Jakarta – Ketua KPI Pusat periode sebelumnya, Mochamad Riyanto, menyerahkan secara simbolis berkas pertanggungjawaban kinerja KPI kepada Ketua KPI Pusat yang baru terpilih, Judhariksawan, dalam acara serah terima jabatan KPI Pusat Periode 2010-2013 kepada Periode 2013-2016 yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Kamis, 22 Agustus 2013. 

Mochamad Riyanto, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya kepengurusan KPI Pusat yang baru periode 2013-2016. Dia berharap KPI bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sejalan dengan amanah UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan bersinergi dengan banyak pihak.

“Jalankan tugas dan selalu menjaga identitas. Lindungi masyarakat, pahami dengan baik perkembangan industry yang ada, dan lakukan langkah-langkah yang strategis demi kepentingan orang banyak,” kata Riyanto menutup sambutannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengharapkan KPI yang baru dalam menjalankan tugasnya tetap fokus menghadapi tantangan perkembangan dunia teknologi. Hal ini memiliki dampak langsung terhadap dunia penyiaran tersebut. Menurutnya, tantangan itu harus secepatnya direspons oleh KPI dan pemangku kepentingan lainnya.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga menyampaikan agenda pihaknya dalam membangun demokratisasi penyiaran di tanah air. Adapun kemunculan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kontek demokratisasi tersebut.

Dalam acara yang diadakan secara sederhana tersebut, hadir sejumlah Anggota DPR RI dari Komisi I antara lain, Mac Sopacua, Ramadhan Pohan dan Dahlia, Komisioner KPI Pusat periode 2010-2013, perwakilan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polhukam, Dewas TVRI, LPSK, Anggota KPID dari sejumlah daerah, dan ATVSI. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang dipilih oleh Komisi I DPR-RI akan memulai masa tugasnya dalam mengawal dunia penyiaran ke arah yang lebih baik. Setidaknya ada empat agenda besar yang menjadi perhatian KPI Pusat pada  kerjanya ke depan. Yakni pengawasan siaran pemilu 2014, pembahasan revisi undang-undang penyiaran, digitalisasi penyiaran, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam acara serah terima jabatan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 kepada anggota KPI Pusat periode 2013-2016, di Gedung Bapeten, Jakarta (22/8). 

Agenda politik nasional pada tahun 2014 menuntut KPI untuk membuat aturan yang tegas atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik.  Hal tersebut dimaksudkan agar pilihan yang ditetapkan oleh masyarakat dalam kontestasi politik 2014 nanti, didasarkan informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya. Sedangkan untuk revisi undang-undang penyiaran, KPI berharap regulasi baru tersebut dapat segera disahkan oleh DPR, dengan memberikan penguatan kepada kewenangan KPI.

Terkait dengan kualitas program siaran, target KPI ke depan bukan sedar banyaknya jumlah sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Namun yang lebih penting adalah memberikan upaya pre emptive dalam meningkatkan kualitas tayangan program siaran di televisi yang dimulai dari pra produksi hingga pasca produksi, ujarnya. Untuk itu, ke depannya, KPI akan melakukan dialog dengan semua awak produksi media penyiaran radio dan televisi untuk mendiskusikan persoalan aturan pembuatan dan penayangan program siaran. Dialog ini menjadi bentuk edukasi KPI kepada lembaga penyiaran sehingga berbagai pelanggaran isi siaran baik berupa kekerasan, pornografi, mistik, dan lain-lain dapat diminimalisir dari layar kaca.

Serah terima jabatan anggota KPI Pusat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Siddiq, dan anggota Komisi lainnya Max Sopacua. Selain itu hadir pula anggota KPI Pusat periode 2010-2013, Mochamad Riyanto, Yazirwan Uyun, dan Dadang Rahmat Hidayat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga struktur KPI Pusat masa jabatan 2013-2016. Selain memilih dan menyepakati Judhariksawan dan Idy Muzayyad sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI, disepakati pula Bekti Nugroho sebagai ketua bidang kelembagaan dengan anggotanya Fajar Arifianto dan Judhariksawan. Sedangkan Azimah Subagijo ditetapkan sebagai ketua bidang perizinan dan infrastruktur dengan anggota Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Sementara ketua bidang pengawasan isi siaran dipilih S. Rahmat Arifin dengan anggota Agatha Lily dan Idy Muzayyad.

Jakarta – Setelah ditetapkan Presiden RI melalui Surat Keputusan No.90/P tahun 2013 tanggal 27 Juli 2013 lalu, sembilan Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 yakni Bekti Nugroho, Judhariksawan, Agatha Lily, Azimah Subagijo, Idy Muzayyad, Amirudin, Sujarwanto Rahmat, Danang Sangga Buana, dan Fajar Arifianto Isnugroho, didampingi Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, melaksanakan rapat pleno untuk kali pertama, Kamis, 15 Agustus 2013, di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Maruli Matodang mengatakan, rapat pleno pertama ini membahas beberapa hal antara lain program kerja semester II tahun 2013 yang masih tersisa dari Anggota KPI Pusat sebelumnya dan program kerja tahun anggaran 2014. “Rapat juga membahas agenda rutin kegiatan Anggota KPI Pusat serta membahas undangan dari beberapa instansi mitra kerja KPI,” tambahnya.

Rapat pleno yang berlangsung mulai siang hari ini, hingga dengan berita ini diturunkan, masih berlangsung. Red

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan interaksi dan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan 'radio streaming kanal pemberantasan korupsi KPK'.

Radio berbasis website tersebut memulai siaran perdananya secara live hari ini, Sabtu (17/8), tepat pada detik-detik peringatan proklamasi Kemerdekaan RI.

Komisioner KPK Adnan Pandu Praja didapuk me-launching peresmian radio kanal pemberantasan korupsi dengan memotong tumpeng. Pemotongan tumpeng tepat dilakukan pada pukul 09.55 WIB dimana 68 tahun lalu Bung Karno membacakan teks proklamasi.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, radio kanal pemberantasan korupsi KPK diluncurkan," kata Adnan saat launching di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2013.

Selanjutnya, setiap harinya radio 'Kanal KPK' melakukan siaran live streaming selama 4 jam. Dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan dapat diakses melalui www.kpk.go.id/streaming. Ruang siaran radio ini ada di lantai 3 gedung KPK, Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Kita kemarin ketemu KPI, kita komunikasi dengan lembaga penyiaran daerah dan RRI. Ke depan kita akan bekerjasama dengan radio komunitas," terang Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pantauan merdeka.com di lokasi lantai 3 Gedung KPK, ruangan radio 'kanal KPK' sudah didesain dengan apik. Mulai dari ruang untuk penyiaran, ruang tamu, ruang untuk diskusi dan 4 buah camera tv.

"Program utama berisi antara lain tentang kinerja, pengetahuan kelembagaan KPK, produk-produk KPK, kampanye antikorupsi, dan program lainnya," ujar Johan dikutip merdeka.com. Red

Jakarta - Memasuki minggu ketiga Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada delapan program siaran Ramadhan di televisi. Kedelapan acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah “Sahurnya Pesbukers” (ANTV), “Yuk Kita Sahur” (TransTV), “Sahurnya OVJ” (Trans 7), “Karnaval Ramadan” (Trans TV), “Hafidz Indonesia” (RCTI), “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), “Promo Siaran Karnaval Ramadan” (Trans TV), dan iklan “PT Djarum edisi Ramadhan versi merawat orangtua”. Di antara program-program siaran tersebut, “Sahurnya Pesbukers” (ANTV) dan “Yuk Kita Sahur” (TransTV) telah mendapatkan dua kali sanksi teguran tertulis. Demikian ditegaskan dalam Siaran Pers yang dikeluarkan KPI Pusat, Selasa, 30 Juli 2013.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV telah menampilkan acara dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, pencarian bakat, sinetron tertentu, dan film serial. Namun, ditemukan pelanggaran isi siaran yang sama dengan pelanggaran yang dilakukan pada tahun-tahun lalu, yang dilakukan oleh beberapa acara komedi yang bersiaran langsung, terutama pada saat sahur.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, terdapat empat bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh acara-acara komedi. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu atau yang memiliki cacat fisik dan/atau mental). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).

Dalam berbagai acara komedi, beberapa adegan yang tidak pantas ditampilkan di ruang publik muncul secara hampir merata. Beberapa di antaranya: aksi pelemparan tepung atau bedak ke wajah atau ke kepala, mendorong tanpa alasan jelas, menoyor kepala, menjejalkan sesuatu ke dalam mulut, memukul dengan benda tertentu (yang dikatakan sebagai benda lunak), bahkan juga menampilkan adegan cium ketiak. Acara komedi juga banyak menampilkan pemain laki-laki berpakaian perempuan dan berlagak sebagai laki-laki yang keperempuan-perempuanan. 

Acara-acara komedi Ramadhan ini menampilkan kuis dengan hadiah ratusan ribu rupiah, namun pertanyaan yang diajukan banyak yang tidak terkait dengan Ramadhan atau agama Islam. Banyak yang diajukan dalam kuis adalah pertanyaan sepele yang cenderung meremehkan kecerdasan publik.

KPI Pusat menilai secara umum tidak ada niat dari penyelenggara televisi yang menampilkan acara komedi untuk menghormati bulan Ramadhan, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya. Penyelenggara televisi juga mengabaikan keluhan masyarakat terutama saat sahur dan berbuka, saat anak-anak dan remaja banyak yang memilih televisi sebagai teman santap buka dan sahur.

KPI Pusat juga memberikan sanksi kepada acara menjelang buka puasa yang disponsori oleh produsen rokok, yakni “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), dan iklan perusahaan rokok. Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok dan karenanya hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.

Sampai saat ini, pengaduan publik terkait acara Ramadhan yang diterima KPI Pusat berjumlah 296 pengaduan. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui sms, twitter, dan email.

KPI Pusat kini juga sedang melakukan pengkajian terhadap beberapa program Ramadhan yang mendidik serta sesuai dengan nuansa Ramadhan. KPI Pusat akan mengumumkan hasil pemantauannya usai Ramadhan.

KPI Pusat meminta semua stasiun TV untuk terus memperbaiki isi siarannya sesuai dengan semangat Ramadhan dan secara umum mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.

KPI Pusat terus mengharapkan masyarakat dapat mengadukan acara-acara televisi dan radio yang dianggap bermasalah ke KPI melalui SMS: 081213070000, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., twitter: @KPI_Pusat, facebook: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, telepon ke Call Center KPI: 021-63040626 atau ke alamat KPI: Gedung Bapeten Lt. 6, Jl. Gajah Mada 8, Jakarta 10120. Red




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.