Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang dipilih oleh Komisi I DPR-RI akan memulai masa tugasnya dalam mengawal dunia penyiaran ke arah yang lebih baik. Setidaknya ada empat agenda besar yang menjadi perhatian KPI Pusat pada  kerjanya ke depan. Yakni pengawasan siaran pemilu 2014, pembahasan revisi undang-undang penyiaran, digitalisasi penyiaran, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam acara serah terima jabatan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 kepada anggota KPI Pusat periode 2013-2016, di Gedung Bapeten, Jakarta (22/8). 

Agenda politik nasional pada tahun 2014 menuntut KPI untuk membuat aturan yang tegas atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik.  Hal tersebut dimaksudkan agar pilihan yang ditetapkan oleh masyarakat dalam kontestasi politik 2014 nanti, didasarkan informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya. Sedangkan untuk revisi undang-undang penyiaran, KPI berharap regulasi baru tersebut dapat segera disahkan oleh DPR, dengan memberikan penguatan kepada kewenangan KPI.

Terkait dengan kualitas program siaran, target KPI ke depan bukan sedar banyaknya jumlah sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Namun yang lebih penting adalah memberikan upaya pre emptive dalam meningkatkan kualitas tayangan program siaran di televisi yang dimulai dari pra produksi hingga pasca produksi, ujarnya. Untuk itu, ke depannya, KPI akan melakukan dialog dengan semua awak produksi media penyiaran radio dan televisi untuk mendiskusikan persoalan aturan pembuatan dan penayangan program siaran. Dialog ini menjadi bentuk edukasi KPI kepada lembaga penyiaran sehingga berbagai pelanggaran isi siaran baik berupa kekerasan, pornografi, mistik, dan lain-lain dapat diminimalisir dari layar kaca.

Serah terima jabatan anggota KPI Pusat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Siddiq, dan anggota Komisi lainnya Max Sopacua. Selain itu hadir pula anggota KPI Pusat periode 2010-2013, Mochamad Riyanto, Yazirwan Uyun, dan Dadang Rahmat Hidayat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga struktur KPI Pusat masa jabatan 2013-2016. Selain memilih dan menyepakati Judhariksawan dan Idy Muzayyad sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI, disepakati pula Bekti Nugroho sebagai ketua bidang kelembagaan dengan anggotanya Fajar Arifianto dan Judhariksawan. Sedangkan Azimah Subagijo ditetapkan sebagai ketua bidang perizinan dan infrastruktur dengan anggota Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Sementara ketua bidang pengawasan isi siaran dipilih S. Rahmat Arifin dengan anggota Agatha Lily dan Idy Muzayyad.

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan interaksi dan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan 'radio streaming kanal pemberantasan korupsi KPK'.

Radio berbasis website tersebut memulai siaran perdananya secara live hari ini, Sabtu (17/8), tepat pada detik-detik peringatan proklamasi Kemerdekaan RI.

Komisioner KPK Adnan Pandu Praja didapuk me-launching peresmian radio kanal pemberantasan korupsi dengan memotong tumpeng. Pemotongan tumpeng tepat dilakukan pada pukul 09.55 WIB dimana 68 tahun lalu Bung Karno membacakan teks proklamasi.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, radio kanal pemberantasan korupsi KPK diluncurkan," kata Adnan saat launching di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2013.

Selanjutnya, setiap harinya radio 'Kanal KPK' melakukan siaran live streaming selama 4 jam. Dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan dapat diakses melalui www.kpk.go.id/streaming. Ruang siaran radio ini ada di lantai 3 gedung KPK, Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Kita kemarin ketemu KPI, kita komunikasi dengan lembaga penyiaran daerah dan RRI. Ke depan kita akan bekerjasama dengan radio komunitas," terang Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pantauan merdeka.com di lokasi lantai 3 Gedung KPK, ruangan radio 'kanal KPK' sudah didesain dengan apik. Mulai dari ruang untuk penyiaran, ruang tamu, ruang untuk diskusi dan 4 buah camera tv.

"Program utama berisi antara lain tentang kinerja, pengetahuan kelembagaan KPK, produk-produk KPK, kampanye antikorupsi, dan program lainnya," ujar Johan dikutip merdeka.com. Red

Jakarta - Memasuki minggu ketiga Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada delapan program siaran Ramadhan di televisi. Kedelapan acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah “Sahurnya Pesbukers” (ANTV), “Yuk Kita Sahur” (TransTV), “Sahurnya OVJ” (Trans 7), “Karnaval Ramadan” (Trans TV), “Hafidz Indonesia” (RCTI), “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), “Promo Siaran Karnaval Ramadan” (Trans TV), dan iklan “PT Djarum edisi Ramadhan versi merawat orangtua”. Di antara program-program siaran tersebut, “Sahurnya Pesbukers” (ANTV) dan “Yuk Kita Sahur” (TransTV) telah mendapatkan dua kali sanksi teguran tertulis. Demikian ditegaskan dalam Siaran Pers yang dikeluarkan KPI Pusat, Selasa, 30 Juli 2013.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV telah menampilkan acara dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, pencarian bakat, sinetron tertentu, dan film serial. Namun, ditemukan pelanggaran isi siaran yang sama dengan pelanggaran yang dilakukan pada tahun-tahun lalu, yang dilakukan oleh beberapa acara komedi yang bersiaran langsung, terutama pada saat sahur.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, terdapat empat bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh acara-acara komedi. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu atau yang memiliki cacat fisik dan/atau mental). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).

Dalam berbagai acara komedi, beberapa adegan yang tidak pantas ditampilkan di ruang publik muncul secara hampir merata. Beberapa di antaranya: aksi pelemparan tepung atau bedak ke wajah atau ke kepala, mendorong tanpa alasan jelas, menoyor kepala, menjejalkan sesuatu ke dalam mulut, memukul dengan benda tertentu (yang dikatakan sebagai benda lunak), bahkan juga menampilkan adegan cium ketiak. Acara komedi juga banyak menampilkan pemain laki-laki berpakaian perempuan dan berlagak sebagai laki-laki yang keperempuan-perempuanan. 

Acara-acara komedi Ramadhan ini menampilkan kuis dengan hadiah ratusan ribu rupiah, namun pertanyaan yang diajukan banyak yang tidak terkait dengan Ramadhan atau agama Islam. Banyak yang diajukan dalam kuis adalah pertanyaan sepele yang cenderung meremehkan kecerdasan publik.

KPI Pusat menilai secara umum tidak ada niat dari penyelenggara televisi yang menampilkan acara komedi untuk menghormati bulan Ramadhan, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya. Penyelenggara televisi juga mengabaikan keluhan masyarakat terutama saat sahur dan berbuka, saat anak-anak dan remaja banyak yang memilih televisi sebagai teman santap buka dan sahur.

KPI Pusat juga memberikan sanksi kepada acara menjelang buka puasa yang disponsori oleh produsen rokok, yakni “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), dan iklan perusahaan rokok. Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok dan karenanya hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.

Sampai saat ini, pengaduan publik terkait acara Ramadhan yang diterima KPI Pusat berjumlah 296 pengaduan. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui sms, twitter, dan email.

KPI Pusat kini juga sedang melakukan pengkajian terhadap beberapa program Ramadhan yang mendidik serta sesuai dengan nuansa Ramadhan. KPI Pusat akan mengumumkan hasil pemantauannya usai Ramadhan.

KPI Pusat meminta semua stasiun TV untuk terus memperbaiki isi siarannya sesuai dengan semangat Ramadhan dan secara umum mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.

KPI Pusat terus mengharapkan masyarakat dapat mengadukan acara-acara televisi dan radio yang dianggap bermasalah ke KPI melalui SMS: 081213070000, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., twitter: @KPI_Pusat, facebook: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, telepon ke Call Center KPI: 021-63040626 atau ke alamat KPI: Gedung Bapeten Lt. 6, Jl. Gajah Mada 8, Jakarta 10120. Red




Jakarta – Setelah ditetapkan Presiden RI melalui Surat Keputusan No.90/P tahun 2013 tanggal 27 Juli 2013 lalu, sembilan Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 yakni Bekti Nugroho, Judhariksawan, Agatha Lily, Azimah Subagijo, Idy Muzayyad, Amirudin, Sujarwanto Rahmat, Danang Sangga Buana, dan Fajar Arifianto Isnugroho, didampingi Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, melaksanakan rapat pleno untuk kali pertama, Kamis, 15 Agustus 2013, di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Maruli Matodang mengatakan, rapat pleno pertama ini membahas beberapa hal antara lain program kerja semester II tahun 2013 yang masih tersisa dari Anggota KPI Pusat sebelumnya dan program kerja tahun anggaran 2014. “Rapat juga membahas agenda rutin kegiatan Anggota KPI Pusat serta membahas undangan dari beberapa instansi mitra kerja KPI,” tambahnya.

Rapat pleno yang berlangsung mulai siang hari ini, hingga dengan berita ini diturunkan, masih berlangsung. Red

Surabaya – Kasus pembajakan siaran televisi berlangganan semakin marak. Dua tahun terakhir kasus yang ditemukan Asosiasi Perusahaan Multimedia Indonesia (APMI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencapai 27 kasus pelanggaran yang dikatagorikan pelanggaran hak cipta.

Pelanggaran ini diakibatkan karena perkembangan TV berlangganan sangat pesat. Menurut Media Partner Asia, penetrasi televisi berbayar mencapai 46% pada tahun 2009 (meningkat 9% dari tahun sebelumnya), atau sekitar 47% dari total pelanggan televisi berbayar di dunia. Tahun 2015 diprediksi akan ada setidaknya 400 juta pelanggan televisi berbayar di kawasan Asia Pacific (termasuk Indonesia).

Menurut Handiomono, Head of Legal & Litigation APMI dalam sebuah diskusi Pembajakan Siaran Televisi Berlangganan beberapa waktu lalu, akibat pembajakan konten di Asia pada 2009, total kehilangan pendapatan mencapai USD 2 Miliar atau naik dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Menurut riset Dataxis tampak bahwa kerugian akibat pembajakan tumbuh lebih cepat dibandingkan laju pendapatan yang bisa diraup industri yang sah.

Karena itu, Polri serius untuk menangani kasus ini. Polri siap melanjutkan investigasi dan penindakan hukum secara lebih serius terhadap pelaku penyiaran TV berlangganan illegal. “Karena itu perlu peran aktif dari industri, aparat hukum, maupun pemerintah sebagai pemegang regulasi untuk melakukan tindakan hukum secara nyata dan meluas,” jelas Handiomono.

Kampanye anti pembajakan siaran televisi berlangganan saat ini gencar dilakukan sebagai langkah penting melindungi pertumbuhan siaran televisi berlangganan di Indonesia. Pelaku pembajakan terdiri dari korporasi legal dan individu yang mencoba mengambil keuntungan secara pribadi ataupun korporasinya dengan melakukan pembajakan konten siaran. Rata-rata pelaku individual tidak memiliki ijin usaha ataupun ijin penyiaran. Mereka mendistribusikan saluran premium secara illegal kepada pelanggannya. Sementara beberapa kasus juga dilakukan korporasi resmi sebagai badan usaha dan pemilik ijin siaran dari Kominfo, namun tidak memiliki kerjasama dengan content provider untuk menyiarkan saluran premium yang didistribusikan kepada para pelanggan.

Saat ini, tindakan hukum telah dilakukan APMI dengan memberikan somasi hingga melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib. Dari 27 kasus, beberapa diantaranya sudah menghasilkan keputusan hukum, dan ada pula yang masih taraf persidangan seperti yang terjadi beberapa waktu ini di Karanganyar (Jawa Tengah).

Tindakan hukum ini memang penting dilakukan karena dikatakan Handiomono sudah sangat merugikan penyedia layanan TV Berbayar secara resmi. Salah satu contoh kasus adalah penahanan terhadap Daniel, seorang warga Manado, Sulawesi Utara, yang tertangkap tangan melakukan pembajakan siaran premium. Salahsatu perusahaan TV berbayar telah melaporkan aksi kejahatan tersebut ke Polres Manado, dalam hitungan hari tinggal menunggu vonis terhadap Daniel. Soalnya segala bukti-bukti telah terkumpul dan telah melewati beberapa kali proses pengadilan.

Tersangka Daniel dijerat dengan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menangkap siaran tanpa ijin pemilik dan tanpa ijin pemerintah (IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran). Berdasarkan catatan APMI, setidaknya terdapat 695 pelaku usaha televisi berbayar yang meredistribusikan siaran secara ilegal di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, diperkirakan jumlah pelanggan televisi berbayar ilegal di Indonesia mencapai 1,4 juta rumah tangga. Berdasarkan data yang pernah dirilis di 2011 menyebutkan bahwa jumlah pelanggan ilegal mencapai lebih dari dua juta per bulannya. Kerugian yang diterima penyelenggara resmi TV berlangganan mencapai hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Red dari Surabayapagi.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.