Jakarta – Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 memutuskan bahwa 73 dari 120 pelamar yang ikut mendaftar sebagai calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kecuali pelamar dari incumbent KPI Pusat periode 2010-2013, dijadwalkan mengikuti ujian tertulis, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 7 Juni 2013
Waktu : 08.30 WIB s/d selesai
Tempat: Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta,lantai 8, Gedung Bapeten

Adapun nama-nama pelamar yang lulus seleksi adminsitrasi adalah sebagai berikut:

NO N A M A

1. Drh. Komang Suarsana, MMA

2. DR.H. Busrizalti, SH, MH

3. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si

4. Ir. Moh. Kisman Pangeran

5. Dr. H.M. Yamin Hasan, SH., MM.

6. Syaiful Halim

7. Dr. Wahyu Wibowo

8.Freddy Melmambessy

9. Dr. Ririt Yuniar, S.Sos., M.Hum

10. Dr. Rajab Ritonga, M.Si

11. Nurwandi

12. Ir. Dedi Junaedi, M.Si

13. Wirnita Eska, S.Pd, MM

14. Muhammad Zen Al-Faqih, SH, SS, M.Si

15. Davit Purwodesrantau, S.Hut

16. Dr.Judhariksawan, SH, MH

17. H. Trisna Suganda, SH, MH

18. Deddy Stevano Halomoan Tobing

19. Ir. Ramli Darmo Sirait

20. Drs. Eddy Syahputra 

21. Drs. Moh. Hafizni, M.Ikom

22. Rusman Latief

23. Romi Fibri Hardianto

24. Gimono Ias, SH.,MH.

25. Ady Helmy Nando

26. Aris Supriyadi

27. Iwan Kesumajaya, SH, M. Hum

28. Muhibuddin

29. Dr. Rulli Nasrullah, S.Ag, M.Si

30. Irvan Senjaya

31. Dr. Fal. Harmonis, M.Si

32. Arwani Faisoli

33. H. Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si

34. Parullian Tampubolon, S.Sn

35. Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH

36. Anom Surya Putra, SH

37. Fakhri Wardhani, S.Sos

38. Dr. Lely Arriante, Msi.Dra

39. Ahmad Riza Faisal S.Sos, IMDLL

40. Drs. Dono Prasetyo

41. Samsul Muarif

42. Tjartasim Arifin

43. Cedin Rosyad Nurdin S.Sos., M.I.Kom

44. Ervan Ismail, S.Sos, M.Si

45. Agatha Lily

46. Drs. Amirudin, MA

47. Mutiara Dara Utama Mauboi

48. Ignatius Haryanto D

49. Dr. Effy Zalfiana Rusfian

50. Djaka Winarso, M.Si

51. Bekti Nugroho

52. Ramly Amin Simbolon

53. Dr.Hj.Retno Intani ZA, MSc

54. Danang Sangga Buwana, M.Si

55. Gatot Budi Utomo

56. Azimah Subagijo

57. Hidayat Muchtar

58. Ezki Tri Rezeki Widianti, S.H,MA

59. Idy Muzayyad, M.Si

60. Rusdin Tompo, SH

61. Samsul Rani, S.Ag. M.S.i

62. Nina Mutmainnah Armando

63. Sofyan Herbowo

64. Syaefurrochman Achmad, SH, M.Si

65. Dr. Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si

66. M.Agung Dharmajaya

67. Dr Dadang Rahmat Hidayat

68. Dr. Nikmah Hadiati Salisah, SIP., M.Si

69. Nurul Yakin Setiabudy

70. Sutrimo, SE.,MM

71. Tia Mariatul Kibtia, M.Si

72. Ir. Achmad Hambali Hutasuhut, SH.

73. Drs. A.S. Haris Sumadiria, M.Si

Berikut di bawah ini Tatib Pelaksanaan Ujian Tertulis.

TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN CALON
ANGGOTA KPI PUSAT TAHUN 2013 – 2016

A.    Tata Tertib Ujian

1.    Peserta ujian wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) asli yang sama dengan KTP fotocopy yang dimasukan dalam berkas Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat; 
2.    Peserta hanya boleh menuliskan No Ujian pada Lembar Jawaban (Bukan Nama Peserta). No Ujian Peserta dapat dilihat sebelum ujian berlangsung;
3.    Peserta ujian diharapkan hadir di  ruang ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa perlengkapan alat tulis masing-masing;
4.    Peserta ujian yang hadir setelah ujian dimulai hanya dapat mengikuti ujian apabila ada alasan darurat dan memperoleh ijin dari pengawas ujian;
5.    Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian;
6.    Ponsel/HP/alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung harus dalam keadaan off/mati;
7.    Bertingkah laku sopan dan tidak berbicara selama ujian kecuali seijin dari pengawas ujian; dan
8.    Tidak membawa senjata tajam dan/atau api dalam ruang ujian.

B.    Larangan & Sanksi Bertindak Curang

1.    Peserta Ujian Dilarang Memalsu KTP;
2.    Mencontoh jawaban peserta ujian lain, membawa dan menggunakan catatan dalam bentuk apapun;
3.    Bekerjasama dalam bentuk apapun dan/atau membahas soal yang diujikan dengan peserta ujian lain pada saat ujian sedang berlangsung;
4.    Mengerjakan ujian bagi peserta ujian lain atau digantikan ujiannya oleh orang lain;
5.    Mengganti jawaban peserta ujian lain dengan namanya sendiri; dan
6.    Tidak mengumpulkan lembar jawaban ujian pada saat ujian telah dinyatakan selesai.

SANKSI  yang dapat dijatuhkan atas kecurangan yang dilakukan sebagaimana butir B berupa rekomendasi pengawas ujian kepada Pansel agar peserta ujian bersangkutan dinyatakan gugur.

 

Manado – Ajang internasional Asia Media Summit (AMS) 2013 di Manado, Sulawesi Utara tak banyak membicarakan penyiaran komunitas. Hal tersebut terlihat sejak pembukaan hingga jelang penutupan kegiatan. Padahal pembicara forum workshop banyak menekankan tentang kebebasan media.

Pemerhati radio komunitas Sulut, Berni Ateng yang ikut memantau jalannya kegiatan AMS 2013 mengatakan, dalam agenda kegiatan AMS 2013 ini bayak sesi dihabiskan membahas perusahaan-perusahaan besar media massa, adaptasi televisi menjadi jaringan sosial media, dan kampanye membangun perdamaian melalui media.

“Tak ada sesi membahas radio komunitas atau penyiaran komunitas seperti ramai diberitakan sebelum acara ini digelar. Di sesi merancang inovasi dan pelayanan radio, justru menjadi ajang sosialisasi kekuatan perusahaan komersil dan sosial media,” beber Ateng.

Menurutnya, secara umum ajang AMS 2013 di Manado bukan untuk penyiaran komunitas karena bahasan dan konten media komunitas sangat minim, serta tak satu pun lembaga penyiaran komunitas atau asosiasi radio komunitas yang terlibat dan atau di libatkan di acara itu, termasuk asosiasi radio komunitas lokal.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Tifatul Sembiring ketika memberi sambutan pada pembukaan kegiatan mengatakan AMS sebagai ajang membahas masa depan media dalam rangka membangun masyarakat menuju kedamaian, perkembangan media semakin cepat dan berubah ditengah gaya hidup yang berubah.

“Media menjadi semakin kompetitif. Jadi, media pun dituntut menjadi semakin kreatif. Berikan isi yang positif yang menjunjung moralitas dan perdamaian,” ujar Sembiring dikutip suara komunitas.

Sedangkan Direktur Regional Science Bureau for Asia and the Pasific Unesco, Hubert Gijzen yang tampil sebagai pembicara menekankan perubahan media ditengah rencana global yang semakin mendekati Millenium Development Goals 2015.

“Media harus mampu berubah untuk menjadi media yang bebas, independent dan pluraristik,” kata Hubert.
Pembicara lainnya, seperti Yang Binyuan, Direktur Asia Pasific Institute for Broadcasting Development (AIBD) malah menjadikan ajang ini untuk memuji kota Manado sebagai tempat orang bisa menikmati matahari, “Welcome to Sunshine,” pujinya. Red

Jakarta – Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengeluhkan soal masih banyaknya tayangan televisi yang dinilai tidak mendidik bagi masyarakat. Bahkan, tayangan-tayangan tersebut justru banyak ditempatkan pada jam-jam ramai tonton atau prime time.

Menurut mereka waktu tayang acara-acara tersebut tidak sesuai dengan kebermanfaatan media dalam mencerdaskan penontonnya. Media harus dapat memberi porsi yang pas bagi penonton dengan menempatkan tayangan yang mendidik pada waktu yang tepat.

Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, yang berkesempatan menerima rombongan mahasiswa tersebut ikut membenarkan soal masih adanya acara-acara yang tidak layak bagi masyarakat, meskipun ada banyak pula tayangan yang layak. “Ini memang fakta yang terjadi dan perlu ada langkah untuk memperbaiki yang tidak layak tersebut,” katanya kepada para mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, di kantor KPI Pusat, Rabu, 29 Mei 2013.

Menurut Idy, ada tiga langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut. Pertama, penguatan regulasi seperti UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI. Kedua, perbaikan dan pengembangan di level produksi seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia penyiaran. Ketiga, menata pola konsumsi artinya masyarakat harus mampu melihat dan memilih tayangan mana yang pantas, baik dan bermanfaat untuk mereka.

“Ketiga hal ini menjadi perhatian penting untuk memperbaiki hal-hal yang dikeluhkan tadi. Karena itu, kami juga meminta mahasiswa untuk ikut mengawal proses perubahan UU Penyiaran yang sedang berlangsung,” kata Idy.

Idy juga mengharapkan penyiaran Indonesia ke depan makin baik, berkeadilan, bermanfaat, dan semakin bermatabat.

Selain persoalan tayangan, para mahasiswa turut mengeluhkan tayangan iklan seperti iklan rokok dan iklan dewasa. Dari beberapa yang mereka lihat, ada tayangan iklan untuk orang dewasa ditayangkan pada  jam-jam yang tidak semestinya. Hal ini harus diperhatikan dan jangan lagi terjadi, kata mereka. Red

Jakarta - Rancangan Undang-undang Penyiaran yang sedang disusun oleh DPR, diharapkan dapat melarang iklan promosi rokok secara tegas. Hal ini terkait pengaruh signifikan iklan rokok pada pengaruh perilaku merokok.

"Menurut hasil penelitian di Manado, ditemukan pengaruh perilaku merokok akibat paparan iklan rokok." Ungkap Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Ekowati Rahajeng dalam diskusi publik Kaukus Kesehatan DPR RI, Kamis, 30 Mei 2013 seperti dikutip Lampost.com.

Ekowati menambahkan sampai saat ini belum ada sistem regulasi atau aturan khusus yang mengatur iklan rokok baik dari DPR ataupun Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Adapun aturan iklan merokok dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 sudah membatasi iklan rokok tanpa menayangkan produk rokok, namun hal tersebut masih memberi dampak meningkatnya prevalensi merokok, khususnya pada remaja dan kanak-kanak bahkan sejak usia lima tahun.

Selain itu Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI, Sumarjati Arjoso menyampaikan hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Hamka memaparkan 99,7 % remaja di Indonesia sudah melihat iklan rokok, 70% remaja mulai merokok akibat paparan iklan rokok, 77% mengaku iklan menyebabkan mereka mempertahankan rokok.

"Demi masa depan bangsa yang lebih baik, iklan rokok harus dilarang." Tegas Sumarjati. Ia pun menilai terdapat kontradiksi dalam RUU Penyiaran, salah satunya pelarangan iklan zat adiktif, namun terjadi pelegalan bagi iklan rokok.

Sementara Anggota Pantia Kerja RUU Penyiaran, Muhammad Najib menyampaikan pesimismenya pada pelarangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran. Ia menagungkapkan bahwa dalam penyusunan RUU sering terjadi politik uang dari kalangan tertentu. "Saya dengar dari teman-teman, ada dorongan dari kekuatan ekonomi yang juga mengatur penyusunan RUU." Tungkas Najib. Red

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang seharusnya berakhir pada 25 Mei 2013. Perpanjangan tugas KPI, dilakukan lantaran DPR masih melakukan proses tahapan seleksi rekruitmen calon anggota KPI Pusat periode 2013-2016.

Paparan tersebut dikemukan oleh Wakil Ketua Komisi I, Ramadhan Pohan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2013.

“Agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan dalam KPI pusat, Komisi I dalam rapat intern tanggal 13 Mei 2013 telah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas anggota KPI pusat,” jelas Ramadhan seraya menjelaskan bahwa perpanjangan tugas KPI tersebut dilakukan hingga 13 Juli 2013.

Di akhir Mei ini, sambung Ramadhan,  berkas lamaran para calon anggota KPI sedang diproses dan  diseleksi. Dalam pelaksanaan rekruitmen anggota KPI ini, DPR melibatkan akademisi, pengamat, praktisi media, psikolog, budayawan, dan ormas untuk ikut serta menyeleksi dan memberikan masukan kepada DPR. Ini dilakukan untuk mendapatkan anggota KPI yang terbaik.

Komisi I DPR RI, terang Ramadhan, menjadwalkan seluruh tahanan seleksi calon anggota KPI termasuk fit and proper test, akan selesai selambat-lambatnya 13 Juli 2013 atau sebelum berakhirnya Masa Persidangan IV tahun sidang 2012-2013.

“Diharapkan pada 13 Juli mendatang sudah bisa dilaporkan kepada Presiden SBY para anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Sehingga Presiden bisa segera memberikan keputusan terkait anggota KPI,” tutup Ramadhan dikutip penaone.com. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.