangan program yang dimaksud disiarkan pada jam dewasa atau tengah malam.
Beberapa pertanyaan disampaikan KPI Pusat kepada RCTI dan Indosiar seperti dasar lembaga penyiaran mengangkat kembali program tayangan tarung bebas, soal perbedaan dengan program tarung-tarung yang lain, nilai-nilai yang ingin disampaikan melalui tayangan tersebut, bagaimana editing terhadap program serta minat permirsa yang menonton tayangan tersebut. Perwakilan RCTI dan Indosiar yang hadir langsung memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan KPI Pusat. Sayangnya, pihak KONI yang diundang untuk dimintai pandangannya berhalangan hadir. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengadakan Anugerah KPI tahun 2013 yang malam puncaknya akan digelar pada 6 Desember 2013 mendatang. Kegiatan rutin tahunan ini merupakan bentuk apresiasi KPI atas kerja keras lembaga penyiaran menyuguhkan tontonan menarik namun tetap sehat dan berkualitas.
Agatha Lily, Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Penyelenggara Anugerah KPI 2013 mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan penghargaan kepada program-program siaran yang sehat dan berkualitas serta meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program yang sehat dan berkualitas.
“Anugerah ini guna memacu persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Selain juga untuk mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menyiarkan program siaran yang dapat membentuk jati diri bangsa,” kata Lily yang juga Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Anugerah KPI 2013 akan memperebutkan delapan kategori penghargaan yakni Program Anak-anak, Program Sinetron Lepas/FTV, Program Berita Investigasi, Program Dokumenter, Program Talkshow, Program Feature Budaya (Radio dan Televisi), Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan (Radio dan Televisi), dan Lifetime Achievement.
Peserta yang dapat berpartisipasi dalam Anugerah KPI 2013, terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok lembaga penyiaran televisi berjaringan (baik publik maupun swasta), dan kelompok lembaga penyiaran radio dan televisi lokal.
Pendaftaran untuk program Anugerah KPI 2013 dimulai dari tanggal 1 hingga 25 Oktober 2013 pukul 21.00 WIB dan dikirimkan ke kantor KPI Pusat, Jl. Gajah Mada No.8 Lt.6 Jakarta, 10120. Masing-masing peserta dapat mengirimkan program terbaiknya untuk setiap kategori yang dimiliki sebanyak satu episode yang tayang pada periode 1 Oktober 2012 – 30 September 2013.
Program-program yang telah diterima nantinya akan diseleksi oleh tim yang dibentuk oleh Komisioner KPI Pusat untuk melihat ada tidaknya pelanggaran berdasarkan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Jika program tersebut ditemukan ada pelanggaran akan dinyatakan gugur dan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Setelah itu, program yang lolos verifikasi pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 akan dinilai oleh tim juri yang independen, kredibilitas dan ahli dalam bidangnya. Ada 27 juri yang terlibat dalam Anugerah KPI 2013. Red
Jakarta – KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers melanjutkan rapat pembahasan dan penyelesaian draft keputusan keempat lembaga terkait penyusunan tim taskforce desk Pemilu. Bawaslu menjadi leading sector pengawasan dan pemantauan penyiaran, pemberitaan, iklan kampanye. Draft final akan ditandatangani oleh ketua KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers.
Pembahasan yang berlangsung di Hotel Arya Duta, Selasa, 8 Oktober 2013, dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota Dewan Pers, Ketua Bawaslu, dan urut hadir dalam pembahasan tim legal KPI Pusat, Sofyan Pulungan, dan Koordinator Pemantauan KPI Pusat, Irvan Senjaya.
Tim task force nantinya akan terbagi dari tim teknis dan suvervisi dimana tim teknis bekerja memberikan rekomendasi kepada PIC. Rencananya, rapat tim teknis akan mulai rapat pada 16 Oktober mendatang. Rapat ini akan dilakukan setidaknya dua minggu sekali, namun jika dilihat ada hal mendesak rapat akan dilakukan secepatnya. Sekretariat gabungan gugus tugas tim pengawasan dan pemantauan berada di Bawaslu.
Dalam kesempatan itu, segera dijadwalkan sosialisasi dan hearing tentang kampanye dengan lembaga penyiaran dalam waktu dekat yang akan menghadirikan keempat lembaga terkait. Red
Jakarta – Sehubungan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran sebagai amandemen atas Undangan-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lentera Anak Indonesia menyambangi Kantor KPI Pusat pada 7 Oktober 2013 guna memberikan masukkan untuk menjamin perlindungan anak terkait iklan rokok dalam isi siaran.
Pertemuan tersebut diterima oleh S. Rahmat Arifin, Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, dan dihadiri Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Muhammad Joni, Kiki Soewarto, dan Romiyatul Islam.
Hery mengharapkan dengan adanya amandemen baru, Undang-Undang Penyiaran yang sekarang dapat memberlakukan pelarangan iklan rokok secara menyeluruh, tidak hanya dalam media penyiaran. “Bukan hanya pembatasan, karena pembatasan yang terjadi selama ini tidak efektif.” jelas Hery. “Iklan rokok sangat mengkontribusi meningkatnya perokok anak” tambahnya.
Pelarangan total terhadap iklan rokok tersebut tidak hanya sponsorhip atau iklan rokok saja, tetapi juga colour image, dan promosi dari iklan rokok tersebut. ”Kami berharap KPI dapat bersama-sama untuk memperjuangkan hal ini” tambah Kiki.
Menurut Hery, rokok merupakan zat adiktif yang sama dengan produk adiktif lainnya yang sama-sama mengancam, dan seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi anak dari zat adiktif tersebut dengan konsep perlindungan khusus yang harus dilakukan segera mungkin.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat mengatakan bahwa KPI akan menyampaikan seluruh masukkan-masukkan terkait hal rokok, dimana Undang-Undang Penyiaran masih dibahas di DPR, yang kemungkinan akan selesai pada Januari 2014. red
Iklan terbaru dari Tokopedia mengandung unsur horor (pengabdi setan) yang secara jelas menunjukan kuntilanak.
Iklan tersebut ditonton oleh anak saya yang berumur 3 tahun dan mengakibatkan ketakutan.
Mohon iklan tersebut dievaluasi kembali, baik dari konten maupun jam tayang.
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM