- Detail
- Dilihat: 6778
Jakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat siap mengawasi iklan kampanye dan iklan politik di lembaga penyiaran. Kesiapan KPI untuk pengawasan proses pelaksanaan pemilihan presiden 2014 itu setelah melalui sidang pleno komisioner KPI Pusat pada Senin, 05 Mei 2014.
Seperti halnya dalam pengawasan pemilu legislatif 2014, KPI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang masuk dalam tim Gugus Tugas. Masing-masing lembaga akan berkerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hal itu dikemukakan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho. Menurut Fajar, dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 KPI akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga dalam Gugus Tugas. Untuk pengawasan pemilu presiden, menurut Fajar, KPI akan lebih aktif dan koordinatif.
“Saat ini, masing-masing lembaga dalam Gugus Tugas masih membicarakan point-point penting untuk pengawasan pelaksanaan Pilpres nanti,” kata Fajar di Gedung KPI Pusat, Jakarta, 06 Mei 2014.
Pengawasan penyiaran dan pemberitaan Pilpres 2014 sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008. Dalam perundangan itu KPI disebutkan memiliki wewenang pengawasan ke lembaga penyiaran dan berwenang melaporkan, menerima aduan, atau meneruskan laporan dugaan pelanggaran oleh lembaga penyiaran ke pihak KPU dan Bawaslu.
“Sambil menunggu keputusan KPU untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden 2014, KPI akan mengirimkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran, agar menayangkan siaran yang proporsional, bersifat netral, tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu seperti amanah dalam UU Penyiaran,” ujar Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, isi surat edaran itu nantinya meminta agar lembaga penyiaran tidak menayangkan iklan kampanye dan iklan politik sebelum masa waktu yang telah ditentukan oleh KPU. Sebelumnya, telah ditetapkan KPU, masa kampanye pemilu presiden dimulai dari 4 Juni sampai 5 Juli 2014. Sedangkan untuk durasi iklan, maksimal 30 detik tiap iklan, 10 spot per hari di satu lembaga penyiaran televisi.