Jakarta – KPI Pusat kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa memperhatikan dampak psikis/mental, keamanan dan masa depan anak, baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam satu kesempatan disela-sela acara pertemuan dengan Trans TV di KPI Pusat.

Siang tadi, Selasa, 2 Desember 2013, pukul 13.00 WIB, KPI Pusat telah mengundang Trans TV  yang diwakili Kepala Divisi Produksi, Eksekutif Produser, dan Corporate Secretary untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan yakni menyiarkan konflik tersebut pada program Insert Pagi, Insert Siang, dan Mozaik Islam pada 30 November 2013. 

Dalam kesempatan itu, pihak Trans TV menyampaikan klarifikasi terkait pelanggaran dalam program yang dimaksud. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan KPI dalam rapat pleno guna memutuskan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Trans TV. Sanksi yang akan dijatuhkan bertujuan menjadi pelajaran berharga bagi Trans TV untuk lebih berhati-hati di kemudian hari dalam memproduksi dan menyiarkan setiap programnya.

Hasil pemantauan dan aduan masyarakat juga menemukan tayangan wawancara Ahamad Dhani dan anak Farhat Abbas yang masih di bawah umur pada tanggal 2 Desember 2013 di RCTI (Go Spot) dan Trans7 (Selebrita Siang) berisi komentar negatif terkait konflik tersebut. Terkait itu, KPI Pusat akan  melayangkan sanksi teguran keras dan meminta kedua stasiun televise tersebut memperhatikan sanksi tersebut secara sungguh-sungguh. 

Turut disampaikan kepada pengelola dan pemilik Trans TV, Trans7 dan RCTI agar terketuk hatinya untuk menghentikan siaran konflik yang tidak bermanfaat itu karena masih banyak informasi yang bermanfaat lainnya untuk disiarkan. 

“Kepada stasiun televisi yang berkomitmen untuk tidak menyiarkan konflik tersebut, KPI Pusat memberikan apresiasi yang tinggi,” ujar Agatha Lily yang juga Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah menemukan Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada program “Insert  Siang”  yang  tayang  pada 30 November 2013 pukul 10.58 WIB.

Program tersebut menyiarkan perseteruan antara Ahmad Dhani serta Farhat Abbas dan tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan. Pada tayangan  ditampilkan pernyataan Ahmad Dhani yang mengecam pernyataan mantan istrinya (Maya), yang menyuruh anaknya minta maaf kepada farhat Abbas dengan ancaman bila tidak meminta maaf, tidak akan diakui sebagai anaknya lagi. Dalam tayangan tersebut masih juga ditampilkan adegan Farhat Abbas yang bersarung tinju dengan anak Ahmad Dhani.

Dalam suratnya no 821/K/KPI/12/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan program tersebut telah melanggar  P3 Pasal 13 dan Pasal 14, serta SPSPasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Untuk itu diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 2 Desember 2013 memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap program “Insert Pagi” pada 30 November 2013 pukul 06.14 WIB yang menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. Program dinilai tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif.

Tayangan juga menayangkan Ahmad Dhani yang menyatakan secara terbuka mendukung dan mengapresiasi rencana pertarungan tinju antara anak-anaknya dan Farhat. Program juga menayangkan tulisan "El Harus Jadi Ikon Remaja" atas keberanian sang anak bertarung tinju untuk membela orang tua.

Dalam suratnya, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, dan Pasal 15 ayat 1. KPI Pusat juga meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai cuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red

 

Jakarta – Program “Selebrita Siang” pada 2 Desember 2013 pukul 11.15 WIB yang menyiarkan perseteruan antara Ahmad Dhani dan keluarga serta Farhat Abbas diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua oleh komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan. Dalam program juga ditampilkan pernyatan Farhat Abbas yang menyatakan biar Ahmad Dhani dihukum masyarakat dan media, karena orang semua tahu kalau anak kecil ini sebenarnya gak mau bertinju, tapi karena disuruh (Dhani). selanjutnya, Farhat menyatakan kalau Ahmad Dhani kasar dan aneh karena "anaknya sudah matiin 7 (tujuh) orang, masih mau tinju Farhat Abbas lagi". "Mereka tidak pernah mengundang saya tinju, mereka tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang pertandingan tinju, mereka hanya ingin mempermalukan, ingin menyatakan bahwa Anak Ahmad Dhani hebat." Pada tayangan tersebut ditampilkan juga pernyataan Ahmad Dhani yang mengecam Farhat Abbas yang tidak mau mengakui anaknya.

Dalam suratnya, KPI Pusat memutuskan bahwa program telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiara (P3)  Pasal 13 dan Pasal 14, serta Standar Program Siaran Pasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan teguran tertulis pada 25 Juli 2012. Red

 

Jakarta – Program “Mozaik Islam” yang tayang pada 30 November 2013 pukul 07.18 WIB di Trans TV diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat karena program tersebut telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Program tersebut telah mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan hal-hal lain di luar kapasitas untuk menjawab, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut ditayangkan wawancara anak Ahmad Dhani yang mengajak Farhat Abbas untuk menyelesaikan masalah orang tuanya dengan cara duel di ring tinju. Selanjutnya, anak Ahmad Dhani menyatakan kalau gak berani, berarti sudah ketahuan kalau (Farhat) banci. Program juga menyangkan isi Twitter Farhat Abbas yang menyerang ahmad Dhani.

Dalam surat No 818/K/KPI/12/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan bahwa program telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 a huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Red

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.